Tag: al-quran

  • Nomor Ayat Surat Al-Hujurat tentang Keragaman Manusia


    Jakarta

    Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menghargai perbedaan dan keberagaman antar manusia terdapat dalam surat Al-Hujurat. Ayat ini mengajarkan bahwa keragaman suku, bangsa, dan asal-usul merupakan bagian dari kehendak Allah agar manusia saling mengenal, bukan saling merendahkan.

    Nomor ayat dari surat Al-Hujurat yang berisi tentang keragaman manusia adalah ayat ke-13. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah tidak ditentukan oleh keturunan atau status sosial, melainkan oleh tingkat ketakwaannya.

    Bacaan Surat Al-Hujurat Ayat 13 tentang Keragaman Manusia

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ayat Al-Quran yang membahas tentang keragaman manusia yang bersuku-suku tertulis dalam surat Al-Hujuran ayat 13. Berikut ini adalah bacaan surat Al-Hujurat ayat 13.


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ – 13

    Latin: Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja’alnākum syu’ūbaw wa qabā’ila lita’ārafū, inna akramakum ‘indallāhi atqākum, innallāha ‘alīmun khabīr(un).

    Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

    Makna Ayat tentang Keragaman Manusia

    Dikutip dari Tafsir Tahlili dalam laman Kementerian Agama RI, surat Al-Hujurat ayat 13 memuat ajaran etika dalam menghadapi perbedaan suku, bangsa, hingga warna kulit antar manusia.

    Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan yang ada merupakan kehendak Allah agar manusia saling mengenal dan bekerja sama, bukan untuk saling merendahkan.

    Allah SWT menciptakan umat manusia dalam keberagaman, baik dari segi keturunan, status sosial, hingga kekayaan dengan tujuan agar tercipta hubungan yang saling mengenal dan menghormati. Namun, dalam kenyataannya, banyak yang justru merasa lebih unggul dari kelompok lain.

    Dalam pandangan Allah, ukuran kemuliaan seseorang bukan berdasarkan latar belakang duniawi, melainkan ketakwaannya. Orang yang paling mulia menurut Allah SWT adalah yang paling bertakwa di antara mereka.

    Hal ini ditegaskan pula dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmidzi dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa manusia terbagi menjadi dua golongan, yaitu mereka yang bertakwa dan berbuat baik yang mulia di sisi Allah, serta mereka yang durhaka dan celaka yang hina di sisi-Nya.

    Asbabun Nuzul Surat Al-Hujurat ayat 13

    Masih mengutip dari Tafsir Tahlili Kemenag, terdapat sebuah peristiwa yang menjadi latar belakang turunnya surat Al-Hujurat ayat 13, yakni kisah sahabat Nabi bernama Abu Hindin.

    Ia dikenal sebagai seorang hamba sahaya yang sangat menghormati Rasulullah SAW. Suatu ketika, Rasulullah menyarankan kepada bani Bayadah agar menikahkan salah satu perempuan dari suku mereka dengan Abu Hindin.

    Namun sebagian dari mereka menolak dan merendahkan dengan berkata, “Apakah pantas kami menikahkan putri-putri kami dengan seorang budak?”

    Sebagai respons atas sikap meremehkan tersebut, Allah SWT menurunkan ayat ini untuk mengingatkan bahwa manusia tidak sepatutnya merendahkan orang lain hanya karena status sosial atau kedudukan.

    Selain itu, riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ini juga berkaitan dengan peristiwa Fathul Makkah pada tahun ke-8 Hijriah. Saat itu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan Bilal bin Rabah untuk mengumandangkan azan di atas Ka’bah sebagai seruan salat. Namun, beberapa orang mencibir karena latar belakang Bilal sebagai mantan budak dan warna kulitnya yang hitam.

    Salah satu dari mereka bahkan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah mewafatkan ayahku sehingga tidak perlu menyaksikan hari ini,” dan yang lain mengejek, “Muhammad tidak menemukan selain burung gagak hitam ini untuk mengumandangkan azan.”

    Atas hinaan tersebut, Malaikat Jibril segera menyampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, dan kemudian turunlah ayat ini sebagai teguran keras agar manusia tidak bersikap sombong atau menghina orang lain hanya karena faktor keturunan, jabatan, atau harta benda.

    Wallahu a’lam

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tafsir Ali Imran 190-191 tentang Kebesaran Allah


    Jakarta

    Surat Ali Imran ayat 190-191 membahas tentang kebesaran Allah SWT dalam penciptaan langit dan bumi. Selain itu, kedua ayat ini turut menjelaskan tentang pentingnya memiliki akal bagi manusia.

    Ali Imran sendiri merupakan surat ketiga dalam mushaf Al-Qur’an. Surat Ali Imran diturunkan pada 9 Hijriyah di Madinah sehingga termasuk golongan surat Madaniyyah. Di dalamnya, surat Ali Imran memuat kisah tentang Keluarga Imran yaitu ayah dari Maryam.


    Bacaan Surat Ali Imran Ayat 190-191: Arab, Latin dan Arti

    إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَءَايَٰتٍ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

    Inna fii khalqis-samaawaati wal-ardi wakhtilaafil-laili wan-nahaari la’aayaatil li’ulil-albaab.

    Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal.” (QS Ali Imran: 190)

    ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

    Al-lażīna yażkurūnallāha qiyāmaw wa qu’ūdaw wa ‘alā junūbihim wa yatafakkarūna fi khalqis-samāwāti wal-arḍ(i), rabbanā mā khalaqta hāżā bāṭilā(n), subḥānaka fa qinā ‘ażāban-nār(i).

