Tag: agama

  • Ahok Punya 23 Koleksi Tanah dan Bangunan Rp 43 M Lebih, Ini Rinciannya



    Jakarta

    Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ramai jadi perbincangan setelah mengambil keputusan mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina (persero) beberapa waktu lalu.

    Sebagai pejabat publik, sosoknya memang kerap menjadi sorotan. Mendampingi Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, tersandung kasus penistaan agama hingga menduduki posisi bergengsi di Pertamina.

    Ia juga dikenal sebagai pejabat publik yang cukup rajin menyetor laporan harta kekayaan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disetor 31 Maret 2023, diketahui memiliki harta sebesar Rp 53.667.208.314 (Rp 53 miliaran).


    Di antara aset yang dimilikinya, sebagian besar merupakan aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 43,2 miliar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Belitung dan Bekasi.

    Rinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di Belitung Timur senilai Rp 238.400.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di Bekasi seniali Rp 13.304.770.396

    3. Tanah Seluas 212 m2 di Bekasi senilai Rp 1.771.782.680

    4. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    5. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di Bekasi seniali Rp 5.268.656.700

    9. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.657.500.102

    10. Tanah Seluas 91 m2 di Bekasi senilai Rp 840.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    13. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.403.359.583

    14. Tanah Seluas 120 m2 di Bekasi senilai Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi seniali Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di Bekasi senilai Rp 1.720.947.917

    17. Tanah Seluas 76 m2 di Bekasi seniali Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di Bekasi senilai Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi senilai Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di Bekasi senilai Rp 790.000.000

    21. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di bekasi senilai Rp 1.380.000.000

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Area Lesehan di Rumah Dianjurkan dalam Islam, Begini Alasannya



    Jakarta

    Detikers pasti sering melihat acara-acara keagamaan kebanyakan digelar tanpa bangku. Baik pemuka agama dan jamaah duduk lesehan di lantai yang dilapisi dengan karpet. Ternyata ini ada anjurannya lho dalam Islam, bahkan sebaiknya di rumah juga memiliki area untuk lesehan seperti itu.

    Hal seperti ini juga sudah diterapkan dalam tradisi di Arab. Sebenarnya kegiatannya mirip dengan yang ditemui di Indonesia yakni duduk, makan, ngobrol, hingga tidur di lantai.

    Lantas, bagaimana asal mula area lesehan seperti ini dianjurkan dalam Islam?


    Dilansir lamar Home Synchronize, anjuran ini bermula dari gaya hidup Nabi Muhammad SAW yang duduk, makan, hingga tidur lesehan di lantai. Dari sana, kebiasaan tersebut kemudian diikuti dan diterapkan ke kegiatan sehari-hari. Namun, hukum untuk mengikuti hal ini atau menyediakan area lesehan sifatnya sunnah, bukan wajib.

    Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu, mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Namun, Hadis ini tidak berarti melarang umat Muslim untuk memiliki meja dan kursi di rumah. Hal tersebut diperbolehkan. Duduk di atas kursi juga tidak dilarang, tetapi jika kamu ingin makan di lantai lesehan, berarti kamu melakukan salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, kebiasaan lesehan terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah SAW tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Sekali lagi, tata cara ini bukan berarti ada larangan menggunakan kasur. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Adapun matras Nabi Muhammad SAW terbuat dari kulit yang diisi dengan sabut ataupun beralaskan wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Bertamu di Tiga Waktu Ini Menurut Islam



    Jakarta

    Bertamu artinya mengunjungi rumah orang lain. Biasanya, kita bertamu atau berkunjung dalam rangka mempererat tali silaturahmi kepada keluarga, kerabat, dan teman. Namun, ternyata dalam Islam ada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk bertamu atau berkunjung ke rumah orang lain.

    Dirujuk pada artikel ilmiah berjudul “Privacy in Islam as a Guide to Housing Development” yang ditulis oleh Zahari Mahad Musa, Mohd Farid Ravi Abdullah, Abur Hamdi Usman, dan Azwar Iskandar, terdapat tiga waktu yang harus dihormati tamu kepada pemilik rumah, yaitu sebelum fajar (pagi hari), siang hari (biasanya waktu istirahat), dan setelah isya (waktu tidur).

