Tag: allah swt

  • Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

    Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

    Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

    Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

    Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

    1. Pernikahan sah
    2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
    3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

    Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

    Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

    Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

    1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

    Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

    2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

    Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

    3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

    Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

    Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

    Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

    Berikut isi utama fatwa tersebut:

    1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
    2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
    3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
    4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
    5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
      • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
      • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

    Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti dan Pentingnya di Kehidupan



    Jakarta

    Dalam kehidupan sehari-hari, manusia dihadapkan pada berbagai pilihan, tantangan, dan usaha untuk mencapai tujuan. Dalam Islam, konsep ikhtiar menjadi bagian penting dalam menjalani kehidupan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan kepada Allah SWT.

    Pengertian Ikhtiar

    Dikutip dari buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizem Aizid, setiap manusia diwajibkan berikhtiar agar mendapat pertolongan Allah SWT. Secara sederhana, ikhtiar adalah kata lain dari usaha atau upaya.

    Secara bahasa, kata ikhtiar berarti mencari hasil yang lebih baik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ikhtiar diartikan sebagai alat atau syarat untuk mencapai maksud, pilihan, usaha dan daya upaya. Jadi ikhtiar adalah usaha yang dilakukan dengan mengeluarkan segala daya upaya dan kemampuan untuk mencapai hasil terbaik.


    Secara istilah, ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keyakinan, sambil tetap menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah (tawakal). Ikhtiar merupakan salah satu bentuk perwujudan iman dan pengakuan terhadap sunnatullah (hukum sebab-akibat) yang berlaku di alam semesta.

    Ikhtiar merupakan perbuatan mulia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Dalil tentang ikhtiar termaktub dalam Al-Qur’an surat Ar Rad ayat 11, Allah SWT berfirman,

    لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍ سُوٓءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

    Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Berusahalah (berikhtiarlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan lemah.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan perintah langsung dari Rasulullah SAW untuk selalu berusaha, kemudian bergantung kepada Allah, bukan hanya berpasrah tanpa tindakan.

    Islam tidak mengajarkan umatnya untuk pasrah tanpa usaha. Sebaliknya, Islam mendorong untuk berikhtiar secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan, mencari rezeki, menjaga kesehatan, menuntut ilmu, dan sebagainya.

    Hubungan Ikhtiar dan Tawakal

    Mengutip buku Super Spiritual Quotient (SSQ): Sosiologi Berpikir Qur`ani dan Revolusi Mental karya Dr. Syahrul Akmal Latif, S.Ag, M.Si., ikhtiar dan tawakal adalah dua hal yang saling melengkapi dalam ajaran Islam. Ikhtiar adalah usaha lahiriah, sedangkan tawakal adalah penyerahan batiniah kepada Allah SWT atas hasil dari usaha tersebut.

    Imam Ghazali menjelaskan bahwa tawakal tanpa ikhtiar adalah kemalasan, dan ikhtiar tanpa tawakal adalah kesombongan.

    Ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dalam memilih dan menjalani tindakan terbaik, disertai dengan tawakal kepada Allah SWT. Dalam Islam, ikhtiar bukan hanya anjuran, melainkan juga kewajiban.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Bulan Safar 1447 H? Cek Kalender Hijriahnya di Sini



    Jakarta

    Penanggalan Hijriah atau kalender Islam memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam menentukan waktu-waktu ibadah seperti puasa, haji, dan hari-hari besar Islam. Salah satu bulan dalam kalender Hijriah akan dilalui adalah bulan Safar, bulan kedua setelah Muharram.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tercatat 1 Safar 1447 H bertepatan dengan hari Sabtu, 26 Juli 2025. Kemudian, 30 Safar 1447 H jatuh pada Ahad, 24 Agustus 2025.

    Penetapan 1 Safar 1447 H Versi Kemenag

    Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 26 Juli 2025. Namun, perlu dipahami bahwa dalam sistem penanggalan Hijriah, pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari, bukan tengah malam seperti dalam kalender Masehi.


    Dengan demikian, bulan Safar 1447 H sebenarnya dimulai sejak Jumat petang, 25 Juli 2025, meskipun secara tanggal masehi tercatat sebagai hari Sabtu.

    Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

    Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

    Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

    Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

    Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

    Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

    Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

    Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

    Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

    Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

    Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

    Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

    Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

    Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

    Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

    Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

    Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

    Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

    Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

    Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

    Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

    Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

    Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

    Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

    Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

    Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

    Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

    Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

    Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H.

    Tentang Bulan Safar

    Dikutip dari buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun karya H. Hamdan Hamedan, bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriyah. Menurut Ibnu Katsir, Safar memiliki arti ‘sepi’ atau ‘sunyi’ sesuai dengan keadaan masyarakat Arab yang selalu sepi pada bulan Safar.

    Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan ini berasal dari kebiasaan orang Arab di masa jahiliyah yang meninggalkan rumah-rumah mereka dalam keadaan kosong untuk pergi berperang atau berdagang pada bulan ini.

    Namun, di balik asal-usul nama tersebut, bulan Safar sering dikaitkan dengan berbagai mitos, kepercayaan keliru, bahkan dianggap sebagai bulan sial oleh sebagian masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, tidak ada bulan yang membawa kesialan, termasuk bulan Safar.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada kesialan karena burung hamah, tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR Bukhari)

    Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menolak kepercayaan tentang kesialan di bulan Safar.

    Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa maksud “laa shafara” adalah tidak ada keyakinan bahwa bulan Safar membawa pengaruh buruk.

    Allah SWT telah menjadikan semua bulan dalam setahun sebagai bagian dari ketentuan-Nya, tidak ada bulan yang buruk ataupun baik secara khusus, kecuali yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan (misalnya bulan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah).

    Dalam surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman,

    إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

    Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

    Ayat ini menegaskan bahwa semua bulan adalah ciptaan Allah, dan tidak ada satu pun bulan yang mengandung kesialan atau keberuntungan kecuali yang ditentukan Allah.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Jabar Kritik Keras Pembagian Bir di Event Lari, Ini Hukum Miras dalam Islam


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengkritik keras pembagian bir di event lari nasional Pocari Run 2025 yang digelar di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai pembagian bir itu menjadi tindakan yang salah meski kadar alkoholnya di bawah 20 persen.

    “Kalau soal membagikan bir, itu satu tindakan yang salah menurut saya. Itu tidak boleh terjadi sebetulnya, walaupun ada yang mengklaim bir itu di bawah 20 persen kadar alkoholnya,” ujarnya, dilansir detikJabar, Kamis (24/7/2025).


    Rafani menegaskan bir memiliki konotasi minuman keras (miras). Dalam ajaran Islam, minuman keras haram hukumnya untuk dikonsumsi.

    “Tapi tetap aja bir itu sudah punya konotasi minuman keras, jadi nggak boleh. Dalam Islam, sesuatu yang sudah punya konotasi yang diharamkan itu nggak boleh,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Rafani menjelaskan bahwa hal-hal yang sifatnya abu-abu atau syubhat dalam Islam harus dijauhi. Ia memberi contoh fenomena nama-nama makanan yang sempat populer seperti bakso setan.

    Walau bakso hukumnya halal untuk dikonsumsi, tetapi nama dan konotasi dari usahanya memiliki konotasi yang menyimpang dari nilai-nilai Islam.

    “Baksonya mungkin halal, tapi kalau namanya pakai setan, itu sudah jelas musuh. Dalam Al-Qur’an setan itu musuh yang nyata, dan perlakukanlah sebagai musuh. Sama halnya dengan bir, meskipun mungkin kadar alkoholnya rendah, tetap aja haram diminum itu karena sudah punya konotasi haram,” terangnya menguraikan.

    Meminum Minuman Keras Hukumnya Haram dalam Islam

    Minuman keras haram hukumnya dikonsumsi dalam Islam. Pelarangannya sendiri disebutkan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an serta hadits.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    Menukil dari Tafsir al-Munir Jilid 1 susunan Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al Kattani dkk, minuman keras atau khamr adalah minuman haram yang harus dihindari karena berbahaya. Khamr meliputi segala sesuatu yang memabukkan.

