Tag: anak

  • Peliknya Masalah Gizi Anak di Balik Viralnya Kasus Kecacingan di Indonesia


    Jakarta

    Kasus balita di Bengkulu yang mengeluarkan cacing dari mulut dan hidung baru-baru ini menyita perhatian publik. Balita bernama Khaira Nur Sabrina, usia 1 tahun 8 bulan, diketahui mengalami infeksi cacing gelang (Ascaris lumbricoides) dengan kondisi gizi buruk, anemia, hingga adanya larva cacing di paru-paru.

    Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat. Seorang balita, Raya, meninggal karena sepsis dan mengeluarkan cacing dari tubuhnya.

    Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menekankan pentingnya faktor kebersihan (higiene) dan gizi dalam mencegah penyakit tersebut. Ia mengingatkan, edukasi harus digencarkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


    Fenomena ini membuka mata bahwa kecacingan bukan hanya persoalan medis biasa, melainkan masalah gizi dan kesehatan masyarakat yang kompleks. Infeksi cacing dapat mengganggu penyerapan nutrisi, memicu anemia, hingga menghambat tumbuh kembang anak. Kasus-kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peran gizi seimbang, perilaku hidup bersih, serta akses layanan kesehatan yang baik merupakan pondasi utama dalam mencegah penyakit yang kerap luput dari perhatian ini.

    Kecacingan dan Kaitannya dengan Gizi Anak

    Cacingan terjadi akibat infeksi cacing parasit yang umumnya ditularkan melalui tanah atau makanan yang terkontaminasi. Tidak pakai alas kaki, tidak mencuci tangan dengan benar, dan buang air sembarangan adalah penyebab lainnya.

    Pada anak-anak, kondisi kecacingan bisa menimbulkan dampak serius. Cacing yang bersarang di usus menyerap nutrisi dari makanan yang seharusnya digunakan tubuh untuk tumbuh kembang. Akibatnya, anak bisa mengalami penurunan nafsu makan, anemia, kekurangan energi kronis, hingga gagal tumbuh (stunting). Jika tidak segera ditangani, bahkan kecacingan dapat menimbulkan infeksi yang berat seperti perdarahan saluran cerna, kerusakan organ vital tertentu, hingga kematian.

    Menurut World Health Organization (WHO), pada tahun 2023, lebih dari 267 juta anak prasekolah di dunia berisiko mengalami infeksi cacing, dan sebagian besar berada di negara berkembang, termasuk Indonesia. Infeksi ini tidak hanya menyebabkan gangguan fisik, tetapi juga bisa menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar anak karena tubuh kekurangan zat gizi penting, terutama vitamin A, zat besi, dan protein.

    Dampak Cacingan pada Status Gizi

    Balita adalah kelompok usia yang paling rentan terhadap dampak gizi buruk akibat cacingan. Salah satu penelitian yang menemukan bahwa anak yang mengalami kecacingan memiliki risiko lebih tinggi mengalami underweight dan anemia dibandingkan anak yang tidak terinfeksi diterbitkan dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia pada tahun 2019.

    Studi dalam Jurnal Ilmu Biologi dan Pendidikan Biologi menemukan bahwa kecacingan juga dapat memperburuk defisiensi zat gizi makro dan zat gizi mikro, seperti vitamin A dan zinc, yang berperan penting dalam imunitas. Anak yang terinfeksi cacing lebih mudah terserang penyakit infeksi lain, sehingga terjadi gizi buruk yang dapat memperlemah daya tahan tubuh, cacing semakin berkembang, dan kesehatan anak kian memburuk.

    Pendapat Ahli: Masalah Gizi dan Pelayanan Kesehatan

    Prof dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor Griffith University, menilai kasus di Bengkulu mencerminkan tiga hal penting. Pertama, kecacingan masih banyak ditemukan pada anak Indonesia dan tergolong penyakit tropis yang terabaikan. Kedua, kondisi ini berkaitan erat dengan kekurangan gizi pada anak yang masih menjadi tantangan besar di masyarakat. Ketiga, penguatan layanan rumah sakit sangat diperlukan, terutama dalam kemampuan menangani kasus kecacingan berat.

    Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan kecacingan tidak bisa hanya diselesaikan dengan obat cacing massal, tetapi juga membutuhkan pendekatan menyeluruh yaitu mulai dari gizi, kebersihan lingkungan, hingga kapasitas fasilitas kesehatan.

    Peran Pemerintah, Tenaga Kesehatan, dan Masyarakat

    Pemerintah memiliki peran besar dalam program pencegahan kecacingan nasional, salah satunya dengan pemberian obat cacing secara massal dua kali setahun bagi anak usia sekolah. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan cakupan yang merata, termasuk di daerah pedesaan dan terpencil.

    Tenaga kesehatan di lapangan perlu aktif memberikan edukasi gizi dan higiene kepada orang tua, guru, dan anak-anak. Misalnya, pentingnya mencuci tangan dengan sabun, memasak makanan hingga matang, dan minum air bersih. Selain itu, pemantauan status gizi anak melalui posyandu juga penting agar kasus gizi buruk akibat kecacingan bisa dideteksi lebih dini.

    Masyarakat sendiri memiliki peran dalam membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Sebagaimana yang terdapat di dalam Permenkes No. 15 Tahun 2017 PHBS dapat dilakukan melalui cuci tangan pakai sabun, menggunakan air bersih untuk rumah tangga, menjaga kebersihan dan keamanan makanan, menggunakan jamban sehat, mengupayakan kondisi lingkungan yang sehat. Orang tua juga perlu memastikan anak-anak tidak bermain di tanah tanpa alas kaki, menjaga kebersihan kuku, serta menyediakan makanan bergizi seimbang di rumah. Partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat program pemerintah dan tenaga kesehatan dalam menurunkan angka kecacingan.

    Pencegahan dari Sisi Gizi

    Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dari sisi gizi dan kesehatan anak agar kasus serupa tidak terulang:

    1. Pemberian makanan bergizi seimbang

    • Sumber protein hewani (ikan, telur, daging ayam, hati) penting untuk pertumbuhan dan memperbaiki jaringan tubuh.
    • Sayur dan buah kaya vitamin serta mineral untuk daya tahan tubuh.

    2. Pencegahan anemia dengan zat besi

    • Balita perlu asupan zat besi dari daging merah, hati, atau suplemen sesuai anjuran tenaga kesehatan.
    • Vitamin C dari buah segar membantu penyerapan zat besi lebih optimal.

    3. Sanitasi dan perilaku hidup bersih

    • Cuci tangan dengan sabun sebelum makan.
    • Gunakan alas kaki saat bermain di luar.
    • Jaga kebersihan rumah dan lingkungan dari kotoran hewan.

    4. Program pemberian obat cacing rutin

    • WHO dan Kementerian Kesehatan RI menganjurkan anak usia 1-12 tahun diberi obat cacing setiap enam bulan sekali.

    Kesimpulan

    Kasus balita di Bengkulu yang mengalami kecacingan hingga cacing keluar dari mulut menjadi peringatan keras bahwa masalah ini masih nyata di Indonesia. Kecacingan tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga berdampak pada status gizi, tumbuh kembang, dan masa depan anak.

    Upaya bersama diperlukan dari pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk menanggulangi masalah yang tidak boleh dianggap sepele ini. Pencegahan melalui edukasi higiene, pemberian obat cacing rutin, serta pemenuhan gizi seimbang adalah kunci utama. Jika tidak ditangani serius, kecacingan akan terus menjadi lingkaran masalah yang mengancam generasi muda penerus bangsa.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Amalan yang Bisa Dikerjakan pada 10 Muharram


    Jakarta

    Dalam Islam, menyantuni anak yatim adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, Allah SWT menyebutkan perhatian terhadap anak yatim sebagai salah satu ukuran keimanan dan kesalehan seseorang.

