Tag: allah swt

  • 8 Hal yang Membatalkan Shalat



    Jakarta

    Shalat dari syariat Islam menduduki tempat yang sangat penting, sehingga meninggalkan sholat khususnya shalat lima waktu akan mendapatkan dosa. Shalat adalah rukun kedua dari seluruh rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah tiang agama dan sesuatu yang pertama-tama dihisab dari seorang hamba.

    Shalat telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an Al-Karim dengan bentuk yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 103:

    فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


    Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS: An-Nisa: 103)

    Dalam buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, perintah shalat disampaikan kepada Rasulullah SAW dalam perjalanan Isra Miraj.

    Anas bin Malik menceritakan, “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah SAW pada saat beliau diangkat pada malam Isra, yaitu sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga mencapai lima kali. Lalu dipanggillah Rasulullah SAW, ‘Wahai Muhammad, sungguh perkataan-Ku tidak bisa diganti-ganti. Dengan lima (waktu salat) ini, kamu mendapatkan 50.” (Hadits Shahih)

    Kewajiban shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

    Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Diriwayatkan Abdullah bin Qarth, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.” (Hadits Shahih)

    Dengan diwajibkannya shalat, tentunya kita ingin shalat yang kita kerjakan dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Agar shalatnya sah, sebaiknya muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat.

    8 Hal yang Membatalkan Shalat

    Berikut hal-hal yang membatalkan shalat

    1. Murtad

    Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, syarat pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.

    Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

    Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi dia sempat murtad sebentar.

    Kalaupun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

    Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

    لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

    Artinya: “Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

    2. Gila

    Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

    Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, shalat itu menjadi batal.

    3. Belum Masuk Waktu Shalat

    Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya. Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

    Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitannya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

    4. Terkena Najis

    Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka jika di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

    Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya.

    Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat najis itu terjatuh.

    Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

    Namun bila kadar najisnya hanya sekadar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

    5. Berbicara secara sengaja

    Dilansir dalam buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, berbicara saat shalat membuat shalat menjadi rusak. Di dalam shalat harus tenang dan tidak berbicara.

    Berdasarkan dalil sahabat Zaid bin Arqam:

    كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ، وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ.

    Artinya: “Ia (Zaid bin Arqam) berkata: Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengajak bicara dengan temannya yang di sebelahnya hingga turun ayat ‘Dan dirikanlah shalat karena Allah dengan tenang’, maka kami diperintahkan agar diam dan dilarang berbicara “(HR. Muslim no539, Bukhari no.1200, Abu Dawud no.949, Tirmidzi no.405, Nasai no.1219)

    6. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

    Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat menyebut bahwa seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung rukuk, maka shalatnya menjadi batal.

    Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah:

    لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

    Dari Ubadah bin Shamit RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

    Namun, dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah di mana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan Fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut rukuk bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

    Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

    7. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

    Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apa pun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, atau lainnya.

    Pendeknya, apa pun juga benda gas seperti kentut. Semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

    Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

    أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

    Artinya: Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah: 6)

    Dan juga berdasarkan hadits nabawi:

    إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

    Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

    Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

    مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّا

    “Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

    Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

    عَنْ أَنَسٍ رَضِي الله عنه قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَقَ رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

    Dari Anas RA berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim) Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Waktu Terbaik Memotong Kuku? Ini Penjelasan dan Urutan Lengkapnya


    Jakarta

    Merawat kebersihan tubuh adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak bisa disepelekan. Salah satu caranya adalah dengan rutin memotong kuku. Meski terlihat sederhana, kebiasaan ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW. Bahkan, jauh sebelum dunia medis menyarankan pentingnya kebersihan kuku, Islam sudah lebih dulu menekankannya.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

    اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


    Arab latin: innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah yang dicintai oleh Allah, termasuk lewat hal sederhana seperti memotong kuku.

    Memotong Kuku dalam Islam

    Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa meskipun kuku bisa tampak bersih secara kasat mata, para ahli kesehatan tetap menyarankan untuk memotongnya secara rutin. Kuku yang panjang mudah menyimpan kotoran dan bisa menjadi tempat tumbuhnya bakteri.

    Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kebersihan lewat sunnah fitrah. Rasulullah SAW bersabda:

    “Lima hal yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Jama’ah)

    Urutan Memotong Kuku yang Dianjurkan

    Ternyata, Islam tidak hanya menyarankan untuk memotong kuku, tapi juga mengatur adab dan urutannya. Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Abu Kanzoon Wawan Djunaedi, dijelaskan bahwa cara memotong kuku yang dianjurkan adalah:

    • Dimulai dari tangan kanan: mulai dari jari telunjuk, lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan terakhir ibu jari.
    • Lanjut ke tangan kiri: mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.
    • Kemudian kaki kanan: dari jari kelingking hingga ibu jari.
    • Terakhir kaki kiri: dari ibu jari hingga jari kelingking.