    Artinya:”(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imran: 191)

    Tafsir Surat Ali Imran Ayat 190-191

    Menurut Tafsir Kemenag RI, surat Ali Imran ayat 190-191 membahas tentang penciptaan langit dan bumi sebagai tanda kebesaran Allah SWT. Hanya orang-orang yang berakal yang dapat memahami ini.

    Melalui surat Ali Imran ayat 190-191 dijelaskan bahwa orang-orang berakal atau disebut ulul albab adalah orang-orang yang memikirkan ciptaan Allah SWT, merenungkannya, dan mengambil manfaat dari ayat-ayatNya. Orang-orang berakal ini berzikir kepada Allah menggunakan lisan, hati, dan anggota tubuh sambil menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Menukil dari buku Makna Hati, Pendekatan Tafsir Sufi yang disusun Khoirul Anwar, ulul albab dalam surat Ali Imran ayat 190-191 adalah mereka yang melakukan tadzakkur dan tafakkur. Mereka senantiasa mengingat Allah dan memikirkan ciptaan Sang Khalik.

    Orang yang tadzakkur dan tafakkur maka sampai kepada hikmah mengetahui dan menghayati bahwa di balik fenomena alam dan segala sesuatu di dalamnya menunjukkan keberadaan Allah SWT. Karenanya, mereka tidak akan melupakan Sang Khalik di mana pun dan kapan pun meski sibuk.

    Menurut Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 190-191 bertujuan menyadarkan manusia tentang kekuasaan Allah SWT sekaligus mengajak mereka mempertebal keimanan sebagai seorang hamba.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Al-Waqiah Surat ke Berapa? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Surat Al-Waqiah adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang memiliki makna mendalam dan sering diamalkan oleh umat Islam. Isi surat ini mengingatkan tentang dahsyatnya peristiwa hari kiamat serta kebesaran Allah SWT yang tercermin dalam penciptaan manusia, api, dan tumbuhan.

    Banyak umat Islam menjadikan Surat Al-Waqiah sebagai amalan harian karena diyakini memiliki berbagai keutamaan. Selain memberikan peringatan tentang kehidupan akhirat, surat ini juga mengajarkan pesan-pesan yang dapat menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia.


    Al-Waqiah Surat ke Berapa?

    Surat Al-Waqi’ah merupakan surat ke-56 dalam Al-Qur’an dan termasuk ke dalam golongan surat Makkiyah. Surat ini memiliki kandungan yang kuat tentang keimanan dan kehidupan akhirat.

    Terdiri dari 96 ayat, nama Al-Waqi’ah diambil dari kata pada ayat pertamanya yang berarti “Hari Kiamat”. Pemilihan nama ini sesuai dengan tema utama surat yang menggambarkan peristiwa besar tersebut.

    Bacaan Surat Al-Waqiah

    Bacaan Surat Al-Waqiah menjadi salah satu amalan yang sering dibaca oleh umat Islam, baik dalam rangka ibadah maupun sebagai doa memohon keberkahan. Membacanya dengan penuh penghayatan dapat membantu kita memahami pesan-pesan penting yang terkandung di dalamnya.

    Berikut ini adalah bacaan surat Al-Waqiah lengkap dalam tulisan Arab, Latin, dan juga artinya.

    إِذَا وَقَعَتِ ٱلْوَاقِعَةُ

    iżā waqa’atil-wāqi’ah

    1. Apabila terjadi hari kiamat,

    لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ

    laisa liwaq’atihā kāżibah

    2. tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya.

    خَافِضَةٌ رَّافِعَةٌ

    khāfiḍatur rāfi’ah

    3. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain),

    إِذَا رُجَّتِ ٱلْأَرْضُ رَجًّا

    iżā rujjatil-arḍu rajjā

    4. apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,

    وَبُسَّتِ ٱلْجِبَالُ بَسًّا

    wa bussatil-jibālu bassā

    5. dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya,

    فَكَانَتْ هَبَآءً مُّنۢبَثًّا

    fa kānat habā`am mumbaṡṡā

    6. maka jadilah ia debu yang beterbangan,

    وَكُنتُمْ أَزْوَٰجًا ثَلَٰثَةً

    wa kuntum azwājan ṡalāṡah

    7. dan kamu menjadi tiga golongan.

    فَأَصْحَٰبُ ٱلْمَيْمَنَةِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلْمَيْمَنَةِ

    fa aṣ-ḥābul-maimanati mā aṣ-ḥābul-maimanah

    8. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu.

    وَأَصْحَٰبُ ٱلْمَشْـَٔمَةِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلْمَشْـَٔمَةِ

    wa aṣ-ḥābul-masy`amati mā aṣ-ḥābul-masy`amah

    9. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.

    وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلسَّٰبِقُونَ

    was-sābiqụnas-sābiqụn

    10. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu,

    أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلْمُقَرَّبُونَ

    ulā`ikal-muqarrabụn

    11. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.

    فِى جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ

    fī jannātin-na’īm

    12. Berada dalam jannah kenikmatan.

    ثُلَّةٌ مِّنَ ٱلْأَوَّلِينَ

    ṡullatum minal-awwalīn

    13. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu,

    وَقَلِيلٌ مِّنَ ٱلْءَاخِرِينَ

    wa qalīlum minal-ākhirīn

    14. dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian

    عَلَىٰ سُرُرٍ مَّوْضُونَةٍ

    ‘alā sururim mauḍụnah

    15. Mereka berada di atas dipan yang bertahta emas dan permata,

    مُّتَّكِـِٔينَ عَلَيْهَا مُتَقَٰبِلِينَ

    muttaki`īna ‘alaihā mutaqābilīn

    16. seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan.

    يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَٰنٌ مُّخَلَّدُونَ

    yaṭụfu ‘alaihim wildānum mukhalladụn

    17. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda,

    بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِّن مَّعِينٍ

    bi`akwābiw wa abārīqa wa ka`sim mim ma’īn

    18. dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir,

    لَّا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلَا يُنزِفُونَ

    lā yuṣadda’ụna ‘an-hā wa lā yunzifụn

    19. mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk,

    وَفَٰكِهَةٍ مِّمَّا يَتَخَيَّرُونَ

    wa fākihatim mimmā yatakhayyarụn

    20. dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih,

    وَلَحْمِ طَيْرٍ مِّمَّا يَشْتَهُونَ

    wa laḥmi ṭairim mimmā yasytahụn

    21. dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.

    وَحُورٌ عِينٌ

    wa ḥụrun ‘īn

    22. Dan ada bidadari-bidadari bermata jeli,

    كَأَمْثَٰلِ ٱللُّؤْلُؤِ ٱلْمَكْنُونِ

    ka`amṡālil-lu`lu`il-maknụn

    23. laksana mutiara yang tersimpan baik.

    جَزَآءًۢ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

    jazā`am bimā kānụ ya’malụn

    24. Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.

    لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا تَأْثِيمًا

    lā yasma’ụna fīhā lagwaw wa lā ta`ṡīmā

    25. Mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak pula perkataan yang menimbulkan dosa,

    إِلَّا قِيلًا سَلَٰمًا سَلَٰمًا

    illā qīlan salāman salāmā

    26. akan tetapi mereka mendengar ucapan salam.

    وَأَصْحَٰبُ ٱلْيَمِينِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلْيَمِينِ

    wa aṣ-ḥābul-yamīni mā aṣ-ḥābul-yamīn

    27. Dan golongan kanan, alangkah bahagianya golongan kanan itu.

    فِى سِدْرٍ مَّخْضُودٍ

    fī sidrim makhḍụd

    28. Berada di antara pohon bidara yang tak berduri,

    وَطَلْحٍ مَّنضُودٍ

    wa ṭal-ḥim manḍụd

    29. dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya),

    وَظِلٍّ مَّمْدُودٍ

    wa ẓillim mamdụd

    30. dan naungan yang terbentang luas,

    وَمَآءٍ مَّسْكُوبٍ

    wa mā`im maskụb

    31. dan air yang tercurah,

    وَفَٰكِهَةٍ كَثِيرَةٍ

    wa fākihating kaṡīrah

    32. dan buah-buahan yang banyak,

    لَّا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ

    lā maqṭụ’atiw wa lā mamnụ’ah

    33. yang tidak berhenti (berbuah) dan tidak terlarang mengambilnya.

    وَفُرُشٍ مَّرْفُوعَةٍ

    wa furusyim marfụ’ah

    34. dan kasur-kasur yang tebal lagi empuk.

    إِنَّآ أَنشَأْنَٰهُنَّ إِنشَآءً

    innā ansya`nāhunna insyā`ā

    35. Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung

    فَجَعَلْنَٰهُنَّ أَبْكَارًا

    fa ja’alnāhunna abkārā

    36. dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan.

    عُرُبًا أَتْرَابًا

    ‘uruban atrābā

    37. penuh cinta lagi sebaya umurnya.

    لِّأَصْحَٰبِ ٱلْيَمِينِ

    li`aṣ-ḥābil-yamīn

    38. (Kami ciptakan mereka) untuk golongan kanan,

    ثُلَّةٌ مِّنَ ٱلْأَوَّلِينَ

    ṡullatum minal-awwalīn

    39. (yaitu) segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu.

    وَثُلَّةٌ مِّنَ ٱلْءَاخِرِينَ

    wa ṡullatum minal-ākhirīn

    40. dan segolongan besar pula dari orang-orang yang kemudian.

    وَأَصْحَٰبُ ٱلشِّمَالِ مَآ أَصْحَٰبُ ٱلشِّمَالِ

    wa aṣ-ḥābusy-syimāli mā aṣ-ḥābusy-syimāl

    41. Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu?

    فِى سَمُومٍ وَحَمِيمٍ

    fī samụmiw wa ḥamīm

    42. Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih,

    وَظِلٍّ مِّن يَحْمُومٍ

    wa ẓillim miy yaḥmụm

    43. dan dalam naungan asap yang hitam.

    لَّا بَارِدٍ وَلَا كَرِيمٍ

    lā bāridiw wa lā karīm

    44. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan.

    إِنَّهُمْ كَانُوا۟ قَبْلَ ذَٰلِكَ مُتْرَفِينَ

    innahum kānụ qabla żālika mutrafīn

    45. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan.

    وَكَانُوا۟ يُصِرُّونَ عَلَى ٱلْحِنثِ ٱلْعَظِيمِ

    wa kānụ yuṣirrụna ‘alal-ḥinṡil-‘aẓīm

    46. Dan mereka terus-menerus mengerjakan dosa besar.

    وَكَانُوا۟ يَقُولُونَ أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَٰمًا أَءِنَّا لَمَبْعُوثُونَ

    wa kānụ yaqụlụna a iżā mitnā wa kunnā turābaw wa ‘iẓāman a innā lamab’ụṡụn

    47. Dan mereka selalu mengatakan: “Apakah bila kami mati dan menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami akan benar-benar dibangkitkan kembali?