    Menyantuni anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tapi juga sarana meraih keberkahan hidup dan kemuliaan di sisi Allah SWT.

    Pengertian Anak Yatim

    Mengutip buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al-Mahfani, secara bahasa, yatim berarti seseorang yang kehilangan ayah. Dalam istilah syariat, anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Setelah baligh, status yatimnya gugur.


    Islam memberikan perhatian besar terhadap anak-anak yatim karena mereka kehilangan sosok pelindung dan pencari nafkah utama dalam hidup. Maka dari itu, umat Islam dianjurkan untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan dukungan materi kepada anak-anak yatim.

    Allah SWT secara tegas memerintahkan untuk memperhatikan nasib anak yatim dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalam surat Al-Maun ayat 1 dan 2,

    فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَأَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ

    Artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.

    Kemudian dalam surat An-Nisa ayat 10, Allah SWT berfirman,

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

    Ayat ini menegaskan ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil atau menyia-nyiakan harta anak yatim.

    Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

    1. Kedudukan yang Dekat dengan Rasulullah SAW

    Dikutip dari buku Ismail Zulkarnain: Anak Bakul Kerupuk Jadi Orang Tenar karya KH. Lukman Hakim & Abu Mansur Al-Asy’ari, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan bagi orang yang menyantuni anak yatim.

    Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
    “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”
    Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

    Hadits ini menunjukkan keutamaan luar biasa bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan dekat dengan Nabi Muhammad SAW di surga, posisi yang sangat mulia.

    2. Mendapat Balasan Surga

    Umat muslim yang menyayangi dan mengasuh anak yatim juga akan dimasukkan ke dalam surga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

    “Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi).

    3. Pelembut Hati dan Penghilang Kekerasan

    Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW tentang hatinya yang keras. Maka Nabi bersabda:
    “Usaplah kepala anak yatim dan beri makan orang miskin, maka hatimu akan menjadi lembut dan kebutuhanmu akan tercukupi.” (HR. Thabrani)

    4. Golongan Orang yang Taat

    Dikutip dari buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim oleh M Khallurrahman Al-Mahfani, dijelaskan orang-orang yang memuliakan anak yatim akan meraih predikat abrar yakni saleh atau taat kepada Allah SWT.

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman,

    وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

    Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

    5. Diselamatkan dari Siksa Hari Kiamat

    Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Demi yang Mengutusku dengan Hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR Thabrani)

    Menyantuni anak yatim adalah amalan yang bukan hanya berdampak pada kehidupan anak tersebut, tetapi juga pada kehidupan spiritual kita sebagai umat muslim. Islam sangat mendorong agar umatnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi anak-anak yatim yang membutuhkan kasih sayang.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Anak Tak Boleh Keluar saat Maghrib? Ini Penjelasan Islam dan Sains


    Jakarta

    Ada anjuran bahwa anak-anak tidak boleh keluar rumah saat maghrib. Larangan ini bahkan dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

    Dalam kehidupan masyarakat muslim, terutama di kalangan orang tua, terdapat anjuran kuat agar anak-anak tidak dibiarkan bermain atau keluar rumah saat waktu maghrib tiba. Anjuran ini bukan hanya sebatas tradisi atau budaya lokal seperti yang diyakini masyarakat, tetapi sejatinya memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.

    Rasulullah SAW telah mewasiatkan hal tersebut lebih dari 14 abad yang lalu. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,


    “Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW juga bersabda,

    “Jika sore hari mulai gelap maka tahanlah bayi-bayi kalian sebab iblis mulai bergentayangan pada saat itu. Jika sesaat dari malam telah berlalu maka lepaskan mereka, kunci pintu rumah dan sebutlah nama Allah, sebab setan tidak membuka pintu yang tertutup.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang anak-anak keluar rumah saat sore menjelang malam (maghrib), karena pada waktu tersebut setan dan jin tengah bertebaran di bumi.

    Mengapa Waktu Maghrib Dihindari?