    Urutan ini bukan kewajiban, tapi termasuk dalam sunnah yang dianjurkan.

    Kapan Sebaiknya Memotong Kuku?

    Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW memberi batas waktu agar kuku tidak dibiarkan terlalu panjang:

    “Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

    Artinya, idealnya kuku dipotong sebelum mencapai 40 hari. Tidak ada hari khusus yang diwajibkan, namun memotong kuku secara rutin tetap sangat dianjurkan.

    Menurut buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu’man, Islam tidak menetapkan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, sebagian ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari Jumat, Kamis, atau Senin dianggap lebih utama.

    Seperti yang ditulis dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi:

    “Memotong kuku yang panjang pada hari Jumat adalah sunnah bagi yang sedang tidak ihram. Begitu pula hari Kamis dan Senin.”

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Lirik Sholawat Badar Lengkap dan Sejarahnya


    Jakarta

    Sholawat adalah doa yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan termasuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 56.

    Allah SWT berfirman,

    اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا


    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

    Di antara banyak bacaan sholawat yang dikenal, Sholawat Badar termasuk yang paling sering dilantunkan dan memiliki latar sejarah yang menarik.

    Asal-usul Sholawat Badar

    Dalam buku Shalawat Populer yang ditulis olehTuan Guru KH. Suhaidi Ghazali, M.Pd.I, Dr. Shabri Shaleh Anwar, M.Pd.I, disebutkan bahwa pencipta Sholawat Badar adalah Kiai Ali Manshur dari Banyuwangi, Jawa Timur. Ia merupakan keturunan dari ulama besar KH Muhammad Shidiq dari Jember. Kala itu, Kiai Ali Manshur menjabat sebagai Ketua Cabang NU di Banyuwangi.

    Sholawat ini lahir dari keresahan batin. Dikisahkan, pada suatu malam, Kiai Ali Manshur tidak bisa tidur dengan tenang. Hatinya terusik oleh kondisi politik saat itu yang mengancam eksistensi NU, terutama karena persaingannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam kegelisahan itu, ia menyalurkan perasaannya melalui syair dalam bahasa Arab, yang kelak dikenal sebagai Sholawat Badar.

    Lirik Sholawat Badar Bahasa Arab dan Latin

    Sholawat Badar dimulai dengan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian berisi doa dan permohonan kepada Allah SWT. Syair ini juga menyebut nama para nabi dan memohon rahmat serta perlindungan.

    Sholawat Badar biasanya dibaca dalam acara keagamaan, pengajian, atau kegiatan Islam lainnya. Berikut lirik Sholawat Badar yang dikutip dari Terjemahan Majmu Syarif susunan Ust. Muiz Al Bantani.

    صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ
    صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ

    Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Thaaha Rasuulillaah
    Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Yaa Siin Habiibillaah

    تَوَ سَـلْنَا بِـبِـسْـمِ اللّهِ وَبِالْـهَادِى رَسُـوْلِ اللهِ
    وَ كُــلِّ مُجَـا هِـدِ لِلّهِ بِاَهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Tawassalnaa Bibismillaah Wabil Haadi Rasuulillaah
    Wakulli Mujaahidin Lillaah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى سَـلِّـمِ اْلا ُمـَّة مِـنَ اْلافـَاتِ وَالنِّـقْـمَةَ
    وَمِنْ هَـمٍ وَمِنْ غُـمَّـةٍ بِاَ هْـلِ الْبَـدْرِ يـَا اَللهُ

    llaahi Sallimil Ummah Minal Aafaati Wanniqmah
    Wamin Hammin Wamin Ghummah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِى نَجِّـنَا وَاكْـشِـفْ جَـمِيْعَ اَذِ يـَّةٍ وَا صْرِفْ
    مَـكَائـدَ الْعِـدَا وَالْطُـفْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Ilaahi Najjinaa Waksyif Jamii’a Adziyyatin Wahrif
    Makaa idal ‘idaa wal thuf Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى نَـفِّـسِ الْـكُـرَبَا مِنَ الْعَـاصِيْـنَ وَالْعَطْـبَا
    وَ كُـلِّ بـَلِـيَّـةٍ وَوَبـَا بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahi Naffisil Kurbaa Minal’Ashiina Wal’Athbaa
    Wakulli Baliyyatin Wawabaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    فَكَــمْ مِنْ رَحْمَةٍ حَصَلَتْ وَكَــمْ مِنْ ذِلَّـةٍ فَصَلَتْ
    وَكَـمْ مِنْ نِعْمـَةٍ وَصَلَـتْ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Fakam Min Rahmatin Washalat Wakam Min Dzillatin Fashalat
    Wakam Min Ni’matin Washalat Bi Ahlil Bailri Yaa Allaah

