Tag: akad nikah

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Calon Pengantin Diminta Berwakaf Sebelum Akad Nikah, Ini Tujuannya


    Jakarta

    Waqaf telah ada sejak zaman kenabian Rasulullah SAW. Seiring berjalannya waktu arti wakaf mulai berkembang. Seperti saat ini ada istilah wakaf calon pengantin. Lantas apa itu arti wakaf calon pengantin ini?

    Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh dalam konferensi pers usai menghadiri Gebyar Wakaf Ramadan 2024 bersama Menag dan Menteri PPN/Kepala Bapenas di Jakarta (27/03/2024) menjelaskan mengenai wakaf calon pengantin.

    “Wakaf Cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu,” jelas Mohammad Nuh.


    Wakaf calon pengantin ini merupakan program yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia. “Hasil dari pengolahan uang Cantin ini dipakai untuk apa? Antara lain tidak semua orang yang nikah itu sesuai yang diharapkan, ada yang pisah, nah pisah ini meninggalkan anak dan seterusnya, itu nanti diambilkan dari hasil pengolahan wakaf itu,” tambah Nuh.

    Teknis Pelaksanaan Wakaf Calon Pengantin

    Selanjutnya, teknis pelaksanaan wakaf calon pengantin yaitu mempelai akan mewakafkan sejumlah uang, lalu apabila terkumpul rencananya akan dikelola oleh BWI dan Kementerian Agama yanf nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum.

    “Jadi orang yang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu, entah satu juta, entah lima ratus ribu, tidak ada kaitannya dengan mas kawin dan itu dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, nanti jadi sukuk, sehingga hasilnya akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan seterusnya,” ujar Mohammad Nuh.

    Program wakaf calon pengantin sudah dimulai tahun ini, dan ada beberapa daerah yang telah melaksanakannya.

    “Ini sudah kita mulai di beberapa daerah, di Sumbar sudah di buka bersama pak gubernur, di Sumatera Selatan juga demikian, ini akan menjadi gerakan, sudah mulai tahun ini,” kata Mohammad Nuh.

    Lanjutnya program wakaf Catin ini, bukanlah hal wajib bagi para calon pengantin.

    “Ini bukan wajib, wakaf bukan wajib. Jadi daripada pergi ke Paris sebelum akad nikah cantolin gembok cinta supaya cintanya abadi, mending wakaf nikah saja supaya cintanya abadi,” pesan Mohammad Nuh.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa setelah Akad Nikah dalam Arab, Latin, dan Artinya


    Jakarta

    Setelah akad nikah, di dalam budaya Islam, disunnahkan untuk mengucapkan doa kepada pengantin pria. Doa ini memiliki tujuan untuk memohon keberkahan Allah SWT bagi pengantin pria dan mengharapkan agar Allah SWT menyatukan keduanya dalam kebaikan.

    Pada pembahasan kali ini kita akan membahas doa-doanya serta merujuk kepada hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan dan tuntunan doa untuk pengantin pria setelah akad nikah.

    Doa setelah Akad Nikah dalam Islam

    Dikutip dari Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah: Kitab al-Adzkar oleh Imam an-Nawawi, doa yang disunnahkan untuk diucapkan kepada pengantin pria setelah akad nikah adalah sebagai berikut,


    بَاركَ اللهُ لَكَ أَوْ بَارَكَ اللهُ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

    Arab Latin: “Baarakallaahu laka, atau baarakallaahu ‘alaika wa jama’a baina-kumaa fii khair,”

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah untukmu, atau semoga keberkahan Allah untukmu dan semoga Dia mengumpulkan antara kalian berdua dalam kebaikan.”

    Selain itu, disunnahkan juga untuk mengucapkan doa pada tiap-tiap mempelai dengan bacaan berikut.

    بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِي صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

    Arab latin: “Baarakallaahu likulli wahidin min kumaa fii shaahibihi wa jama’a bainakumaa fii khair,”

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah atas tiap-tiap dari kalian dalam perjodohannya, dan semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.”

    Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim, ada hadits yang diriwayatkan dari Anas RA. Hadits tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf RA,

    بَارَكَ اللهُ لَكَ

    Arab Latin: “Baarakallaahu laka,”

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah untukmu.”

    Dalam riwayat yang sama, Nabi Muhammad SAW juga bersabda kepada Jabir RA. Saat itu, dia memberitahu Rasulullah SAW tentang pernikahannya. Rasulullah SAW mengatakan,

    بَارَكَ اللهُ عَلَيْكَ

    Arab Latin: “Baarakallaahu ‘alaika,”

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah atas kamu.”

    Dalam Kitab-kitab Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Diceritakan bahwa ketika ada seseorang yang menikah, Rasulullah SAW mengucapkan,

    بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

    Arab Latin: “Baarakallaahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fil khair,”

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah untukmu, semoga Dia memberikan keberkahan-Nya atasmu, dan semoga Dia menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.”