    1. Setan Sedang Menyebar di Bumi

    Dikutip dari buku Sehari Semalam bersama Rasulullah Muhammad SAW karya Daeng Naja, waktu maghrib hingga awal malam adalah saat di mana makhluk halus seperti jin dan setan mulai berkeliaran dan berpencar. Mereka mencari tempat tinggal atau berlindung, termasuk ke dalam rumah-rumah manusia atau bahkan menyusup ke dalam tubuh manusia yang lengah dari zikir.

    Imam Nawawi menjelaskan bahwa pada waktu ini, setan-setan memiliki kekuatan yang lebih besar karena mereka bebas berkeliaran sebelum dikendalikan oleh kegelapan total malam. Maka, menjaga anak-anak tetap di dalam rumah adalah bentuk perlindungan agar mereka tidak menjadi sasaran gangguan makhluk halus.

    Rasulullah SAW menganjurkan untuk menutup pintu rumah dan menyebut nama Allah (membaca Bismillah) ketika masuk waktu maghrib. Ini bukan sekadar tindakan fisik, melainkan bentuk perlindungan spiritual agar rumah tidak dimasuki oleh setan.

    “Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Imam Ibnu Abdil Barra dalam kitab Al-Istidzkar juga menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah tahayul, melainkan strategi perlindungan diri yang nyata dari gangguan makhluk halus berdasarkan petunjuk wahyu.

    Penjelasan Ilmiah: Frekuensi Jin dan Spektrum Cahaya Maghrib

    Dalam bukunya yang berjudul The Science of Shalat, Prof. Dr. Ir. H. Osly Rachman menjelaskan bahwa secara ilmiah, menjelang maghrib terjadi perubahan spektrum cahaya alam, yang dominan berwarna merah.

    Warna merah ini, menurut penelitian gelombang elektromagnetik, memiliki frekuensi dan energi tertentu. Uniknya, frekuensi warna merah ini mirip dengan frekuensi energi yang dimiliki oleh jin dan setan. Akibatnya, pada waktu maghrib, kekuatan mereka meningkat secara drastis karena frekuensi lingkungan mendukung eksistensi mereka.

    Di sisi lain, penglihatan manusia saat transisi dari terang ke gelap menjadi kurang stabil. Kombinasi ini membuat manusia, khususnya anak-anak yang masih lemah fisik dan spiritual, lebih rentan terhadap gangguan jin dan setan.

    Doa-Doa Perlindungan dari Godaan Setan

    Dirangkum dari buku Panduan Ibadah Doa dan Zikir Harian Terlengkap (Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah) karya H. Ahmad Zacky, berikut adalah beberapa doa yang dianjurkan untuk dibaca agar terlindung dari gangguan jin dan setan, terutama di waktu maghrib:

    1. Ta’awwudz (Ucapan Perlindungan dari Setan)

    أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِِ

    Latin: A’ūdzu billāhi minas-syaitānir-rajīm

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    2. Membaca Ayat Kursi (Al-Baqarah: 255)

    Membaca Ayat Kursi akan memberikan perlindungan dari gangguan setan dan makhluk jahat hingga pagi hari.

    3. Membaca Surah Al-Falaq dan An-Naas

    Surat Al-Falaq dan An-Naas sangat dianjurkan untuk dibaca sebelum tidur dan saat petang hari sebagai pelindung diri dari sihir, dengki, dan gangguan jin.

    Larangan membiarkan anak-anak keluar rumah saat maghrib bukanlah mitos atau kepercayaan kuno semata, tetapi berasal dari ajaran langsung Nabi Muhammad SAW.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Bicara Soal Penyebab Masih Maraknya Kekerasan terhadap Anak



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti penyebab maraknya kekerasan pada anak. Ia menilai, hal ini berkaitan dengan kematangan orang tua.

    Persoalan tersebut tak bisa hanya dibebankan kepada anak, melainkan juga menyangkut peran orang tua.