    وَ كَـمْ اَغْـنَيْتَ ذَالْعُـمْرِ وَكَـمْ اَوْلَيْـتَ ذَاالْفَـقْـرِ
    وَكَـمْ عَافَـيـْتَ ذِاالْـوِذْرِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Wakam Aghnaita Dzal ‘Umri Wakam Autaita D’Zal Faqri
    Wakam’Aafaita Dzal Wizri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    لَـقَدْ ضَاقَتْ عَلَى الْقَـلْـبِ جَمِـيْعُ اْلاَرْضِ مَعْ رَحْبِ
    فَانْـجِ مِنَ الْبَلاَ الصَّعْـبِ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Laqad Dlaaqat’Alal Qalbi Jamii’ul Ardli Ma’ Rahbi

    Fa Anji Minal Balaas Sha’bi Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    ا َتَيـْنَا طَـالِـبِى الرِّفْـقِ وَجُـلِّ الْخَـيْرِ وَالسَّـعْدِ
    فَوَ سِّـعْ مِنْحَـةَ اْلاَيـْدِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Atainaa Thaalibir Rifdi Wajullil Khairi Was Sa’di
    Fawassi’ Minhatal Aidii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    فَـلاَ تَرْدُدْ مَـعَ الْخَـيـْبَةْ بَلِ اجْعَلْـنَاعَلَى الطَّيْبـَةْ
    اَيـَا ذَاالْعِـزِّ وَالْهَـيـْبَةْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Falaa Tardud Ma’al Khaibah Balij’Alnaa’Alath Thaibah
    Ayaa Dzal ‘lzzi Wal Haibah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    وَ اِنْ تَرْدُدْ فَـمَنْ نَأْتـِىْ بِـنَيـْلِ جَمِيـْعِ حَاجَا تِى
    اَيـَا جَـالِى الْمُـلِـمـَّاتِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Wain Tardud Faman Ya-Tii Binaili Jamii’i Haajaati
    Ayaa jalail mulimmaati Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى اغْفِـرِ وَاَ كْرِ مْنَـا بِـنَيـْلِ مـَطَا لِبٍ مِنَّا
    وَ دَفْـعِ مَسَـاءَةٍ عَـنَّا بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahighfir Wa Akrimnaa Binaili Mathaalibin Minnaa
    Wadaf i Masaa-Atin ‘Annaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى اَنـْتَ ذُوْ لُطْـفٍ وَذُوْ فَـضْلٍ وَذُوْ عَطْـفٍ
    وَكَـمْ مِنْ كُـرْبـَةٍ تَنـْفِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahii Anta Dzuu Luthfin Wadzuu Fadl-Lin Wadzuu ‘Athfin
    Wakam Min Kurbatin Tanfii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    وَصَلِّ عَـلَى النـَّبِىِّ الْبَـرِّ بـِلاَ عَـدٍّ وَلاَ حَـصْـرِ
    وَالِ سَـادَةٍ غُــــرِّ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Washalli ‘Alan Nabil Barri Bilaa ‘Addin Walaa Hashri
    Wa Aali Saadatin Ghurri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    Arti Lirik Sholawat Badar

    Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi utusan Allah.
    Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Yasin kekasih Allah.
    Kami berwasilah dengan berkah basmalah, dan dengan Nabi yang menunaikan lagi utusan Allah.

    Dan seluruh orang yang berjuang karena Allah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah, semoga Engkau menyelamatkan umat dari bencana dan siksa.
    Dan dari susah dan kesulitan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah semoga Engkau selamatkan kami dari segala yang menyakitkan, dan semoga Engkau menjauhkan dari berbagai tipu daya musuh-musuh.

    Dan semoga Engkau mengasihi kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah semoga Engkau menjauhkan beberapa kesusahan, dari orang-orang yang bermaksiat dan membuat kerusakan.

    Dan semoga Engkau menghilangkan semua bencana dan wabah penyakit, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Maka sudah banyak rahmat yang telah sampai, dan sudah banyak kenistaan yang dihilangkan.

    Dan sudah banyak dari nikmat yang telah sampai, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Sudah berapa kali Engkau memberi harta orang yang makmur, dan berapa kali Engkau memberi nikmat kepada orang yang fakir.

