Tag Archives: ajukan

Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

Jakarta

KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau merenovasi rumah, dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu.

Jadi, alih-alih membayar harga rumah secara tunai, pembeli bisa membayarnya secara bertahap melalui cicilan bulanan. Walau tentu untuk bisa mendapat fasilitas kredit ini, calon debitur harus memiliki kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini, salah satu cara bank melihat apakah calon debitur layak untuk menerima KPR adalah dengan memeriksa riwayat kredit atau utang yang dimilikinya. Adapun riwayat kredit ini dapat dilihat melalui BI Checking atau kini sudah menjadi SLIK OJK.


Apakah Utang Pinjol Pengaruhi Pengajuan KPR?

Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk pemberian KPR. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

Artinya utang pinjol yang dimiliki calon debitur KPR bisa jadi mempengaruhi penilaian perbankan untuk memberikan kredit. Sebab pada akhirnya utang pinjol yang tercatat di SLIK OJK tersebut dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bank dalam memberikan KPR.

Dalam catatan detikcom, hal ini juga sudah dipertegas kembali oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pembayaraan pinjol yang tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan KPR buat beli rumah.

Kategori Skor dalam Catatan Kredit

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal ini nasabah akan dibagi dalam lima kelompok level.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

1. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

2. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

3. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

4. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

Simak juga Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pinjam di bluExtraCash, Bebas Bunga Hingga Rp 100 Ribu


Jakarta

blu by BCA menghadirkan promo bluExtraCash periode 19-31 Agustus 2025. Pengguna yang mengajukan dan mencairkan pinjaman pada periode ini berkesempatan mendapatkan cashback 50% bunga di bulan pertama hingga Rp100 ribu.

“Promo berlaku bagi 3.000 pengguna pertama di sejumlah kota besar, dengan syarat pembayaran cicilan tepat waktu atau pelunasan dipercepat. Cashback akan dikreditkan paling lambat 31 Oktober 2025,” tulis blu by BCA dikutip Jumat (29/8/2025).

Untuk mendapatkan promo ini, pengguna cukup memilih jumlah dan tenor pinjaman di fitur bluExtraCash, lalu klik “Ajukan Pinjaman”. Proses persetujuan berlangsung maksimal 1 hari kerja. Setelah disetujui, pengguna bisa segera mencairkan dana pinjaman ke bluAccount dengan sekali klik.


Kesempatan cashback berlaku untuk setiap pengguna yang mencairkan pinjaman dalam periode promo dan membayar cicilan pertama tepat waktu atau melunasi lebih cepat. Dengan mekanisme yang praktis ini, pengguna bisa memenuhi kebutuhan finansial sekaligus mendapatkan keuntungan tambahan berupa bebas bunga hingga Rp100 ribu.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Bebas Bunga Hingga Rp 100 Ribu, Ajukan Pinjaman di bluExtraCash


Jakarta

blu by BCA menghadirkan promo bluExtraCash periode 19-31 Agustus 2025. Pengguna yang mengajukan dan mencairkan pinjaman pada periode ini berkesempatan mendapatkan cashback 50% bunga di bulan pertama hingga Rp100 ribu.

“Promo berlaku bagi 3.000 pengguna pertama di sejumlah kota besar, dengan syarat pembayaran cicilan tepat waktu atau pelunasan dipercepat. Cashback akan dikreditkan paling lambat 31 Oktober 2025,” tulis blu by BCA dikutip Jumat (29/8/2025).

Untuk mendapatkan promo ini, pengguna cukup memilih jumlah dan tenor pinjaman di fitur bluExtraCash, lalu klik “Ajukan Pinjaman”. Proses persetujuan berlangsung maksimal 1 hari kerja. Setelah disetujui, pengguna bisa segera mencairkan dana pinjaman ke bluAccount dengan sekali klik.


Kesempatan cashback berlaku untuk setiap pengguna yang mencairkan pinjaman dalam periode promo dan membayar cicilan pertama tepat waktu atau melunasi lebih cepat. Dengan mekanisme yang praktis ini, pengguna bisa memenuhi kebutuhan finansial sekaligus mendapatkan keuntungan tambahan berupa bebas bunga hingga Rp100 ribu.

