Tag Archives: angka

Siap-siap! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Jika aturan ini berlaku, masyarakat nantinya dapat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Pencairan dana hingga Rp10 miliar ini bisa ditawarkan asalkan perusahaan pinjol bisa memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha Sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Serta mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Rencana aturan baru batas pendanaan pinjol ini pun disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini rencananya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Dengan naiknya batas utang pinjol, kata Entjik, para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rencananya aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Namun, belum bisa dipastikan kapan tepatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik.

Entjik juga menerangkan untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya saja sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun, terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

Pembahasan selengkapnya terkait aturan batas maksimal pinjaman online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Selasa (16/7/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Industri Pinjol Makin Cuan, Laba Tembus Rp 656,8 Miliar


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba dari industri peer-to-peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) telah mengalami peningkatan. Dalam data OJK, laba industri pinjol telah mencapai Rp 656,80 miliar pada Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan angka itu naik lagi dibandingkan pada Juli 2024.

“Di Agustus 2024 ini laba industri P2P lending kembali meningkat. Dan di data Agustus 2024 mencapai Rp 656,80 miliar. Juli naik, Agustus juga naik,” ungkap dia dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).


Agusman mengungkap peningkatan laba pinjol ini didorong dengan peningkatan dana operasional dan efisiensi yang dilakukan perusahaan.

“Peningkatan laba ini antara lain karena ada peningkatan dana operasional di sertai dengan efisiensi dari beban operasional,” lanjutnya.

Peningkatan laba itu juga diiringi dengan naiknya pinjaman melalui platform pembiayaan itu. Agusman mengatakan jumlah pinjaman melalui pinjol sampai Agustus 2024 Rp 72,03 triliun, naik dari sebelumnya Rp 69,39 triliun pada Juli 2024.

“Pada industri fintech P2P lending outstading pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62% yoy, Juli lalu 23,97% yoy, nominal (Agustus 2024) Rp 72,03 triliun,” kata dia.

OJK mencatat kredit macet pada pembiayaan atau pinjaman melalui pinjol dalam kondisi terjaga.

“Kredit macet terjaga di posisi 2,38%, Juli lalu 2,58%,” lanjutnya.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Ini Orang-orang yang Diramal Ngutang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terkait kenaikan batas maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Di sisi lain, rencana OJK membuat aturan baru batas pendanaan dari pinjol hingga Rp 10 miliar tersebut disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Menurutnya dengan kenaikan batas utang pinjol ini para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun Entjik sendiri merasa sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kapan Masyarakat Bisa Utang Rp 10 Miliar ke Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan aturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) agar bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar. Lalu kapan kira-kira aturan masyarakat bisa utang pinjol hingga Rp 10 miliar ini berlaku?

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan OJK guna membahas perihal ini.

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.


Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik rencana ini.

Ia menjelaskan, pengajuan utang pinjol sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

“Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

“Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif,” jelasnya.

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Simak juga Video ‘Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR’:

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Tak Sembarangan Orang Bisa Dapat Pinjol Rp 10 Miliar, Ini Syaratnya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman dari maksimal Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), sebagai salah satu tindaklanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif,” tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (22/7/2024) kemarin.


Perlu dicatat bahwa kenaikan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar itu ada syaratnya. Pertama, kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif, bukan konsumtif. Kedua, penyelenggara memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki rasio TWP 90 maksimal 5%.

OJK menegaskan tujuan kenaikan batas maksimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia dan sejalan dengan peta jalan pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana. Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan,” jelas OJK.

“Jadi nggak sembarangan untuk semua pinjaman online,” tambahnya.

Ada Jaminan yang Harus Diberikan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana OJK untuk menaikkan batas maksimal pembiayaan pinjol dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan total pendanaan sebesar itu nantinya diperuntukkan bagi para pelaku UMKM guna meningkatkan bisnis masing-masing. Walaupun sebagian besar dari mereka dinilai tidak akan mengajukan utang pinjol sampai batas maksimal itu.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7).

Untuk memastikan utang pinjol sebesar itu dapat dikembalikan dengan baik, Entjik mengatakan para pemberi pinjaman nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalkan saja sertifikat tanah atau bangunan usaha.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” ucapnya.

Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.

“Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” terangnya.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

Makin Banyak Orang Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) masih terus mengalami pertumbuhan cukup signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembiayaan di industri P2P lending tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Dalam paparannya angka itu naik dari Rp 52,70 triliun pada periode yang sama tahun 2023. Secara tahun ke tahun pertumbuhannya sebesar 26,73%.


“Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini.

“Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 301,75 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuang (OJK) mencatat peningkatan nilai transaksi aset kripto pada enam bulan pertama 2024. Transaksi aset kripto tercatat tembus Rp 301,75 triliun pada semester I-2024.

“Tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara total investor aset kripto sampai Juni 2024 berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor. Angka itu naik dari bulan Mei 19,75 juta investor.


