Tag: anak-anak

  • Arab Saudi Rilis Pedoman Pendampingan Umrah Anak-anak



    Jakarta

    Musim umrah 1446 H sudah dimulai sejak 1 Muharram. Arab Saudi baru-baru ini merilis pedoman bagi orang tua atau wali yang berencana membawa anak-anak mereka untuk umrah. Ada sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian jemaah.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam keterangannya, seperti dilansir Timeline Daily dari Gulf News, meminta orang tua atau wali untuk terus menjaga anaknya agar selalu di dekatnya dan tetap waspada. Kementerian meminta orang tua memastikan anaknya menggunakan gelang pelacak elektronik.

    Kementerian juga mengimbau agar jemaah yang membawa anak-anak menghindari jam-jam sibuk dan tempat-tempat yang ramai. Pihaknya juga mendesak orang tua agar mendidik anak-anak mereka tentang hal-hal yang harus mereka patuhi selama berada di tempat suci.


    Sejumlah media lokal melaporkan, Arab Saudi tengah menghadapi cuaca ekstrem. Wilayah Makkah dan Madinah kerap diguyur hujan deras, termasuk di area Masjidil Haram yang menjadi pusat ibadah umrah.

    Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi pada Kamis (29/8/2024) kemarin memprediksi angin kencang akan bertiup dan hujan sedang hingga lebat serta hujan es dapat turun di beberapa wilayah Jazan, Aseer, Al-Baha, Makkah, dan Madinah.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam beberapa unggahannya di media sosial mengimbau jemaah berhati-hati saat beribadah di tengah hujan.

    Arab Saudi telah membuka musim umrah 1446 H bagi jemaah dalam dan luar Kerajaan usai berakhirnya musim haji 1445 H. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengadakan serangkaian pertemuan dengan perusahaan dan lembaga umrah untuk mempersiapkan musim umrah ini, lapor SPA.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdulfattah Mashat menekankan komitmen kementerian untuk memberikan program unggulannya melalui kolaborasi dengan semua mitra dan sektor.

    “Fokusnya adalah pada peningkatan layanan sektor swasta dan memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan para pengunjung dan peziarah ke Dua Masjid Suci. Kerja sama antara kementerian dan perusahaan serta lembaga umrah sangat penting untuk memastikan layanan berkualitas tinggi bagi para peziarah di seluruh dunia,” demikian seperti dilaporkan SPA pada Kamis (27/6/2024) lalu.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji pada 2025, Ini Alasannya



    Jakarta

    Arab Saudi melarang anak-anak untuk ikut haji pada 2025. Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan keselamatan sehingga orang tua dilarang untuk membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.

    Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bermaksud melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.

    “Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” bunyi pernyataan kementerian seperti dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).


    Selain itu, kementerian juga mengatakan tahun ini prioritas haji ditujukan kepada calon jemaah yang belum pernah haji. Mereka juga menekankan pentingnya persiapan menjelang haji, mulai dari verifikasi informasi, penambahan pendamping, dan lain sebagainya.

    Jemaah haji reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah Indonesia.

    “Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada DItjen PHU, Muhammad Zain, dilansir Kemenag RI.

    Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Dalam Islam, haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Doa Sehari-hari yang Bisa Diajarkan ke Anak


    Jakarta

    Allah SWT memerintahkan kepada hambanya supaya senantiasa berdoa kepada-Nya, niscaya doa apapun asalkan tujuannya baik akan dikabulkan oleh Allah SWT. Lalu, dalam ajaran Islam terdapat doa sehari-hari untuk anak-anak, atau diterapkan dalam kehidupan.

    Ingatlah jangan ragu-ragu untuk berdoa kepada Allah SWT, Perintah berdoa terdapat dalam surah Gafir ayat 60:

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖࣖࣖ ٦٠


    Artinya: “Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”

    Doa Sehari-hari untuk Anak-anak

    Berikut ini doa sehari-hari untuk anak-anak muslim.