Tonton juga video “BCA Expo 2025 Hadirkan Promo Spesial, Dorong Pertumbuhan Ekonomi” di sini:

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

3 Jurus Jitu Tingkatkan Skor Kredit Supaya Lancar Ajukan KPR


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu metode untuk membeli rumah. Ketika kamu mengajukan KPR, pihak Bank penyedia KPR akan melakukan sejumlah penilaian untuk mempertimbangkan kamu layak mendapatkan pinjaman.

Nah, salah satu yang dinilai oleh bank adalah angka skor kredit. Tingginya skor kredit akan membantu kamu untuk mendapatkan pinjaman serta meringankan kamu mendapatkan pinjaman KPR dengan suku bunga yang lebih rendah.

Oleh karena itu, kamu mesti tahu skor kredit dan fokus untuk memperbaikinya. Cek tips meningkatkan credit score berikut ini, dikutip dari CNBC, Senin (1/7/2024).


Tips Tingkatkan Skor Kredit

1. Lunasi Utang

Hal pertama yang perlu kamu fokuskan adalah melunasi hutang yang sudah ada. Melunasi hutang membantu menjaga tingkat pemanfaatan kredit di angka rendah dan tetap ideal. Tingkat pemanfaatan kredit Kamu adalah persentase total kredit yang kamu gunakan. Semakin rendah semakin baik. Kalkulasikan dengan cara:

Jumlah Seluruh Saldo Kredit Terutang : Total Batas Kredit x 100%

2. Bayar Tepat Waktu

Selanjutnya, kamu perlu memiliki riwayat pembayaran yang bagus. Riwayat pembayaran kamu adalah salah satu faktor yang berpengaruh dalam skor kredit karena menunjukkan kemampuan Kamu dalam memenuhi hutang. Dalam peminjaman KPR dan tagihan lainnya kamu juga harus membayarnya tepat waktu.

3. Perhatikan Laporan Kredit

Lalu, perhatikan jika laporan kredit kamu menandakan hal yang tidak baik. Tanda-tanda tidak baik ini akan mempersulit Kamu untuk mendapatkan persetujuan pinjaman KPR dan mungkin merusak credit score.

Dengan memiliki skor kredit yang baik, maka akan memudahkan kamu untuk mendapatkan pinjaman KPR khususnya ketika kamu ingin mempersiapkan untuk membeli rumah di masa depan. Oleh karena itu, pastikan credit score kamu di dalam posisi aman dan tetap meningkat agar proses dalam pengurusan pembelian rumah tidak mempersulitmu.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Penting! Pertimbangkan 3 Faktor Ini Sebelum Ajukan KPR Biar Rumah Nggak Disita


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi buat calon pembeli rumah yang mencari keringan dalam pembayaran. KPR memungkinkan pembeli rumah mencicil untuk jangka waktu yang lama.

Namun, jangan buru-buru mengajukan KPR sebelum tahu risikonya ya! Kamu perlu mengetahui cara kerja KPR dan akibat kalau gagal membayar.

Lantas, apa saja risiko mengajukan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari OJK pada Senin (1/7/2024).


Risiko Ajukan KPR

1. Cicilan Semakin Besar

Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.

2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang

Selain itu, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban KPR, berisiko kehilangan agunan yang dijaminkan karena disita dan terpaksa dilelang. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.

Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.

3. Riwayat Kredit Jadi Buruk

Risiko yang nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.

Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.

Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Pengin Beli Rumah Bekas? Begini Cara Ajukan KPR-nya


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing lagi di masyarakat, yakni untuk mendapat kemudahan mencicil rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.

Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sementara membeli rumah bekas bersifat perseorangan, sehingga pembeli harus mengajukan KPR sendiri ke bank.

Nah, bagi kamu yang belum tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari Rumahku.com, Senin (1/7/2024).


Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

1. Dapatkan Harga yang Pasti

Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan atau dealing harga dengan si penjual karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).

Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

2. Dokumen yang Perlu Dibawa

Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
  • KK dan KTP
  • NPWP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan kerja
  • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

3. Appraisal

Selanjutnya, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan penyetujuan untuk permohonan. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

4. Surat Perjanjian Kredit

Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

– Besar bunga
Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

– Penalti
Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

– Penunjukkan Notaris
Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

5. Tanda Tangan Akad

Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

6 Tips Jitu Jaga BI Checking Biar Mudah Ajukan KPR serta Cara Bersihkannya


Jakarta

BI checking merupakan salah satu persyaratan yang menentukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu disetujui atau tidak. BI checking kamu juga menentukan seberapa cepat mengajukan KPR bisa disetujui.

Apabila BI checking kamu baik, maka KPR akan lebih cepat disetujui. Sementara BI checking yang bermasalah memiliki kemungkinan KPR ditolak. Lalu, bagaimana kalau BI checking kamu terlanjur memiliki skor kredit yang buruk?

Nah, ada cara yang bisa kamu lakukan untuk membersihkan riwayat BI checking kamu. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.


Cara Membersihkan BI Checking

Melansir dari Cermati, Senin (1/7/2024), BI Checking bisa dikatakan buruk jika kamu mendapat skor kredit 3, hal ini biasanya terjadi karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Berikut beberapa cara untuk membersihkan BI checking yang bisa kamu lakukan.

Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak pastinya harus kamu segera lunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.

Kedua, setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.

Ketiga, kamu dapat membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, kamu dapat mengonfirmasikan ke pihak OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Tips Menjaga BI Checking

Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya kamu kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Bagaimana caranya?

1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan

Rata-rata fasilitas pinjaman maupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari KTA, KPR, atau KKB.

2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas

Telat membayar cicilan kredit sampai menunggak bisa jadi penyebab mengapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.

3. Menggunakan Limit Kartu Kredit Sewajarnya

Memang kamu memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. Kamu pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah baiknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.

Sebab jika sewaktu-waktu kamu kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Sebaiknya, pakailah kurang dari 30% dari limit kartu kredit kamu.

4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit

Menggunakan opsi minimum pembayaran tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Namun, kamu harus siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada jaminan kalau utang kamu tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan kamu kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.

5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit

Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke kamu tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan kamu terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan kamu.

6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

Sebelum kamu mempunyai kartu kredit, pertimbangkanlah sesuai kebutuhanmu. Apakah kamu sangat memerlukannya atau tidak? Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Ketahuilah batas kemampuan membayar kamu. Jangan demi gengsi, kamu sampai memiliki banyak utang.

Demikian cara menjaga dan membersihkan BI checking agar mudah mengajukan KPR. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Tips Ajukan KPR Disetujui buat Gaji UMP


Jakarta

Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinilai sangat bermanfaat karena memudahkan masyarakat yang belum mampu membayar penuh. KPR memungkinkan pembeli menyicil rumah dengan harga lebih terjangkau dengan jangka waktu yang lama.

Akan tetapi, mengajukan KPR tidak mudah karena harus melalui prosedur yang ketat. Selain itu, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, salah satunya adalah gaji. Semakin kecil gaji, maka semakin kecil pula peluang KPR disetujui oleh bank.

Lantas, bagaimana bagi kamu yang memiliki gaji UMP (Upah Minimum Provinsi)? Apakah pekerja dengan gaji UMP masih mungkin mendapatkan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


Apa itu UMP?

Mengutip Hukum Online, , UMP merupakan kependekan dari upah minimum provinsi. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMP wajib ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sesuai dengan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang.

Nilai UMP masing-masing provinsi pun berbeda dan akan disesuaikan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah tersebut.

Sebagai contoh, mengutip dari jurnal UMSU, UMP Jakarta pada 2024 naik dari Rp 4,9 juta di tahun 2023 menjadi Rp 5.067.381.

Tips Ajukan KPR Meski Bergaji UMP

Meski kamu bergaji UMP, kamu masih memiliki kesempatan untuk KPR. Mengutip dari Mortgage Master, berikut tipsnya.

