Tag: alas

  • Ini Syarat Dokumen buat Ubah Girik Jadi Sertifikat



    Jakarta

    Mengubah dokumen seperti girik hingga letter C menjadi sertifikat perlu dilakukan. Hal ini supaya pemilik girik memiliki kepastian hukum akan aset tanah yang dimilikinya.

    Dulu, dokumen seperti girik, petuk, letter C, dan lainnya memang masih dianggap sebagai alas hak tanah. Namun pada 2026 dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.


    Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?

    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemilik girik harus pastikan terlebih dahulu sumber asal dokumen tersebut dari mana, apakah dari hasil jual-beli, hibah, ataupun warisan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemilik girik bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

    “Kalau dia punya girik, punya letter C atau punya petok, dulu kan dianggap sebagai alas hak, kalau sekarang itu dianggap sebagai dokumen penunjuk. Berarti dia harus punya riwayat yang jelas. Riwayat perolehannya dari mana. Nanti di-state gitu loh. Pada saat dia mendaftar itu kan butuh semacam keterangan dari kelurahan juga kan, riwayat tanah itu,” ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).

    Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.

    “Bisa juga dibantu di surat keterangan kelurahan juga atau di notaris juga boleh, pakai akta notaris, akta PPAT gitu,” tuturnya.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

    Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

    Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tips Bikin Kamar Tidur Hangat saat Cuaca Dingin


    Jakarta

    Udara terasa dingin ketika cuaca hujan atau mendung. Cuaca seperti ini dapat membuat penghuni merasa kedinginan di rumah, termasuk kamar tidur.

    Meski sudah pakai selimut dan tidak menyalakan AC, udara dingin masih bisa menusuk badan. Kalau sudah seperti itu, penghuni rumah perlu usaha lebih buat bikin kamar terasa lebih hangat.

    Bagaimana cara membuat kamar tidur hangat saat cuaca dingin? Simak caranya berikut ini.


    Cara Bikin Kamar Tidur Hangat Saat Cuaca Dingin

    Inilah beberapa tips menghangatkan kamar tidur ketika udara terasa dingin, dikutip dari The Spruce.

    1. Tambahkan Selimut

    Solusi paling mudah untuk menghadapi cuaca dingin adalah menambah lapisan tempat tidur. Penghuni bisa mengganti seprai kasur dengan bahan yang lebih tebal atau hangat. Lalu, ganti atau tambah selimut buat menambah kehangatan di tempat tidur.

    2. Tutup Jendela

    Suhu luar ruangan dapat menembus rumah melalui kaca jendela. Penghuni bisa sedikit menghangatkan kamar tidur dengan menutup jendela.

    Kemudian, tutup jendela menggunakan tirai atau gorden yang berbahan tebal. Selain itu, pastikan celah atau retak pada pintu atau jendela tertutup agar tidak menjadi akses masuknya udara dingin.

    3. Jauhkan Tempat Tidur dari Jendela

    Jika posisi tempat tidur berada dekat jendela, sebaiknya geser ke sisi lain kamar. Kaca dapat mendingin secara signifikan sehingga mendinginkan udara di dalam ruangan. Hal ini juga berlaku untuk dinding eksterior dengan tidak dapat menahan suhu udara.

    4. Gelar Karpet

    Lantai kamar terkadang menjadi dingin ketika cuaca dingin. Penghuni dapat menggelar karpet atau alas pada lantai agar lebih nyaman buat dipijak penghuni kamar.

    5. Hangatkan Tempat Tidur

    Kalau selimut tidak cukup membuat penghuni hangat di tempat tidur, coba hangatkan tempat tidur. Caranya dengan menyelipkan botol air panas di bawah selimut saat waktunya tidur.

    Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan biar nggak kedinginan di kamar tidur. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com