Tag Archives: afpi

Pinjaman Daring Jadi Solusi Pembiayaan bagi Masyarakat di Masa Sulit


Jakarta

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan mendesak, tak sedikit masyarakat yang mengandalkan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pindar sebagai solusi alternatif untuk pembiayaan yang aksesibel. Bahkan, tak sedikit pindar dijadikan sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga konsumsi dan cashflow.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pindar memang menawarkan kemudahan dan proses yang relatif cepat dibandingkan pinjaman konvensional. Namun, apakah pindar benar-benar menjadi solusi bijak atau justru menjadi beban baru?


Keunggulan Pinjaman Daring

Perkembangan usaha di Indonesia saat ini tengah dalam fase yang tinggi. Dengan kemajuan teknologi dan didukung berbagai aspek, banyak yang akan membangun dan mengembangkan usaha sendiri.

Pinjaman daring, menjadi salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk bisa cepat dalam membangun dan mengembangkan sebuah usaha. Berikut ini adalah manfaat dari pinjaman secara online untuk usaha di Indonesia.

  • Sumber Likuiditas Cepat & Fleksibel untuk Modal

Saat anda membutuhkan dana di saat darurat atau penting, pinjaman secara online dapat digunakan dengan lebih cepat dan mudah. Contohnya, ketika ingin memperbaiki kendaraan tetapi tidak memiliki cukup biaya.

Dengan adanya pinjaman secara online, tidak perlu lagi untuk bingung dan khawatir ketika membutuhkan dana tambahan. Memanfaatkan jenis pinjaman ini lebih mudah karena proses pencariannya yang terbilang cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama, selain itu persyaratannya juga tidak terlalu susah.

Selain itu, pinjaman online juga menjadi solusi untuk membangun sebuah usaha. Kehadiran pinjaman online membuat pengusaha tidak harus sampai menggunakan aset yang dimiliki sebagai jaminannya.

Suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya untuk perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Riset ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’ dari Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengatakan regulasi terkait suku bunga pindar di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.

Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga perlindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

Selain bunga yang lebih terkontrol, keamanan pengguna juga semakin diperkuat. Platform pinjaman daring legal kini diwajibkan menerapkan sistem enkripsi data dan autentikasi berlapis, termasuk verifikasi identitas (KYC), kode OTP, serta keamanan berbasis biometrik.

Selain itu, seluruh transaksi dipantau langsung oleh OJK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan platform pinjaman daring yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK, serta tidak tergiur tawaran dari pihak tidak resmi.

Dengan langkah hati-hati dan penggunaan yang bijak, pindar bisa tetap menjadi solusi finansial yang aman, cepat, dan bertanggung jawab.

“Selain mengevaluasi suku bunga, transparansi dan edukasi bagi pemberi pinjaman ritel juga penting. Banyak pemberi pinjaman ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko yang melekat pada investasi pindar,” kata Nailul,

“Dengan meningkatkan literasi keuangan, platform dapat membantu pemberi pinjaman memahami potensi manfaat dan risiko keterlibatan mereka, sehingga keputusan investasi menjadi lebih tepat,” sambungnya.

Industri Pindar Perluas Akses & Tingkatkan Tata Kelola

OJK mencatat total outstanding pembiayaan dari industri pindar mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman.

Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.

Sementara, industri pindar hadir sebagai jembatan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani (unbanked) atau kurang terlayani (underbanked) oleh lembaga keuangan konvensional.

Berdasarkan riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply kredit hanya Rp 1.900 triliun. Dengan demikian, akan ada credit gap sebesar Rp 2.400 triliun dari lembaga jasa keuangan konvensional.

“Data menyebutkan bahwa masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh fasilitas pembiayaan konvensional atau unbankable people ini masih sangat besar. Di sini ada prospek Pindar ke depan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” kata Ketum AFPI Entjik S. Djafar.

Guna memastikan masyarakat tetap aman menggunakan pinjaman daring, AFPI menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. AFPI juga terus mendorong tingkat literasi dan edukasi keuangan masyarakat seiring dengan peningkatan jumlah peminjam ini.

Selain mempermudah akses pembiayaan, industri pindar turut mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan literasi keuangan digital. Sebelumnya, AFPI menghadirkan podcast di YouTube selama 25 jam nonstop untuk membahas berbagai tema literasi keuangan digital, khususnya terkait pinjaman daring yang sehat, legal, dan bertanggung jawab.