    Dalam jumlah sedikit maupun banyak maka hukum mengonsumsi minuman keras tetap haram. Dari Abu Musa al-Asy’ariy, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barang siapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka.” (HR Ahmad, Al Hakim dan Ibnu Hibban)

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Amalan Bulan Safar yang Bisa Dikerjakan Muslim


    Jakarta

    Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Islam setelah Muharram. Ada beberapa amalan bulan Safar yang bisa dikerjakan muslim untuk mengisi bulan tersebut.

    Mengutip dari buku Mengenal Nama Bulan dalam Kalender Hijriyah susunan Ida Fitri Shohibah, Safar artinya kosong. Sebagian mengartikan Safar sebagai kuning.

    Penamaan Safar karena bulan ini masyarakat Arab dulu sering meninggalkan rumah untuk menyerang musuh. Pendapat lain menyebut Safar sebagai sejenis angin berhawa panas yang menyerang bagian perut dan mengakibatkan orang yang terkena menjadi sakit.


    Ada pula yang mengatakan Safar diambil dari nama jenis penyakit yang diyakini orang-orang Arab Jahiliyah dulu. Penyakit tersebut bersarang di dalam perut karena adanya sejenis ulat besar yang berbahaya.

    Masyarakat Arab Jahiliyah dulu beranggapan Safar sebagai bulan yang penuh keburukan dan kesialan. Padahal dalam Islam, semua bulan dinilai baik.

    Rasulullah SAW dalam haditsnya bahkan menegaskan bahwa tidak ada kesialan pada bulan Safar. Beliau bersabda,

    “Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad)

    5 Amalan Bulan Safar bagi Muslim

    Berikut beberapa amalan bulan Safar yang bisa dikerjakan muslim seperti dinukil dari buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun tulisan Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid.

    1. Sedekah

    Sedekah adalah salah satu amalan bulan Safar. Sebagaimana diketahui, sedekah bisa dilakukan kapan saja termasuk bulan Safar.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah)

    2. Puasa Sunnah

    Amalan bulan Safar lainnya adalah puasa sunnah. Puasa sunnah yang bisa dikerjakan pada Safar yaitu puasa Senin Kamis, serta puasa Ayyamul Bidh pada 13, 14 dan 15 Safar.

    3. Membaca Doa Bulan Safar

    Menurut penelusuran detikHikmah, tidak ada tuntunan dari Rasulullah SAW untuk mengamalkan doa bulan Safar. Namun, doa ini berasal dari riwayat Abdullah bin Amr RA ketika ditanya sahabat agar dipalingkan dari segala bentuk kesialan.

    Doa bulan Safar ini dishahihkan oleh Al Albani melalui Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah. Berikut bacaannya,

    اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

    Allahumma laa khaira illa khairuka wa laa thaira illa thairuka wa laa ilaaha ghairuka

    Artinya: “Wahai Allah, tidak ada kebaikan melainkan kebaikan-Mu, tidak ada kesialan kecuali kesialan yang engkau takdirkan dan tidak ada sembahan selain-Mu.” (HR Ahmad)

    4. Mengerjakan Ibadah Rutin

    Amalan lainnya pada bulan Safar adalah mengerjakan ibadah rutin seperti salat wajib dan salat sunnah. Mulai dari salat Dhuha, Tahajud, Witir, Rawatib dan sebagainya.

    5. Membaca Doa dan Zikir

    Doa dan zikir kepada Allah SWT dapat dilakukan setiap waktu, termasuk ketika bulan Safar. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 41-42,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.”

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghapus Dosa Menonton Film Dewasa


    Jakarta

    Menonton film dewasa dilarang dalam Islam karena termasuk zina mata. Orang yang tetap melakukannya bisa berdosa.

    Larangan menonton film dewasa mengacu pada Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32. Allah SWT berfirman,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Menurut terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, lewat surah Al Isra ayat 32 tersebut, Allah SWT melarang para hamba-Nya berbuat zina, begitu juga mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong pada zina.

    Berdasarkan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, perbuatan mendekati zina yang disebutkan dalam ayat di atas adalah melakukan segala hal yang mengarah pada perzinaan. Contohnya pergaulan bebas, membaca konten-konten yang merangsang, pornografi, pornoaksi, dan menonton sinetron atau film yang mengumbar sensualitas perempuan (film dewasa).

