Tag Archives: abi

OJK Buka Suara soal Transparansi dan Keamanan Kripto


Jakarta

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.

Asosiasi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

Selain itu OJK mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.


Sejak 10 Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45% dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.

“Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tutur Djoko.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelas Uli.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital di halaman berikutnya. Langsung klik

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan.

“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.

“Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

“Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya.

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber buat Aset Kripto


Jakarta

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelengara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset keuangan digital misalnya kripto, NFT, blockchain, dan lain-lain.

Dokumen ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan dokumen ini menjadi pelengkap setelah sebelumnya OJK menerbitkan pedoman serupa untuk teknologi sektor keuangan.


“Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD dilakukan oleh bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa kemarin. Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.

3. Perlindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dan sebagainya), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

6. Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

Simak juga Video: Pakar Sebut Belajar Keamanan Siber dari Hacker Bisa Dilakukan

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi Jadi Segini


Jakarta

Bursa aset kripto, PT Central Finansial X (CFX), memandang perlu adanya insentif berupa pemangkasan biaya transaksi di industri aset mata uang digital. Insentif ini dinilai perlu agar bursa kripto domestik bisa lebih kompetitif dari platform offshore ilegal yang dianggap memicu capital outflow.

“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Pemangkasan biaya transaksi ini juga dianggap mampu menarik minat investor kripto domestik terhadap ekosistem bursa dalam negeri. Dengan begitu, konsumen domestik tidak akan bertransaksi di platform global.


CFX berinisiatif untuk mengurangi biaya transaksi bursa yang berlaku secara bertahap. Saat ini biaya transaksi bursa adalah 0,04% per transaksi. Subani mengatakan biaya tersebut akan turun menjadi 0,02% pada 1 Maret 2026, lalu berlanjut menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, mengatakan penurunan biaya transaksi berdampak positif untuk konsumen di Indonesia. Menurutnya, penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia sekaligus meningkatkan partisipasi transaksi PAKD domestik.

“Biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin,” jelasnya.

Lihat juga Video: Ekonom Celios Wanti-wanti Soal Investasi Kripto di Indonesia

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com