    Ketiga waktu tersebut dimaksud semata-mata adalah upaya Islam melindungi privasi penghuni rumah. Alasan ini juga ada kaitannya dengan prinsip mengasingkan diri atau yang disebut uzlah. Arti kata uzlah adalah “meninggalkan” atau “mengasingkan diri”. Prinsip ini dilakukan para nabi dalam menghadapi masa-masa fitnah sebagai tempat berlindung dari saat-saat yang tidak menguntungkan.


    Hadis Nabi bersabda, “Tetaplah di rumahmu, kendalikan lidahmu, terimalah apa yang kamu setujui, tinggalkan apa yang tidak kamu setujui, perhatikanlah urusanmu, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud, Kitab al-Malahim, Bab al-Amr wa al-Nahy, No. 4343).

    Selain itu, etika bertamu ke rumah orang lain adalah mengetuk pintu dan meminta izin. Berdasarkan pada jurnal yang berjudul “Etika Bertamu dan Menerima Tamu dalam Pesan Rasulullah: Studi Takhrij dan Syarah Hadis” dari Sulthon Al Hakim Noer Musthofa, Hidayatul Fikra, Dodo Widarda, dan Hasan Mudis, menyebutkan bahwa meminta salam dan meminta izin ini bertujuan untuk menjaga pandangan mata dari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga perasaan tuan rumah dari rasa sungkan jika belum siap dikunjungi.

    Izin untuk masuk rumah diucapkan sebanyak tiga kali. Jika tuan rumah tidak mengizinkan, maka hendaknya tidak memaksakan. Namun, tuan rumah juga tidak dapat bebas mengusir, tetap harus menjaga perasaan orang yang bertamu. Sebab, Islam merupakan agama yang memandang bahwa setiap muslim hendaknya memuliakan tamu yang datang karena dapat tercermin tingginya akhlak seseorang.

    Hadis Rasulullah juga menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman adalah mereka yang memuliakan tamu dan menjamunya siang malam. Jika tamu menginap lebih dari tiga hari maka sudah termasuk sedekah bagi si tuan rumah.

    “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya dan menjamunya siang dan malam, dan bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah baginya, tidak halal bagi tamu tinggal (bermalam) hingga (ahli bait) mengeluarkannya.” (HR Imam Bukhari No. 5670).

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Australia Ini Mayoritas Penduduknya Muslim


    Jakarta

    Di Australia terdapat Pulau Natal yang mayoritas penduduknya merupakan muslim. Tempat ini merupakan pulau kecil yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya di selatan Pulau Jawa, Indonesia.

    Meski berdekatan dengan Indonesia, Pulau Natal bukanlah bagian dari RI. Pulau tersebut memiliki ekosistem yang unik dengan ragam budaya serta sejarah.

    Gilad James melalui bukunya yang berjudul Pengantar Pulau Natal mencatat bahwa pada 2020, Pulau Natal dihuni oleh sekitar 1.800 manusia. Populasi pulai ini terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas keturunan Tiongkok dan Melayu.


    Total luas Pulau Natal sekitar 135 kilometer persegi dan terbentuk dari aktivitas vulkanik. Dari segi geologi, Pulau Natal didominasi oleh bebatuan kapur yang terbentuk dari akumulasi sisa-sisa organisme laut seperti karang dan kerang selama jutaan tahun.

    Kenapa Dinamai Pulau Natal?

    Pulau Natal pertama kali diketahui keberadaannya oleh pelaut Eropa bernama Richard Rowe pada 1615. Pada hari Natal tahun 1643, Kapten William Mynors dari Royal Mary yang merupakan salah satu kapal kongsi dagang Inggris EIC melintas dan menamai pulau tersebut.

    Karena melewati pulau tersebut pada Hari Natal, maka pulau itu dinamakan Pulau Natal. Pada awal abad ke-17, Pulau Natal dimasukkan dalam peta navigasi Inggris dan Belanda.