    Menonton film dewasa termasuk zina mata. Menurut sebuah hadits dalam kitab At-Taubah wal Inabah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah terjemahan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi, bentuk zina mata memandang. Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

    Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA)

    Cara Menghapus Dosa setelah Menonton Film Porno

    Apabila terlanjur menonton film dewasa, umat Islam bisa segera bertobat. Menurut Imam al-Ghazali dalam Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin yang diterjemahkan Rusdianto dan M Rofiq, makna tobat adalah pembersihan hati dari dosa.

    Tobat menurut Imam al-Ghazali memiliki empat syarat. Pertama, seseorang harus membersihkan hatinya, yakni meninggalkan dosa dengan sekuat hati dan niat. Kedua, meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukan.

    Ketiga, mengabaikan setiap kesempatan berbuat dosa yang sama, dan terakhir meluruskan niat bahwa tobat dilakukan semata karena Allah SWT bukan karena takut pada manusia atau keduniawian lainnya.

    Ibnu Qayyim dalam Al-Jawab Al Kafi Li Man Sa’Ala ‘An Dawa’ Asy-Syafi terjemahan Mastur Irham dan Mujiburrohman mengatakan Allah SWT menjamin orang yang bertobat dari kesyirikan, membunuh, dan berzina bahwa Dia akan menjamin kejahatan itu dengan kebaikan. Ibnu Qayyim menyandarkan dengan firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 53,

    ۞ قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٥٣

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Ngeri! Ini Azab yang Diganjar bagi Pelaku Riba di Akhirat


    Jakarta

    Riba adalah perbuatan tercela yang harus dihindari setiap muslim. Orang yang melakukan riba sama seperti mengerjakan dosa besar.

    Mengutip dari buku Hukum Islam yang ditulis Palmawati Tahir, praktik riba sudah melanggar salah satu prinsip hukum perdata Islam yang didasarkan pada larangan merugikan diri sendiri dan orang lain.


    Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

    “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa saja itu? “Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalah oleh Drs Harun M H, riba secara bahasa berarti ziyadah yang artinya tambahan. Ibnu Al Arabi Al Maliki mendefinisikan riba sebagai tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

    Larangan riba disebutkan dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Ali Imran ayat 130.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

    Menukil dari buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah yang disusun Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, riba hukumnya haram. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 275,

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

    Tergolong sebagai dosa besar, apa azab bagi pelaku riba di akhirat kelak?

    Azab yang Diganjar bagi Pelaku Riba

    1. Dibangkitkan dari Kubur seperti Orang yang Kerasukan Setan

    Melalui surah Al Baqarah ayat 275 pula dijelaskan terkait azab bagi pelaku riba. Menurut Tafsir Kemenag RI, azab pelaku riba adalah dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak tahu arah yang dituju. Nantinya, mereka akan diganjar azab yang pedih.

    Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang yang kemasukan setan sebagaimana diterangkan oleh jumhur mufasir. Pendapat ini mengacu pada Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW.

    “Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu: gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul, nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang memakan riba, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, lagi kemasukan (setan).” (HR At Thabrani)

    Dijelaskan pula bahwa orang-orang yang melakukan riba, kemudian orang yang telah berhenti melakukan riba kemudian mengerjakan kembali setelah turunnya larangan Allah SWT maka termasuk penghuni neraka. Mereka akan kekal di dalamnya.

    2. Berenang di Sungai Penuh Darah

    Azab lainnya yang diperoleh dari pelaku riba adalah berenang di sungai yang penuh darah. Terkait hal ini mengacu pada Rasulullah SAW yang menceritakan mimpinya ketika melihat orang-orang yang berenang di sungai darah.

    Beliau bersabda,

    “Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”

    Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab, “Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba.” (HR Bukhari)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tasbih Malaikat Sebelum Subuh, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengamalkannya


    Jakarta

    Waktu sebelum subuh merupakan momen mustajab bagi muslim. Karenanya, umat Islam dianjurkan untuk membaca doa, zikir dan tasbih pada waktu tersebut.

