Tag Archives: antara

Pemenuhan Ekuitas Minimum Ancam Keberlangsungan Pindar, Ini Kata Pengamat


Jakarta

Di tengah upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Pengetatan regulasi, khususnya terkait bunga dan permodalan, dinilai perlu dijalankan secara seimbang agar tidak justru melemahkan platform legal.

Sejumlah pengamat menilai, ketidakseimbangan dalam penerapan aturan berpotensi menekan kinerja pelaku usaha P2P lending berizin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak platform legal, sekaligus membuka peluang bagi pinjaman online ilegal untuk kembali menjaring masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyoroti kondisi 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga oleh OJK harus memperhatikan keberlangsungan bisnis P2P lending.


“Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P,” katanya dikutip dari Antara.

Menurut Nailul, jika platform legal tumbang akibat tekanan regulasi atau modal, masyarakat justru berpotensi beralih pada layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Masyarakat yang sangat butuh dana bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa penerapan bunga 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi solusi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi.

“Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut bahwa perkembangan industri fintech yang pesat tidak lepas dari tantangan serius, salah satunya penyebaran layanan pinjaman ilegal yang memanfaatkan celah literasi finansial masyarakat.

Entjik juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk mencegah semakin banyak korban.

“Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK dan melakukan pinjam meminjam dengan tanggung jawab penuh,” tambahnya.

Ribuan Pengaduan, Mayoritas Terkait Pinjol Ilegal

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabung dengan pengaduan entitas ilegal lainnya, total laporan sejak awal tahun telah mencapai 5.287 pengaduan.

Mengutip Antara, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pinjol ilegal terus menimbulkan keresahan di lapangan.

“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan.

Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

Satgas PASTI Hentikan Ribuan Situs dan Blokir Kontak Penagih Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Hingga Mei 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan dari berbagai platform digital.

Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Hasan menambahkan bahwa sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, terdapat 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Total kerugian mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

“Jumlah rekening yang dilaporkan adalah 208.333 dan sebanyak 47.891 rekening telah diblokir,” jelas Hasan.

Di periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis serta 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun

Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024-Juni 2025 mencapai Rp 4,1 triliun.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi kuat antara regulator, industri, dan masyarakat.

“Kami sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Maraknya pinjol ilegal menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan digital di masyarakat. AFPI mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin OJK dan menghindari penawaran yang tidak jelas sumbernya.

Dengan kolaborasi regulator, asosiasi, dan masyarakat, serta edukasi yang lebih masif, ekosistem fintech diharapkan dapat berkembang lebih sehat tanpa menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Mau Diubah, Bakal Naik?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya penyesuaian pajak untuk transaksi kripto. Langkah ini selaras dengan rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan langkah penyesuaian pajak baru kripto.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” kata Hasan, dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).


Dengan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah. Aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Saat ini, transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Namun demikian, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2% di platform yang tidak terdaftar.

CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.

Meskipun optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, terutama para pelaku pasar, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Bappebti meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pajak kripto karena dinilai berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini, menambah biaya bagi para nasabah aset kripto. (Alhasil) banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam acara 10 Tahun Indodax, Selasa (27/2).

Selain itu, peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menjadi waktu yang tepat untuk evaluasi. Mengingat aset kripto tersebut akan masuk dalam sektor keuangan.

“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan. Kami harapkan komitmen DJP untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena (peraturan) ini sudah lebih dari 1 tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ucap Tirta.

(shc/das)



Sumber : finance.detik.com

Rugikan Masyarakat Rp 139 T, 10.890 Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Ditutup!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 platform investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal. Penutupan itu merupakan jumlah tindakan sejak 2017 sampai Agustus 2024.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan puluhan ribu entitas ilegal yang ditutup itu telah merugikan masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun.

Dedy juga menyebut kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.


“Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).

Secara rinci, 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.

Pada tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Menurut Dedy, aktivitas keuangan ilegal tidak akan mudah berhenti. Dia mengatakan para oknum diyakini terus memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” terangnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan para pelaku entitas ilegal itu. Dia mencontohkan hal yang harus diwaspadai masyarakat, janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Dedy mengungkapkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” pungkasnya.