    “Sebetulnya yang perlu diperbaiki bukan hanya anak, tetapi orang tuanya juga bertanggung jawab, ada orang tua dewasa secara umur tetapi childish secara kepribadian. Ada juga anak-anak masih muda kepribadiannya matang,” ungkap Menag usai menghadiri acara Hari Anak Nasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/7/2025).


    Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga mengklaim bahwa sarana pendidikan anak yang paling aman adalah pondok pesantren (Ponpes). Bukan tanpa alasan, ia berpendapat bahwa kehidupan di Ponpes lebih teratur.

    Hal tersebut dapat dilihat dari segi statistik. Pola hidup anak di Ponpes juga cenderung lebih terkontrol.

    “Maka kami mengimbau anak anak yang paling aman saat ini di pondok pesantren. Ponpes secara statistik anak yang lebih teratur, disiplin pola hidupnya lahir dan batin terpelihara, terkontrol saya kira ini yang sangat penting,” terang Menag Nasaruddin.

    Selengkapnya mengenai respons Menag soal maraknya kekerasan anak bisa dibaca DI SINI.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Bicara Soal Penyebab Masih Maraknya Kekerasan terhadap Anak



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti penyebab maraknya kekerasan pada anak. Ia menilai, hal ini berkaitan dengan kematangan orang tua.

    Persoalan tersebut tak bisa hanya dibebankan kepada anak, melainkan juga menyangkut peran orang tua.

    “Sebetulnya yang perlu diperbaiki bukan hanya anak, tetapi orang tuanya juga bertanggung jawab, ada orang tua dewasa secara umur tetapi childish secara kepribadian. Ada juga anak-anak masih muda kepribadiannya matang,” ungkap Menag usai menghadiri acara Hari Anak Nasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/7/2025).


    Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga mengklaim bahwa sarana pendidikan anak yang paling aman adalah pondok pesantren (Ponpes). Bukan tanpa alasan, ia berpendapat bahwa kehidupan di Ponpes lebih teratur.

    Hal tersebut dapat dilihat dari segi statistik. Pola hidup anak di Ponpes juga cenderung lebih terkontrol.

    “Maka kami mengimbau anak anak yang paling aman saat ini di pondok pesantren. Ponpes secara statistik anak yang lebih teratur, disiplin pola hidupnya lahir dan batin terpelihara, terkontrol saya kira ini yang sangat penting,” terang Menag Nasaruddin.

    Selengkapnya mengenai respons Menag soal maraknya kekerasan anak bisa dibaca DI SINI.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah SAW Larang Muslim Gunakan Nama Ini untuk Anak, Mengapa?


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW melarang muslim menggunakan sejumlah nama untuk anak mereka. Ada alasan yang melatarbelakangi pelarangan itu.

    Sejatinya, setiap muslim dianjurkan untuk memberi nama terbaik kepada anaknya. Sebab, nantinya para manusia dipanggil dengan namanya masing-masing serta nama orang tua mereka.

    Dari Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)

    Hadits Nama Anak yang Dilarang Nabi Muhammad SAW

    Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut terkait hadits Rasulullah SAW yang melarang sejumlah nama untuk diberikan kepada anak mereka. Dari Samurah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, “Apakah ada dia di sana?” Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, “Tidak.” (HR Muslim)

    Hadits di atas tercantum dalam kitab Al Adab. Maksud dari hadits di atas adalah nama-nama tersebut bisa digunakan untuk meramal.

    Berdasarkan sabda Nabi SAW, nama-nama yang Rasul SAW larang untuk diberikan kepada anak yaitu Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

    Nama yang Dimakruhkan Ulama

    Selain nama yang disebutkan Nabi Muhammad SAW, ada juga sejumlah nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak seperti diterangkan dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al Luwaihiq terjemahan Asmuni.

    Nama-nama yang hukumnya makruh diberikan kepada anak menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad adalah nama-nama asing. Sebab, jika menamai anak dengan nama-nama asing maka sama halnya dengan tasyabbuh atau meniru nama dari kalangan orang musyrik, dikhawatirkan iman anak akan terguncang jika diberi nama seperti itu.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah SAW Larang Muslim Gunakan Nama Ini untuk Anak, Mengapa?