    Salah satu tasbih yang bisa dibaca muslim adalah tasbih malaikat sebelum subuh. Dengan mengamalkannya, muslim akan mendapat banyak keutamaan yang luar biasa.

    Bacaan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

    Berikut bacaan tasbih malaikat sebelum subuh yang dikutip dari buku Cara Tepat Mendapat Pertolongan Allah oleh Supriyanto.


    سُبْحَانَ اللهِ الْعَلِيِّ الدَّيَانِ سُبْحَانَ اللهِ الشَّدِيدِ الأركان سُبْحَانَ مَنْ يَذْهَبُ بالليل ويأتي بالنَّهَارِ سُبْحَانَ مَنْ لاَ يُشغلُهُ شَأْنٍ عَنْ شَأن سُبْحَانَ الله الْحَنَّانِ الْمَنَّان سُبْحَانَ اللهِ الْمُسَبَّح فِي كُلِّ مَكَانٍ

    Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi. Maha Suci Allah Yang Maha Kokoh dan kuat. Maha Suci Zat yang pergi pada malam hari dan kembali pada waktu siang. Maha Suci Zat yang mengurus segala sesuatu. Maha Suci Allah Yang Mahalembut dan Maha Pemberi. Mahasuci Allah yang senantiasa ditasbihkan di segala penjuru.”

    Selain bacaan di atas, ada juga tasbih malaikat sebelum subuh dengan versi lebih singkat. Bunyinya sebagai berikut seperti dikutip dari buku Amalan-Amalan untuk Mempercepat Datangnya Rezeki karya Nasrudin dan Nasrudil Abdulrohim.

    سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيم، سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، اسْتَغْفِرُ اللهِ وَآتُوبُ إلَيْهِ.

    Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Agung. Maha Suci Allah dengan memuji-Nya. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Nya.”

    Hendaknya bacaan tersebut diamalkan 100 kali ketika memasuki waktu subuh.

    Cara Mengamalkan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

    Masih dari sumber yang sama, cara mengamalkan tasbih malaikat sebelum subuh adalah sebagai berikut:

    1. Niatkan untuk Allah SWT dan sebagai bentuk penghambaan kepada-Nya
    2. Lakukan di waktu mustajab
    3. Baca dengan khusyuk setiap kalimat yang dilantunkan
    4. Akhiri dengan doa memohon ampunan dan keberkahan dari Allah SWT

    Keutamaan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

    Terdapat keutamaan luar biasa yang bisa diperoleh muslim dari mengamalkan tasbih malaikat sebelum subuh. Berikut beberapa di antaranya:

    • Diberi rezeki yang berlimpah
    • Mendapat pahala dari Allah SWT
    • Dimintai ampunan oleh malaikat untuknya kepada Allah SWT
    • Menghapus dosa mukmin
    • Terhindar dari kesedihan dan penyakit berat
    • Memberatkan timbangan amal baik di akhirat

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab, Arti, Kandungan dan Tajwid


    Jakarta

    Surat Al Maidah adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur’an. Surat ini menjelaskan berbagai hukum Islam, salah satunya seperti yang disebutkan dalam ayat 32.

    Surat Al Maidah ayat 32 berisi hukum pembunuhan yang ditetapkan bagi bani Israil dan seluruh umat manusia. Berikut bacaan Arab, latin, terjemahan lengkap dengan isi kandungan dan hukum tajdwidnya.


    Surat Al Maidah Ayat 32: Arab, Latin, dan Terjemahan

    مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢

    Arab latin: Min ajli żālik(a), katabnā ‘alā banī isrā’īla annahū man qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka’annamā qatalan-nāsa jamī’ā(n), wa man aḥyāhā fa ka’annamā aḥyan-nāsa jamī’ā(n), wa laqad jā’athum rusulunā bil-bayyināt(i), ṡumma inna kaṡīram minhum ba’da żālika fil-arḍi lamusrifūn(a).

    Artinya: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

    Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 32

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, surat Al Maidah ayat 32 berisi tentang ketentuan bahwa membunuh seorang manusia berarti membunuh semua manusia, seperti halnya memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara semua kehidupan manusia.

