Tag: akta hibah

  • Begini Syarat dan Cara Bikin Sertifikat Hibah Tanah


    Jakarta

    Memberikan tanah atau bangunan secara cuma-cuma atau hibah lumrah dilakukan, apalagi dalam sebuah hubungan keluarga. Tak hanya keluarga saja, terkadang tanah hibah juga bisa diberikan untuk keperluan umum, misalnya pembangunan jalan, membangun masjid, dan lainnya.

    Saat menghibahkan tanah atau bangunan, sebaiknya dibuatkan akta atau sertifikat agar tidak menimbulkan huru hara di kemudian hari. Untuk membuat sertifikat/akta hibah bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT).

    Dilansir dari Hukum Online, Senin (19/2/2024), berikut ini langkah-langkah membuat akta hibah di PPAT.


    Cara Membuat Akta Hibah

    1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT

    Saat membuat akta hibah di PPAT, harus dihadiri oleh pihak pemberi dan penerima hibah serta disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.

    2. Akta Hibah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah)

    Jika akta hibah sudah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantah untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikan akta itu kepada para pihak.

    Untuk bisa menghibahkan tanah atau bangunan ternyata ada beberapa syaratnya. Berikut ini syarat untuk menghibahkan tanah atau bangunan

    Syarat Hibah Tanah

    1. Pemberi dan Penerima Hibah

    Hibah hanya bisa dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Semua orang bisa memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, misalnya anak-anak, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUHPerdata.

    2. Barang yang Dihibahkan

    Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada. Apabila belum ada barang yang ingin dihibahkan, maka penghibahan tersebut menjadi batal.

    3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

    Secara prinsip, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskahnya disimpan notaris. Namun, untuk hibah tanah dan bangunan haru dilakukan dengan akta PPAT.

    Bagi pemberi dan penerima hibah, ada beberapa hal yang harus dibayarkan. Bagi pemberi hibah, harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan melalui hibah terutang PPh bersifat final. Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar.

    Rumusnya adalah sebagai berikut.

    PPh hibah = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar

    Meski demikian, bagi orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

    Sementara itu, bagi penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB tergantung dari masing-masing daerah, namun telah ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

    Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar. Namun, apabila nilai pasar tidak diketahui, maka yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun, saat terutang nya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah.

    Rumus perhitungan BPHTB hibah.

    Tarif BPHTB x (nilai pasar/NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP))

    Untuk nilai NPOPTKP sesuai dengan UU HKPD pasal 46 yaitu paling sedikit Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Sementara untuk hak perolehan tanah dan bangunan karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga, ditetapkan paling sedikit senilai Rp 300 juta.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Status Tanah Hibah Bisa Diubah Jadi SHM Lho, Begini Caranya



    Jakarta

    Jika kamu mendapatkan tanah hibah, tidak perlu khawatir akan terjadi sengketa. Sebab, tanah hibah statusnya bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan cara balik nama.

    Apakah akta hibah bisa menjadi dasar untuk balik nama menjadi SHM?

    Dijelaskan tim detik’s Advocate, tanah hibah dari orang tua yang sudah meninggal bisa saja dijadikan dasar untuk mengubah status tanah menjadi SHM. Namun, terdapat beberapa kondisi yang harus diperhatikan.


    Bila Tanah dan Bangunan Sudah Berstatus SHM

    Misalnya, A mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.

    Adapun syarat-syarat untuk peralihan hak hibah sebagai berikut.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat Asli

    5. Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi syarat, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika sudah selesai, maka kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pengerjaannya sendiri akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Bila Tanah dan Bangunan Masih Berstatus HGB atau di Bawahnya

    Contoh kasus lainnya, B mendapat hibah aset properti dari ibunya. Jika yang dihibahkan statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), maka B harus balik nama sertifikat aset properti tersebut sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi SHM. Selama ia memegang akta hibah tersebut, ia dapat melakukannya.

    Jika B sudah melakukan balik nama aset properti hibah, ia bisa meningkatkan status dari HGB menjadi SHM. Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Dapat Tanah Hibah Wajib Urus Sertifikat, Nih Cara Buatnya



    Jakarta

    Tanah hibah merupakan aset yang didapat karena pemberian orang lain. Nah jika ingin tanah hibah statusnya sah di mata hukum maka perlu diurus sertifikat hak miliknya atau SHM.

    Sebenarnya perlunya pembuatan SHM merupakan syarat umum dalam kepemilikan tanah. Akan tetapi ada sedikit perbedaan pada proses pembuatan SHM tanah hibah yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

    Misalnya mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

    Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com