“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024,” terang dia.

Hasan mengatakan jumlah investor aset kripto di Indonesia disebut menjadi yang ketujuh terbesar di dunia. Data itu didapat dari The 2023 Global Crypto Adoption Index.

“Selain itu, dalam perspektif global, Indonesia sebagai negara terbesar kelima yang menunjukan minat besar terkait aktivitas di aset kripto ini,” ucapnya.

Dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto, OJK melihat tidak ada pergerseran investor dari pasar saham ke aset kripto. Karena menurut berbagai sumber, investor di aset kripto kebanyakan merupakan investor dengan profil investasi awal.

“Nah karenanya kami melihat tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Dalam hal ini karena instrumen baik transaksi investasi sebetulnya memiliki karakteristik sendiri-sendiri yang tentu dipilih investor,” pungkasnya.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

129 Juta Orang RI Punya Pinjaman Online, Total Rp 874 Triliun


Jakarta

Hingga Mei 2024, 129 juta orang di Indonesia meminjam uang ke fintech lending, dengan total penyaluran dana pinjaman mencapai Rp 874,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan keterangan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Porsi penyaluran itu paling banyak dilakukan pada sektor produktif sebesar 30,61%. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dengan besarnya jumlah pinjaman itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini banyak disuarakan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pinjol dan mendorong akses pendanaan yang lebih luas di Indonesia,” ujar Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).


Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, diproyeksikan total kebutuhan pembiayaan sektor usaha kecil menengah pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan pendanaan yang ada di Indonesia hanya Rp1.900 triliun. Selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan itu lah yang menjadi target untuk dipenuhi oleh para perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga menyebutkan potensi penggunaan pinjaman online juga terus meningkat. Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% secara tahunan dan menjadi pertumbuhan tertinggi dari industri keuangan manapun.

Di sisi lain, kualitas kredit macet alias non performing loan dari kredit fintech lending juga rendah di angka 2,7%. Artinya, industri pinjol masih cukup diperhitungkan ke depan.

“Fintech lending pertumbuhannya mencapai 26% (YoY), berarti ini adalah institusi keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya di negeri ini. Dengan kualitas NPL terjaga 2,7%, kami yakin ini adalah kerja keras dari pelaku ekosistem industri untuk membuat industri ini survive jangka panjang,” kata Agusman.

Yusril Ihza Mahendra, ahli tata hukum yang hadir dalam acara yang sama juga memberikan perspektif mengenai kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia. Menurutnya ke depan pemerintah harus bisa menyeimbangi perkembangan teknologi yang berjalan dengan cepat.

“Kemajuan perkembangan di bidang teknologi begitu cepat mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Tapi kecepatan kita untuk mengatur hal itu dan mengantisipasinya dengan norma-norma hukum, kadang-kadang sangat jauh tertinggal dan terlambat. Apalagi kalau kita membentuk Undang-undang, prosesnya panjang dan lama sekali,” papar Yusril.

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Yakin AI Bisa Kurangi Kredit Macet di Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor keuangan dapat berdampak positif pada industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol. Salah satunya, dapat menurunkan kredit macet pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penerapan AI sangat penting untuk menganalisis data dalam jumlah yang besar. Menurutnya, AI dapat menganalisis profil risiko di sektor keuangan secara tepat, termasuk di industri pinjaman online (pinjol).

“Kita bisa menganalisis profil risiko secara tepat, kita mengantisipasi fraud dan kegagalan ke depan secara lebih pasti sehingga dalam proses melakukan peminjaman dan inklusi keuangan akan menjadi lebih efektif dan lebih efisien dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak perlu,” kata Agusman dalam acara Banking AI Day, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Senin (9/9/2024).


Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pinjol sebesar 2,53% pada Juli 2024. Angka tersebut turun dari 2,79 persen pada Juni 2024. Dia menegaskan dengan menggunakan AI dapat membuat bisnis di sektor keuangan lebih efisien dan berkonsentrasi cara mitigasi risiko.

Lebih lanjut, pihaknya bersama asosiasi fintech telah menerbitkan panduan kode etik AI. Panduan tersebut tertuang beberapa prinsip yang perlu dipegang bagi pelaku fintech. Diantaranya, berasaskan Pancasila, bermanfaat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian transparan, dapat dijelaskan ketangguhan dan keamanan.

“Panduan kode etik ini tentu akan dapat mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech dan perbankan tentu saja bisa mencakup hal ini juga sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan dalam rangka mitigasi risiko kita ke depan yang perlu kita jaga dengan baik,” tambahnya.

Pada saat yang sama, dia menekankan beberapa hal yang harus menjadi prinsip dalam penerapan AI di sektor keuangan, seperti tata kelola manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan dan keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.

“Banyak sekali yang merasa dirugikan karena data kita tersebar di mana-mana tanpa ada yang melindungi dan memproteksi itu. Ini tanggung jawab kita bersama dan tentu saja juga perhatian ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com