    1. Doa Tidur

    بِسْمِكَ اللّهُمَّ اَحْيَا وَ بِسْمِكَ اَمُوْتُ

    Arab latin: “Bismika allahumma ahyaa wa bismika amuut.”

    Artinya: Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan aku mati.

    2. Doa Bangun Tidur

    الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

    Arab-latin: Al Hamdu Lillaahil Ladzii Ahyaanaa Ba’da Maa Αmαα Ταnaa Wa Ilaihin Nusyuur

    Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami sesudah kami mati (membangunkan dari tidur) dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan

    3. Doa Masuk Kamar Mandi

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

    Arab-latin: Allaahumma innii a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa-its

    Artinya: “Ya, Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki-laki dan perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    4. Doa Keluar Kamar Mandi

    غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَعَافَانِي

    Arab-latin: Ghufraanaka Alhamdulillaahil ladzii adzhaba ‘annil adzaa wa’aafanii

    Artinya: “Dengan mengharap ampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku dan membuatku sehat.”

    5. Doa ketika Bercermin

    الْحَمْدُ لِلَّهِ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِيْ فَحَسِنْ خُلُقِي

    Alhamdu lillaahi kamaa hassanta kholqii fahassin khuluqii

    “Segala puji bagi Allah, baguskanlah budi pekertiku sebagaimana Engkau telah membaguskan rupaku.”

    6. Doa Memakai Pakaian

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ

    Arab-latin: Alhamdulillaahillazii kasaanii hazaats-tsauba warazaqaniihi min-gairi haulin minnii walaaquwwah.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku.” (H.R. Abu Dawud).

    7. Doa Keluar Rumah

    بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَاحَوْلَ وَلَا قُوَّةَ الا بالله

    Arab Latin: “Bismillaahi tawakkaltu ‘alal laahi laa haula walaa quwwata illaa billaah(i)”

    Artinya: “Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah tiada daya untuk memperoleh manfaat dan tiada pula kuasa untuk menolak mudarat melainkan dengan pertolongan Allah”. (HR Abu Daud dan Tirmizi).

    8. Doa Masuk Rumah

    اللّٰهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ المَوْلِجِ وَ خَيْرَ المَخْرَجِ, بِاسْمِ اللّٰهِ وَ لَجْنَا، بِاسْمِ اللّٰهِ خَرَجْنَا، وَ عَلَى اللّٰهِ رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا

    Arab latin: Allahumma innii as-aluka khairal mauliji, bismillahi wa lajnaa, wa bismillahi kharajnaa, wa ‘alallahi rabbanaa tawakkalnaa

    Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan tempat masuk dan kebaikan tempat keluar, dengan menyebut nama-Mu kami masuk, dengan menyebut nama-Mu kami keluar, dan hanya kepada Allah, Tuhan kami, kami bertawakal.

    9. Doa Hendak Belajar

    رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا، وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ

    Arab-latin: Robbi zidnii ‘ilmaa, warzuqnii fahmaa, waj’alnii minash-sholihiin

    Artinya: “Ya Tuhanku, tambahkan lah ilmu kepadaku, dan berilah aku karunia untuk dapat memahaminya, Dan jadikanlah aku termasuk golongannya orang-orang yang shaleh.”

    10. Doa Sesudah Belajar

    اَللّٰهُمَّ اِنِّى اِسْتَوْدِعُكَ مَاعَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ اِلَىَّ عِنْدَ حَاجَتِىْ وَلاَ تَنْسَنِيْهِ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ

    Arab-latin: Allaahumma innii istaudi’uka maa ‘allamtaniihi fardud-hu ilayya ‘inda haajatii wa laa tansaniihi yaa robbal ‘alamiin

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku menitipkan kepada Engkau ilmu-ilmu yang telah Engkau ajarkan kepadaku, dan kembalikanlah kepadaku sewaktu aku butuh kembali. Janganlah Engkau lupakan aku kepada ilmu itu, Wahai Tuhan seru sekalian alam.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


    Jakarta

    Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

    Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

    يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


    Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

    1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

    Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

    “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

    Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

    Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

    2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

    Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

    وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

    Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

    3. Orang Gila

    Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

    “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com