Tag: andy nugroho

  • THR Cukup buat DP Beli Rumah? Begini Cara Atur Duitnya



    Jakarta

    Jelang Lebaran, beberapa pekerja pasti antusias menanti uang Tunjangan Hari Raya (THR) cair. Nilai THR biasanya setara dengan gaji pokok satu bulan sehingga nilainya cukup lumayan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang Lebaran yang biasanya perlu belanja banyak hal.

    Jika ada detikers yang berencana beli rumah, bisa nggak sih menggunakan THR?

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, bisa atau tidaknya uang THR dipakai untuk membeli rumah terutama DP, tergantung dari besaran DP yang harus dibayarkan.


    Sebagai contoh, rumah impian yang ingin dibeli harganya Rp 300 juta, lokasinya berada di pinggiran Jabodetabek. Ia menyarankan kisaran DP yang bisa diambil adalah 20% dari harga rumah tersebut yakni sekitar Rp 60 juta.

    Andy menyarankan, jika nilai THR yang didapat lebih kecil dari nilai DP yang harus dibayar, disarankan ditabung dahulu hingga memenuhi.

    Ia juga mengingatkan sebelum mengalokasikan THR untuk membeli rumah, calon pembeli harus sudah mengetahui skala prioritas. Jika saat itu yang paling penting adalah membeli tiket mudik, membayar sekolah anak, atau melunasi tagihan, sebaiknya tahan dulu keinginan untuk membeli rumah. Bisa juga membagi THR 50 persen untuk kebutuhan sehari-hari termasuk melunasi tagihan, kemudian 50 persen lainnya ditabung untuk membeli rumah.

    “Kita di awal sisihkan berapa yang kita sanggup untuk cicilan DP, misalnya bisa 50 persen dengan 50 persen atau misalnya mudiknya jauh, ke Medan gitu misalnya, bisa buat mudik 70 persen (dari THR) untuk cicilan DP 30 persen,” jelasnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tips lainnya sebelum membeli rumah adalah calon pembeli disarankan memiliki lebih dari 1 rekening tabungan. Hal ini untuk mempermudah mereka menyimpan uang sesuai dengan tujuan penggunaannya, sebagai contoh rekening pertama untuk kebutuhan sehari-hari, rekening kedua untuk dana darurat, dan rekening lainnya untuk tabungan membeli rumah.

    “Jadi paling tidak kalau selama mudik Lebaran ‘lalai’ uangnya kepakai yang ada di rekening kita, yang tadi disisihkan untuk DP rumah, untuk bayar-bayar kredit, itu masih aman semuanya. Jadi kita nggak kebingungan nanti pasca mudik ‘duh uangnya sudah habis dipakai mudik’,” kata Andy.

    Namun, memakai 1 rekening juga tidak masalah karena bisa diakali dengan tarik tunai uang untuk kebutuhan mudik yang dananya dipakai paling cepat.

    “Kalau misalnya saat ini cuma punya 1 rekening ya sudah pakai cara manual saja, tarik tunai, terus uangnya taruh di tempat yang aman ketika mudik. Atau dibalik, tarik tunai uang untuk mudik, jadi uang yang kita pegang selama mudik itu uang cash semua. Sementara uang untuk DP rumah, uang untuk bayar-bayar pasca-Lebaran tetap dalam rekening,” tutur Andy.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Rp 5-10 Juta Per Bulan, Bisakah Beli Rumah di Jakarta?



    Jakarta

    Penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa dikatakan cukup untuk biaya hidup bulanan di Jakarta. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah. Namun, apakah dengan penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa untuk membeli rumah di Jakarta?

    Seperti yang diketahui harga rata-rata rumah di Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain itu, pasokan tanahnya terbatas. Apabila ingin membangun rumah di tengah kota, siap-siap rogoh kocek yang dalam. Oleh karena itu, banyak pekerja di Jakarta memilih membeli rumah di daerah pinggiran Jakarta yang masih dekat dengan transportasi umum ke tengah kota.

    Menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho harga rumah di Jakarta cukup beragam, tergantung pada lokasi dan luas rumahnya. Penghasilan saat ini bisa disesuikan dengan harga rumah tersebut. Apabila belum ada uang yang cukup untuk membeli rumah, sebaiknya menyewa hunian terlebih dahulu, terutama bagi para pekerja yang bekerja di tengah kota Jakarta.


    Ia mengatakan menyewa rumah di dekat tempat kerja bisa menghemat biaya transportasi, kemudian ditabung untuk membeli rumah di kemudian hari.

    “Rumah itu kan kebutuhan yang penting dan urgent, mau nggak mau harus dipenuhin. Ketika kita bekerja di suatu tempat, otomatis harus memiliki tempat tinggal. Misal kita belum mampu untuk membeli rumah ya pilihannya yang paling masuk akal adalah ngontrak dulu,” tuturnya kepada detikcom, Kamis (16/5/2024) lalu.