    Lebih lanjut ditafsirkan, surat Al Maidah ayat 32 menunjukkan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka untuk saling menjaga keselamatan hidup dan menjauhi hal-hal yang membahayakan orang lain.

    Lewat ayat ini, Allah SWT menggambarkan kondisi kehidupan masa lalu dari orang-orang bani Israil yang tetap melampaui batas meski telah banyak rasul membawa keterangan yang jelas. Hingga akhirnya mereka kehilangan kehormatan, kekayaan, dan kekuasaan mereka.

    Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 32

    Surat Al Maidah ayat 32Surat Al Maidah ayat 32 Foto: Tangkapan Layar Al-Qur’an Digital detikHikmah

    1. Qalqalah

    Bertemunya huruf qalqalah yang berharakat sukun atau diwakafkan. Hukum qalqalah ada lima yaitu ba (ب), jim (ج), dal (د), tha (ط), dan qaf (ق).

    Bacaan qalqalah dalam surat Al Maidah ayat 32 di atas ditandai dengan warna ungu.

    Cara baca: Dibaca dengan memantulkan suara.

    2. Ikhfa, Ikhfa Syafawi, Madd Jaiz Munfasil, Madd Silah Tawilah

    Bertemunya nun sukun (نْ) atau tanwin (ـًـــٍـــٌ) dengan salah satu huruf ikhfa.

    Bacaan ikhfa, ikhfa syafawi, madd jaiz munfasil, madd silah tawilah dalam surat Al Maidah ayat 32 di atas ditandai dengan warna hijau.

    Cara baca: Tahan suara 2 harakat (ikhfa, ikhfa syafawi) dan panjangkan suara 4/5 harakat (madd jaiz munfasil, madd silah tawilah).

    3. Iqlab

    Bertemunya nun mati (نْ) atau tanwin (ـًـ, ـٍـ, ـٌـ) dengan huruf ba (ب) sehingga bunyi nun atau tanwin diganti menjadi mim (مْ).

    Bacaan iqlab dalam surat Al Maidah ayat 32 di atas ditandai dengan warna biru (yang pertama)

    Cara baca: Tahan suara 2 harakat.

    4. Madd Wajib Muttasil

    Bertemunya huruf mad (ا, و, atau ي) bertemu dengan huruf hamzah (ء) dalam satu kata.

    Bacaan mad wajib muttasil dalam surat Al Maidah ayat 32 di atas ditandai dengan warna biru (yang kedua).

    Cara baca: Panjangkan suara 4/5 harakat.

    5. Idgam Bilagunnah, Idgam Mutaqaribain, Idgam Mutajanisain, Idgam Mutamasilain

    Bertemunya (نْ) atau tanwin (ــًــ, ـٍــ, ـٌــ) dengan salah satu huruf idgam.

    Bacaan idgam bilagunnah, idgam mutaqaribain, idgam mutajanisain, idgam mutamasilain dalam surat Al Maidah ayat 32 di atas ditandai dengan warna merah.

    Cara baca: Dibaca lebur tanpa tahan suara.

    6. Idgam Bigunnah, Idgam Mimi, Gunnah, Madd Lazim, Madd Farq

    Bertemunya (نْ) atau tanwin (ــًــ, ـٍــ, ـٌــ) dengan salah satu huruf idgam.

    Bacaan idgam bigunnah, idgam mimi, gunnah, madd lazim, madd farq dalam surat Al Maidah ayat 32 di atas ditandai dengan warna pink.

    Cara baca: Tahan suara 2 harakat (idgam bigunnah, idgam mimi, gunnah) dan panjangkan suara 6 harakat (madd lazim, madd farq).

    Bacaan dan info tajwid surat Al Maidah ayat 32 juga bisa dilihat di sini.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Sedekah Paling Mudah Tapi Bernilai Pahala Besar


    Jakarta

    Sedekah merupakan salah satu amalan ringan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan bisa dikerjakan oleh setiap muslim. Keutamaan bersedekah telah disebutkan dalam beberapa ayat suci Al-Qur’an serta hadits Rasulullah SAW.

    Lantas, apa saja bentuk sedekah yang bisa mendatangkan pahala melimpah?