    أَوَءَابَآؤُنَا ٱلْأَوَّلُونَ

    a wa ābā`unal-awwalụn

    48. apakah bapak-bapak kami yang terdahulu (juga)?”

    قُلْ إِنَّ ٱلْأَوَّلِينَ وَٱلْءَاخِرِينَ

    qul innal-awwalīna wal-ākhirīn

    49. Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian,

    لَمَجْمُوعُونَ إِلَىٰ مِيقَٰتِ يَوْمٍ مَّعْلُومٍ

    lamajmụ’ụna ilā mīqāti yaumim ma’lụm

    50. benar-benar akan dikumpulkan di waktu tertentu pada hari yang dikenal.

    ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا ٱلضَّآلُّونَ ٱلْمُكَذِّبُونَ

    ṡumma innakum ayyuhaḍ-ḍāllụnal-mukażżibụn

    Artinya: 51. Kemudian sesungguhnya kamu hai orang-orang yang sesat lagi mendustakan,

    لَءَاكِلُونَ مِن شَجَرٍ مِّن زَقُّومٍ

    la`ākilụna min syajarim min zaqqụm

    52. benar-benar akan memakan pohon zaqqum,

    فَمَالِـُٔونَ مِنْهَا ٱلْبُطُونَ

    fa māli`ụna min-hal-buṭụn

    53. dan akan memenuhi perutmu dengannya.

    فَشَٰرِبُونَ عَلَيْهِ مِنَ ٱلْحَمِيمِ

    fa syāribụna ‘alaihi minal-ḥamīm

    54. Sesudah itu kamu akan meminum air yang sangat panas.

    فَشَٰرِبُونَ شُرْبَ ٱلْهِيمِ

    fa syāribụna syurbal-hīm

    55. Maka kamu minum seperti unta yang sangat haus minum.

    هَٰذَا نُزُلُهُمْ يَوْمَ ٱلدِّينِ

    hāżā nuzuluhum yaumad-dīn

    56. Itulah hidangan untuk mereka pada hari Pembalasan”.

    نَحْنُ خَلَقْنَٰكُمْ فَلَوْلَا تُصَدِّقُونَ

    naḥnu khalaqnākum falau lā tuṣaddiqụn

    57. Kami telah menciptakan kamu, maka mengapa kamu tidak membenarkan?

    أَفَرَءَيْتُم مَّا تُمْنُونَ

    a fa ra`aitum mā tumnụn

    58. Maka terangkanlah kepadaku tentang nutfah yang kamu pancarkan.

    ءَأَنتُمْ تَخْلُقُونَهُۥٓ أَمْ نَحْنُ ٱلْخَٰلِقُونَ

    a antum takhluqụnahū am naḥnul-khāliqụn

    59. Kamukah yang menciptakannya, atau Kamikah yang menciptakannya?

    نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ ٱلْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ

    naḥnu qaddarnā bainakumul-mauta wa mā naḥnu bimasbụqīn

    60. Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-sekali tidak akan dapat dikalahkan,

    عَلَىٰٓ أَن نُّبَدِّلَ أَمْثَٰلَكُمْ وَنُنشِئَكُمْ فِى مَا لَا تَعْلَمُونَ

    ‘alā an nubaddila amṡālakum wa nunsyi`akum fī mā lā ta’lamụn

    Artinya: 61. untuk menggantikan kamu dengan orang-orang yang seperti kamu (dalam dunia) dan menciptakan kamu kelak (di akhirat) dalam keadaan yang tidak kamu ketahui.

    وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ ٱلنَّشْأَةَ ٱلْأُولَىٰ فَلَوْلَا تَذَكَّرُونَ

    wa laqad ‘alimtumun-nasy`atal-ụlā falau lā tażakkarụn

    62. Dan Sesungguhnya kamu telah mengetahui penciptaan yang pertama, maka mengapakah kamu tidak mengambil pelajaran (untuk penciptaan yang kedua)?

    أَفَرَءَيْتُم مَّا تَحْرُثُونَ

    a fa ra`aitum mā taḥruṡụn

    63. Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam.

    ءَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُۥٓ أَمْ نَحْنُ ٱلزَّٰرِعُونَ

    a antum tazra’ụnahū am naḥnuz-zāri’ụn

    64. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkannya?

    لَوْ نَشَآءُ لَجَعَلْنَٰهُ حُطَٰمًا فَظَلْتُمْ تَفَكَّهُونَ

    lau nasyā`u laja’alnāhu huṭāman fa ẓaltum tafakkahụn

    65. Kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan dia hancur dan kering, maka jadilah kamu heran dan tercengang.

    إِنَّا لَمُغْرَمُونَ

    innā lamugramụn

    66. (Sambil berkata): “Sesungguhnya kami benar-benar menderita kerugian”,

    بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ

    bal naḥnu mahrụmụn

    67. bahkan kami menjadi orang-orang yang tidak mendapat hasil apa-apa.

    أَفَرَءَيْتُمُ ٱلْمَآءَ ٱلَّذِى تَشْرَبُونَ

    a fa ra`aitumul-mā`allażī tasyrabụn

    68. Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum.

    ءَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ ٱلْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ ٱلْمُنزِلُونَ

    a antum anzaltumụhu minal-muzni am naḥnul-munzilụn

    69. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?

