Tag: a

  • Cara Menghitung Kebutuhan Wallpaper untuk Ruangan


    Jakarta

    Menggunakan wallpaper bisa mempercantik ruangan. Sebelum memasangnya, tentunya kamu perlu mengetahui dulu kebutuhan wallpaper untuk sebuah ruangan.

    Umumnya, wallpaper yang dipasang bentuknya dalam bentuk roll. Ukurannya pun beragam, ada yang 10 x 0,5 meter, 9 x 0,45 meter, 8 x 0,45 meter maupun 5 x 0,6 meter.

    Nah, sebelum membeli wallpaper, sebaiknya kamu ketahui dulu ukuran dinding yang ada. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui wallpaper yang dibutuhkan untuk dipasang di dinding tersebut.


    Agar lebih mudah, yuk ketahui cara menghitung kebutuhan wallpaper. Dilansir dari pinhome, berikut ini informasinya.

    Contoh Kasus

    Ibu A ingin memasang wallpaper untuk dinding ruang keluarga yang memiliki ukuran misalnya 4 x 3 meter dan tinggi 3 meter. Rencananya, wallpaper yang ingin dibeli berukuran 10 x 0,5 meter. Berapa wallpaper yang dibutuhkan Ibu A?

    Luas Bidang Dinding

    Rumus: ((Panjang dinding + lebar dinding)x2) x tinggi dari dinding

    = ((4+3) x 2) x 3
    = (7 x 2) x 3
    = 14 x 3
    = 42 m2

    Luas Bidang Wallpaper 1 Roll

    Panjang wallpaper x lebar wallpaper
    10 x 0,5 meter = 5 m2

    Wallpaper yang dibutuhkan
    Luas bidang dinding : luas bidang 1 roll wallpaper
    = 42 m2 : 5 m2
    = 8,4 meter atau sekitar 9 roll wallpaper

    Untuk harga wallpaper pun beragam, mulai dari Rp 100.000-an hingga Rp 270.000-an per rol. Hal itu tergantung dari motif dan jenisnya. Sebagai catatan, harga tersebut belum termasuk dengan biaya jasa pasang wallpaper.

    Itulah cara menghitung kebutuhan wallpaper. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Imam Sholat Dzuhur dan Ashar Tak Bersuara saat Membaca Surah


    Jakarta

    Ketika mengerjakan sholat Dzuhur dan Ashar, imam tidak membacakan surah Al Fatihah dengan suara keras pada dua rakaat pertama. Begitu juga dengan surah-surah lainnya.

    Padahal, biasanya imam mengeraskan suaranya saat membaca surah Al Fatihah pada waktu sholat lain seperti Maghrib, Isya dan Subuh. Mengapa demikian? Apa alasannya?

    Alasan Imam Tak Mengeraskan Bacaan saat Sholat Dzuhur dan Ashar

    Menurut penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani melalui karyanya Sifat Ash Shalah An Nabi yang diterjemahkan Rohidin Wakhid, pembacaan surah Al Fatihah dan lainnya dengan suara keras disebut sebagai jahr. Alasan pembacaan jahr tidak dilakukan pada sholat Dzuhur dan Ashar karena mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW untuk memelankan suara dalam membaca surah atau dikenal dengan istilah sirr.


    Rasulullah SAW bahkan mencontohkan untuk melirihkan suara bacaan ketika rakaat terakhir sholat Maghrib dan rakaat ketiga serta keempat pada sholat Isya. Adapun, pembacaan surah dengan pelan oleh imam saat sholat Dzuhur dan Ashar mengacu pada ijma ulama yang didasarkan dari hadits serta atsar yang ada.

    Abu Ma’mar Abdullah bin Sakhbarah bertanya kepada sahabatnya Khabbab ibnul Arts, dia berkata:

    “Kami bertanya kepada Khabbab, ‘Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Dzuhur dan Ashar?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Kami bertanya lagi, ‘Dengan apa kalian mengetahui hal itu?’ Dia menjawab, ‘Dengan gerakan jenggotnya’.” (HR Bukhari)

    Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita mengikuti cara sholat Rasulullah SAW. Beliau merupakan suri teladan bagi umat manusia, baik dalam akhlak maupun cara beribadahnya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR Bukhari dan Ad Darimi)

    Anjuran Mengeraskan Bacaan pada Sholat yang Dikerjakan Malam Hari

    Menurut kitab I’anah at-Thalibin yang dinukil oleh NU Online, anjuran mengeraskan bacaan pada sholat yang dikerjakan di waktu malam hari seperti Maghrib, Isya dan Subuh dikarenakan momen itu merupakan waktu khalwat atau menyepi. Pada waktu tersebut, mengeraskan bacaan Al Fatihah dan surah lainnya dimaksudkan mencari kenikmatan munajat hamba kepada Tuhan Semesta Alam, Allah SWT.