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB


Jakarta

Surat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu.

Kepemilikan surat tanah jadi salah satu dokumen penting, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terutama dalam hal penggunaan, jual beli, hingga warisan. Apa saja jenis surat tanah?

Jenis-jenis Surat Tanah

Setiap jenis surat tanah akan mempunyai fungsi penting, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara. Simak penjelasan dari beberapa jenis surat tanah berikut ini:


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Learning Center, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam SHM berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, hingga cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Dalam catatan detikProperti, sertifikat HGB merupakan surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktunya, yakni paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun.

Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Jika pemilik tanah adalah negara, maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Sedangkan, jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan paling lama 30 tahun bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU ditunjukkan ke penggunaan tanah negara atau tanah milik individu untuk skala usaha tertentu.

Menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha paling lama 35 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Apabila luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak serta teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Mengutip buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan atas penetapan pemerintah lewat keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

4. Sertifikat Hak Pakai

Dikutip dari buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Urip Santoso, menyebutkan bahwa hak pakai meliputi:

  • Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa difungsikan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai berlaku dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemilik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilik tanah bukan perjanjian sewa menyewa tanah, atau perjanjian pengolahan tanah.
  • Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apa pun.

5. Surat Girik

Surat girik merupakan jenis surat tanah yang berfungsi bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Girik termasuk akta atau surat tanah lama, dan bukan bukti kepemilikan resmi.

Mengutip buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik berisi informasi bahwa pemilik surat hanya punya hak atas tanah, untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa punya hak kepemilikan sama sekali.

Tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Jadi, identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

6. Letter D (Petok D)

Letter D merupakan salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D berperan sebagai surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya.

Singkatnya, petok D merupakan bukti penguasaan tanah adat sebelum sertifikat diterbitkan.

7. Letter C

Dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, menyebut bahwa letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan tentang identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial. Selain itu, letter C juga bisa sebagai tanda bukti berupa catatan di desa /kelurahan.

8. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

Mengutip laman Antara, SHPN merupakan sertifikat yang memberikan wewenang kepada pemegangnya dalam mengelola tanah milik negara atau perorangan. Kepemilikan SHPN, memungkikan pemegang untuk mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakannya.

9. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

SHM adat digunakan sebagai dokumen untuk memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terhadap tanah mereka. SHM adat diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat.

Itu tadi penjelasan mengenai contoh jenis-jenis sertifikat tanah. Penting untuk diketahui, pastikan detikers memilih dan memahami jenis sertifikat tanah didasarkan pada kebutuhan maupun tujuan penggunaan tanah.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

6 Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik, Cabut Peralatan Elektronik


Jakarta

Saat hari raya, mudik menjadi momen spesial yang ditunggu. Sebelum meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan rumah tetap aman serta menghindari risiko pencurian, korsleting listrik, kebakaran, dan hal lain yang tidak diinginkan. Simak beberapa tips meninggalkan rumah saat mudik berikut ini.

Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Saat meninggalkan rumah untuk mudik sebaiknya cek kembali peralatan elektonik, jaringan listrik dan kabel, sekring, serta keamanan rumah. Begini penjelasannya.


1. Cabut Peralatan Elektronik

Dalam laman Instagram PLN Medan Denai, masyarakat disarankan untuk mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan ketika ditinggal mudik. Hindari pemakaian banyak listrik dalam satu stop kontak.

Senada dengan hal tersebut, mengutip laman Antara, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyarankan untuk mencabut kabel dispenser, kipas angin, mesin air, AC, televisi, charger, hingga kulkas saat mudik. Sebab, perangkat-perangkat tersebut berpotensi menyebabkan korsleting listrik.

2. Pastikan Tidak Ada Kabel yang Rusak

Pastikan tidak ada kabel yang rusak atau longgar. Hal ini untuk mencegah risiko kebakaran akibat hubungan arus pendek.