    Dan berapa kali Engkau mengampuni orang yang berdosa, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Sungguh hati manusia yang merasa sempit di atas tanah yang luas ini, karena banyaknya marabahaya yang menakutkan dan malapetaka yang menghancurkan.

    Semoga Allah menyelamatkan kami dari bencana yang menakutkan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Kami datang dengan memohon pertolongan, dan memohon kebaikan dan keberkahan.
    Semoga Allah meluaskan anugerah yang melimpah-limpah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Maka janganlah Engkau menolak kami dari kerugian, bahkan jadikanlah diri kami dapat beramal baik dan selalu berbahagia.

    Wahai Dzat yang punya kebesaran dan keagungan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah semoga Engkau mengampuni segala kesalahan kami dan memuliakan kami dengan beberapa permohonan.

    Dan menolak kesalahan-kesalahan kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Ya Allah, Engkaulah yang mempunyai belas kasihan dan punya anugerah dan kasih sayang.
    Sudah banyak kesusahan yang sirna dari sebab berkahnya sahabat ahli Badar ya Allah.

    Dan semoga Engkau melimpahkan rahmat kepada Nabi yang senantiasa berbakti
    kepada-Mu dengan limpahan rahmat dan kesejahteraan yang tak terbilang dan tak terhitung.
    Dan semoga tetap atas para keluarga Nabi dan para Sayyid yang bersinar cahayanya, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Langsung Dibunuh, Ini Cara Rasulullah Menyikapi Ular di Rumah


    Jakarta

    Ular kerap menimbulkan rasa takut, apalagi jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Banyak orang secara refleks langsung berusaha membunuhnya, mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan. Namun dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tidak selalu dibenarkan.

    Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian dan memperlakukan semua makhluk hidup sesuai dengan haknya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 38,

    وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ


    Artinya: Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

    Ayat ini mengingatkan bahwa semua makhluk, termasuk ular, adalah bagian dari ciptaan Allah dan hidup menurut aturan-Nya. Karena itu, manusia tidak diperkenankan bertindak semena-mena terhadap makhluk lain tanpa alasan yang dibenarkan.

    Tuntunan Rasulullah SAW Saat Melihat Ular di Rumah

    Salah satu tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam menyikapi ular yang masuk ke rumah adalah untuk tidak terburu-buru membunuhnya. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa ular tersebut bukan hewan biasa, melainkan jin yang menyerupai ular.

    Dalam buku Hewan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dijelaskan bahwa jin memiliki kemampuan menyerupai berbagai bentuk makhluk, termasuk binatang seperti ular.

    Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi mengutip pendapat Al-Maziri yang menjelaskan bahwa larangan membunuh ular secara langsung ini berlaku khusus di lingkungan rumah-rumah penduduk Kota Madinah.

    Lebih lanjut, tuntunan Nabi SAW dalam menghadapi ular di rumah dijelaskan dalam hadits berikut. Abu Sa’id Al-Khudri RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan adanya prosedur khusus dalam menghadapi ular yang muncul di rumah. Memberi kesempatan selama tiga hari bertujuan untuk memastikan apakah makhluk tersebut benar-benar hewan biasa atau makhluk lain yang sedang bersemayam dalam bentuk ular.

    Jenis Ular Berbahaya yang Boleh Dibunuh Langsung

    Meski ada anjuran untuk bersikap hati-hati, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Lubabah RA, beliau bersabda,

    “Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa jika ular memiliki ciri-ciri tersebut, tidak perlu menunggu tiga hari. Islam memprioritaskan keselamatan jiwa, dan dalam kasus ini, tindakan cepat justru dianjurkan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Cara Meredam Amarah Menurut Rasulullah SAW


    Jakarta

    Amarah adalah sifat manusiawi yang bisa muncul dalam berbagai situasi, terutama ketika seseorang merasa tertekan, tersinggung, atau diperlakukan tidak adil. Namun, Islam memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana menghadapi dan mengendalikan amarah.

    Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam hal kesabaran dan pengendalian diri, termasuk dalam menghadapi kemarahan.

    Dalam Islam, setiap muslim dianjurkan untuk menahan marahnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 134, Allah SWT berfirman,


    ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

    Mengutip buku Aqidah Akhlaq karya Taofik Yusmansyah, dalam berbagai penelitian dan buku ilmu kejiwaan (psikologi) modern, amarah itu perlu diungkapkan jangan dipendam karena akan melahirkan penyakit. Namun, psikologi positif menyatakan, berdasarkan penelitian, orang yang memaafkan hidupnya lebih sehat. Jadi, selaras dengan ayat Al-Qur’an tersebut.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kamu marah dalam keadaan berdiri, hendaklah duduk. Jika belum juga reda, hendaklah berbaring.”