    Sementara itu, sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan pada siang hari dianjurkan untuk membaca surah dengan pelan. Sebab, momen ini identik dengan waktu sibuk dan saat-saat manusia beraktivitas, sehingga waktu siang kurang nyaman untuk bermunajat.

    Apakah Wajib Mengeraskan dan Memelankan Suara?

    Hukum mengeraskan atau melirihkan suara ketika sholat adalah sunnah sebagaimana diterangkan dalam kitab Al Muntaqo Syarah Muwatho. Apabila imam tidak sengaja membaca surah Al Fatihah atau lainnya dengan suara keras ketika sholat Dzuhur dan Ashar, maka sholatnya tidak batal.

    Dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, mengeraskan atau memelankan bacaan secara tidak sengaja pada waktu yang tidak dianjurkan maka sholatnya tetap sah. Namun, apabila seseorang ingat setelah melakukan hal tersebut, hendaknya ia segera mengubahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-Laki? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Selain sholat berjamaah, muslim bisa mengerjakannya secara sendiri atau disebut munfarid. Sholat sendiri bisa dilakukan di rumah maupun tempat lainnya.

    Meski demikian, keutamaan sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sendiri. Menukil buku Panduan Sholat Rosulullah 2 yang disusun Abu Wafa, terdapat hadits yang menyebutkan terkait keutamaannya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat.” (HR Muslim)

    Berdasarkan hadits di atas, diketahui bahwa sholat berjamaah sangat dianjurkan bagi laki-laki ketimbang sendiri. Lalu, apakah sholat sendiri di rumah tetap sah bagi laki-laki?

    Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-laki?

    Mengutip buku Daqu Method dalam Tinjauan Manajemen Pendidikan Islam susunan Tarmizi As Shidiq dkk, sholat berjamaah yang ditegakkan Rasulullah SAW dan para sahabat dilakukan di Masjid Nabawi, Madinah. Para sahabat tidak mengerjakan sholat berjamaah kecuali di masjid, meski sebetulnya diperbolehkan juga melakukan sholat berjamaah di rumah.

    Perlu dipahami bahwa sholat berjamaah tidak termasuk dalam syarat sah sholat. Artinya, jika sholat dikerjakan sendiri di rumah maka masih dianggap sah, baik itu laki-laki maupun wanita.

    Meski demikian, terdapat hadits yang menyebut bahwa laki-laki lebih diutamakan sholat di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “”Salat seorang laki-laki dengan berjemaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan 25 lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudu dengan menyempurnakan wudunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjemaah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Laki-laki Lebih Dianjurkan Sholat Berjamaah

    Menurut kitab Fathul Mu’in oleh Zainuddin Al Malibari yang dinukil NU Online, dijelaskan bahwa pendapat kuat mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian. Berbeda dengan laki-laki, anjuran berjamaah bagi wanita tidak sekuat anjuran untuk laki-laki.

    Oleh sebab itu, hukum meninggalkan sholat berjamaah bagi laki-laki adalah makruh. Sementara itu, perempuan yang meninggalkan sholat berjamaah tidak makruh.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Misteri Kota Maju yang Hilang Sekejap karena Tolak Ajaran Nabi



    Jakarta

    Al-Qur’an mengungkap sejumlah misteri yang di antaranya belum terpecahkan. Salah satunya soal keberadaan sebuah kota maju yang kemudian hilang dalam sekejap.

    Kota tersebut bernama Iram, sering disebut Kota Seribu Pilar. Menurut Ibnu Katsir dalam Qashashul Anbiya yang diterjemahkan Saefulloh MS, penduduk Iram adalah kaum Ad generasi pertama. Mereka adalah kaum Nabi Hud AS.

    Kaum Ad banyak tinggal di bangunan-bangunan dengan tiang-tiang besar dan tinggi. Hal ini diungkap dalam Al-Qur’an surah Al Fajr ayat 6-8. Allah SWT berfirman,


    اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍۖ ٦ اِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِۖ ٧ الَّتِيْ لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِى الْبِلَادِۖ ٨

    Artinya: “Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) ‘Ad, (yaitu) penduduk Iram (ibu kota kaum ‘Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang sebelumnya tidak pernah dibangun (suatu kota pun) seperti itu di negeri-negeri (lain)?”

