Tag: arab

  • Doa Ketika Ada Kelabang Masuk Rumah, Ketahui Cara Mengusirnya!


    Jakarta

    Kehadiran kelabang di rumah seringkali menjadi hal yang menakutkan bagi banyak orang. Selain tampilannya yang mengerikan, kelabang juga dikenal memiliki gigitan yang menyakitkan.

    Dalam situasi seperti ini, umat muslim dapat memanjatkan doa meminta perlindungan. Doa akan memiliki kekuatan untuk menenagkan pikiran dan Insya Allah akan memberi rasa aman.

    Doa Kelabang Masuk Rumah

    Ketika melihat kelabang di dalam rumah, kamu bisa berdoa meminta perlindungan dari hewan melata atau doa perlindungan dari kejahatan makhluk. Berikut bacaannya.


    1. Doa Meminta Perlindungan dari Hewan Melata

    Kelabang merupakan salah satu hewan yang melata. Ketika hewan ini masuk ke dalam rumah, umat muslim bisa membacakan doa berikut ini:

    أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Arab latin: A’ūdzu bi kalimātillāhit tāmāti min kulli syaithānin wa hāmmatin wa min kulli ‘aynin lāmmah.

    Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala setan, hewan melata, dan segala penyakit ain yang ditimbulkan mata jahat.”

    2. Doa Meminta Perlindungan dari Kejahatan Makhluk

    Berikut doa yang bisa dibacakan agar tidak mendapatkan dampak buruk dari kelabang:

    أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

    Arab latin: A’udzu bikalimatillahit tammaati min syarri maa kholaq

    Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allâh yang sempurna dari kejahatan yang ada pada makhluk-Nya.”

    Mengutip Medicine Net, kelabang biasanya tidak menyengat manusia, kecuali jika merasa terganggu. Hewan ini akan menyengat dengan forcipules, yaitu kaki yang dimodifikasi seperti capit yang ada di dekat kepalanya.

    Cara Mengusir Kelabang dari Rumah

    Ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengusir kelabang dari rumah. Mengutip laman perusahaan jasa pengendalian hama serta Forbes Home, berikut penjelasannya:

    1. Gunakan Kapur Barus

    Kapur barus dapat digunakan untuk mengusir munculnya hama seperti kelabang. Kandungan kimia yang ada dalam kapur barus aman digunakan. Sehingga, kamu bisa menyebarkan kapur barus degan cara menggerusnya ke berbagai area rumah.

    2. Siram dengan Air Panas

    Kelabang biasanya muncul dari lubang kamar mandi. Jika melihatnya, kamu bisa mengusirnya dengan air panas. Kalau kamar mandimu dilengkapi dengan water heater, nyalakan sampai maksimum dan biarkan air mengalir selama 10-20 detik.

    3. Gunakan Daun Pandan

    Aroma dari pandan tidak disukai oleh kelabang. Untuk mengusir hewan ini, iris tipis daun pandan, lalu letakkan di beberapa sudut rumah.

    4. Semprotkan Cuka

    Cuka aman digunakan karena tidak mengandung racun. Kamu bisa menyemprotkan cairan ini ke kelabang untuk membasminya.

    5. Semprotkan Minyak Peppermint

    Selain cuka, minyak peppermint dapat digunakan untuk membasmi kelabang. Campurkan minyak dengan sedikit air, lalu semprotkan di sekta celah atau tempat yang pernah dihinggapi kelabang.

    6. Tutup Retakan

    Periksa apakah ada retakan di dinding atau celah antara dinding dan jendela. Tambahkan lebih banyak dempul untuk mencegah kelabang atau hama lainnya masuk.

    Doa ketika ada kelabang masuk rumah dan cara mengusirnya ini, semoga bisa bikin detikers makin nyaman di rumah. Sekaligus, meningkatkan keimanan pada Allah SWT.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Area Lesehan di Rumah Dianjurkan dalam Islam, Begini Alasannya



    Jakarta

    Detikers pasti sering melihat acara-acara keagamaan kebanyakan digelar tanpa bangku. Baik pemuka agama dan jamaah duduk lesehan di lantai yang dilapisi dengan karpet. Ternyata ini ada anjurannya lho dalam Islam, bahkan sebaiknya di rumah juga memiliki area untuk lesehan seperti itu.