    Mengutip buku Terapi Menguasai Rasa Marah: Self Healing Menurut Al-Qur’an Dan Hadis Biar Hidup Lebih Bahagia Tanpa Banyak Beban karya Noerillahi, berikut beberapa cara meredam marah sesuai anjuran Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam hadits.

    1. Lebih Baik Diam

    Salah satu reaksi alami saat marah adalah ingin berbicara atau membalas, tetapi ini bisa memperburuk keadaan. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Jika salah seorang dari kalian marah, maka hendaklah ia diam.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

    Diam dalam keadaan marah adalah bentuk pengendalian diri dan mencegah keluar kata-kata kasar. Selain itu, dengan diam, seseorang dapat sejenak memberi ruang pada pikiran dan hati agar dapat berpikir jernih dalam berucap dan bertindak.

    2. Mengucapkan Ta’awwudz

    Langkah selanjutnya yang dianjurkan Rasulullah SAW saat marah adalah membaca ta’awwudz, yaitu:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Bacaan latin: A’udzubillaahi minassyaithoonirrajim

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    Doa tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,

    “Sesungguhnya aku mengetahui satu kalimat yang apabila diucapkan oleh orang yang marah, maka amarahnya akan hilang. Jika ia berkata: A’ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm, maka amarah itu akan reda.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

    Amarah sering kali datang karena bisikan setan yang mendorong manusia melakukan keburukan. Maka, dengan mengucapkan ta’awwudz, kita memutus bisikan tersebut dan mengingat Allah SWT.

    3. Mengubah Posisi Fisik

    Rasulullah SAW juga mengajarkan perubahan posisi tubuh sebagai cara meredam amarah. Beliau bersabda,

    “Jika salah seorang di antara kalian marah dalam keadaan berdiri, maka hendaklah ia duduk. Jika kemarahan belum hilang, hendaklah ia berbaring.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

    Perubahan posisi ini memiliki efek psikologis. Berdiri menunjukkan kesiapan untuk bertindak atau menyerang, sementara duduk atau berbaring membantu menenangkan diri dan menghilangkan ketegangan fisik.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


    Jakarta

    Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

    Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

    اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


    Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

    Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

    Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

    Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

    Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

    Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

    Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

    Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

    Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

    Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

    Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

    Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

    “Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

    Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

    Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Pernah Bilang ‘Aku Sudah Sabar’, Ini Pesan Rasulullah


    Jakarta

    Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa bersabar. Dia juga menunjukkan balasan di akhirat bagi yang melaksanakan ibadah hati tersebut.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nahl ayat 96,

    مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ بَاقٍۗ وَلَنَجْزِيَنَّ الَّذِيْنَ صَبَرُوْٓا اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٦


    Artinya: “Apa yang ada di sisimu akan lenyap dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. Kami pasti akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut memberitahukan bahwa orang yang beriman dan sabar menghadapi tugas agama dan tabah dari segala penderitaan akan mendapat ganjaran lebih dari apa yang mereka kerjakan. Allah SWT menonjolkan sifat sabar atau tabah karena sifat tersebut adalah asas dari segala amal perbuatan.

    Buya HAMKA dalam Tafsir Al Azhar mengatakan di sinilah letak ujian manusia, antara janji Tuhan yang begitu jelas dan janji manusia atau iblis yang mendebarkan dada. Orang lemah kerap kali jatuh.

    Allah SWT juga berfirman dalam surah Asy Syura ayat 43,

    وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ ࣖ ٤٣

    Artinya: “Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.”

    Pesan Rasulullah agar Bersabar

    Jangan pernah bilang “aku sudah sabar”. Sebab, hal ini bisa berarti menolak untuk menghadapi ujian dengan kesabaran.

    Rasulullah SAW dalam salah satu hadits pernah menyebut bahwa sabar ada tiga macam. Yaitu sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah SWT, sabar dalam menjauhi kemaksiatan kepada Allah SWT, dan sabar dalam menerima ujian dari Allah SWT.

    Beliau SAW bersabda,

    الصَّبْرُ ثَلَاثَةٌ صَبْرٌ عَلَى الْمُصِيبَةِ، وَصَبْرٌ عَلَى الطَّاعَةِ، وَصَبْرٌ عَنِ الْمَعْصِيَةِ، فَمَنْ صَبْرَ عَلَى الْمُصِيبَةِ حَتَّى يَرُدَّهَا بِحُسْنِ عَزَائِهَا، كَتَبَ اللهُ لَهُ ثَلَاثُ مِائَةٍ دَرَجَةِ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَةِ إِلَى الْأُخْرَى كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَمَنْ صَبَرَ عَلَى الطَّاعَةِ كُتِبْتَ لَهُ سِتْ مِائَةِ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَةِ إِلَى الدَّرَجَةِ كَمَا بَيْنَ تُحُوْمِ الْأَرْضِ إِلَى مُنْتَهَى الْعَرْشِ، وَمَنْ صَبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ تِسْعَ مِائَةِ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَةِ إِلَى الدَّرَجَةِ كَمَا بَيْنَ تُخُوْمِ الأَرْضِ إِلَى مُنْتَهَى الْعَرْشِ مَرَّتَيْنِ. (رواه ابن أبي الدنيا)