    Lalu, pada 1666, Pulau Natal dimasukkan ke dalam peta yang diterbitkan kartografer Belanda, Pieter Goos.

    Mayoritas Penduduk Pulau Natal Adalah Muslim

    Meski penamaan pulau ini adalah Pulau Natal, mayoritas penduduknya beragama Islam. Ini disebabkan imigrasi yang terjadi sehingga pulau tersebut tidak memiliki penduduk asli.

    Warganya kebanyakan merupakan imigran yang bekerja di pulau tersebut dan berjuang untuk mendapatkan kewarganegaraan dari pemerintah Australia. Di antara para imigran itu, terdapat muslim yang akhirnya membawa pengaruh ajaran Islam.

    Mengutip dari laman Index Mundi, pada 2021 populasi muslim di Pulau Natal adalah 19,4 persen dari total penduduknya yaitu 1.402 jiwa. Sebagian besar dari mereka merupakan imigran beretnis Melayu, tetapi etnis tersebut bukan kelompok mayoritas.

    Jumlah tersebut membuat Islam menjadi agama mayoritas kedua di Pulau Natal. Seperti Indonesia dan Malaysia, di Pulau Natal juga terdapat banyak perayaan hari besar Islam yang digelar, seperti Idul Fitri dan Idul Adha yang bahkan masuk ke daftar hari libur.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanggal Hijriah Hari Ini 4 Juli 2025, Cek Konversi Sebulan di Sini



    Jakarta

    Kalender hijriah disebut juga dengan kalender Islam. Penanggalan ini menjadi acuan dalam menentukan hari-hari penting dan waktu ibadah dalam Islam. Tanggal 4 Juli 2025 jatuh pada tanggal berapa dalam kalender Hijriah?

    Kalender Hijriah merupakan kalender yang sistemnya dimulai sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab dan tahun pertamanya dimulai pada saat Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah yakni pada tahun 622 Masehi.

    Melansir buku Kalender Agama Abrahamik tulisan Fathor Rausi menjelaskan tentang penentuan awal bulan Hijriah sangat erat kaitannya dengan ritual ibadah sehingga sangat kental dengan nuansa fiqh. Penentuan awal bulan Hijriah terus berkembang mengikuti tuntutan zaman, karena pada dasarnya hukum Islam (fiqh) bersifat elastis dan tidak kaku dalam merespons perkembangan zaman. Elastisitas fiqh melahirkan ragam gagasan ulama yang ditawarkan dalam kancah akademik.


    Penentuan awal bulan Hijriah secara fiqh ditempuh dengan cara observasi hilal (ru’yah al-hilal) dan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari (istikmal). Cara kedua merupakan alternatif manakala hilal tidak berhasil dirukyat karena keadaan langit mendung atau hilal memang belum lahir. Observasi hilal dan istikmal adalah dua cara penentuan awal bulan Hijriah yang disepakati oleh fuqaha (ittifaq).

    Kalender Hijriah juga mengacu pada perputaran Bulan mengelilingi Bumi, sedangkan kalender Masehi berdasarkan pada revolusi Bumi mengelilingi Matahari.

    Hasil Konversi Tanggal Hijriah Bulan Juli 2025

    Tanggal Hijriah perlu dikonversi terlebih dulu untuk mengetahui kesesuaian antara kalender Hijriah dengan kesesuaian dengan tanggal hari ini. Berikut rincian hasil konversi tanggal hijriah dalam bulan Juli 2025.