    Demikian pembahasan mengenai doa setelah akad nikah. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti Barakallahu Laka Wa Baarakaa Alaika Wa Jamaa Bainakumaa Fii Khoir


    Jakarta

    Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sangat sakral, sebagaimana disebutkan dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami tulisan Abduh Al-Barraq, pernikahan adalah pernjanjian yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai “mitsaqan ghaliza” atau perjanjian yang kuat.

    Hal ini ditegaskan dalam surah An-Nisa ayat 21, di mana Allah SWT berfirman,

    وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا


    Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?”

    Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya pernikahan dalam pandangan Islam, yang dipandang sebagai amanah besar yang tidak boleh dipermainkan.

    Sunnah Rasulullah SAW dalam pernikahan termasuk membaca doa setelah akad nikah, sebagai ungkapan harapan keberkahan bagi pasangan yang baru menikah. Doa “barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khoir” adalah bentuk permohonan kepada Allah SWT agar pernikahan ini menjadi jalan menuju keberkahan.

    Barakallahu Laka Wa Baarakaa Alaika Wa Jamaa Bainakumaa Fii Khoir Arab, Latin, dan Artinya

    Untuk mempelai pengantin yang baru saja melangsungkan akad nikah, doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sering kali disampaikan sebagai doa setelah akad nikah yang berbentuk doa keberkahan. Doa ini mengandung harapan agar pernikahan yang telah mereka ikrarkan membawa berkah dan rahmat dari Allah SWT.

    Berikut bacaan dari doa tersebut yang dikutip dari buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Ulin Nuha:

    بَارَكَ اللهُ لَكَ أَوْ بَارَكَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

    Latinnya: Baarakallaahu laka, atau baarakallaahu ‘alaika wa jama’a baina- kumaa fii khair.

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah untukmu, atau semoga keberkahan Allah untukmu dan semoga Dia mengumpulkan antara kalian berdua dalam ke- baikan.”

    Doa ini didasarkan pada riwayat dari kitab Shahih Bukhari-Muslim, di mana Rasulullah SAW pernah mengucapkannya kepada sahabatnya yang baru menikah. Rasulullah SAW juga menganjurkan doa ini diucapkan kepada pengantin pria setelah akad nikah.

    Diriwayatkan Anas RA menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mendoakan Abdurrahman bin Auf RA ketika ia menikah dengan mengucapkan doa ini. Rasulullah SAW juga menyampaikan doa serupa kepada Jabir RA.

    Doa-doa ini menunjukkan betapa pentingnya keberkahan dalam pernikahan, di mana Rasulullah SAW menganjurkan untuk memohon kebaikan bagi pasangan yang baru menikah. Imam Tirmidzi mengategorikan hadits ini sebagai hadits hasan dan sahih.

    Waktu Sunnah Mengucapkan Barakallahu Laka

    Karena doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir disebut dengan doa setelah akad nikah, waktu terbaik untuk mengucapkannya adalah saat menghadiri acara pernikahan atau ketika baru saja selesai prosesi akad.

    Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai waktu-waktu sunnah mengucapkan doa ini, simak uraian di bawah ini.

    1. Setelah Akad Nikah Selesai

    Waktu sunnah pertama untuk mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir adalah segera setelah akad nikah selesai. Momen ini dianggap paling tepat karena doa tersebut menjadi bentuk ucapan selamat yang mengandung harapan kebaikan bagi kedua mempelai.

    Saat akad nikah selesai, suasana khidmat dan sakral masih terasa, sehingga doa yang diucapkan akan lebih bermakna. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan seperti hadits sebelumnya bahwa beliau mengucapkan doa keberkahan ini untuk sahabat-sahabat yang baru saja menikah.

    2. Ketika Sedang Resepsi Pernikahan

    Di Indonesia, prosesi akad nikah umumnya hanya dihadiri oleh keluarga inti, sementara tamu undangan hadir saat resepsi pernikahan. Bagi tamu yang baru hadir di acara resepsi, masih dianjurkan untuk mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sebagai bentuk doa dan harapan baik untuk pasangan pengantin walaupun akad nikah sudah selesai.

    3. Ketika Sedang Menghadiri Pengantin yang Baru Menikah

    Mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sangat dianjurkan ketika kita mengunjungi atau bertemu dengan pengantin yang baru saja menikah, meskipun tidak di hari yang sama dengan akad atau resepsi. Momen ini masih menjadi waktu yang tepat untuk mendoakan keberkahan bagi pasangan pengantin.

    Tujuan Disyariatkannya Pernikahan

    Pernikahan bukan sekadar seremonial yang mempertemukan dua orang di depan keluarga dan teman-teman. Di balik sakralnya ikatan tersebut, ada makna dan tujuan mendalam yang menjadikan pernikahan sebagai bagian penting dalam kehidupan. Simak penjelasannya berikut ini.

    Manusia memiliki kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Namun, pemenuhan kebutuhan ini harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Karena itu, pernikahan hadir sebagai sarana yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia secara halal dan benar.