3. Matikan Lampu

Dalam kondisi menyala terus menerus, lampu akan menjadi panas termasuk pada bagian komponen elektroniknya. Hal ini juga bisa memicu korsleting listrik.

Cukup hidupkan lampu penerang seperlunya, seperti lampu teras dan halaman untuk memastikan keamanan rumah. Jika perlu, pasang sensor penerangan agar penggunaan listrik bisa efisien.

4. Pastikan Listrik tetap Hidup

Untuk pelanggan prabayar yang mengisi token listrik, pastikan sudah mengisi token agar listrik tetap menyala. Sementara, menurut laman Instagram PLN UP3 Salatiga, untuk pelanggan pascabayar, pastikan sudah melakukan pembayaran listrik sebelum tanggal 20 agar terhindar dari denda dan pemutusan.

5. Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Rumah Sembarangan

Saat pergi mudik dalam waktu yang cukup lama, jangan meninggalkan barang berharga di rumah sembarangan. Simpan perhiasan, uang atau dokumen penting di tempat yang aman.

6. Pasang CCTV

Untuk memastikan keamanan rumah, pasang smart CCTV. Jadi, kamu bisa memantau rumah dari mana saja dengan smartphone. Dengan notifikasi gerak, kamu bisa langsung tahu jika ada aktivitas mencurigakan.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Pastikan Hal Ini Saat Mulai Proyek Kalau Tak Mau Bangunan Ambruk



Jakarta

Fondasi merupakan struktur bangunan paling dasar yang akan menopang bangunan di atasnya. Pembuatan fondasi tidak bisa sembarangan dan harus disesuaikan dengan bobot bangunan yang akan dibangun.

Apabila dibangun asal-asalan, kata Kontraktor dari Rebwild Construction Wildan, siap-siap pembangunan tersebut menjadi ‘proyek koboi’, yakni proyek yang tidak memiliki perencanaan yang matang. Masalah yang timbul dari ‘proyek koboi’ ini cukup banyak, mulai dari proyek mangkrak, menghabiskan modal dan waktu yang banyak, hingga bangunan ambruk.

Untuk menghindari hal tersebut, setiap pembangunan harus melibatkan ahli struktur. Sebab, kejadian bangunan ambruk umumnya diakibatkan pembangunan yang tidak memiliki perencanaan dan tidak melibatkan arsitek dan ahli teknik sipil. Ahli bukan hanya menggambar bangunan, melainkan membuat perencanaan dan memastikan keamanan bangunan tersebut.


Dengan adanya perencanaan pembangunan, tenaga ahli bisa menentukan detail-detail mengenai bahan, desain, hingga jumlah material yang harus disiapkan. Detail-detail ini guna memastikan semua hal yang dikerjakan sudah sesuai dengan standar keamanan.

“Spesifikasi materialnya sesuai dan workernya juga nggak culas. (Proyek tanpa perencanaan) bahasa kerennya proyek koboi, lanjut aja nggak ada perencanaan,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, pada Selasa (30/9/2025).

Selain itu, perlu juga dilakukan pengecekan pada tanah. Struktur tanah, kata Wildan, bisa berpengaruh pada kekokohan bangunan. Untuk mengecek hal tersebut tentu harus melibatkan ahli yang memang memahami dan berpengalaman dalam hal tersebut.

Selama pembangunan berjalan sebaiknya semua orang yang berada di sekitar konstruksi harus memakai alat pelindung, minimal pelindung kepala. Sebab, tidak ada yang bisa menebak kapan musibah terjadi.

“Harusnya nggak boleh (masuk ke area konstruksi tanpa memakai pelindung diri) karena dari segi safety pun nggak masuk. Harus selalu pakai alat pelindung diri,” ucapnya.

Sementara itu, seperti yang diketahui, baru-baru ini bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo ambruk dan menimpa sekitar 140 santri yang tengah melaksanakan salat Asar berjamaah. Menurut Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Edy Prakoso penyebab musala ponpes ambruk diduga karena fondasi bangunan yang tidak kuat.