    Hal seperti ini juga sudah diterapkan dalam tradisi di Arab. Sebenarnya kegiatannya mirip dengan yang ditemui di Indonesia yakni duduk, makan, ngobrol, hingga tidur di lantai.

    Lantas, bagaimana asal mula area lesehan seperti ini dianjurkan dalam Islam?


    Dilansir lamar Home Synchronize, anjuran ini bermula dari gaya hidup Nabi Muhammad SAW yang duduk, makan, hingga tidur lesehan di lantai. Dari sana, kebiasaan tersebut kemudian diikuti dan diterapkan ke kegiatan sehari-hari. Namun, hukum untuk mengikuti hal ini atau menyediakan area lesehan sifatnya sunnah, bukan wajib.

    Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu, mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Namun, Hadis ini tidak berarti melarang umat Muslim untuk memiliki meja dan kursi di rumah. Hal tersebut diperbolehkan. Duduk di atas kursi juga tidak dilarang, tetapi jika kamu ingin makan di lantai lesehan, berarti kamu melakukan salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, kebiasaan lesehan terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah SAW tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Sekali lagi, tata cara ini bukan berarti ada larangan menggunakan kasur. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Adapun matras Nabi Muhammad SAW terbuat dari kulit yang diisi dengan sabut ataupun beralaskan wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Punya Area Lesehan di Rumah Dianjurkan dalam Islam, Ini Alasannya



    Jakarta

    Kamu pasti sering melihat acara-acara keagamaan kebanyakan digelar tanpa bangku. Baik pemuka agama dan jamaah duduk lesehan di lantai yang dilapisi dengan karpet. Ternyata ini ada anjurannya lho dalam Islam, bahkan sebaiknya di rumah juga memiliki area untuk lesehan seperti itu.

    Hal seperti ini juga sudah diterapkan dalam tradisi di Arab. Sebenarnya kegiatannya mirip dengan yang ditemui di Indonesia yakni duduk, makan, ngobrol, hingga tidur di lantai.

    Lantas, bagaimana asal mula area lesehan seperti ini dianjurkan dalam Islam?


    Dilansir lamar Home Synchronize, anjuran ini bermula dari gaya hidup Nabi Muhammad SAW yang duduk, makan, hingga tidur lesehan di lantai. Dari sana, kebiasaan tersebut kemudian diikuti dan diterapkan ke kegiatan sehari-hari. Namun, hukum untuk mengikuti hal ini atau menyediakan area lesehan sifatnya sunnah, bukan wajib.

    Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu, mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Namun, Hadis ini tidak berarti melarang umat Muslim untuk memiliki meja dan kursi di rumah. Hal tersebut diperbolehkan. Duduk di atas kursi juga tidak dilarang, tetapi jika kamu ingin makan di lantai lesehan, berarti kamu melakukan salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, kebiasaan lesehan terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah SAW tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Sekali lagi, tata cara ini bukan berarti ada larangan menggunakan kasur. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Adapun matras Nabi Muhammad SAW terbuat dari kulit yang diisi dengan sabut ataupun beralaskan wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Agar Cepat Punya Rumah Menurut Ajaran Islam



    Jakarta

    Mempunyai rumah merupakan impian bagi banyak orang. Namun, harga rumah yang begitu mahal dan terus meningkat menjadikan cita-cita itu seakan terasa sulit dijangkau.

    Untuk mewujudkan impian tersebut, ada berbagai usaha yang bisa dilakukan. Mulai dari menabung buat biaya bangun rumah hingga menyicil beli rumah.

    Proses menabung, membangun, dan menyicil rumah bisa memakan waktu yang lama. Selain itu, kamu juga perlu banyak belajar dan memenuhi berbagai aspek hukum dan administrasi buat mempunyai rumah.


    Sembari menjalankan berbagai usaha untuk mempunyai rumah, kamu juga dapat memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, berdoa juga menjadi upaya agar memudahkan dan memberkahi proses membeli atau membangun rumah impian.