    1 Juli 2025: 5 Muharram 1447 H
    2 Juli 2025: 6 Muharram 1447 H
    3 Juli 2025: 7 Muharram 1447 H
    4 Juli 2025: 8 Muharram 1447 H
    5 Juli 2025: 9 Muharram 1447 H
    6 Juli 2025: 10 Muharram 1447 H
    7 Juli 2025: 11 Muharram 1447 H
    8 Juli 2025: 12 Muharram 1447 H
    9 Juli 2025: 13 Muharram 1447 H
    10 Juli 2025: 14 Muharram 1447 H
    11 Juli 2025: 15 Muharram 1447 H
    12 Juli 2025: 16 Muharram 1447 H
    13 Juli 2025: 17 Muharram 1447 H
    14 Juli 2025: 18 Muharram 1447 H
    15 Juli 2025: 19 Muharram 1447 H
    16 Juli 2025: 20 Muharram 1447 H
    17 Juli 2025: 21 Muharram 1447 H
    18 Juli 2025: 22 Muharram 1447 H
    19 Juli 2025: 23 Muharram 1447 H
    20 Juli 2025: 24 Muharram 1447 H
    21 Juli 2025: 25 Muharram 1447 H
    22 Juli 2025: 26 Muharram 1447 H
    23 Juli 2025: 27 Muharram 1447 H
    24 Juli 2025: 28 Muharram 1447 H
    25 Juli 2025: 29 Muharram 1447 H
    26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
    27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
    28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
    29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
    30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
    31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    Perhitungan Hijriah dan Masehi Berbeda

    Kalender Hijriah memiliki sistem perhitungan yang berbeda dengan kalender Masehi. Melansir laman IAIN Tuban, kalender Masehi mendasarkan perhitungan pada peredaran Bumi mengitari Matahari, sementara kalender Hijriah mengacu pada peredaran Bulan mengitari Bumi.

    Dilansir detikSulsel, KH. Shofiyulloh, seorang ahli ilmu falak NU menjelaskan bahwa kalender Masehi dalam menyatakan panjang satu tahunnya didasarkan siklus tropis Matahari, yaitu 365,2222 hari. Dalam setahun dibagi menjadi 12 bulan. Januari terdiri dari 31 hari, Februari 28/29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, November 30 hari, dan Desember 31 hari.

    Khusus Februari, pada saat tahun basithah umur Bulan 28 hari, sementara saat tahun kabisat 29 hari. Dalam perhitungan kalender Masehi Gregori, setiap 4 tahun sekali ada tahun kabisat. Yakni tahun abad (ratusan atau ribuan) baru dianggap tahun kabisat jika habis dibagi 400 tahun.

    Sementara pada kalender Hijriah, panjang satu tahunnya berdasarkan 12 kali siklus sinodis bulan atau 12 kali fase bulan yang sama/hilal. Siklus sinodis Bulan bervariasi, rata-ratanya 29,53 hari. Sehingga umur Bulan dalam satu bulan Hijriah terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Tidak tentu, tergantung apakah saat tanggal 29 hilal terlihat atau tidak.

    Sehingga pada kalender Hijriah, dalam setahun umur harinya terkadang 354 hari dan terkadang 355 hari.

    Selengkapnya baca di sini.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Mau Gratiskan Sertifikasi Halal Self Declare Warteg dan Sejenisnya



    Jakarta

    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan skema sertifikasi halal gratis untuk usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda, Warung Padang dan sejenisnya. Skema ini dilakukan lewat mekanisme self declare.

    Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendaftaran bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025).

    “Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang Warung Sunda, Warung Tegal dan Warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).


    Mekanisme self declare tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

    Skema self declare dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha terkait kehalalan produknya, khususnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Metode ini memungkinkan UMK menyatakan produknya halal tanpa melalui proses sertifikasi halal reguler yang lebih kompleks dan cukup memakan waktu.

    “Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” sambung Babe Haikal.

    Babe Haikal menilai terobosan ini penting dilakukan untuk memudahkan UMK mendapatkan sertifikat halal. Saat ini masih banyak Warsun, Warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, restoran besar juga banyak yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal.

    Sebelumnya, Babe Haikal pernah melakukan pertemuan dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah, dia mengedukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan. Pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

    “Sesuai amanat UU UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.

    Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme sertifikasi halal ini, produk harus diperiksa oleh Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

    tag
    hikmah
    bpjph
    sertifikat halal
    warteg
    warsun
    warpad
    self declare

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Mau Saingi Minimarket, 800 Ribu Masjid Akan Disulap jadi Pusat Ekonomi Umat



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan menyulap 800 ribu masjid yang ada di Indonesia menjadi pusat ekonomi umat. Ia melihat ada potensi hal ini bisa terwujud.