    Ketika tabungan siap untuk membeli rumah, pastikan pula jika akan menetap lama di Jakarta, tidak dipindah tugas ke daerah lain karena akan sulit lagi menjual rumah di Jakarta.

    Ia menuturkan harga rumah di Jakarta yang di bawah Rp 1 miliar masih bisa ditemukan, tetapi lokasinya memang agak sulit dilalui mobil karena letaknya di dalam gang dengan harga mulai dari Rp 500 juta ke atas.

    “Misalnya pengin cari rumah yang dekat dengan tempat kerja, itu mungkin di dalam gang sekalipun harganya sudah tembus Rp 500 (juta-an), itu di dalam gang. Di dalam gang itu mungkin yang cuma satu motor doang yang bisa lewat, mobil nggak bisa lewat,” tuturnya.

    Ia menyarankan, jika benar-benar membutuhkan rumah dan enggan menyewa, cari rumah di pinggiran Jabodetabek. Harga rumah di pinggiran Jakarta lebih bervariatif dan dengan ukuran yang masih layak.

    “Contohnya Bogor, tapi nggak di tengah Kota Bogor. Mungkin daerah Citayam, itu juga bukan yang di dekat stasiun, agak menjauh dikit mungkin radius 2 km dari stasiun. Karena memang harganya sudah mahal daerah sana,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

    Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

    Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

    Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggal di Kontrakan Beneran Untung Nggak Ya? Ini Plus dan Minusnya


    Jakarta

    Harga rumah dari tahun ke tahun semakin mahal. Hal ini tidak seimbang dengan rata-rata upah bulanan pekerja saat ini.

    Alhasil, banyak orang memilih untuk mengontrak atau tinggal di rumah sewa setelah menikah sembari menabung untuk membeli rumah sendiri. Sebelum memutuskan mengontrak rumah, calon penghuni harus mengetahui kelebihan dan kekurangan tinggal di kontrakan atau rumah sewa.

    Ahli keuangan Andy Nugroho ini kelebihan dan kekurangan mengontrak rumah.


    Kelebihan Ngontrak Rumah

    1. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

    Tinggal di rumah sewa memberikan banyak fleksibelitas kepada penghuni rumah. Fleksibelitas ini berupa kemudahan untuk melanjutkan kontrak dan memutus kontrak sewa. Bagi penghuni rumah yang sering berpindah kota karena pekerjaan atau ada keadaan mendesak, tinggal di rumah sewa akan sangat fleksibel.

    2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

    Penghuni rumah sewa tidak akan dikenakan biaya pemeliharaan karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan. Namun, penghuni rumah sewa biasanya diminta untuk mematuhi beberapa aturan seperti tidak boleh memasang paku, tidak boleh mengecat ulang, atau hal-hal lainnya yang dapat mengubah kondisi struktur bangunan.

    Hal ini juga menjadi suatu kelebihan karena apabila rumah kontrakan bocor, retak, atau rembes, pemilik kontrakan harus melakukan perbaikan.

    3. Modal Awal yang Lebih Kecil

    Sewa rumah harganya cukup beragam, ada yang seharga kosan mahasiswa, ada yang seharga setoran KPR per bulan. Namun, rata-rata modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Calon penghuni rumah biasanya hanya diminta membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

    “Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tidak Terikat Jangka Panjang

    Saat menyewa rumah, biasanya ada yang memiliki kontrak per bulan, ada juga yang tahunan. Hal ini tergantung pada ketentuan dari pemilik properti. Namun, biasanya tidak boleh seumur hidup. Hal ini dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, penghuni rumah bisa pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

    Kekurangan Kontrak Rumah

    1. Ketidakpastian Kontrak

    Ada beberapa pemilik kontrakan yang bisa memutus kontrak secara sepihak. Bahkan lebih cepat dari waktu yang sudah dijanjikan. Bukan hanya soal pemutusan kontrak sewa yang mendadak, calon penyewa juga bisa tidak digubris sama sekali mengenai keinginan mereka untuk tinggal di rumah sewa tersebut. Hal-hal seperti ini yang kerap membuat calon penghuni kontrakan rugi karena harus segera mencari tempat tinggal baru.

    “Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

    2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap pemilik kontrakan memiliki aturan-aturan khusus terkait rumah yang mereka sewakan. Hal ini harus diikuti karena pasti ada konsekuensi.

    3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

    Dengan mengontrak atau menyewa rumah berarti penghuni rumah hanya tinggal sementara. Properti tersebut bukanlah milik mereka. Uang yang dibayarkan setiap bulan hanya untuk membayar layanan pemilik kontrakan.

    “Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com