    Makna Sedekah dalam Islam

    Bersedekah pada dasarnya adalah upaya seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya, sebagaimana dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.

    Namun, penting untuk dipahami bahwa sedekah tidak selalu terbatas pada harta benda. Ada banyak bentuk sedekah lain yang juga sangat bernilai di sisi Allah SWT.

    Anjuran bersedekah pun secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 254:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya sedekah dalam berbagai hadits. Salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh Hudzaifah menyebutkan:

    “Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Hadits shahih, Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

    Dua Bentuk Sedekah dengan Pahala Berlimpah

    Di antara beragam bentuk sedekah, ada dua amalan yang digolongkan sebagai sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, karena pahalanya yang berlimpah: wakaf dan salat Dhuha.

    1. Wakaf: Sedekah Jariyah yang Tak Terputus Pahalanya

    Wakaf dikenal sebagai sedekah jariyah. Artinya, pahala dari amalan ini akan terus mengalir meskipun seorang muslim telah wafat.

    Konsep ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim yang dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 oleh Imam Nawawi, diterjemahkan oleh Misbah:

    “Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Menurut kitab Hadyul Islami Fatawi Mu’ashirah oleh Yusuf Al-Qardhawi (terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani), wakaf tergolong sedekah jariyah karena harta yang diwakafkan tetap digunakan untuk kebaikan umum meskipun pewakafnya telah tiada.

    Pengertian wakaf sendiri adalah memberikan sesuatu dengan cara menahannya dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Maksud “menahan” di sini adalah memastikan barang tersebut tidak diperjualbelikan, dihibahkan, digadaikan, diwariskan, disewakan, atau sejenisnya, seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia oleh Hujriman.

    Contoh wakaf sangat beragam, seperti tanah untuk pembangunan masjid, musala, pesantren, atau sekolah. Wakaf juga bisa berupa perkebunan, pertokoan, atau aset lain yang hasilnya didedikasikan untuk membiayai dakwah, pendidikan, atau sarana ibadah.

    2. Salat Dhuha: Pahala Setara Ibadah Umrah

    Selain wakaf, salat Dhuha juga termasuk amalan sunnah muakkad yang menjanjikan pahala melimpah. Salat sunnah ini memiliki keutamaan luar biasa, bahkan mampu mencukupi kewajiban sedekah setiap hari. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dari Abu Dzar RA:

    “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

    Lebih jauh lagi, salat Dhuha juga disebutkan dapat menggantikan pahala umrah. Dalam buku Amalan Pembuka Rezeki karya Haris Priyatna dan Lisdy Rahayu, dijelaskan sebuah hadits Rasulullah SAW:

    “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, pahalanya adalah seperti pahala haji, dan barang siapa melakukan salat Dhuha, pahalanya adalah seperti pahala umrah, dan melaksanakan salat setelah salat tanpa ada kesia-siaan antara keduanya, ia akan mendapat tempat yang tinggi.” (HR Abu Dawud)

    Adab dalam Bersedekah

    Agar sedekah kita diterima dan berbuah pahala maksimal, penting untuk memperhatikan adab-adab bersedekah. Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuatul Adab al-Islamiyyah (diterjemahkan Abu Ihsan Al-Atsari) menjelaskan beberapa adab penting ini:

    • Ikhlas bersedekah semata-mata untuk mencari rida Allah SWT.
    • Mendahulukan sedekah wajib (zakat) sebelum sedekah sunnah.
    • Tidak menunda sedekah wajib tanpa alasan syar’i.
    • Bersedekah kepada orang yang paling membutuhkan.
    • Mendahulukan sedekah kepada orang terdekat, seperti keluarga atau tetangga.
    • Memastikan sedekah berasal dari hasil yang baik dan halal.
    • Merahasiakan sedekah untuk menghindari riya’ (pamer).
    • Tidak mengungkit sedekah yang telah dikeluarkan.

    Dengan memahami dan mengamalkan bentuk-bentuk sedekah serta adabnya, kita dapat meraih pahala besar yang terus mengalir, baik di dunia maupun di akhirat. Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan kita dalam berbuat kebaikan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com