Tag Archives: alasan pencabutan

Dua Perusahaan Pinjol Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usahanya!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Persetujuan pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut. Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.


Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut, dia bilang pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Perusahaan Pinjol Banyak yang Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Terbaru, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan alasan pencabutan izin oleh OJK disebabkan beberapa hal, seperti perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut.

“Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yakni Jembatan Emas dan Dhanapala itu mengembalikan izinnya ke OJK, walaupun istilah dari OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Kemudian, adanya pelanggaran atas peraturan OJK (OJK). Dia menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh perusahaan pinjol, seperti permasalahan kredit macet membengkak. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Mei 2024. Artinya, masyarakat gemar mengutang sehingga angka kredit macet perusahaan fintech lending membengkak.

“Pelanggaran lebih banyak pelanggaran NPL (Non Performing Loan) diatas 5 % dan pelanggaran POJK,” jelasnya.

Dia menyebut tahun ini setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang gugur, yakni Tanifund, Jembatan Emas, hingga Dhanapala.

“Terakhir ada 3 perusahaan. Setahu saya yang dicabut karena melanggar itu Tanifund, yang mengembalikan itu, Jembatan Emas, Dhanapala,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pihaknya terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK terus berkurang. Per Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Blokir Rekening Bank dan Kejar Eks Bos Investree di Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melakukan Cabut Izin Usaha (CIU) dari PT Investree Radika Jaya (Investree). Sejalan dengan itu, OJK mengatakan akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Diketahui Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi telah mengundurkan diri pada awal 2024. Hal itu dilakukan di tengah kredit macet yang terjadi di Investree.

OJK tengah mengejar Adrian yang diketahui saat ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Langkah tegas lainnya juga, OJK akan memblokir rekening bank dari Adrian dan pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah ini.


“Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/10/2024).

Selain itu, OJK juga akan melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian OJK juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut keterangan OJK.

OJK menjelaskan alasan pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK mengatakan telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal, di antaranya menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com