    Iram bisa dikatakan sebuah kota maju dan megah. Bangunan pilar-pilar di Iram belum pernah ada di tempat mana pun.

    Menurut penafsiran Ibnu Katsir terkait kondisi penduduk Iram dalam surah Al Araf ayat 69, Allah SWT menjadikan kaum Ad sebagai orang-orang paling kuat pada zamannya. Mereka kuat dalam hal fisik dan tenaganya.

    Keberadaan Kota Iram atau Kota Seribu Pilar

    Keberadaan Kota Iram yang menjadi tempat tinggal kaum Ad masih misteri. Sebab, Allah SWT membinasakan kaum Ad karena mereka enggan mengikuti ajaran Nabi Hud AS.

    Kaum Ad adalah orang-orang pertama yang menyembah berhala usai peristiwa banjir besar yang membinasakan kaum Nabi Nuh AS, yang tak lain adalah penyembah berhala. Berhala sesembahan kaum Ad ada tiga, yaitu Shamda, Shamud, dan Hira.

    Allah SWT kemudian mengutus Nabi Hud AS dari kalangan mereka untuk kembali ke ajaran Allah SWT. Hud AS berasal dari kabilah Ad bin Aush bin Sam bin Nuh. Mereka adalah bangsa Arab yang tinggal di bukit-bukit pasir di Yaman, antara Oman dan Hadramaut.

    Nabi Hud AS memerintahkan kaum Ad untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya. Namun, mereka mendustakan, menentang, dan menolak ajakan sang nabi.

    Mereka (kaum Ad) berkata, “Wahai Hud, engkau tidak mendatangkan suatu bukti yang nyata kepada kami dan kami tidak akan (pernah) meninggalkan sembahan kami karena perkataanmu serta kami tidak akan (pernah) percaya kepadamu. Kami hanya mengatakan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” (QS Hud: 53)

    Dia (Hud) menjawab, “Sesungguhnya aku menjadikan Allah (sebagai) saksi dan saksikanlah bahwa aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.” (QS Hud: 54)

    Setelah Nabi Hud AS berlepas dari kaumnya, azab Allah SWT pun datang menimpa kaum Ad. Masih dalam kitab Ibnu Katsir, pertanda datangnya azab dimulai dengan datangnya kemarau panjang dan mereka minta diturunkan hujan.

    Setelah itu, Kaum Ad melihat gumpalan awan hitam pekat di langit. Mereka mengira gumpalan itu akan menurunkan hujan sebagai rahmat. Namun, itu tak lain adalah pusaran angin yang membawa api untuk menghancurkan kaum Ad. Mereka pun musnah tak tersisa, sebagaimana firman Allah SWT, “Angin itu tidak membiarkan satu pun yang dilaluinya, kecuali dijadikan seperti serbuk.” (QS Az Zariyat: 42)

    Menurut sebuah pendapat, azab yang menimpa kaum Ad berlangsung selama tujuh malam delapan hari tanpa henti.

    Tak hanya kaum Ad yang binasa, kota tempat tinggal mereka yang berisi rumah-rumah dan benteng-benteng megah pun hancur berantakan.

    Wallahu a’lam.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

    Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    “Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


    Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

    Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

    Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

    Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

    Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

    Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

    “Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

    “Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

    Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

    Pedagang itu terdiam.

    Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

    Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

    Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

    Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Ini Kalimat yang Sering Diucapkan Mukmin Penghuni Surga


    Jakarta

    Surga adalah tempat yang didambakan para mukmin dan orang-orang yang beriman. Surga sendiri digambarkan sebagai tempat yang penuh kenikmatan.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 15,

    ۞ قُلْ اَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِّنْ ذٰلِكُمْ ۗ لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ ١٥


    Artinya: “Katakanlah, “Maukah aku beri tahukan kepadamu sesuatu yang lebih baik daripada yang demikian itu?” Untuk orang-orang yang bertakwa, di sisi Tuhan mereka ada surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya dan (untuk mereka) pasangan yang disucikan serta rida Allah. Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.”

    Menurut buku Al Jannah wan Nar oleh Umar Sulaiman Al Asyqar terbitan Pustaka Amani, penghuni surga akan memakai pakaian yang mewah dan perhiasan seperti emas, perak, hingga mutiara. Mereka bisa makan dan minum apapun yang mereka inginkan.