1. Mencari Harga Rumah Sesuai Budget

Tips pertama adalah mencari rumah dengan harga yang masuk ke dalam budget kamu. Pelajari dan analisis kemampuan finansial kamu dalam membeli rumah.

Berikut beberapa rumah dengan harga miring yang bisa kamu lirik.

  1. Rumah bekas
  2. Rumah subsidi
  3. Rumah hasil sitaan bank
  4. Rumah susun atau apartemen subsidi

Jika kamu bergaji UMP, jenis hunian di atas masuk ke dalam list pertimbangan sebab sudah pasti harganya di bawah rata-rata harga pasar. Jika harga rumah rendah, maka jumlah plafon dan cicilan KPR pun akan lebih kecil. Bank pun akan lebih mudah menyetujui permohonan KPR kamu.

2. Setor Uang Muka atau DP Sebesar Mungkin

Semakin besar uang muka atau down payment (DP) rumah, maka plafon KPR yang kamu butuhkan akan semakin kecil, sehingga pengajuan KPR pun akan semakin mudah disetujui oleh bank.

Cara ini juga untuk menghindari cicilan yang lebih besar, kamu dapat siapkan uang DP rumah minimal 10 persen dari harga rumah yang kamu incar.

Tapi memang mengumpulkan uang muka rumah dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah, terutama bagi kita yang bergaji UMP. Kamu perlu disiplin untuk mencapai hal ini.

Atur dan buat anggaran bulanan agar kamu bisa menabung sesuai target. Kurangi pengeluaran yang tidak penting, dan prioritaskan tabungan sebelum menggunakan gaji untuk kebutuhan lain.

3. Jangan Mengambil Kredit Lain

Mengingat gaji UMP yang sudah pas-pasan, usahakan kamu tidak mengambil kredit atau pinjaman untuk kebutuhan lain jika kamu berniat untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat.

Pasalnya, bank akan mempertimbangkan porsi utang yang dimiliki calon nasabah. Bank biasanya memiliki standar bahwa nasabah KPR tidak boleh memiliki porsi utang lebih dari 30 persen dari total gaji. Meski demikian, bagi calon nasabah bergaji UMP, bank bisa saja menetapkan minimal porsi utang yang lebih tinggi karena gaji UMP sudah terhitung kecil.

Maka dari itu, agar memperbesar peluang KPR kamu disetujui, sebaiknya jangan ambil cicilan atau kredit lain saat kamu mengajukan KPR. Jika saat ini kamu sudah memiliki cicilan seperti kredit kendaraan atau kredit tanpa agunan (KTA), lunasi dulu cicilan ini sebelum kamu mengambil KPR.

4. Pilih KPR Subsidi

KPR subsidi menyediakan bantuan atau kemudahan untuk mendapatkan rumah dari pemerintah. Hal ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Kamu dapat mengikuti program dari pemerintah ini jika memiliki penghasilan kurang dari Rp 8 juta. Jadi jika kamu bergaji UMP, kamu termasuk yang berhak mendapatkan KPR ini.

KPR subsidi memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yakni:

  1. Suku bunga rendah dan tetap
  2. Jangka waktu cicilan yang panjang
  3. Cicilan ringan
  4. Uang muka ringan
  5. Bebas PPN
  6. Bebas premi asuransi

Demikian tips agar KPR disetujui bagi yang punya gaji UMP. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Syarat KPR Rumah Nonsubsidi dan Subsidi yang Perlu Kamu Tahu


Jakarta

Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.

Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.


Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.

Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.

Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  3. Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
  4. Memiliki riwayat kredit yang baik
  5. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
  6. Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.

Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
  • Fotokopi rekening koran
  • Surat rekomendasi perusahaan
  • Akta pisah harta notariil

Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Fotokopi akta pendirian Perusahaan
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
  • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Syarat KPR Rumah Bersubsidi

Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
  • Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
  • Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
  • Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


Jakarta

Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

1. Membuat Akun

Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

2. Lihat Barang/Objek Lelang

Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

3. Pilih Rumah

Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

4. Setor Uang Jaminan

Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Ajukan Penawaran

Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

6. Lunasi Kewajiban

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com