Podcast yang berlangsung pada 21-22 Agustus 2025 tersebut menghadirkan lebih dari 25 topik dalam 50+ sesi, mulai dari pemahaman dasar mengenai P2P lending, literasi keuangan digital, bahaya pinjaman online ilegal, hingga peran industri pindar dalam sinergi membangun perekonomian nasional.

“Dengan pengetahuan yang cukup, mereka bisa lebih berdaya, mengambil keputusan keuangan yang tepat, dan mengembangkan usahanya tanpa rasa takut atau ragu,” kata Entjik.

Selain itu, AFPI juga memiliki program tahunan untuk peningkatan edukasi dan literasi yakni Fintech Lending Days (FLD). Tahun ini, FLD diselenggarakan di Sorong, Papua Barat, untuk memperluas inklusi dan literasi tentang keuangan digital hingga wilayah timur Indonesia.

Jadi, Pindar Merupakan Solusi atau Beban?

Pada akhirnya, pinjaman daring bisa menjadi solusi sekaligus beban, tergantung bagaimana masyarakat menggunakannya.

Jika digunakan secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, pindar dapat menjadi alat bantu ekonomi yang efektif, membantu kebutuhan darurat, menopang usaha kecil, hingga menjaga arus kas di masa sulit. Sebaliknya, jika tanpa perencanaan dan disiplin pembayaran, pindar justru bisa berubah menjadi beban baru karena akumulasi bunga dan denda keterlambatan.

Kuncinya ada pada literasi keuangan dan kehati-hatian. Pastikan hanya meminjam di platform resmi yang diawasi OJK, gunakan dana sesuai kebutuhan, dan pahami seluruh syarat serta kewajibannya. Dengan begitu, pindar tetap menjadi solusi finansial cerdas, bukan jebakan utang di era digital.

Simak juga Video ‘OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T’:

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com

Alasan Orang Pilih Pindar Dibanding Sumber Pembiayaan Lainnya


Jakarta

Saat ini, pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pindar dianggap sebagai solusi alternatif untuk pembiayaan yang aksesibel. Bahkan, tak sedikit dijadikan sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga konsumsi dan cashflow.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini juga didukung oleh riset Segara Institute yang bertajuk ‘Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam di Indonesia’ (2025) Adapun survei ini melibatkan 2.119 responden yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Indonesia.


Lantas, mengapa pindar masih diminati oleh masyarakat? Berikut penjelasannya.

Cepat dan Mudah Jadi Pertimbangan Utama

Hasil survei menunjukkan, kecepatan pencairan dana dan kemudahan proses menjadi alasan utama masyarakat memilih sumber pinjaman. Faktor bunga justru bukan pertimbangan utama bagi peminjam.

Ketika mengalami defisit keuangan, masyarakat cenderung memilih meminjam ke keluarga, teman, dan pinjaman digital. Di wilayah pusat ekonomi seperti Jabodetabek dan Surabaya, pindar bahkan menjadi sumber pinjaman nomor satu.

Survei juga mencatat, masyarakat lebih memilih pindar dibanding bank. Alasannya, proses pencairan di pindar dinilai lebih cepat dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Meski bunga pindar dipersepsikan lebih tinggi, sebagian besar responden tetap memilih layanan ini dan menyatakan puas. Sementara itu, bank dan lembaga keuangan non-bank seperti pegadaian memang dipersepsikan memiliki bunga lebih rendah, namun dianggap memiliki persyaratan yang lebih rumit sehingga kurang diminati.

Menariknya, riset ini menyimpulkan bahwa tingkat suku bunga tidak terlalu mempengaruhi perilaku peminjam, termasuk di kalangan pelaku UMKM. Hal ini juga mengindikasikan bahwa pembatasan suku bunga oleh OJK tidak berdampak signifikan dalam mendorong pembiayaan digital.

Bunga Tinggi Tak Selalu Berujung Macet

Sebanyak 51,08% responden mengaku bunga pinjaman yang dibayarkan tergolong cukup rendah dan tidak memberatkan. Bank, koperasi pegawai, dan pegadaian dipersepsikan memiliki bunga rendah, sementara rentenir dan pindar dinilai berbunga tinggi.

Meski begitu, persepsi bunga tinggi ternyata tidak berbanding lurus dengan risiko gagal bayar. Hanya 1,92% responden yang mengaku bunganya sangat tinggi dan mengalami kemacetan cicilan.

Pada perbankan, 12,07% responden mengaku cicilannya kurang lancar dan 1,72% mengalami kredit macet, sejalan dengan rasio NPL perbankan nasional. Sementara itu, pada pindar, 96,85% peminjam masih mampu membayar cicilan, dengan tingkat kemacetan hanya 3,15%.