“Diduga fondasi tidak kuat sehingga bangunan dari lantai empat runtuh hingga lantai dasar,” kata Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Edy Prakoso dilansir Antara, pada Selasa (30/9/2025).

Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny KH Abdus Salam Mujib mengatakan bangunan yang runtuh tersebut memang dalam masa pembangunan selama 9-10 bulan belakangan ini. Pada hari kejadian, dilakukan pengecoran pada lantai 4. Selang beberapa jam dari pengerjaan tersebut, tragedi bangunan ambruk terjadi.

“Mungkin sudah selesai atau bagaimana enggak tahu. Soalnya ngecor mulai dari pagi. Saya kira ngecornya mungkin hanya 4 jam, 5 jam selesai. Mungkin jam 12 sudah selesai,” imbuhnya.

Penyelamatan santri yang masih terjebak di bawah reruntuhan masih dilakukan hingga saat ini. Dilansir detikJatim, masih 7 santri yang terjebak. Proses evakuasi terkendala pada risiko bangunan tersebut bisa kembali ambruk.

“Kami masih fokus melanjutkan untuk penyelamatan atau evakuasi yang masih hidup dan terdeteksi ada tujuh lagi. Ada satu sektor yang di belakang satu orang, kemudian di tengah satu orang, di samping kanan lima orang,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, Selasa (30/9/2025).

Dengan tips di atas, semoga ke depannya detikers bisa lebih hati-hati dan terencana ketika membangun bangunan apa pun. Jangan lupa selalu utamakan keselamatan.

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Orang Indonesia yang Pernah Menjadi Pengajar di Masjid Nabawi



Jakarta

Ulama Indonesia turut berkontribusi di kancah keilmuan Islam internasional. Salah seorang ustaz asal Riau menjadi pengisi kajian tetap di Masjid Nabawi, Madinah.

Adalah Ustaz Ariful Bahri. Ia menyampaikan kajian keislaman seputar keutamaan Kota Madinah dan sejarahnya. Khusus musim haji, fokus materinya seputar manasik haji.

Menurut catatan pemberitaan detikHikmah, Ariful mulai mengisi kajian di Masjid Nabawi pada 2019. Kala itu, ia tengah menempuh studi S2 di Universitas Islam Madinah (UIM).


Masjid Nabawi yang saat itu bekerja sama dengan UIM minta pihak kampus mengirimkan mahasiswa yang mumpuni untuk memberikan kajian di Masjid Nabawi. Ariful mengaku tak tahu proses seleksinya, tiba-tiba saja ia diterima menjadi salah satu penceramah padahal tak pernah diminta mengirim berkas apa pun.

Ariful kemudian diminta menghubungi salah seorang Syekh di Masjid Nabawi yang mengurus bidang dakwah. Posisi Ariful saat itu sedang di Indonesia. Baru setelah Idul Adha, dia kembali ke Madinah dan bertemu langsung dengan Syekh yang dimaksud. Dalam pertemuan itu, ia ditanya tentang bahasa Arab, hafalan Al-Qur’an, dan lainnya.

Ariful mengaku bangga dan bahagia bisa beribadah sekaligus mengajar di Masjid Nabawi. Mayoritas jemaah kajian Ariful adalah warga negara Indonesia (WNI). Ada juga jemaah dari Malaysia, Filipina, dan Brunei.

“Insyaallah orang Indonesia juga bangga. Ternyata ada ya orang Indonesia yang ngajar mengisi kajian di sini,” ujarnya saat ditemui usai mengisi kajian di Masjid Nabawi pada 6 Juni 2024 lalu, dilansir Antara.

Menjawab soal perbedaan mazhab dalam mengisi kajian, pria lulusan pesantren di Riau itu bersyukur jemaah Indonesia adalah orang yang mudah mendengarkan. Baginya, mazhab sejatinya tak jauh berbeda, hanya saja cara penyampaiannya yang berbeda.