    Artinya: “Sabar itu ada tiga macam: Sabar menghadapi musibah, sabar untuk taat dan sabar menghindari kedurhakaan. Barang siapa sabar menghadapi musibah hingga dia dapat menolak musibah itu dengan menganggap baik kedukaannya, maka Allah menetapkan baginya tiga ratus derajat, yang jarak antara satu derajat dengan yang lainnya seperti jarak antara langit dan bumi. Barang siapa sabar untuk taat, ditetapkan baginya enam ratus derajat, yang jarak antara satu derajat dengan yang lainnya seperti antara batas bumi hingga ke ujung ‘Arsy. Barang siapa sabar dalam menghindari kedurhakaan, Allah menetapkan sembilan ratus derajat kepadanya, yang jarak antara satu derajat dengan yang lainnya seperti jarak antara batas bumi hingga ke ujung ‘Arsy dua kali lipat.” (HR Ibnu Abud-Dunya dan Abusy Syaikh dikutip dari Minhajul Qashidin Ibnu Qudamah)

    Ulama kontemporer Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Akhlaq Al-Islam terjemahan Fuad SN, juga memaparkan sebuah hadits tentang keutamaan sabar. Rasulullah SAW bersabda,

    “Betapa menakjubkannya orang mukmin itu! Sesungguhnya segala urusannya baik baginya, dan itu tidak terjadi pada siapa pun selain hanya bagi orang mukmin. Jika ia mendapatkan kemudahan, ia bersyukur, maka itu lebih baik baginya. Dan apabila ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu baik baginya.” (HR Muslim dan Ahmad)

    Pada masa-masa dakwahnya, Rasulullah SAW berpesan kepada para sahabat agar senantiasa menahan diri dan bersabar, lapang dada, waspada, dan tidak membalas penganiayaan kaum musyrikin. Beliau SAW mengatakan, “Sesungguhnya sabar itu dihitung ketika hantaman pertama.” (HR Bukhari)

    Pesan Ali bin Abi Thalib

    Salah seorang sahabat nabi, Ali bin Abi Thalib RA, juga banyak berpesan tentang kesabaran. Dia berpesan kepada Asy’at bin Qais, “Kamu jika sanggup bersabar maka ketetapan Allah akan terjadi dan kamu mendapatkan pahala, namun jikalau tidak sanggup bersabar maka ketetapan Allah akan terjadi dan kamu mendapatkan dosa.”

    Sayyidina Ali RA menyebut sabar memiliki kedudukan tinggi dalam iman. Dia berpesan, “Ketahuilah bahwa kedudukan kesabaran terhadap keimanan bagaikan kedudukan kepala terhadap badan. Apabila kepala dipotong maka binasalah badan.”

    Setelah itu, Sayyidina Ali RA mengeraskan suaranya dan berkata, “Ketahuilah bahwa tidak ada keimanan bagi yang tidak memiliki kesabaran. Kesabaran adalah kendaraan yang tidak akan menyesatkan.”

    Pesan-pesan Sayyidina Ali RA tersebut tertuang dalam Biografi Ali bin Abi Thalib karya Ali Muhammad Ash-Shalabi edisi Indonesia terjemahan Muslich Taman dkk.

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


    Jakarta

    Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

    Allah SWT berfirman,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

    Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

    Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

    Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

    Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

    Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

    Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

    Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

    Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

    Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

    Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

    “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

    Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

    Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

    Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

    “Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

    Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

    “Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Salat yang Dilakukan Rasulullah di Medan Perang: Salat Khauf


    Jakarta

    Dalam situasi genting di medan perang, seorang muslim tidak boleh meninggalkan ibadah salatnya. Islam memberikan keringanan melalui salat khauf, yaitu salat yang dilakukan dalam kondisi takut atau khawatir akan serangan musuh.

    Salat ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT agar hamba-Nya senantiasa mengingat-Nya. Bahkan dalam keadaan paling menantang sekalipun.

    Apa Itu Salat Khauf?

    Secara bahasa, khauf diartikan sebagai rasa takut. Dalam konteks salat khauf, rasa takut ini merujuk pada kekhawatiran akan serangan musuh saat berada di medan perang.


    Dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 susunan Prof Wahbah Az Zuhaili, salat khauf adalah ibadah yang disyariatkan menurut mayoritas ahli fiqih dan tergolong sebagai sunnah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits. Tujuannya adalah agar umat Islam tetap dapat menjalankan kewajiban salat sambil tetap waspada terhadap ancaman.

    Landasan salat khauf terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 102, Allah SWT berfirman:

    وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

    Artinya: “Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.”

    Ayat ini secara jelas menggambarkan bagaimana salat khauf dilaksanakan dengan membagi jamaah menjadi beberapa kelompok untuk tetap siaga. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan salat khauf di berbagai tempat, seperti saat perang Dzatur Riqaa, Bathn Nakhl, ‘Usfaan, dan Dzi Qarad, bahkan tercatat sebanyak 24 kali.

    Syarat Melakukan Salat Khauf

    Salat khauf tidak hanya terbatas pada kondisi perang semata, tetapi juga bisa dilakukan dalam keadaan darurat lainnya. Menurut Ibnu Abidin, dalam sumber yang sama, rasa takut akan adanya serangan musuh adalah penyebab utama dilakukannya salat khauf.

    Beberapa syarat untuk melaksanakan salat khauf adalah sebagai berikut:

    • Perang yang Diperbolehkan: salat khauf dilakukan saat memerangi kaum musyrik yang jahat, pemberontak, atau sejenisnya.
    • Ancaman Nyata: Bisa dilakukan ketika berhadapan dengan musuh, binatang buas, atau dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa seperti takut tenggelam atau terbakar.

    Cara Mengerjakan Salat Khauf

    Para ahli fiqih sepakat bahwa dalam kondisi sangat mencekam dan sulit untuk salat berjamaah, salat khauf dapat dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri). Mereka boleh salat sambil menunggangi hewan atau berjalan di parit-parit.

    Dalam kondisi ini, ruku’ dan sujud cukup dilakukan dengan isyarat ke arah manapun, baik kiblat atau selainnya. Meskipun salat tetap dimulai dengan takbiratul ihram dan menghadap kiblat jika memungkinkan.

    Yang menarik, Rasulullah SAW melakukan salat khauf dengan berbagai cara, menyesuaikan dengan keadaan di medan perang. Al-Khaththabi menjelaskan, “Salat khauf banyak ragamnya. Nabi SAW pernah melakukannya pada keadaan dan cara yang berbeda-beda. Masing-masing disesuaikan agar salat terlaksana lebih baik dan lebih mendukung untuk pengawasan musuh. Sekalipun tata caranya berbeda, namun intinya tetap sama.” (HR Muslim)

    Berikut adalah tiga cara pelaksanaan salat khauf yang dicontohkan Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Munir Jilid 3 oleh Prof. Wahbah az-Zuhaili:

    1. Tata Cara Salat Khauf yang Pertama

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melaksanakan salat khauf sebagai berikut:

    1. Satu golongan salat satu rakaat bersama Nabi SAW, sementara golongan lain tetap menghadap musuh.
    2. Setelah golongan pertama sujud dan menyempurnakan satu rakaat, mereka berpindah tempat dan menggantikan posisi golongan kedua yang menghadap musuh.
    3. Kemudian, golongan kedua yang belum salat datang dan salat satu rakaat bersama Nabi SAW.
    4. Nabi SAW dan golongan kedua meneruskan satu rakaat, begitu juga dengan golongan pertama yang telah berpindah posisi.

    2. Tata Cara Salat Khauf yang Kedua

    Dari Sahl bin Abi Hatsmah RA, ia menjelaskan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat menjadi dua shaf di belakangnya.
    2. Beliau salat satu rakaat bersama shaf pertama.
    3. Setelah itu, beliau berdiri dan menunggu hingga para sahabat di shaf pertama menyelesaikan satu rakaat yang tersisa secara sendiri-sendiri.
    4. Kemudian, shaf kedua maju dan shaf pertama mundur ke belakang.
    5. Nabi SAW mengimami shaf yang baru maju (yang awalnya di shaf kedua), lalu duduk dan menunggu hingga mereka menyelesaikan satu rakaat yang tertinggal.
    6. Akhirnya, beliau salam bersama mereka.