Pindar vs Pinjol

Riset ini juga menegaskan pentingnya peran pembiayaan digital, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, yang dibutuhkan untuk mendorong ekosistem yang sehat bukan semata pengaturan suku bunga, melainkan edukasi masyarakat agar mampu membedakan pindar legal dan pinjol ilegal.

Sebagian responden yang memiliki persepsi negatif terhadap pindar diketahui disebabkan oleh kesalahan mengidentifikasi pinjol sebagai pindar.

Risiko Gagal Bayar Pindar

Di tengah maraknya ajakan gagal bayar di media sosial, masyarakat diingatkan agar tetap berhati-hati. Gagal bayar pinjaman justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari bunga dan denda yang membengkak, tekanan penagihan, catatan negatif di SLIK, hingga potensi masalah hukum.

Menanggapi, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, mengatakan masyarakat memilih pindar bukan karena murah, melainkan karena relevan dengan kebutuhan.

“Riset Segara mengingatkan kita satu hal penting: masyarakat memilih pindar bukan karena murah, tetapi karena relevan. Tugas kita adalah memastikan relevansi ini hadir tanpa risiko tersembunyi,” ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2025).

“Industri siap berkolaborasi dengan OJK untuk membangun ekosistem pembiayaan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pindar diharapkan dapat terus berperan sebagai solusi pembiayaan yang inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.

Di sisi lain, kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com

Skor Kredit Jelek Hambat Pengajuan KPR, Butuh Berapa Lama untuk Memutihkannya?


Jakarta

Catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK termasuk dasar pertimbangan bank untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika punya skor kredit jelek, bukan tidak mungkin pengajuan KPR akan ditolak oleh pihak bank.

Kredit buruk di SLIK OJK juga bisa mempengaruhi disetujui tidaknya pinjaman ke lembaga keuangan, bahkan menghambat untuk mendapatkan pekerjaan baru. Namun tidak perlu khawatir, catatan kredit jelek masih dapat dibersihkan dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana cara dan butuh berapa lama untuk memutihkannya?

Butuh Berapa Lama Bersihkan Skor Kredit Jelek di SLIK OJK?

Sejatinya, membersihkan catatan kredit buruk di SLIK OJK (dulunya BI Checking) dilakukan dengan melunasi semua utang, pinjaman, dan tunggakan cicilan sesuai ketentuan berlaku. Utang di sini termasuk bunga dan dendanya jika ada, mengutip pemberitaan detikcom.


Lakukan pelaporan setelah pelunasan utang atau tagihan dituntaskan. Barulah bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait akan mengkonfirmasi dan memperbarui catatan kredit di SLIK OJK. Pembaruan skor kredit umumnya memakan waktu maksimum 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Jika catatan kredit di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, lakukan komplain ke bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait agar skor bersih kembali.

Perlu diketahui, lembaga pemberi pinjaman biasanya akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan. Tanyakan surat ini jika debitur tidak menerimanya.

Berapa Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Dikatakan Jelek?

Catatan kredit di SLIK OJK tergolong jelek apabila memperoleh skor 3 hingga 5 dari rentang skala 1-5. Peluang pengajuan KPR atau pinjaman lain ke bank atau lembaga keuangan lain kemungkinan besar sulit disetujui jika debitur mendapat skor kredit tersebut.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan skor kredit rentang skala 1-5 di SLIK OJK:

Apabila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  • Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari.

Apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.

Catatan kredit di SLIK OJK adalah akurat, dilansir laman AFPI. Data dihimpun berkala oleh OJK dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data meliputi agunan, riwayat pembayaran cicilan, hingga jumlah pembiayaan yang diterima, kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.

Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Berikut cara mengecek catatan kredit SLIK OJK untuk tahu apakah skornya sudah bersih kembali atau belum, dikutip dari situs resmi OJK:

  • Akses situs iDeb OJK melalui browser.
  • Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  • Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Unggah dokumen pendukung dan foto diri memperagakan instruksi yang diminta.

– Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.

– Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.

– Debitur Meninggal Dunia: identitas ahli waris (KTP atau paspor), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.

– Debitur Badan Usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, bukti atau akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar serta kepengurusan badan usaha.

  • Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
  • Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dari email yang dikirim OJK setelah pendaftaran berhasil.
  • Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.

SLIK OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.

Penting diketahui juga, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu sebagai berikut:

  • Sesi I: Pukul 07.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi II: Pukul 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi III: Pukul 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi IV: Pukul 14.00 WIB – kuota terpenuhi.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com