    لَوْ نَشَآءُ جَعَلْنَٰهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ

    lau nasyā`u ja’alnāhu ujājan falau lā tasykurụn

    70. Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?

    أَفَرَءَيْتُمُ ٱلنَّارَ ٱلَّتِى تُورُونَ

    a fa ra`aitumun-nārallatī tụrụn

    Artinya: 71. Maka terangkanlah kepadaku tentang api yang kamu nyalakan (dengan menggosok-gosokkan kayu).

    ءَأَنتُمْ أَنشَأْتُمْ شَجَرَتَهَآ أَمْ نَحْنُ ٱلْمُنشِـُٔونَ

    a antum ansya`tum syajaratahā am naḥnul-munsyi`ụn

    72. Kamukah yang menjadikan kayu itu atau Kamikah yang menjadikannya?

    نَحْنُ جَعَلْنَٰهَا تَذْكِرَةً وَمَتَٰعًا لِّلْمُقْوِينَ

    naḥnu ja’alnāhā tażkirataw wa matā’al lil-muqwīn

    73. Kami jadikan api itu untuk peringatan dan bahan yang berguna bagi musafir di padang pasir.

    فَسَبِّحْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلْعَظِيمِ

    fa sabbiḥ bismi rabbikal-‘aẓīm

    74. Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang Maha Besar.

    فَلَآ أُقْسِمُ بِمَوَٰقِعِ ٱلنُّجُومِ

    fa lā uqsimu bimawāqi’in-nujụm

    75. Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran.

    وَإِنَّهُۥ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ

    wa innahụ laqasamul lau ta’lamụna ‘aẓīm

    76. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.

    إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ

    innahụ laqur`ānung karīm

    77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,

    فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍ

    fī kitābim maknụn

    78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),

    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

    lā yamassuhū illal-muṭahharụn

    79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.

    تَنزِيلٌ مِّن رَّبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

    tanzīlum mir rabbil-‘ālamīn

    80. Diturunkan dari Rabbil ‘alamiin.

    أَفَبِهَٰذَا ٱلْحَدِيثِ أَنتُم مُّدْهِنُونَ

    a fa bihāżal-ḥadīṡi antum mud-hinụn

    81. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al-Quran ini?

    وَتَجْعَلُونَ رِزْقَكُمْ أَنَّكُمْ تُكَذِّبُونَ

    wa taj’alụna rizqakum annakum tukażżibụn

    82. kamu mengganti rezeki (yang Allah berikan) dengan mendustakan Allah.

    فَلَوْلَآ إِذَا بَلَغَتِ ٱلْحُلْقُومَ

    falau lā iżā balagatil-ḥulqụm

    83. Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan,

    وَأَنتُمْ حِينَئِذٍ تَنظُرُونَ

    wa antum ḥīna`iżin tanẓurụn

    84. padahal kamu ketika itu melihat,

    وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَٰكِن لَّا تُبْصِرُونَ

    wa naḥnu aqrabu ilaihi mingkum wa lākil lā tubṣirụn

    85. dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada kamu. Tetapi kamu tidak melihat,

    فَلَوْلَآ إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ

    falau lā ing kuntum gaira madīnīn

    86. maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah)?

    تَرْجِعُونَهَآ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ

    tarji’ụnahā ing kuntum ṣādiqīn

    87. Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar?

    فَأَمَّآ إِن كَانَ مِنَ ٱلْمُقَرَّبِينَ

    fa ammā ing kāna minal-muqarrabīn

    88. adapun jika dia (orang yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah),

    فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ

    fa rauḥuw wa raiḥānuw wa jannatu na’īm

    89. maka dia memperoleh ketenteraman dan rezeki serta jannah kenikmatan.

    وَأَمَّآ إِن كَانَ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلْيَمِينِ

    wa ammā ing kāna min aṣ-ḥābil-yamīn

    90. Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan,

    فَسَلَٰمٌ لَّكَ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلْيَمِينِfa

    salāmul laka min aṣ-ḥābil-yamīn

    91. maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari golongan kanan.

    وَأَمَّآ إِن كَانَ مِنَ ٱلْمُكَذِّبِينَ ٱلضَّآلِّينَ

    wa ammā ing kāna minal-mukażżibīnaḍ-ḍāllīn

    92. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat,

    فَنُزُلٌ مِّنْ حَمِيمٍ

    fa nuzulum min ḥamīm

    93. maka dia mendapat hidangan air yang mendidih,

    وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ

    wa taṣliyatu jaḥīm

    94. dan dibakar di dalam jahannam.

    إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ حَقُّ ٱلْيَقِينِ

    inna hāżā lahuwa ḥaqqul-yaqīn

    95. Sesungguhnya (yang disebutkan ini) adalah suatu keyakinan yang benar.

    فَسَبِّحْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلْعَظِيمِ

    fa sabbiḥ bismi rabbikal-‘aẓīm

    96. Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha Besar.

    Keutamaan Membaca Surat Al-Waqiah

    Dalam buku Mau Hartamu Berlimpah? Yuk Baca Al-Waqiah (2020) dijelaskan bahwa Surat Al-Waqiah memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya sebagai berikut:

    1. Terhindar Dari Kemiskinan

    Mengamalkan Surah Al-Waqiah diyakini dapat melindungi seseorang dari kemiskinan dan kesulitan hidup.

    “Barang siapa membaca surah Al-Waqiah setiap malam, dia tidak akan mengalami kefakiran [kemelaratan].” HR Al- Baihaqi.