    3. Tata Cara Salat Khauf yang Ketiga

    Jabir bin ‘Abdillah RA menceritakan:

    1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat dalam dua shaf. Satu shaf di belakang beliau, dan musuh berada di antara mereka dan kiblat.
    2. Nabi SAW bertakbir, dan semua jamaah ikut bertakbir.
    3. Ketika beliau ruku’, semua jamaah ruku’ bersama. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    4. Nabi SAW dan shaf terdepan sujud. Sedangkan shaf terakhir tetap berdiri menghadap musuh.
    5. Setelah Nabi SAW dan shaf terdepan selesai sujud dan berdiri, shaf belakang pun sujud lalu berdiri.
    6. Kemudian, shaf belakang maju ke depan, dan shaf yang di depan mundur.
    7. Nabi SAW ruku’, dan semua jamaah ikut ruku’. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
    8. Nabi SAW dan shaf pertama (yang pada rakaat pertama berada di belakang) sujud. Sementara shaf kedua berdiri menghadap musuh.
    9. Ketika Rasulullah SAW dan shaf di belakang beliau selesai sujud, shaf belakang pun sujud.
    10. Lalu, Nabi SAW dan semua jamaah salam bersama-sama.

    Salat khauf menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya. Bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

    Dengan memahami tata cara salat khauf ini, kita dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT dalam setiap keadaan. Sekaligus tetap waspada dan berstrategi dalam menghadapi tantangan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Halal Makan Bekicot? Begini Penjelasan Fatwa MUI


    Jakarta

    Banyak yang masih bertanya-tanya apakah konsumsi bekicot halal? Karena di beberapa daerah, bekicot menjadi salah satu bahan makanan yang sering diolah dengan rempah-rempah sebagai lauk ataupun sekedar camilan. Begini penjelasan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, Bekicot adalah sejenis siput darat yang biasanya memakan daun serta batang tanaman yang masih muda. Hewan yang memiliki nama ilmiah Achatina variegata ini kerap dijadikan berbagai olahan makanan, seperti sate, rica-rica, hingga goreng krispi.

    Namun sebelum mencicipi olahan dari bekicot, umat Islam sebaiknya memahami terlebih dahulu hukum mengonsumsinya. Kurangnya pengetahuan bisa saja membuat seseorang tanpa sadar mengonsumsi makanan yang dilarang.


    Allah SWT berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 157,

    اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ

    Artinya: “(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.”

    Selain itu Allah juga memerintahkan umat Islam agar konsumsi makanan yang baik lagi halal. Berikut firman Allah dalam surah Al-Mu’minum ayat 51,

    يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌۗ

    Artinya: “Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Hukum Makan Bekicot Menurut Pandangan Ulama

    Pertanyaan tentang apakah bekicot halal atau haram kerap menjadi perbincangan, terutama di kalangan umat Islam. Beberapa ulama dari mazhab-mazhab yang berbeda memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum mengonsumsi bekicot, khususnya bekicot darat (Achatina variegata).

    Berikut ini penjelasan dari beberapa pendapat ulama yang dijadikan rujukan dalam menentukan hukum bekicot:

    1. Pendapat Imam An-Nawawi, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal

    Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa memakan hewan kecil yang hidup di darat, seperti bekicot, adalah haram. Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

    Mereka berargumen berdasarkan firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikkan). Termasuk dalam kategori ini adalah hewan-hewan seperti ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, dan bekicot.

    2. Pendapat Imam Ibn Hazm

    Dalam kitab Al-Muhalla, Imam Ibn Hazm menyatakan bahwa bekicot tergolong dalam kelompok hasyarat atau hewan melata kecil, yang umumnya dianggap menjijikkan. Oleh karena itu, menurutnya, bekicot haram untuk dikonsumsi.

    Ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah, hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan demikian, bekicot termasuk hewan yang tidak bisa disembelih sesuai aturan Islam, sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

    3. Pendapat Imam Malik

    Berbeda dengan ulama lain, Imam Malik menyebutkan dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa bekicot halal dimakan, asalkan diambil dalam keadaan hidup. Bekicot tersebut kemudian bisa direbus atau dipanggang seperti halnya belalang.

    Namun, jika bekicot ditemukan sudah mati, maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Pendapat ini membuka ruang perbedaan dalam penetapan hukum, terutama di kalangan mazhab Maliki.

    4. Fatwa Majelis Fatwa Palestina

    Pada 7 Rajab 1430 H (29 Juni 2009), Majelis Fatwa Palestina mengeluarkan fatwa bahwa bekicot darat (al-halzun al-barri) dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Fatwa ini memperkuat pendapat jumhur ulama yang melarang konsumsi hewan melata darat seperti bekicot karena tidak sesuai dengan syarat-syarat kehalalan makanan dalam Islam.

    Fatwa MUI Konsumsi Bekicot

    Menurut Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, seperti dilihat dari situs MUI, Sabtu (12/7/2025), ditetapkan bahwa bekicot adalah salah satu jenis hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.

    Selain itu juga disebutkan bahwa hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com