    Meski makan dan minum layaknya di dunia, penghuni surga kelak tidak buang air besar maupun kecil. Mereka berada dalam kondisi yang suci sebagaimana sabda Nabi SAW,

    “Penghuni surga makan dan minum, tidak mengeluarkan ingus dari hidungnya, tidak buang air besar, dan tidak pula buang air kecil. Makanan mereka menjadi sendawa yang beraroma misik. Mereka selalu diilhamkan bertasbih dan takbir sebagaimana kalian diilhamkan bernapas.” (HR Muslim)

    Kalimat yang Kerap Diucapkan Penghuni Surga Kelak

    Terdapat kalimat yang sering diucapkan oleh penghuni surga. Terkait hal ini tertuang dalam surah Yunus ayat 10,

    دَعْوَىٰهُمْ فِيهَا سُبْحَٰنَكَ ٱللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَٰمٌ ۚ وَءَاخِرُ دَعْوَىٰهُمْ أَنِ ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

    Artinya: “Doa mereka di dalamnya ialah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka ialah: “Salam” Dan penutup doa mereka ialah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”

    Mengacu pada Tafsir Kementerian Agama, kalimat pada surah Yunus ayat 10 menggambarkan kehidupan rohani penghuni surga. Apabila dirinci, doa mereka dimulai dengan menyebut Subhanaka Allahumma. Kemudian, salam penghormatan mereka ialah, Salam.

    Lalu, untuk mengakhiri doa mereka adalah Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Doa merupakan permohonan yang dipanjatkan oleh seorang hamba kepada Tuhan-nya yang Maha Agung.

    Pengakuan akan keagungan Allah SWT diungkapkan melalui Subhanaka Allahumma yang artinya Maha Suci Engkau, Wahai Allah. Adapun, salam penghormatan maksudnya diucapkan agar sejahtera dan selamat dari yang tidak disukai dan diinginkan. Menurut penjelasan Tafsir Kemenag RI, salam penghormatan ini, sering diucapkan semasa hidup mereka di dunia.

    Yang terakhir yaitu Alhamdulullahi Rabbil Alamin yang mengandung arti segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Ucapan tersebut dikatakan oleh orang-orang beriman ketika pertama masuk surga.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar 147 Negara yang Mengakui Negara Palestina, Lengkap Waktu Pengakuannya



    Jakarta

    Negara Palestina telah mendapat pengakuan lebih dari 140 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terbaru, Prancis berencana mengumumkan di Majelis Umum PBB pada September mendatang.

    Inggris juga akan menyusul jika Israel tak penuhi syarat: mengambil tindakan untuk mengizinkan lebih banyak bantuan ke Gaza, tak ada aneksasi Tepi Barat, dan berkomitmen pada solusi dua negara.


    (kri/erd)


    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengamalkan Doa Al-Jabbar, Penawar Sakit Hati dalam Islam


    Jakarta

    Doa Al-Jabbar adalah amalan penawar sakit hati dalam Islam. Dengan membacanya niscaya muslim akan meraih keutamaan.

    Mengutip buku Kumpulan Khotbah Jumat Terlengkap yang ditulis ustaz Arifin idham, Al-Jabbar artinya segala sesuatu dapat terjadi atas izin dan kehendak Allah SWT. Al-Jabbar juga termasuk salah satu Asmaul Husna atau nama-nama baik Allah SWT.

    Selain itu, Syaifurrahman El Fati melalui buku Manfaat Dahsyat Dzikir Asmaul Husna menyebut bahwa Al-Jabbar bisa diamalkan sebagai doa dan zikir karena termasuk Asmaul Husna. Ketika membacanya, muslim bisa menghilangkan kata “Al” dan diganti menjadi Ya Jabbar.


    Bacaan Doa Al-Jabbar: Arab, Latin dan Artinya

    Ada beberapa macam doa Al-Jabbar yang bisa diamalkan muslim. Berikut bacaannya sebagaimana mengacu pada sumber yang sama.

    هُوَ ٱللَّهُ ٱلَّذِى لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْمَلِكُ ٱلْقُدُّوسُ ٱلسَّلَٰمُ ٱلْمُؤْمِنُ ٱلْمُهَيْمِنُ ٱلْعَزِيزُ ٱلْجَبَّارُ ٱلْمُتَكَبِّرُ ۚ سُبْحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ

    Huwallāhullażī lā ilāha illā huw, al-malikul-quddụsus-salāmul-mu`minul-muhaiminul-‘azīzul-jabbārul-mutakabbir, sub-ḥānallāhi ‘ammā yusyrikụn

    Artinya: “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”

    Selain bacaan di atas, bisa berdzikir dengan bacaan berikut:

    يَا جَبَّارُ مُتَكَبِّرُ

    Ya Jabbar Mutakabbir

    Artinya: “Wahai yang perkasa dan memiliki segala kebesaran.”

