Tag: aplikasi sentuh tanahku

  • Cek Aplikasi Ini Buat Dapat Informasi & Mudahkan Urusan Pertanahan



    Jakarta

    Mempunyai sebidang tanah berarti pemilik perlu mengurus berbagai hal terkait administrasi tanah, seperti sertifikat kepemilikan untuk melindungi haknya. Hal ini juga berkaitan dengan jual-beli tanah, sehingga pemilik kerap kali perlu mengurus berkas perihal pertanahan.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi dalam video Instagram @nena.ngobrolhukum merekomendasikan masyarakat yang memiliki urusan pertanahan agar mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dibuat oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah.

    Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memperoleh berbagai informasi, termasuk persyaratan untuk mengurus berbagai sertifikat. Pengguna tidak perlu mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi dari urusan pemecahan sertifikat hingga peningkatan hak tanah karena sudah tersedia dalam aplikasi ini.


    Selain itu, pengguna bisa melacak progres pengurusan berkas di BPN. Jika sudah menyerahkan berkas ke BPN, pengguna bisa mengetahui jangka waktu pengerjaan dan kapan akta atau sertifikat selesai.

    “Kita bisa tracking di sana (aplikasi), apakah sampai mana, berkas kita sudah ditandatangani. Kalau misalnya nanti udah sampai sudah di loket penyerahannya, kita udah bisa ambil gitu. Jadi kita nggak perlu bolak-balik ke BPN untuk ngecek,” ujar Nena kepada detikcom, Selasa (23/4/2024).

    Pengguna aplikasi yang ingin mengurus berkas-berkas yang tanpa akta, seperti pemecahan bisa melihat persyaratan di Sentuh Tanahku. Lalu, pengguna juga bisa mengetahui simulasi biaya pengurusan berkas tertentu.

    Menurut Nena, aplikasi ini bisa menjadi langkah awal mengecek sertifikat tanah. Pengguna dapat mengetahui apakah bidang tanahnya sudah tercatat serta melihat gambar plot tanah dalam peta.

    “Misalnya dicek di Kota Tangerang (dengan) SHM nomor sekian, kelihatan nggak di petanya itu, kelihatan nggak gambarnya. Jadi kan misalnya orang yang baru mau beli (tanah), misalnya mau cek cepet kelihatan nggak, ada nggak bidangnya itu bisa pakai aplikasi,” jelasnya.

    Untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu membuat akun dengan mengisi nama lengkap, username, alamat email, dan password.

    Lalu, akan ada email masuk untuk mengaktivasi akun Sentuh Tanahku yang perlu dikonfirmasi oleh pengguna. Terakhir, pengguna sudah bisa login dan menggunakan fitur-fitur aplikasi untuk memudahkan pengurusan pertanahan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

    Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

    Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.


    Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

    Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
    • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
    • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
    • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
    • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
    • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

    Lewat Situs BHUMI

    Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

    Berikut cara menggunakannya:

    • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
    • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Tanah Bisa Lewat HP, Caranya Gampang Banget!


    Jakarta

    Mengecek bidang tanah perlu dilakukan untuk mengetahui legalitasnya. Jangan sampai saat ingin membeli tanah justru yang didapat masih tidak jelas statusnya.

    Cek bidang tanah juga diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengecek legalitas tanah, masyarakat kini bisa melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.

    Salah satu caranya adalah lewat aplikasi Sentuh Tanahku melalui fitur Cek Bidang. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat untuk bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.


    Bagaimana caranya? Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini langkah-langkahnya.

    Cara Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku

    – Pilih menu ‘Layanan’

    – Klik ‘Cari Bidang’

    – Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat

    – Jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik)

    – Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki

    Selain lewat Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa cek bidang tanah melalui situs Bhumi yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

    Cara Cek Bidang Tanah Lewat Bhumi

    – Buka bhumi.atrbpn.go.id

    – Klik ‘Kunjungi Bhumi’

    – Pilih kaca pembesar yang ada logo lokasi

    – Klik ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)’

    – Isi nomor sesuai dengan yang dimiliki

    – Klik ‘Cari Bidang’

    Itulah cara mengecek bidang tanah apakah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN atau belum. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com