Tag: anton sitorus

  • Catat! Ini Daftar Biaya yang Harus Kamu Bayar Kalau Tinggal di Apartemen


    Jakarta

    Apartemen merupakan pilihan hunian yang cukup diminati masyarakat karena menawarkan kepraktisan. Kalau kamu tertarik dengan properti satu ini, ada beberapa biaya tinggal di apartemen yang perlu kamu bayar tahu.

    Berbeda dari rumah tapak, ada biaya-biaya lain yang menyertai fasilitas-fasilitas yang kamu dapat di bangunan tersebut. Mulai dari biaya perawatan gedung hingga parkiran perlu kamu bayar.

    Lantas, apa saja biaya-biaya tinggal di apartemen? Simak penjelasan berikut ini.


    Biaya Tinggal di Apartemen

    1. Biaya perawatan atau maintenance atau service charge

    Biaya maintenance ini biasanya dipakai untuk perawatan berbagai layanan, seperti kebersihan, keamanan, termasuk area umum. Untuk perhitungannya, biasanya dihitung dari luas unit apartemen.

    Biaya service charge ini tergantung dari pengelola apartemen. Kisarannya sekitar Rp 20-25 ribu per meter persegi dan dibayarkan setiap bulan.

    Misalnya, A punya unit apartemen seluas 30 m2, dan biaya perawatan apartemen yang digunakan adalah Rp 20 ribu. Maka A harus membayar Rp 600 ribu per bulan untuk biaya perawatan.

    “Service charge ini buat biaya kebersihan, keamanan, biaya sampah,” kata Pengamat Properti Anton Sitorus kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    2. Biaya sinking fund

    Sinking fund adalah iuran harus dikeluarkan untuk perbaikan benda-benda yang bersifat vital dan mendesak. Hal ini untuk menjaga nilai properti. Misalnya, mengecat gedung, memperbaiki lift, dan lainnya.

    Sinking fund bisa dibayarkan tiap setahun sekali atau dua kali setahun, tergantung pengelola. Untuk besarannya sendiri juga tergantung dari pengelola.

    3. Biaya parkir

    Untuk biaya parkir, tiap-tiap apartemen memiliki aturannya sendiri. Ada yang tidak bayar parkir, ada yang membayar parkir secara langganan.

    “Umpamanya mobil kita 3, jatah (parkir) cuma 1 (mobil), ya yang dua itu bayar. (Biayanya) tergantung, per gedung itu per tahun bisa Rp 500-600 ribu biaya parkir langganan, tapi itu nonreserved, artinya rebutan first come first get,” tutur Pengamat Properti dan Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto ketika dihubungi detikcom secara terpisah beberapa waktu lalu.

    Akan tetapi, untuk apartemen premium biasanya sudah mendapat jatah parkir hingga 2 mobil. Jatah parkir tersebut tidak bisa diganggu gugat.

    4. Biaya air

    Untuk bayar air biasanya dihitung per meter kubik. Untuk pemakaian normal, tagihan air yang ditagih sekitar Rp 100-200 ribu.

    5. Biaya listrik

    Biaya listrik yang digunakan di apartemen dengan rumah tapak sedikit berbeda. Harganya pun juga lebih mahal di apartemen. Hal itu karena perhitungan listrik di apartemen skemanya sama dengan gedung kantor atau mal.

    “Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve.

    Untuk tagihan yang harus dibayar yaitu membayar tagihan listrik sesuai kebutuhan ditambah biaya admin. Misalnya, biaya listrik dari PLN itu Rp 500 ribu, biaya adminnya bisa Rp 100-150 ribu. Maka total yang dibayar sekitar Rp 600 ribu.

    Terpisah, Pengamat Properti Anton Sitorus menambahkan, untuk biaya listrik ini juga sudah bisa menggunakan listrik prabayar. Namun, token listrik yang dibeli hanya bisa dari yang disediakan oleh pengelola apartemen.

    “Kita kalau di rumah-rumah biasa kan tokennya tinggal beli dari PLN, kalau di komplek apartemen biasanya belinya langsung ke pengelolanya. Jadi nggak bisa beli bebas karena nanti kode dan segala macamnya itu dari pengelola. Dan harganya memang agak sedikit beda dari harga pasaran,” tuturnya.

    Itulah beberapa biaya tinggal di apartemen. Semoga bermanfaat ya!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ditawari Rumah Bebas Banjir? Cek Dulu, Jangan Tertipu Trik Pengembang


    Jakarta

    Saat membeli rumah, calon pembeli perlu berhati-hati. Jangan sampai calon pembeli menyesal telah membeli rumah.

    Ada saja oknum pengembang yang ‘berbohong’ agar rumah yang dijualnya laku. Sebagai contoh, oknum pengembang menyebut lokasi perumahan yang dikembangkan pihaknya bebas banjir namun ketika hujan justru kebanjiran.

