Tag Archives: adendum

OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital. Selain itu, penandatangan adendum menjadi salah satu sinergi antara OJK dan Bappebti.


“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Tirta menambahkan, Bappebti berkomitmen mendorong berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Apa itu Adendum? Definisi dan Fungsinya


Jakarta

Membuat perjanjian secara tertulis sangat penting sebagai tanda bukti keikutsertaan sejumlah pihak dalam menerima hak serta menjalankan kewajiban. Dalam hal ini, terkadang muncul istilah adendum yang melengkapi sebuah perjanjian resmi. Adendum juga kerap ditemui di perjanjian jual beli properti.

Lantas, apa sebenarnya arti dari adendum? Lalu, apa fungsi adendum di dalam surat perjanjian? Simak penjelasannya berikut ini.

Definisi Adendum

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang dikutip pada Senin (10/6/2024), adendum adalah sebuah lampiran yang berisi ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam sebuah akta.


Mengutip dari Investopedia, adendum merupakan lampiran dari sebuah kontrak yang mengubah ketentuan dan kondisi awal dari sebuah kontrak asli. Lampiran tersebut digunakan untuk memperbarui berbagai kontrak.

Fungsi Adendum

Adendum berfungsi untuk untuk mengubah, memperjelas, atau membatalkan sebagian dari dokumen asli. Hal itu bisa dilakukan untuk sekadar memperpanjang tanggal berlakunya kontrak hingga perkara lebih rumit seperti mendefinisikan ulang jadwal pembayaran dan penyerahan suatu objek.

Selain itu, adendum dapat digunakan untuk mengubah kontrak standar, membuat penyesuaian ketika situasi telah berubah sejak kontrak awal ditandatangani. Lampiran tersebut bisa menjadi langkah apabila penandatangan awal memiliki kesepakatan yang berbeda.

Adendum yang sudah ditandatangani dan disertifikasi akan meniadakan syarat dan ketentuan asli. Adapun perjanjian yang berlaku adalah yang sudah diubah dalam adendum.

Tambahan perjanjian ini tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait dengan kontrak perlu menaati sebagaimana bunyi pasal berikut ini.

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa adendum dapat dibuat apabila pihak terkait sudah menandatangani perjanjian kontrak sejak awal. Kemudian, pembuatan adendum juga harus disepakati secara bersama oleh seluruh pihak.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com