    Dalam ajaran Islam, berdoa kepada Allah SWT bisa menggunakan Bahasa Arab ataupun Bahasa Indonesia. Kamu bisa berdoa agar cepat memiliki rumah. Terdapat doa dalam Bahasa Arab yang bisa kamu lafalkan supaya segera punya rumah.

    Dilansir dari Laduni.id, doa ini diriwayatkan dari Habib Tohir Al-Kaff dalam sebuah mauidhoh. Doa ini disampaikan beliau dari Habib Sholeh bin Muhsin Al-Hamid (Habib Sholeh Tanggul). Simak doanya berikuti ini.

    ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺏَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺑِﺠَﺎﻩِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺃَﻥْ ﺗُﻴَﺴِّﺮَ ﻟِﻲْ ﺧَﻴْﺮَ ﺑَﻴْﺖٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻧَﻘُﻮْﻝَ ﻳَﺎ ﻟَﻴْﺖَ
    Allahhumma robbal baik Asaluka bijaahi ahlil bait An tuyassiro lii khoiro bait Hattaa laa Naquulu Yaa Laaiit

    Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Pemilik Baitullah. Aku memohon dengan wasilah Ahlil Bait Rasulullah agar Engkau mudahkan untukku sebaik-baiknya rumah sehingga kami tidak mengucap: Seandainya aku punya rumah.”

    Ucapkan doa ini setiap hari secara rutin dengan penuh pengharapan kepada Allah SWT agar mempercepat perjuangan kamu memiliki rumah. Selain berdoa, kamu juga perlu menunjang usahamu dengan melakukan amal kebaikan lainnya, misalkan bersedekah. Wallahu’alam.

    Itulah doa agar cepat mempunyai rumah menurut ajaran Islam. Dengan rutin berdoa sambil berusaha semaksimal mungkin, kamu insyaallah bisa mewujudkan impian memiliki rumah secepatnya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Rumah dan Tanah Cepat Laku? Amalkan Doa Ini


    Jakarta

    Tidak seperti emas yang cenderung mudah dijual, menjual rumah atau tanah bisa proses yang memakan waktu. Pasalnya, dalam menemukan pembeli yang tepat bisa gampang-gampang susah.

    Selain melakukan pemasaran yang baik, kita juga bisa memanjatkan doa agar proses penjualan dipermudah. Doa atau wirid dengan penuh keyakinan akan membuka jalan untuk menarik pembeli yang cocok.

    Doa Supaya Rumah Cepat Terjual

    Dikutip dari buku Wirid yang menjadi Warid: Amalan Langka Istimewa oleh Shabri Saleh Anwar, berikut adalah bacaan doa agar apa yang kita jual cepat laku:


    وَأَذِن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

    Artinya: “dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al-Hajj: 27).

    Kamu bisa menuliskan doa ini pada selembar kertas 7 dengan kalimat yang sama. Kemudian, kertas doa itu dibungkus dengan plastik lalu gantungkan pada barang yang mau kita jual (misal tanah atau rumah). Wallahualam.

    Sholawat agar Rumah Cepat Laku

    Selain usaha, kita juga perlu ikhtiar dengan memohon doa kepada Allah SWT bisa dengan melalui sholawat.

    Dalam buku bertajuk Kitab Kunci Kekayaan Agung oleh Salahuddin Abbas, berikut adalah amalan sholawat yang bisa dibacakan agar rumah cepat laku terjual menurut Islam:

    • Baca Bismillahirohmanirohiim sebanyak 300 kali.
    • Lanjutkan dengan membaca “Allohumma sholli ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Sholatan Tuwassi’u bihaa alainal arzaaq watuhas-sinu bihaa alainal akhlaq wa’alaa aalihi washobihii wa sallim”.