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW melarang muslim menggunakan sejumlah nama untuk anak mereka. Ada alasan yang melatarbelakangi pelarangan itu.

    Sejatinya, setiap muslim dianjurkan untuk memberi nama terbaik kepada anaknya. Sebab, nantinya para manusia dipanggil dengan namanya masing-masing serta nama orang tua mereka.

    Dari Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)

    Hadits Nama Anak yang Dilarang Nabi Muhammad SAW

    Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut terkait hadits Rasulullah SAW yang melarang sejumlah nama untuk diberikan kepada anak mereka. Dari Samurah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, “Apakah ada dia di sana?” Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, “Tidak.” (HR Muslim)

    Hadits di atas tercantum dalam kitab Al Adab. Maksud dari hadits di atas adalah nama-nama tersebut bisa digunakan untuk meramal.

    Berdasarkan sabda Nabi SAW, nama-nama yang Rasul SAW larang untuk diberikan kepada anak yaitu Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

    Nama yang Dimakruhkan Ulama

    Selain nama yang disebutkan Nabi Muhammad SAW, ada juga sejumlah nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak seperti diterangkan dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al Luwaihiq terjemahan Asmuni.

    Nama-nama yang hukumnya makruh diberikan kepada anak menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad adalah nama-nama asing. Sebab, jika menamai anak dengan nama-nama asing maka sama halnya dengan tasyabbuh atau meniru nama dari kalangan orang musyrik, dikhawatirkan iman anak akan terguncang jika diberi nama seperti itu.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Hari Anak Nasional agar Anak Saleh, Cerdas, dan Berakhlak


    Jakarta

    Di Hari Anak Nasional, orang tua bisa memberikan hadiah berupa doa terbaik untuk anak-anaknya. Doa ini bisa menjadi cara untuk memohon kepada Allah SWT agar anak-anaknya tumbuh menjadi pribadi yang saleh, cerdas, dan bermanfaat bagi umat.

    Doa orang tua kepada anak termasuk doa yang mustajab, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda,

    وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث دعوات لا ترد: دعوة الوالد، ودعوة الصائم، ودعوة المسافر.


    Artinya: “Tiga orang yang tidak akan tertolak (doanya), yaitu: doa orang tua bagi anaknya, doa orang yang berpuasa, dan doa musafir.” (HR Al-Baihaqy).

    Dikutip dari buku Rahasia Dahsyat di Balik Kata Syukur karya Yana Adam (Abu Alwi bin Nasrudin bin Sudir), seorang anak saleh bisa menjadi investasi akhirat bagi orang tuanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW,

    “Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

    Doa untuk Anak di Hari Anak Nasional

    Beberapa doa untuk anak termaktub dalam Al-Qur’an, doa ini bisa menjadi amalan bagi orang tua. Dikutip dari buku Doa-doa Mustajab Orang Tua untuk Anaknya oleh Aulia Fadli, berikut bacaan doanya:

    1. Doa Memohon Anak Soleh

    Doa ini termaktub dalam surat Al Furqan ayat 74, berikut bacaannya:

    وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

    Arab-Latin: Wallażīna yaqụlụna rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a’yuniw waj’alnā lil-muttaqīna imāmā

    Artinya: Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

    2. Doa Nabi Zakaria AS

    Doa ini termaktub dalam surat Ali Imran ayat 38, berikut bacaannya:

    هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُۥ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِى مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ

    Arab-Latin: Hunālika da’ā zakariyyā rabbah, qāla rabbi hab lī mil ladungka żurriyyatan ṭayyibah, innaka samī’ud-du’ā`

    Artinya: Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”.

    3. Doa Nabi Ibrahim AS

    Nabi Ibrahim AS berdoa agar diberi karunia anak yang saleh. Doa ini diabadikan dalam surat As-Saffat ayat 100 yang bisa dijadikan amalan doa untuk memohon anak-anak yang saleh.

    رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

    Arab-Latin: Rabbi hab lī minaṣ-ṣāliḥīn

    Artinya: Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.

    Surat Ibrahim ayat 40 juga bisa menjadi doa untuk memohon anak saleh, berikut bacaannya:

    رَبِّ ٱجْعَلْنِى مُقِيمَ ٱلصَّلَوٰةِ وَمِن ذُرِّيَّتِى ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

    Arab-Latin: Rabbij’alnī muqīmaṣ-ṣalāti wa min żurriyyatī rabbanā wa taqabbal du’ā`

    Artinya: Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.

    4. Doa agar Anak Diberi Perlindungan

    Nabi Muhammad SAW kerap melafalkan sebuah doa untuk keselamatan dua cucunya, Hasan dan Husein. Berikut bacaan doa Rasulullah SAW,

    أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Arab latin: U’īdzukuma bi kalimātillāhit tāmāti min kulli syaithānin wa hāmmatin wa min kulli ‘aynin lāmmah.

    Artinya: “Aku melindungi kalian berdua dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala setan, hewan melata, dan segala penyakit ain yang ditimbulkan mata jahat.” (HR Abu Daud)

    5. Doa agar Anak Menjadi Pintar

    Ada doa yang dapat diamalkan agar mendapatkan anak yang pintar. Berikut bacaan doanya:

    اَللَّهُمَّ امْلَأْ قُلُوْبَ أَوْلَادِنَا نُوْرًا وَحِكْمَةً وَأَهْلِهِمْ لِقَبُوْلِ نِعْمَةٍ وَاَصْلِحْهُمْ وَاَصْلِحْ بِهِمُ الْأُمَّةَ

    Arab latin: Allaahummam-la’ quluuba aulaadinaa nuuron wa hik-matan wa ahlihim liqobuuli ni’matin wa ashlih-hum wa ashlih bihimul ummah

    Artinya: “Ya Allah, penuhilah hati anak-anak kami dengan cahaya dan hikmah, dan jadikan mereka hamba-hamba-Mu yang pantas menerima nikmat, dan perbaikilah diri mereka dan perbaiki pula umat ini melalui mereka.”

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

    Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

    Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

    Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

    Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

    1. Pernikahan sah
    2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
    3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

    Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

    Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

    Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

    1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

    Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

    2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

    Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

    3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

    Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

    Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

    Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

    Berikut isi utama fatwa tersebut:

    1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
    2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
    3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
    4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
    5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
      • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
      • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

    Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Imbas Kasus Santri Dihukum Cambuk di Malang, MUI Minta Pesantren Ubah Cara Didik



    Jakarta

    Kasus penganiayaan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Buntut dari insiden ini, MUI menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk mengubah metode hukuman dan bimbingan kepada para santri agar lebih edukatif dan humanis.

    Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap metode pendidikan. Menurutnya, hukuman fisik seperti cambuk atau pukulan yang dulu dianggap wajar, kini tidak lagi relevan.

    “Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah. Dahulu, jika ada anak didik yang berbuat salah, maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025), dilansir detikNews.


    “Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak,” sambungnya.

    Anwar Abbas menegaskan, cara mendidik dan menghukum anak harus disesuaikan dengan zaman. Ia berharap, metode yang digunakan bisa lebih halus namun tetap efektif.

    Sebagai alternatif, Anwar Abbas menyarankan pendekatan dialog. Guru atau pengasuh bisa mengajak santri berdiskusi untuk menunjukkan kesalahan mereka dan mengajari perilaku yang benar.

    “Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku. Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya,” ujarnya.

    “Dengan kata lain sang guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik,” lanjutnya.

    Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

    Kasus yang memicu imbauan dari MUI ini bermula dari penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AZ (14) di Ponpes Pakisaji, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan salah satu pengasuh ponpes berinisial B sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Malang menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

    “Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, seperti dilansir dari detikJatim.

    Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com