    Nah, agar calon pembeli tidak menyesal nantinya, sebaiknya lakukan beberapa hal berikut ini.


    Survei Lokasi

    Konsultan Properti Anton Sitorus mengatakan, calon pembeli rumah harus aktif mengecek lokasi hunian yang akan dibeli. Sebab, biasanya pengembang kerap menggunakan gimmick untuk menjual properti yang dipasarkan.

    “Sementara, kalau pun dia (oknum pengembang) ‘berbohong’ kalau (perumahan) itu nggak banjir ya kan tetap nggak ada jaminan si pembeli untuk nuntut (kalau rumah tiba-tiba kebanjiran), kecuali di dalam perjanjian ada klausul. Cuma nggak pernah ada di klausul kalau pembeli sudah bayar rumah bisa menuntut pengembang ini itu terkait banjir, nggak pernah ada itu,” tuturnya ketika dihubungi detikProperti, Senin (10/3/2025).

    Anton menuturkan, apabila rumah yang sudah dibeli mengalami kebanjiran, sudah tanggung jawab pembeli. Maka dari itu ia menekankan untuk para calon pembeli melakukan survei lokasi terlebih dahulu.

    Terkait banjir, Anton menambahkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak bisa diprediksi. Sebab, bisa saja saat membeli rumah di sebuah lokasi yang bebas banjir tetap 10 tahun kemudian mengalami kebanjiran.

    “Misalnya perumahan deket kali, pada waktu dibangun daerah itu nggak pernah banjir, aman-aman aja. Tapi nggak tahu kalau 5-10 tahun kemudian, aliran kali itu, beberapa kilometer dari rumah itu mengalami masalah seperti mampet lalu terjadi banjir. Kalau seperti itu, siapa yang bisa bertanggung jawab? Nggak ada, nggak ada yang punya kendali,” paparnya.

    Cek Tata Ruang Lokasi Rumah

    Hal lain yang bisa dilakukan adalah mengecek tata ruang daerah rumah yang ingin dibelinya. Terlebih lagi, saat ini sudah sangat mudah untuk mencari informasi mengenai tata ruang suatu daerah.

    “Untungnya saat ini sudah cepat cari informasi seperti itu. Kayak perencanaan kota, itu bisa dicek di dinas tata kota atau PU (pekerjaan umum) atau Bappeda misalnya, ya memang tiap kota beda-beda,” terang Anton.

    Sebagai contoh, saat ini masyarakat bisa mengecek Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) setiap provinsi yang ada di Indonesia melalui Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui gistaru.atrbpn.go.id.

    Cek Kredibilitas Pengembang

    Langkah lainnya adalah mengecek kredibilitas pengembang. Hal ini untuk meminimalisir adanya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    “Semakin jelas kredibilitas pengembangnya kan risikonya semakin kecil. Bukannya nggak ada risiko, tapi risikonya lebih kecil,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Harga Rumah dekat Masjid Belum Tentu Lebih Murah!



    Jakarta

    Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Rumah ibadah umat Muslim yakni masjid dan musala jumlahnya ratusan ribu di sini. Lokasinya pun kebanyakan berada di tengah-tengah permukiman masyarakat.

    Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul, jika rumah berada di dekat masjid atau musala disebut dapat mempengaruhi harga jual rumah tersebut. Bahkan ada yang menyebut jika ingin membeli rumah murah, kita bisa mencari rumah yang berada di dekat masjid atau musala. Apakah benar demikian?

    Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, tidak semua rumah yang berada di dekat masjid dan musala atau rumah ibadah lain bisa dijual dan dibeli murah. Sebab, pasar properti itu unik. Penentuan harga atau nilai properti tersebut akan berbeda-beda tergantung pada lokasi, waktu pembelian, kebutuhan pemilik rumah, hingga kondisi bangunannya.


    “Ciri khas properti itu, unik. Walaupun di lokasi yang sama, di jalan yang sama, di lokasi daerah yang sama. Itu bisa berbeda value-nya karena kita nggak bisa megeneralisasi, pukul rata semua begitu, nggak bisa,” kata Anton saat dihubungi detikProperti, Selasa (8/4/2025).

    Anton menyampaikan besar atau kecil nilai sebuah properti ditentukan oleh permintaan (demand) dan pasokan (supply).

    “Tergantung kondisi setempat. Jadi, kalau misalnya dia (rumah) memang berada di lokasi perumahan yang elit misalnya gitu ya, dia demand-nya tinggi di daerah itu, ya pasti harganya naik. Tiap lokasi bisa berbeda-beda. Makanya kalau properti itu, saya dibilang unik,” jelasnya.