    “Kami juga menawarkan, salah satu yang belum tergarap secara potensial sekarang ini adalah masjid, 800 ribu masjid,” ujar Nasaruddin dalam Peluncuran SGIE Report 2024/2025 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

    Contohnya seperti Masjid Istiqlal, Jakarta. Banyak masyarakat yang membeli kebutuhan pokoknya di masjid terbesar Asia Tenggara itu.


    “Dan masa depannya kalau sistem ini bagus, maka ada kemungkinan minimarket itu akan tergulung oleh sistem yang dikembangkan di masjid-masjid,” imbuh Nasaruddin Umar.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Nasaruddin Umar meminta bantuan sejumlah pihak. Tak hanya masjid, musala dan langgara pun bisa diberdayakan.

    “Kami mohon bantuan kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), rekan-rekan para pemikir, bagaimana menggarap potensi ekonomi masjid seperti masjidnya Rasulullah SAW,” tuturnya.

    “Itu kalau digarap semuanya menjadi potensi ekonomi, itu amat dahsyat. Karena masjid itu mendiami perkampungan di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Sebagaimana diketahui, masjid di era Nabi Muhammad SAW, kata Nasaruddin Umat, benar-benar memberdayakan umat. Menara yang ada di masjid pun tak hanya untuk mengumandangkan azan oleh Bilal bin Rabah, melainkan untuk memantau rumah-rumah warga yang ada disekitar.

    “Menara masjidnya Nabi itu bukan hanya dipakai Bilal azan, tapi dari ketinggian untuk mengontrol rumah-rumah mana yang tidak pernah berasap dapurnya. Itulah fungsi menara masjid, jadi kesejahteraan sosial,” tukas Nasaruddin Umar.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jumlah Umat Islam di Papua Lebih 1 Juta Orang, Terbanyak di Papua Barat


    Jakarta

    Papua dikenal sebagai wilayah yang kaya akan keragaman budaya, suku, dan agama. Meskipun sebagian besar penduduknya menganut agama Kristen, umat Islam juga menjadi bagian penting dari masyarakat Papua. Keberadaan mereka tersebar di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar dan wilayah yang menjadi tujuan transmigrasi.

    Berikut ini adalah data terbaru mengenai jumlah umat Islam di Papua dan wilayah hasil pemekarannya, berdasarkan informasi dari Kementerian Agama RI (2019-2023) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.

    Jumlah Umat Islam di Wilayah Papua

    Setelah adanya pemekaran wilayah, Papua kini terbagi menjadi beberapa provinsi. Berdasarkan data Kemenag RI tahun 2019-2023, berikut jumlah penduduk Muslim di masing-masing provinsi:


    • Papua: 162.796 orang (total penduduk 1.357.071 orang)
    • Papua Barat: 317.805 orang (total penduduk 1.085.281 orang)
    • Papua Selatan: 145.672 orang (total penduduk 533.910)
    • Papua Tengah: 232.720 orang (total penduduk 613.180 orang)
    • Papua Pegunungan: 26.850 orang (total penduduk 1.464.466 orang)
    • Papua Barat Daya: 215.539 orang (total penduduk 565.805 orang)

    Jika seluruhnya digabungkan, total penduduk Muslim di wilayah Papua mencapai 1.101.382 orang.

    Dari informasi di atas, terlihat bahwa Papua Barat memiliki jumlah umat Islam paling banyak, yaitu lebih dari 317 ribu orang. Provinsi ini mencakup daerah penting seperti Manokwari dan Fakfak, yang sejak lama menjadi pusat penyebaran Islam di Tanah Papua.

    Disusul oleh Papua Tengah dengan lebih dari 232 ribu orang, dan Papua Barat Daya dengan lebih dari 215 ribu orang. Ketiga provinsi ini merupakan wilayah dengan aktivitas sosial dan ekonomi yang cukup padat, serta banyak didiami oleh pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.