Jemaah Indonesia bisa mengikuti kajian di Masjid Nabawi. Sehingga, aktivitas ibadah tak terbatas pada salat fardhu dan sunnah. Ariful turut berpesan agar jemaah memanfaatkan waktu sebaik mungkin selama di masjid Rasulullah SAW.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Luncurkan Ala Khutah, Ajak Umat Islam Telusuri Jejak Hijrah Nabi


Jakarta

Kabar gembira bagi umat Muslim seluruh dunia, khususnya Indonesia! Pemerintah Arab Saudi resmi meluncurkan program spiritual bertajuk Ala Khutah atau Dalam Jejak Nabi.

Program ini mengajak umat Islam untuk secara langsung menapaki rute bersejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Meski baru akan dimulai pada November 2025 dan berlangsung selama enam bulan, antusiasme sudah meledak.

Lebih dari satu juta orang telah mendaftar. Dan yang paling mencengangkan, mayoritas pendaftar berasal dari Indonesia.


“Respons dari masyarakat Indonesia sangat luar biasa. Ini menunjukkan betapa kisah Hijrah begitu hidup di hati mereka,” ujar Ketua Otoritas Umum Hiburan Arab Saudi, Turki Alalshikh, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/7/2025).

Program Ala Khutah ini merupakan bagian dari proyek raksasa Hijrah Trail. Peserta akan diajak menyusuri perjalanan sepanjang 470 kilometer yang dulu ditempuh Nabi Muhammad SAW bersama sahabatnya, Abu Bakar As-Siddiq.

Sepanjang rute ini, mereka akan melewati 41 situs sejarah dan 5 lokasi utama yang menjadi saksi bisu perjalanan agung tersebut.

Alalshikh menjelaskan, untuk tahap awal, Arab Saudi akan menerima 300.000 peserta secara langsung pada tahun ini. Namun, targetnya tak main-main. Pada 2030, jumlah peserta diharapkan bisa mencapai 5 juta orang per tahun!

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, tapi Pengalaman Sejarah yang Hidup

Program Ala Khutah ini jauh dari sekadar perjalanan spiritual biasa. Peserta akan diajak berinteraksi langsung dengan jejak sejarah melalui berbagai kegiatan imersif.

Bayangkan, Anda bisa menunggang unta layaknya para kafilah di masa lalu, mengunjungi Gua Tsur dengan mobil 4×4, hingga menyaksikan teater sejarah yang digelar langsung di lokasi aslinya.

“Akses ke Gua Tsur, tempat persembunyian Nabi sebelum Hijrah, kini hanya perlu 3 menit dengan kendaraan khusus, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 2 jam berjalan kaki,” kata Alalshikh, menggambarkan kemudahan akses yang telah disiapkan.

Tak hanya itu, program ini juga dilengkapi delapan tempat peristirahatan yang nyaman, lebih dari 50 titik edukasi, serta fasilitas transportasi modern yang dirancang dengan standar keamanan tinggi.

“Semua dirancang berdasarkan sumber sejarah yang valid. Kami ingin pengalaman ini benar-benar menyentuh sisi spiritual dan emosional para peserta,” tegas Alalshikh.

Inisiatif luar biasa ini mendapat dukungan langsung dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Program Ala Khutah menjadi bagian integral dari Saudi Vision 2030 yang berambisi memajukan sektor budaya dan sejarah Islam di Kerajaan.

Ke depannya, program ini juga akan diperluas ke berbagai negara, termasuk di Asia Selatan dan Asia Tenggara, membuka peluang lebih besar bagi umat Islam Indonesia untuk merasakan perjalanan Hijrah secara nyata.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Dorong RI Beri Penghargaan ke Tokoh Perdamaian Dunia, Menag: Kita Harus Go International



Jakarta

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa sudah saatnya bagi Indonesia memberikan penghargaan tingkat internasional kepada individu maupun kelompok yang berjasa bagi perdamaian dunia. Dengan begitu, RI tak hanya menerima pengakuan atau penghargaan.