    Ia memberikan contoh rumah yang posisinya hook bisa saja dijual dengan harga berbeda. Bisa saja rumah hook yang berada di ujung jalan yang buntu harganya lebih murah daripada rumah hook di jalan yang sama tetapi lokasinya dekat dengan jalan raya yang lebih mudah akses keluar masuknya.

    Begitu pula dengan rumah dekat masjid atau musala, ada yang merasa rumah dekat rumah ibadah tidak nyaman, dan ada yang justru mengincar posisi tersebut.

    “Semua itu harus kita lihat kasus per kasus, kondisinya seperti apa, dan juga bagaimana kebudayaan, faktor sosial, di daerah itu sangat berpengaruh. Kalau misalnya di satu daerah yang masyarakatnya religius, mungkin malah kalau rumahnya di samping masjid, malah tinggi nilainya,” tuturnya.

    Senada, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan nilai properti rumah di dekat masjid atau musala tergantung pada siapa pembelinya. Apabila kalau pembelinya seorang Muslim kemungkinan rumah tersebut dapat terjual dengan harga yang sesuai dengan pasar. Namun, apabila calon pembelinya bukan seorang Muslim, akan ada pertimbangan, terutama mengenai pengeras suara masjid yang akan sering digunakan untuk mengumandangkan adzan.

    “Pada dasarnya tergantung mayoritas penghuninya. Konsumen mayoritas non muslim, sering tidak mau berdekatan dengan masjid karena dianggap suara speaker mengganggu,” ujar Ali.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Apa Saja yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen?


    Jakarta

    Menyewa apartemen merupakan salah satu pilihan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar. Apartemen seringkali menawarkan kawasan yang strategis sekaligus fasilitas yang lengkap.

    Meski demikian, ada berbagai biaya yang perlu dibayarkan secara rutin. Hal ini penting untuk diketahui memutuskan untuk menyewa apartemen.

    Biaya yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen, servis gedung, sinking fund, hingga parkir perlu dibayarkan oleh penyewa apartemen. Begini penjelasannya.


    1. Biaya Sewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen bisa dilakukan dengan cicilan atau secara tunai. Menurut laman Aesia dari Kementerian Keuangan, biaya cicilan akan dihitung dari biaya sewa total dikurangi down payment (DP), kemudian dibagi dengan jangka waktu atau tenor cicilan yang dipilih.

    2. Biaya Servis Gedung

    Biaya servis gedung disebut juga sebagai biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Biasanya, IPL akan dikenakan per bulan, per tiga bulan atau per tahun. Biaya yang dialokasikan akan digunakan untuk perawatan fasilitas apartemen, mulai dari kebersihan, keamanan, pengelolaan operasional, hingga pengelolaan sarana-prasarana apartemen.

    3. Biaya Tarif Bisnis

    Biaya tarif bisnis adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni apartemen. Pengalokasian biaya ini adalah untuk listrik, air, internet, telepon, dan lain sebagainya.

    Menurut pengamat properti Colliers Steve Sudjianto, biaya listrik dan air PAM di apartemen terhitung lebih mahal dibandingkan pada umumnya. Perhitungan listrik di apartemen skemanya sama seperti gedung kantor atau mal.

    “Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve beberapa waktu lalu.

    Sementara, pengamat properti Anton Sitorus mengatakan, listrik di apartemen juga bisa menggunakan listrik prabayar. Meski demikian, token yang dibeli hanya bisa dibeli dari pengelola apartemen.

    Biaya air PAM di apartemen juga lebih mahal dari pada umumnya. Sebab, air harus diolah dan disalurkan hingga lantai tertinggi apartemen.

    “Air kalau di rumah sesuai PAM kalau di apartemen butuh diolah dan disalurkan hingga lantai 10 pakai pompa, dan pompanya juga pakai listrik, ditambah harga per kubiknya juga beda,” kata Steve.

    4. Biaya Parkir

    Ada dua macam parkir di apartemen, yaitu parkir reserve dan non reserve. Parkir reserved sudah ada nomornya, tidak boleh dipakai oleh orang atau mobil berbeda. Sementara itu, parkir non-reserved sistemnya rebutan.

    5. Biaya Perpanjangan Hak Guna Apartemen

    Penyewa yang ingin menggunakan apartemen dalam jangka waktu lama perlu memikirkan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) yang wajib diperpanjang untuk memperpanjang masa sewa. Adapun masa berlaku untuk status kepemilikan HGB yaitu berkisar antara 25 sampai 30 tahun.

    6. Biaya Sinking Fund

    Sinking fund adalah biaya yang dikeluarkan saat ada kerusakan fasilitas di unit apartemen yang ditempati. Jika ada kerusakan saluran air atau korsleting listrik, biaya perbaikan diambil dari sinking fund. Biaya ini berkisar sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com