    2. Menjaga Akhlak dan Moral

    Allah SWT mengetahui bahwa solusi terbaik bagi manusia untuk menjaga akhlaknya adalah melalui pernikahan. Pernikahan berperan sebagai pelindung bagi manusia dari berbagai fitnah dan bahaya. Dengan menikah, manusia terjaga dari perilaku buruk dan tindakan yang tidak pantas.

    3. Membangun Rumah Tangga Islami

    Setelah menikah, setiap pasangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengatur rumah tangga dengan baik. Allah SWT menugaskan setiap muslim untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berumah tangga.

    4. Memperkuat Ibadah kepada Allah SWT Melalui Pernikahan

    Manusia diciptakan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT, yang mencakup seluruh aspek kehidupan, baik dalam lingkup pribadi maupun sosial.

    Pernikahan menjadi salah satu bentuk ibadah yang mulia, di mana melalui pernikahan, seseorang bisa menjalankan perintah Allah SWT dan menjalani kehidupan yang penuh berkah bersama pasangan.

    5. Mengharapkan Keturunan yang Beriman

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan adalah untuk melahirkan generasi penerus yang beriman dan berakhlak baik. Keturunan yang diharapkan akan menjadi pembawa risalah Islam dan dapat meneruskan ajaran yang telah diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

    6. Meningkatkan Kedewasaan dan Kemampuan Menyelesaikan Masalah

    Pernikahan adalah sebuah perjalanan penuh pembelajaran yang tidak akan ditemui sebelum menikah. Karena membangun rumah tangga bisa diibaratkan seperti mengelola organisasi, di mana setiap anggotanya memiliki pandangan dan pemikiran yang berbeda.

    Perbedaan ini sering kali memunculkan berbagai pendapat yang mungkin saling bertentangan di antara anggota keluarga. Namun, proses menghadapi dan menyelesaikan perbedaan ini justru menjadi ajang untuk meningkatkan kedewasaan dan kemampuan dalam mengatasi setiap persoalan yang timbul.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Ayah, Ini Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam


    Jakarta

    Wali nikah dalam akad nikah merupakan rukun yang tak bisa dilewatkan. Menurut para ulama, hal ini bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

    Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan perwalian nikah merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

    Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.


    Bahkan menurut Syafi’i tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin perempuan, tanpa adanya izin dari wali nikah maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah atau batal. Hal tersebut dijelaskan di dalam buku Hukum Pernikahan Islam karya Nurhadi dan Muammar Gadapi.

    Dalam akad nikah Islam, ijab qabul dilakukan oleh wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami.

    Posisi Wali dalam Pernikahan

    Masih mengacu pada sumber yang sama, para ulama mempunyai pandangan yang berbeda mengenai posisi wali dalam akad nikah. Jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyepakati wali sebagai rukun pernikahan dan pernikahan tanpa wali maka tidak sah.

    Nabi SAW menegaskan dalam sebuah hadits menikah tanpa izin dari wali dapat membuat pernikahan itu jadi batal. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

    Sementara itu, ulama Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain berpandangan jika wali nikah tidak termasuk rukun melainkan hanya sebagai syarat nikah.

    Mereka juga berpendapat bahwa seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah balig, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah bagi dirinya sendiri dan tanpa wali. Meski pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

    Hal tersebut didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 234 sebagai dalil, Allah SWT berfirman yang artinya,

    وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

    Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Kemudian diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

    Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap, menyampaikan perkawinan di Indonesia lebih condong kepada pendapat Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah.

    Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

    Dikutip dari Fiqih Praktis 2, untuk menjadi wali nikah perempuan perlu memenuhi kriteria tersebut yakni laki-laki merdeka, berakal sehat, baligh, dan beragama Islam. Merangkum buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam, yakni wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

    1.Wali Nasab

    Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan atau yang memiliki hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Berikut urutannya.

    1. Ayah kandung
    2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
    3. Saudara lelaki seayah-seibu
    4. Saudara lelaki seayah saja
    5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
    6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
    7. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
    8. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
    9. Anak lelaki dari no. 7 di atas
    10. Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
    11. Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
    12. Saudara lelaki ayah, seayah saja
    13. Anak lelaki dari no. 11
    14. Anak lelaki no. 12, dan
    15. Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

    Dikutip dari buku Fiqih Munakahat yang disusun oleh Sakban Lubis dkk, jika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kerabatnya dengan calon mempelai wanita.

    Jadi, wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Wali nasab harus berurutan dan tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

    2. Wali Hakim

    Wali qadhi atau hakim adalah orang berasal dari hakim, seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

    Dalam hal ini, wali hakim tidak boleh menikahkan perempuan yang belum balig, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya.

    Wali hakim berlaku jika wanita tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

    3. Wali Tahkim

    Wali tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akad nikah bisa diwakilkan wali satu ini, jika wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali tahkim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

    4. Wali Maula

    Terakhir ada wali maula. Wali ini adalah seorang majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Maka jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

    Dari keempat jenis wali di atas, urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan dimulai dari wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya. Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com