    Mengapa harus bersholawat? karena Allah SWT pertama kali menciptakan Nur Muhammad dan barulah setelah itu alam semesta beserta isinya. Nur Muhammad secara fisik manusia merupakan Rasulullah SAW, dalam hal ini bersholawat kepada beliau sama saja kita bertawasul kepadanya sehingga doanya kepada Allah SWT akan lebih makbul (mudah tercapai)

    Doa Supaya Tanah Cepat Laku

    Dalam buku Kumpulan Doa Mustajab Pembuka Pintu Rezeki oleh KH. Sulaeman Bin Muhammad Bahri, bacaan berikut juga bisa diamalkan agar tanah yang kita jual cepat laku:

    اَللَّهُمَّ الْطُف بِيْ فِيْ تَيْسِيْرِ كُلِّ عَسِيرٍ فَإِنَّ تَيْسِيْرَكُلِّ عَسِيْرٍعَلَيْكَ يَسِيْرٌ وَأَسْأَلُكَ الْيُسْرَ وَالْمُعَافَاةَ فِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

    Arab Latin: Allaahummal thuf bii fii taisiiri kulli asiirin, fa’inna thaisiira kulli asiirin ‘alaika yasiiru, wa as alukal yusra wal mu’aafaata fiddunyaa wal aakhirati.

    Artinya: “Ya Allah, berilah kemudahan dari setiap yang sukar. Sesungguhnya Engkau memudahkan dari yang sukar. Itu bagiMu adalah mudah, dan aku memohon kapada-Mu dari kemudahan-Mu dan limpahkanlah kebaikan di dunia dan akhirat.”

    Sholawat agar Tanah Cepat Terjual

    Dilansir laman Jabar NU Online, di kalangan Nahdliyin (warga Nahdlatul Ulama), sholawat nariyah bisa diamalkan saat kita tengah menghadapi suatu masalah hidup yang sulit. Dalam hal ini, misalkan rumah atau tanah yang kita jual belum laku-laku.

    Jadi, dengan bersholawat nariyah bisa jadi salah satu jalan mengadu kepada Allah SWT untuk dimudahkan. Sholawat ini bisa dibaca sebanyak 4.444 (tidak kurang, tidak lebih).

    Berikut adalah bacaan sholawat nariyah:

    اَللّٰهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلَامًا تَامًّا عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَــمَّدِ ࣙالَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضٰى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىٰ اٰلِهِ وِصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَ نَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

    Arab Latin: “Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman `alâ sayyidinâ Muḫammadinil-ladzi tanḫallu bihil-`uqadu wa tanfariju bihil-kurabu wa tuqdlâ bihil-ḫawâiju wa tunâlu bihir-raghâ’ibu wa ḫusnul-khawâtimi wa yustasqal-ghamâmu biwajhihil-karîmi wa `alâ âlihi wa shaḫbihi fî kulli lamḫatin wa nafasin bi`adadi kulli ma`lûmilak(a).”

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah sholawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan bisa dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujanpun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau,”

    Itu tadi beberapa amalan doa atau wirid yang bisa dibacakan agar rumah atau tanah bisa terjual. Jika diamalkan dengan penuh keyakinan, cara ini bisa membuka jalan rezeki. Wallahualam.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Sunnah Nabi yang Jadi Inspirasi Desain Interior



    Jakarta

    Sadarkah kamu dekorasi interior ala Arab identik dengan permadani dan bantal di lantai alias lesehan? Ternyata itu bukan sekadar tradisi Arab saja, tetapi juga anjuran bagi muslim untuk duduk, tidur, dan makan di lantai.

    Nabi Muhammad SAW biasa melakukan kegiatan tersebut, sehingga merupakan sebuah sunnah. Perbuatan dan gaya hidup Nabi SAW menjadi panduan dan anjuran bagi umat Islam untuk mengikuti kebiasaannya.

    Dilansir dari laman Home Synchronize, tak jarang keluarga muslim memilih untuk duduk di lantai beralaskan karpet dan dilengkapi bantal. Hal tersebut terinspirasi dari kebiasaan Nabi SAW yang selalu makan dengan lesehan di lantai.


    Diketahui Nabi SAW sering duduk, makan, dan tidur lesehan di lantai. Akan tetapi, bukan berarti seorang muslim dilarang punya kursi di rumah.