    Berdasarkan hadis Rasulullah serta pandangan para ulama, dapat disimpulkan bahwa membaca Surah Al-Waqiah dengan memahami maknanya akan membuat seseorang terhindar dari kefakiran.

    2. Lancar Rezekinya

    Selain melindungi dari kemiskinan, Surah Al-Waqiah juga diyakini mampu menjadi wasilah untuk membuka pintu rezeki.

    “Ajarkan surah Al-Waqiah kepada istri-istrimu, karena sesungguhnya Al-Waqiah merupakan surat kekayaan.” HR Ibnu Ady.

    3. Dijauhkan dari Kesusahan

    Surah Al-Waqiah diyakini mampu melindungi kita dari berbagai kesulitan dan kemelaratan dalam kehidupan.

    “Barang siapa membaca Surah Al-Waqiah di malam Jum’at, dia akan dicintai oleh Allah dan manusia, dia tidak akan melihat kesengsaraan, kefakiran, kebutuhan serta penyakit dunia.” Imam Ja’far Al Shadiq.

    4. Dimudahkan Pekerjaannya

    Di samping tiga keutamaan tersebut, Surah Al-Waqiah juga memiliki manfaat lain, yaitu mempermudah urusan karier dalam kehidupan. Misalnya, bagi seorang pebisnis atau pedagang yang rutin mengamalkannya, urusan usahanya akan dipermudah dan bisnisnya berkembang dengan baik serta pesat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Macam-Macam Harta yang Wajib Dibayar Zakat, Apa Saja?



    Jakarta

    Kewajiban zakat dinyatakan dalam Al-Qur’an bersamaan dengan kewajiban mendirikan sholat. Perkara zakat disebutkan dalam Al-Qur’an dalam 82 ayat.

    Pada masa permulaan Islam di Mekkah, kewajiban zakat masih bersifat global dan belum ada ketentuan mengenai jenis atau macam dan kadar (ukuran) yang wajib dizakati.

    Lantas, apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakat sesuai dengan ajaran Islam?


    Syarat Harta Wajib Zakat

    Sebelum mengeluarkan zakat, seorang muslim perlu mengetahui apakah harta yang dimilikinya sudah memenuhi syarat harta wajib zakat atau belum. Hal ini merupakan salah satu cara Allah Yang Maha Adil menerapkan syariat yang tidak memberatkan bagi setiap hamba-Nya.

    Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Ahmad Hudaifah dkk., syarat harta yang wajib dikenakan zakat atau dikeluarkan zakat malnya adalah:

    1. Kepemilikan sempurna, merupakan cara perolehan harta dengan baik dan halal. Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak baik (merampas, menipu, dan merampok) tidak wajib dikeluarkan zakatnya

    2. Produktif, merupakan harta berpotensi untuk pertambahan nilai atau memberi keuntungan bagi pemilik misalnya emas, tanah, lahan pertanian, dan lainnya

    3. Mencapai nisab, yaitu jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat

    4. Melebihi kebutuhan pokok, yaitu harta yang dimiliki di bawah pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, bayar utang yang dianggap belum layak untuk dikeluarkan zakatnya

    5. Terbebas dari utang, yaitu apabila ada porsi harta yang masih terkena utang, maka belum wajib dikeluarkan zakat. Adapun porsi yang sudah lunas menjadi wajib zakat.

    6. Kepemilikan satu tahun penuh, yaitu untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan yang harus dimiliki 1 tahun.

    Macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat dan Kadarnya

    Soni Santoso dan Rinto Agustino menyebutkan dalam buku Zakat Sebagai Ketahanan Nasional bahwa harta kekayaan yang wajib dikenai zakatnya ada dua macam. Yang pertama adalah kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah) yakni tidak dapat ditutup-tutupi misalnya hasil pertanian seperti segala macam tanaman dan buah-buahan, juga berbagai jenis ternak.

    Sedangkan yang kedua adalah kekayaan tertutup (amwaal bathiniah) yakni tidak mudah diketahui dengan begitu saja dan kemungkinan besar dapat dimanipulasi. Seperti misalnya emas, perak, mata uang, usaha perdagangan, dan industri.

    1. Emas dan Perak

    Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

    Nisab untuk emas adalah 20 dinar, yaitu senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, yaitu senilai 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.

    2. Harta Dagangan

    Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan pada jual-beli. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 267,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

    Nisab barang dagangan adalah setara dengan nizab emas yaitu 2,5%. Setelah perdagangan berjalan satu tahun, uang kontan yang ada ditaksir kemudian jumlah yang didapat dikeluarkan zakat sebesar yang telah disebutkan.

    3. Hasil Pertanian

    Hasil pertanian baik tanaman maupun buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan. Hal ini didasari oleh firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al An’am ayat 142,

    وَمِنَ الْاَنْعَامِ حَمُوْلَةً وَّفَرْشًا ۗ كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌۙ

    Artinya: Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.

    Nisab harta pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. untuk hasil bumi berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya. Adapun untuk hasil pertanian lain seperti sayur-mayur dan buah-buahan maka nisabnya disetarakan dengan nisab makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut.

    Hasil pertanian tidak ada haulnya sehingga wajib dikeluarkan setiap kali panen. Kadar zakat yang dikeluarkan untuk hasil pertanian yang diariri dengan air sungai, air hujan, dan mata air adalah sebesar 10%, sedangkan apabila pengairannya perlu biaya tambahan (misal dengan disiram atau irigasi) maka kadar zakatnya adalah 5%.

