Tag Archives: aph

OJK Usut Dugaan Fraud Kasus Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan yang dilakukan perusahaan dan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Investree.

“Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh Investree. Dalam pemeriksaan itu OJK pun melibatkan Aparat Penegak Hukum.

“OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Pada Februari 2024 lalu juga, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2).

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Eks Bos Investree Masuk Daftar Red Notice, OJK Minta Ekstradisi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pencantuman status red notice atau permintaan resmi kepada interpol untuk mencari dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi.

Diketahui, Adrian Asharyanto Gunadi adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ia sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” ujar OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).


OJK secara aktif berkoordinasi dengan interpol agar Adrian Asharyanto Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

Ke depan, OJK akan memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Sebagai informasi Adrian Asharyanto Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akan tetapi, ia tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

Lihat juga Video: Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri di Kasus Red Notice

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com