    Hadits riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Lalu, Nabi SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Hal ini juga sesuai dengan posisi duduk Nabi SAW yang diriwayatkan dalam hadist.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Kebiasaan lesehan juga terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Namun, bukan berarti kamu tidak boleh menggunakan kasur. Sebab, Nabi SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Matras Nabi SAW berupa kulit yang diisi dengan sabut ataupun alas wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jual Rumah dan Tanah Nggak Laku-laku? Coba Baca Doa Ini


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan setiap orang. Namun, menjual rumah tidak semudah saat orang menjual makanan, baju, atau barang-barang hobi. Sebab, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dan harganya yang relatif mahal.

    Oleh karena itu, menjual rumah ada tantangan tersendiri. Cara untuk rumah cepat laku adalah pasang harga yang tidak terlalu mahal, lokasinya pun harus menguntungkan bagi orang lain, dan kondisinya kalau bisa dalam keadaan terawat.

    Selain berusaha memberikan penawaran yang menarik, penjual rumah juga harus meminta kepada Maha Pencipta. Tanpa kehendak-Nya rasanya tidak mungkin rumah tersebut terjual. Ada pun doa meminta rumah cepat terjual sebagai berikut.


    Doa Meminta Rumah Cepat Terjual

    Dikutip dari buku Wirid yang menjadi Warid: Amalan Langka Istimewa oleh Shabri Saleh Anwar, berikut adalah bacaan doa agar apa yang kita jual cepat laku:

    وَأَذِن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

    Artinya: “dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al-Hajj: 27).

    Salawat agar Rumah Cepat Laku

    Doa yang dipanjatkan tidak hanya sekali, melainkan dibarengi dengan membaca salawat. Dalam buku bertajuk Kitab Kunci Kekayaan Agung oleh Salahuddin Abbas, berikut adalah amalan salawat yang bisa dibacakan agar rumah cepat laku terjual menurut Islam:

    • Baca Bismillahirohmanirohiim sebanyak 300 kali.
    • Lanjutkan dengan membaca “Allohumma sholli ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Sholatan Tuwassi’u bihaa alainal arzaaq watuhas-sinu bihaa alainal akhlaq wa’alaa aalihi washobihii wa sallim”.

    Anjuran membaca salawat ini dikarenakan penciptaan nur Muhammad SAW dilakukan lebih dahulu dibandingkan alam semesta oleh Allah SWT. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad SAW sama saja kita bertawasul kepadanya sehingga doanya kepada Allah SWT akan lebih mudah terkabul.

    Doa Supaya Tanah Cepat Laku

    Jika tadi ada doa khusus agar rumah cepat laku, kali ini ada doa yang bisa kamu baca agar tanah cepat laku. Dalam buku Kumpulan Doa Mustajab Pembuka Pintu Rezeki oleh KH. Sulaeman Bin Muhammad Bahri, bacaan berikut juga bisa diamalkan agar tanah yang kita jual cepat laku:

    اَللَّهُمَّ الْطُف بِيْ فِيْ تَيْسِيْرِ كُلِّ عَسِيرٍ فَإِنَّ تَيْسِيْرَكُلِّ عَسِيْرٍعَلَيْكَ يَسِيْرٌ وَأَسْأَلُكَ الْيُسْرَ وَالْمُعَافَاةَ فِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

    Arab Latin: Allaahummal thuf bii fii taisiiri kulli asiirin, fa’inna thaisiira kulli asiirin ‘alaika yasiiru, wa as alukal yusra wal mu’aafaata fiddunyaa wal aakhirati.

    Artinya: “Ya Allah, berilah kemudahan dari setiap yang sukar. Sesungguhnya Engkau memudahkan dari yang sukar. Itu bagi-Mu adalah mudah, dan aku memohon kepada-Mu dari kemudahan-Mu dan limpahkanlah kebaikan di dunia dan akhirat.”

    Salawat agar Tanah Cepat Terjual

    Sama seperti amalan saat berdoa agar rumah cepat laku, saat menjual tanah juga berlaku hal yang sama. Dilansir laman Jabar NU Online, di kalangan Nahdliyin (warga Nahdlatul Ulama), salawat nariyah bisa diamalkan saat kita tengah menghadapi suatu masalah hidup yang sulit. Dalam hal ini, misalkan rumah atau tanah yang kita jual belum laku-laku.