    Cara Mengamalkan Doa Al-Jabbar

    Mengutip dari buku 99 Asmaul Husna Jalan Keluar 1001 Masalah susunan Muhammad Ray Arifin, cara mengamalkan doa Al-Jabbar yaitu sebanyak 226 kali setiap pagi, tepatnya usai melaksanakan salat Subuh. Setelah itu, baca kembali doa tersebut saat sore setelah Maghrib, utamanya ketika berada dalam kondisi sulit atau ancaman.

    Doa Al-Jabbar juga dapat dibaca dengan jumlah yang berbeda. Beberapa menyebut bacaan ini dapat diamalkan sebanyak 237 kali setiap hari tanpa aturan waktu tertentu.

    Sebagian mengatakan doa Al-Jabbar bisa dibaca 21 kali pada pagi dan sore. Doa ini disebut mampu menghindari diri dari ancaman hawa nafsu, kejahatan, hingga gangguan dari orang-orang yang hendak berniat buruk.

    Keutamaan Mengamalkan Doa Al-Jabbar

    Masih dari sumber yang sama, muslim yang rutin dan istiqamah mengamalkan doa Al-Jabbar akan dijauhkan dan disembuhkan dari berbagai penyakit. Doa ini dipercaya juga memiliki kekuatan menyembuhkan penyakit berat seperti stroke, jantung, dan semacamnya.

    Lebih lanjut, diterangkan dalam buku Ya Allah… Akalku Terhadap Ilmuku Dangkal yang ditulis Sofiyah Satuyah Rasin, ada beberapa keutamaan lain yang bisa diraih muslim jika mengamalkan doa Al-Jabbar.

    • Menumbuhkan rasa takut berbuat dosa
    • Memiliki kekuatan dan petunjuk dari Allah SWT
    • Dijauhkan dari sifat sombong
    • Meningkatkan disiplin

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Tidur Setelah Salat Subuh Menurut Islam


    Jakarta

    Pagi hari, khususnya setelah salat Subuh, memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Waktu ini sering dianggap sebagai momen produktif dan penuh berkah.

    Namun, banyak muslim yang masih terbiasa tidur kembali setelah menunaikan salat Subuh. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai kebiasaan ini?


    Tidur Setelah Subuh: Hukum dan Alasannya

    Tidur setelah salat Subuh dalam Islam tidak dianjurkan dan hukumnya makruh. Makruh berarti perbuatan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun sangat tidak disarankan untuk dilakukan, kecuali dalam kondisi darurat atau ada alasan yang dibenarkan.

    Hukum ini didasari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW pernah berdoa:

    اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

    Dengan tidur di waktu pagi, seseorang berisiko tidak mendapatkan keberkahan dari doa Rasulullah SAW tersebut.

    Para ulama, termasuk Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, juga menjelaskan mengapa tidur setelah Subuh itu tidak baik. Beliau berkata:

    وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

    Artinya: “Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang (makruh) kecuali ada penyebab atau keperluan.”

    Dikutip dari buku Rahasia Berdoa ketika Subuh oleh Saiful Anwar Al Batawy, beberapa kerugian lain dari tidur setelah Subuh meliputi:

    • Kehilangan Keberkahan: Waktu pagi adalah waktu turunnya berkah, yang bisa terlewatkan jika kita kembali tidur.
    • Melemahkan Badan: Kebiasaan ini bisa membuat tubuh terasa malas dan tidak bersemangat untuk memulai aktivitas.
    • Menyelisihi Kebiasaan Salaf: Para pendahulu yang saleh membenci tidur di waktu ini dan lebih memilih untuk beribadah atau beraktivitas.
    • Menghalangi Rezeki: Waktu pagi adalah saat rezeki dibagikan, sehingga tidur bisa menjadi penghalang datangnya rezeki.
    • Melewatkan Ibadah: Ada risiko tidak bangun lagi dan melewatkan salat Subuh.

    Manfaatkan Waktu Subuh dengan Hal Bermanfaat

    Sebagai muslim, alangkah baiknya jika waktu setelah salat Subuh digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 17:

    فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ

    Artinya: “Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh).”

    Ayat ini menyerukan umat Islam untuk memuji dan memanfaatkan waktu-waktu salat, termasuk waktu subuh, sebagai momen untuk bertasbih dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memanfaatkan waktu ini untuk kebaikan, insyaallah rezeki yang kita dapatkan juga akan semakin bertambah.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com