    Sementara itu, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan jumlah umat Islam paling sedikit, yaitu hanya 26.850 orang. Ini bisa dimaklumi karena sebagian besar penduduk di daerah pegunungan merupakan suku asli Papua yang menganut agama Kristen sejak lama.

    Jika dilihat dari persentasenya, persentase penduduk Muslim terbanyak berada di wilayah Papua Tengah yaitu sekitar sekitar 37,9 % dari total penduduk. Disusul oleh Papua Barat Daya sebesar 30,1 % dan Papua Barat sebesar 29,2 %.

    Tiga Kabupaten/Kota dengan Jumlah Muslim Tertinggi

    Selain melihat data provinsi, berikut ini adalah tiga wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk Muslim tertinggi di Provinsi Papua (berdasarkan data BPS 2020):

    1. Kota Jayapura: 182.619 Iiwa

    Kota Jayapura merupakan pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi di Papua, yang memiliki populasi Muslim tertinggi.

    2. Kabupaten Merauke: 131.162 Jiwa

    Merauke dikenal sebagai salah satu daerah transmigrasi terbesar di Papua, yang turut memengaruhi jumlah penduduk Muslim di sana.

    3. Kabupaten Jayapura: 34.069 Jiwa

    Wilayah ini juga memiliki populasi penduduk Muslim yang cukup tinggi, menjadikannya salah satu pusat penyebaran Islam di Papua.

    Ketiganya berada di wilayah pesisir yang menjadi pusat perdagangan, pemerintahan, dan jalur keluar-masuk pendatang. Ini menjadi alasan kuat mengapa umat Islam lebih banyak ditemukan di daerah-daerah tersebut.

    Wilayah-wilayah lain dengan jumlah umat Islam cukup signifikan antara lain Kabupaten Nabire (29.699 orang), Mappi (9.915 orang), dan Kepulauan Yapen (10.973 orang).

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Bulan Safar karena Dianggap Sial, Benarkah Ada?


    Jakarta

    Bulan Safar seringkali diiringi dengan berbagai mitos dan kepercayaan. Salah satunya adalah anggapan sebagai bulan kesialan atau turunnya bala.

    Kepercayaan ini terutama menguat pada Rebo Wekasan, yakni hari Rabu terakhir di bulan Safar. Namun, benarkah ada larangan khusus di bulan Safar dalam ajaran Islam? Mari kita telaah lebih lanjut.

    Asal Mula Kepercayaan Bulan Safar Penuh Kesialan

    Anggapan bulan Safar sebagai bulan turunnya musibah sebenarnya berakar dari kepercayaan masyarakat Arab Jahiliah di masa lampau. Mereka meyakini bahwa hari-hari tertentu di bulan Safar, khususnya Rabu terakhir, adalah waktu di mana Allah SWT menurunkan banyak sekali bala bencana.


    Hal ini dijelaskan dalam jurnal berjudul Agama dan Kepercayaan Masyarakat Melayu Sungai Jambu Kayong Utara terhadap Bulan Safar karya Wahab dkk yang terbit di Jurnal Mudarrisuna Vol 10 edisi 1 Januari-Maret 2020.

    Abdul Hamid dalam Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shufur, mengatakan kepercayaan Rebo Wekasan ini bahkan disebut-sebut berasal dari seorang sufi. Selain itu, terdapat sebuah hadits dhaif yang turut memperkuat anggapan ini.

    Hadits tersebut berbunyi, “Barang siapa mengabarkan kepadaku tentang keluarnya bulan Safar, maka aku akan memberi kabar gembira kepadanya untuk masuk surga.” Namun, penting untuk dicatat bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam.

    Bantahan Terhadap Mitos Kesialan Bulan Safar

    Dalam ajaran Islam, tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan bulan Safar, apalagi larangan atau celaan terhadapnya. Hal ini dijelaskan dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid.