    Jadi, dengan membaca salawat nariyah bisa jadi salah satu jalan mengadu kepada Allah SWT untuk dimudahkan. Salawat ini bisa dibaca sebanyak 4.444 (tidak kurang, tidak lebih).

    Berikut adalah bacaan sholawat nariyah:

    اَللّٰهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلَامًا تَامًّا عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَــمَّدِ ࣙالَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضٰى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىٰ اٰلِهِ وِصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَ نَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

    Arab Latin: “Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman `alâ sayyidinâ Muḫammadinil-ladzi tanḫallu bihil-`uqadu wa tanfariju bihil-kurabu wa tuqdlâ bihil-ḫawâiju wa tunâlu bihir-raghâ’ibu wa ḫusnul-khawâtimi wa yustasqal-ghamâmu biwajhihil-karîmi wa `alâ âlihi wa shaḫbihi fî kulli lamḫatin wa nafasin bi`adadi kulli ma`lûmilak(a).”

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah sholawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan bisa dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujan pun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau,”

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Cara Mudah Usir Kelabang Beserta Doa Perlindungan dari Hewan Melata



    Jakarta

    Kehadiran kelabang di dalam rumah sering bikin penghuni merinding. Serangga berkaki banyak ini kerap muncul di tempat lembap seperti kamar mandi, gudang, atau sudut-sudut gelap rumah.

    Meski berukuran kecil, kelabang bisa menimbulkan rasa jijik, bahkan ketakutan karena pergerakannya yang cepat dan bentuk tubuhnya yang menggelikan. Lebih dari itu, kelabang juga bisa menggigit jika merasa terancam.

    Lantas, bagaimana cara mengusir kelabang dari rumah? Tak hanya secara fisik, ternyata dalam Islam juga diajarkan doa-doa khusus untuk melindungi diri dari hewan melata seperti kelabang. Simak ulasannya berikut ini.


    Doa Mengusir Kelabang Menurut Islam

    Berikut adalah doa yang diajarkan untuk meminta perlindungan dari bahaya kelabang dan hewan melata lainnya:

    1. Doa Perlindungan dari Setan, Hewan Melata, dan Ain:

    Arab:

    أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Latin:

    A’ūdzu bi kalimātillāhit tāmāti min kulli syaithānin wa hāmmatin wa min kulli ‘aynin lāmmah.

    Artinya:

    “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala setan, hewan melata, dan segala penyakit ain yang ditimbulkan mata jahat.”

    2. Doa Perlindungan dari Kejahatan Makhluk:

    Arab:

    أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

    Latin:

    A’udzu bikalimatillahit tammaati min syarri maa kholaq

    Artinya:

    “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan yang ada pada makhluk-Nya.”

    Cara Mengusir Kelabang dari Rumah Secara Alami

    Tak hanya dengan doa, penghuni rumah juga bisa mencoba cara praktis berikut ini untuk mencegah kelabang datang kembali:

    1. Gunakan Kapur Barus

    Kapur barus mengandung zat kimia seperti naftalena yang sangat dibenci oleh serangga termasuk kelabang. Letakkan di sudut-sudut rumah yang rawan.

    2. Taruh Daun Pandan

    Aroma daun pandan yang wangi bagi manusia ternyata dibenci oleh kelabang. Iris tipis daun pandan dan letakkan di kamar mandi atau bawah wastafel.

    3. Semprotkan Cuka

    Campurkan cuka dengan air dalam botol semprot dan semprotkan ke tempat yang biasa dilewati kelabang. Aroma tajam cuka dapat mengusir mereka.

    4. Tutup Retakan Rumah

    Kelabang bisa masuk lewat celah kecil. Segera tutup retakan pada dinding, lantai, atau kusen jendela agar mereka tidak bisa menyelinap masuk.

    Kelabang memang bukan hewan berbahaya, tapi kehadirannya bisa sangat mengganggu. Selain berdoa, menjaga kebersihan rumah dan menghindari tempat lembap bisa menjadi langkah efektif untuk mencegah kelabang bersarang. Semoga rumahmu selalu aman, bersih, dan bebas dari gangguan serangga ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com