    4. Binatang Ternak

    Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun. Adapun untuk nisab dan kadarnya berbeda-beda tergantung pada binatang tersebut.

    Itulah macam-macam harta yang wajib dibayarkan zakat oleh seorang muslim untuk menuntaskan kewajibannya. Semoga bermanfaat.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapakah Ibnu Sabil?



    Jakarta

    Secara bahasa, istilah ibnu sabil terdiri dari dua kata yakni ibnu yang berarti anak laki-laki dan sabil yang berarti jalan. Hal ini berarti ibnu sabil adalah seseorang yang menempuh perjalanan jauh. Adapun secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan ibnu sabil sebagai:

    المـنْقَطِعُ عَنْ مَالِهِ سَوَاءٌ كَانَ خَارِجَ وَطَنِهِ أَوْ بِوَطَنِهِ أَوْ مَارًّا بِهِ

    Artinya: Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.


    Ibnu sabil termasuk salah satu dari daftar delapan mustahik zakat. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Siapakah Ibnu Sabil?

    Ibnu Sabil merupakan kiasan bagi seorang musafir. Dikatakan bahwa Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, maka ia berhak mendapat bagian dari zakat.

    Para ulama sepakat apabila ada seseorang yang hartanya pas-pasan dan tidak mencukupi untuk kebutuhan mendasar dirinya sendiri, lalu kehabisan bekal dalam perjalanannya baik karena kekurangan, kehilangan, atau bahkan dirampas, maka dia termasuk orang yang berhak menerima zakat.”

    Adapun Imam At Thobari meriwayatkan dalam suatu riwayat bahwa ibnu sabil memiliki hak dari dana sekalipun ia orang kaya jika perjalanannya terganggu. Kitab suci Al-Qur’an sendiri telah menyebut lafadz ibnu sabil sebanyak delapan kali dalam bentuk anjuran untuk berbuat baik padanya.

    Namun, para ulama berbeda pendapat, apabila seseorang yang kehabisan harta itu termasuk orang yang berkecukupan di tempat asalnya. Apakah tetap diberi dari harta zakat, ataukah sejatinya dia bisa berhutang saja untuk memenuhi kebutuhan dirinya?

    Aang Gunaepi menyebutkan dalam bukunya Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Al-Qur’an memberikan perhatian yang banyak kepada ibnu sabil karena beberapa alasan, di antaranya:

    1. Ada anjuran untuk bepergian guna mencari rezeki Allah di muka bumi

    2. Ada pula perjalanan yang diajarkan Islam untuk mencari ilmu, melihat dan mengambil pelajaran dari kebesaran Allah di muka bumi

    3. Ada perjalanan yang diajarkan Islam untuk berjihad di jalan Allah, melawan kezaliman, meninggikan kalimat Allah di muka bumi

    4. Ada perjalanan yang merupakan ibadah yang luas biasa, yaitu ibadah haji menuju baitullah

    Syarat-Syarat Seorang Ibnu Sabil

    Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A, disebutkan terdapat beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil agar berhak mendapatkan hata zakat, antara lain:

    1. Seorang muslim dan bukan ahlul bait

    Syarat ini adalah syarat paling standar bagi semua penerima zakat

    2. Di tangannya tidak ada harta lain

    Syarat ini menegaskan bahwa apabila seorang musafir masih memiliki harta dari jenis yang lain, yang bisa mengantarkannya sampai ke rumahnya, dia belum termasuk mustahik zakat.

    Misalnya, seseorang kehabisan uang tunai di perjalanannya, akan tetapi dia mempunyai barang berharga seperti emas, berlian, pakaian, perhiasan, atau apa saja yang dapat dijual atau dijadikan jaminan untuk utang yang diperuntukkan sebagai ongkos pulang, maka hakikatnya dia masih memiliki harta.

    Demikian juga apabila seorang musafir yang masih punya kendaraan untuk pulang, entah dengan cara menjualnya atau menaikinya, pada dasarnya dia masih bisa pulang tanpa harus disantuni dari harta zakat.

    3. Bukan perjalanan maksiat

    Seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memang berhak menerima santunan dari zakat, yakni dengan syarat perjalannya bukan perjalanan dengan tujuan maksiat dan tidak diridai oleh Allah SWT.

    Akan tetapi, perjalanan tersebut juga tidak harus berupa perjalanan ibadah seperti haji atau menuntut ilmu, asalkan perjalanan itu mubah seperti misalnya tamasya, silaturahmi, menjalankan bisnis yang halal, maka sudah termasuk memenuhi syarat.

    Adapun sebaliknya, apabila niat besar perjalanan tersebut adalah untuk merampok. Mencuri, korupsi, bermabuk-mabukan, apalagi berzina, maka apabila kehabisan bekal dan uang maka haram hukumnya disantuni oleh harta zakat.

    4. Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkannya

    Syarat ini khusus hanya diajukan oleh madzhab Malikiyah. Jika orang tersebut termasuk kaya di daerah tempat tinggalnya, dan dia bisa berutang untuk nantinya diganti dengan hartanya setelah dia kembali, maka orang tersebut tidak berhak menerima santunan dari harta zakat.