    Justru sebaliknya, Rasulullah SAW telah membantah anggapan kesialan pada bulan Safar melalui sabda beliau:

    “Tidak ada penyakit menular dan tidak ada tanda atau firasat kesialan dan yang mengherankanku ialah kalimat yang baik dan kalimat yang bagus.” (HR Bukhari)

    Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam buku Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani wa Arauhu Al-I’tiqadiyah wa Ash-Shufiyah karya Sa’id bin Musfir Al-Qahthani (terjemahan Munirul Abidin) menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung penolakan tegas terhadap kepercayaan tahayul atau ramalan nasib buruk yang berkembang di masa Jahiliah, termasuk anggapan kesialan di bulan Safar. Beliau menegaskan bahwa tidak ada larangan khusus pada bulan Safar, sebagaimana disiratkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW lainnya:

    “Hadits itu mengandung kemungkinan penolakan dan bisa juga larangan. Atau janganlah kamu meramal nasib buruk. Tetapi sabda beliau dalam hadits, ‘Tidak ada penyakit menular, tidak ada larangan pada bulan Safar, dan tidak ada kecelakaan yang ditandai oleh suara burung malam’ menunjukkan bahwa maksudnya adalah penolakan dan pembatalan masalah-masalah yang diperhatikan pada masa jahiliah.”

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anggapan bulan Safar sebagai bulan kesialan adalah mitos yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Islam mengajarkan kita untuk tidak percaya pada ramalan buruk atau firasat sial, melainkan selalu bertawakal kepada Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Negara yang Warganya Paling Rajin Berdoa, Indonesia Teratas


    Jakarta

    Pew Research Center melakukan survei terhadap tingkat doa harian di berbagai negara. Menurut data terbaru, Indonesia menempati posisi pertama untuk kategori ini.

    Dalam laporan yang dilihat pada Minggu (3/8/2025), 95 persen penduduk Indonesia mengatakan berdoa setiap hari. Angka ini disusul Kenya dan Nigeria yang 84 persen warganya berdoa setidaknya setiap hari.

    Negara tetangga yang mayoritas berpenduduk muslim, Malaysia, menempati posisi keempat dengan persentase mencapai 80 persen. Selanjutnya disusul Filipina (79 persen), Brasil (76 persen), Bangladesh (75 persen), Ghana (73 persen), Sri Lanka (72 persen), dan Kolombia (71 persen).

    10 Negara Paling Rajin Berdoa

    1. Indonesia (95 persen)
    2. Kenya (84 persen)
    3. Nigeria (84 persen)
    4. Malaysia (80 persen)
    5. Filipina (79 persen)
    6. Brazil (76 persen)
    7. Bangladesh (75 persen)
    8. Ghana (73 persen)
    9. Sri Lanka (72 persen)
    10. Kolombia (71 persen)

    Berikut 20 teratas selengkapnya:

    Indonesia Jadi Negara Paling Religius di Dunia

    Survei-survei kategori serupa yang dipublikasikan Pew Research Center mendapuk Indonesia sebagai negara paling religius di dunia. Hampir seluruh warga Indonesia mengatakan agama penting bagi mereka.

    Dalam laporan pada 6 Agustus 2024, doa harian cukup umum di Asia Timur dan Eropa dengan Indonesia sebesar 95 persen. Peringkat ini disusul Nigeria, Senegal, Irak, Niger, Chad, Kamerun, Djibouti, Guatemala, dan Guinea-Bissau.

    Negara paling religius di dunia, survei dipublikasikan 2024.Negara paling religius di dunia, survei dipublikasikan 2024. Foto: Pew Research Center

    Data memperlihatkan tak satu pun negara di Asia Timur yang disurvei menunjukkan lebih dari 21 persen orang dewasa mengaku berdoa setiap hari. Ini termasuk 13 persen warga Hong Kong dan 19 warga Jepang.

    Sementara itu, menurut survei majalah CEOWORLD pada 2024, negara paling religius di dunia diduduki oleh Somalia dengan stok 99,8. Setelahnya disusul Niger (99,7), Bangladesh (99,5), Ethiopia (99,3), dan Yaman (99,1). Indonesia sendiri menempati posisi ketujuh dengan skor 98,7.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com