“Jadi, jangan hanya kita menerima award, kita juga harus memberikan pengakuan, penghargaan,” terangnya setelah acara 2025 Human Fraternity Fellowship di Duta Besar Uni Emirat (UAE), Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam, dikutip dari kantor berita Antara.


Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengungkap pernyataan tersebut dalam merespons Zayed Award for Human Fraternity dari UAE yang diberikan kepada banyak organisasi serta tokoh dunia yang mendorong perdamaian hingga kerukunan umat beragama.

Menag menuturkan, nominasi yang banyak dan adanya penerima Zayed Award dari Indonesia yaitu organisasi Islam besar yang tak lain Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, membuktikan kualitas SDM Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, hal tersebut sepatutnya mendorong RI untuk membalas dan menghadirkan penghargaan serupa di tingkat dunia.

Terlebih, Indonesia menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi nilai tambah untuk memiliki penghargaan bergengsi bagi tokoh perdamaian.

Pada kesempatan yang sama, Menag juga memastikan agar Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam mewujudkan perdamaian dunia.

“Ke depan, kita juga akan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi, kita harus go international,” ungkap Menag Nasaruddin.

Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin yang juga menghadiri acara tersebut juga mendukung wacana pemberian penghargaan bagi tokoh perdamaian dunia.

“Orang berbuat baik kalau diberi penghargaan tentu semakin terdorong untuk berbuat lebih banyak lagi. Saya yakin banyak orang yang akan melakukan hal-hal baik,” terangnya.

Sebagai informasi, Zayed Award for Human Fraternity digelar untuk mengapresiasi individu dan entitas yang berkontribusi besar terhadap kemajuan peradaban manusia dan hidup berdampingan secara damai.

Penghargaan tersebut digagas pada 2019 untuk menandai penandatanganan “Piagam Persaudaraan Kemanusiaan” yang bersejarah oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Ahmed Al-Tayeb di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Pemenang Zayed Award akan mendapatkan hadiah senilai 1 juta dolar AS.

Organisasi Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menjadi penerima bersama penghargaan tersebut pada 2024. Sementara itu, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sempat diamanahi menjadi anggota dewan juri Zayed Award edisi 2024.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Benarkah?



Jakarta

Heboh kabar mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China dan disebut mengandung minyak babi. Terkait hal ini, pemerintah buka suara.

Masalah ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan 30-40 pabrik produsen ompreng makanan untuk pasar global di China, salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

Dalam laporan tersebut mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China.


IBP melampirkan foto-foto hasil investigasi yang memperlihatkan para pekerja di Cina sedang memproduksi ompreng dengan label “Program Makan Bergizi Gratis”.

Terdapat juga foto yang berisi informasi bahan dan produsen dalam bahasa Indonesia dan kandungan utama dalam ompreng MBG tersebut tertulis salah satunya adalah lemak babi olahan.

Laporan investigasi IBP di beberapa pabrik di Chaoshan, China menemukan indikator yang menunjukkan produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, kemungkinan besar menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan selama ini belum ditemukan adanya kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG.

“Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan dilansir detikNews, Selasa(26/8/2025).

Hasan juga minta tidak terlalu gampang termakan isu yang sensitif. “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” sambung Hasan.

Badan Gizi Nasional (BGN) juga merespon soal dugaan ompreng atau food tray Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Sedang check dan recheck (diperiksa kembali),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana yang dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

Sikap BGN yang berhati-hati menjawab rumor mengenai ompreng MBG mengandung lemak babi ini juga sejalan dengan sikap Menag Nasaruddin Umar yang mengatakan jika memang terbukti ada kandungan babi, pemerintah harus memperbaikinya.

Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan aturan resmi terkait penggunaan wadah makan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam SNI 9369:2025.

“Standar tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini adalah standar baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dilansir detikNews.

Menurut Hendro, tujuan utama penetapan standar ini adalah memastikan food tray yang dipakai dalam Program MBG aman, tahan lama, serta bebas dari zat berbahaya. Selain itu, penerapan SNI juga diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk menghasilkan peralatan makan yang lebih berkualitas.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com