    Adapun contoh nyata yang ada di kehidupan masa kini adalah tenaga kerja Indonesia yang terlunta-lunta (tujuannya pergi dari tanah air adalah untuk mencari nafkah) dan juga korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dieksploitasi.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

    Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

    Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

    Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

    Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

    … وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

    Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

    4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

    Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

    1. Pewakaf (wakif)

    Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

    2. Mauquf

    Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

    3. Mauquf ‘alaih

    Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

    4. Sighat

    Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

    Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

    Manfaat dan Keutamaan Wakaf

    Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

    1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

    3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

    4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

    5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

    6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

    Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



    Jakarta

    Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

    Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

    Pengertian Sedekah

    Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


    Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

    Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

    فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

    Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

    Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

    قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

    Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

    Pengertian Hibah

    Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

    Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

    Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

    Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

    Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

    Pengertian Hadiah

    Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

    Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

    Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

    Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

    Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

    Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

    Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

    Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

    Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

    Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

    Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Amalan sedekah perlu ditunaikan dengan niat tuntunan yang tepat. Sebab, ada sejumlah bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam.

    Menurut Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, bersedekah harus dilandasi dengan niat yang ikhlas semata mengharap rida Allah SWT. Bila sebaliknya maka pahala sedekahnya gugur dan tak diterima oleh-Nya.

    Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.


    اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

    Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

    عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

    Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

    Sebaliknya, ada perbuatan dari sedekah yang bukannya mendatangkan keutamaan namun malah mendatangkan kecaman dari Allah SWT. Simak informasi selengkapnya mengenai bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam berikut.

    Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam

    1. Bersedekah dengan Riya

    Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, salah satu bentuk sedekah yang dilarang yakni, adanya riya atau kesombongan dalam diri orang yang bersedekah. Seperti, orang yang bersedekah tersebut mengungkit-ungkit pemberiannya atau menyebut-nyebutnya sehingga melukai perasaan yang menerima sedekah.

    Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT sudah menjelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.

    Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa riya termasuk dalam salah satu jenis syirik. Beliau bersabda, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

    2. Bersedekah dengan Harta Haram

    Melakukan sedekah dengan harta yang haram adalah suatu perkara terlarang. Harta yang haram tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 267,

    … وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

    Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…”

    Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah sebanyak satu butir kurma dari penghasilan baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerima sedekah itu (sekalipun kecil) dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia suburkan sedekah itu bagi pemiliknya seperti salah seorang dari kalian memelihara seekor anak kedelai sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

    Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam juga menyebutkan bahwa sedekah dengan harta yang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim, Ahmad, & Tirmidzi)

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Dalil tentang Sedekah Menurut Al-Qur’an dan Hadits


    Jakarta

    Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Terdapat banyak dalil tentang sedekah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

    Dikutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, sedekah adalah tindakan memberikan harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima.

    Sedekah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu.


    Dalil tentang Sedekah

    Bersedekah secara jelas telah diatur dalam dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits. Dalil-dalil tersebut mendorong umat muslim untuk berbuat baik dan bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

    1. Surah Al-Baqarah Ayat 261

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    2. Surah Al-Baqarah Ayat 267

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

    3. Surah Ali Imran Ayat 92

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    4. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

    فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

    Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

    5. Surah At-Taubah Ayat 103

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

    Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    6. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

    Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

    Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

    Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

    Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

    7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

    Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hatwaran telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.

    Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

    Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

    Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

    8. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

    Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

    9. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

    Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

    10. Hadits Riwayat Muslim

    Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

    Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

    Keutamaan Sedekah

    Dengan bersedekah, seseorang akan mendapatkan keutamaan. Masih mengutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, beberapa keutamaan sedekah yaitu:

    • Mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
    • Membersihkan harta
    • Menyelamatkan dari azab neraka

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Sedekah Terbaik Sesuai Dalil Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW



    Jakarta

    Salah satu amal mulia dalam Islam adalah sedekah. Sedekah adalah perbuatan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits.

    Terdapat beberapa jenis sedekah terbaik yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Anjuran sedekah termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261,

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

    Hadits lain juga menerangkan sabda Rasulullah SAW, “Tiada suatu hari pun di mana umat manusia bangun di waktu pagi hari melainkan dua malaikat turun, lalu salah satu dari mereka berdua mengucapkan (doa); ya Allah, berilah ganti (harta) bagi orang berinfak. Sementara yang lain mengucapkan; ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Muslim)

    Sedekah Terbaik Sesuai Dalil

    1. Sedekah secara sembunyi-sembunyi

    Dikutip dari buku Buku Saku Terapi Bersedekah oleh Manshur Abdul Hakim, sedekah terbaik adalah sedekah secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

    اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

    2. Bersedekah ketika masih sehat dan kuat

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah yang engkau keluarkan masih sehat dari harta yang kau sayangi, engkau takut miskin dan ingin kaya. Jangan tunda sedekah hingga nyawa sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata, ‘Berikan ini pada si Fulan, dan ini pada si Fulan’. Walaupun harta itu memang hak si Fulan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Sedekah setelah menunaikan kewajiban

    Rasulullah SAW bersabda, “Tiada ada sedekah kecuali dari kelebihan harta. (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, “Sedekah terbaik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta.” (HR Bukhari)

    4. Sedekah hasil jerih payah orang miskin

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah hasil jerih payah orang miskin. Dan hendaknya ia memulai dari keluarganya sendiri.” (HR Abu Dawud)

    5. Sedekah untuk kepentingan jihad di jalan Allah

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah naungan tenda di jalan Allah, pengabdian pelayan di jalan Allah, atau menuntun kuda di jalan Allah.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

    6. Sedekah terbaik adalah harta yang paling disayangi

    Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 92,

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    7. Sedekah yang diberikan kepada kerabat yang menyimpan sikap permusuhan

    Dikutip dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kaum kerabat yang menyimpan sikap permusuhan (HR Thabrani dan Hakim)

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com