Tag: arab

  • Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


    Jakarta

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

    “Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

    Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


    Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

    Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

    Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

    Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

    Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

    SURAT EDARAN
    NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
    TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

    Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

    Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

    Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

    Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

    Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

    Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

    A. Dinas Kesehatan Provinsi

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

    B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

    C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
    3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

    D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • KKHI Ditutup Besok, Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Masih Dirawat?



    Madinah

    Seiring dengan berakhirnya operasional pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir pada 13 Juli 2024. Lalu bagaimana dengan jemaah haji yang masih membutuhkan perawatan?

    Penanganan untuk jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.

    Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.


    “Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” terang Widi dalam press rilis Kemenag, Jumat (12/7/2024).

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengingatkan jemaah haji agar kembali memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan perangkat kloter.

    Widi juga mengimbau agar jemaah jangan sampai tertinggal pesawat. “Prioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan,” jelasnya.

    Jemaah juga harus memperhatukan kesehatan supaya tetap prima jelang kepulangan. Sebaiknya jemaah tetap gunakan alat pelindung diri agar tidak terkena sengatan matahari langsung dan minum cukup agar tidak dehidrasi.

    “Jika mau melakukan ibadah sunah, city tour, atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah, periksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, dalam kondisi sakit untuk ziarah, jangan memaksakan diri,” imbau dia.

    (nla/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

    Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

    Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


    “Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

    Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

    “Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

    Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

    Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

    Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

    “Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

    Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

    “Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

    Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

    “Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

    Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

    “Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

    Tentang Suntik Vaksin Meningitis

    Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

    “Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

    Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

    Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

    Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

    Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

    Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 62 Ton Obat Disiapkan untuk Jemaah Haji Selama di Tanah Suci



    Madinah

    Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenkes RI menyediakan 62,3 ton obat yang disiapkan bagi para jemaah haji selama di Tanah Suci. Penyediaan obat-obat itu sebagai upaya maksimal sebagai pelayanan kesehatan jemaah haji.

    Kepala Pusat Haji Kemenkes RI Liliek Marhaendro Susilo mengungkapkan, proses pengadaan sebagian obat dan perbekalan kesehatan (perbekkes) lainnya untuk kebutuhan pelayanan di Arab Saudi dilakukan di Indonesia, kemudian dikirim ke Arab Saudi. Proses pengadaan sebagian lainnya dilakukan di Arab Saudi.

    “Obat tersebut didistribusikan ke wilayah kerja Makkah dan Madinah, dengan proporsi 80% untuk Makkah dan 20% untuk Madinah,” ujar Kepala Pusat Haji Kemenkes RI, Liliek Marhaendro Susilo, Kamis (11/7/2024)


    Menurutnya, pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah. Total perjalanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi selama 40 hari.

    Dari lama waktu tersebut, jemaah haji diperkirakan hanya menghabiskan waktu 8-9 hari atau sekitar 20 persen dari total waktu jemaah berada di Arab Saudi. Sedangkan di Makkah, jemaah tinggal lebih lama, yakni 31-32 hari.

    “Pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah,” katanya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Klinik Haji Terakhir Beroperasi 13 Juli 2024, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan



    Jakarta

    Menjelang berakhirnya operasi pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir besok, Sabtu, 13 Juli 2024. Untuk jemaah yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan ditangani hingga 23 Juli 2024.

    Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, nantinya mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.

    “Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” ujar Widi dalam rilis keterangan resmi Kemenag yang diterima detikHikmah, Jumat (12/7/2024).


    Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan agar jemaah haji memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan petugas kloter.

    Widi berpesan agar jemaah memprioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan, sehingga tidak ada kejadian jemaah haji yang tertinggal pesawat.

    Sambil menunggu jadwal pulang, PPIH juga mengimbau agar jemaah haji tidak beraktivitas secara berlebihan di hari terakhir. “Tetap gunakan alat pelindung diri untuk menghindari sengatan matahari langsung saat ke masjid dan kembali ke hotel pada siang hari, minum air putih yang cukup agar tidak dehidrasi,” pesan Widi.

    Widi juga mengimbau, agar periksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ibadah sunah, city tour atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah.

    Sebagai informasi, hingga 11 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah haji dan petugas yang telah kembali ke Tanah Air berjumlah 144.706 orang yang tergabung dalam 369 kelompok terbang.

    Hari ini, Jumat 12 Juli 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.976 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;
    2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
    3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
    4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;
    5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
    6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
    7. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
    8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
    9. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;
    10. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;
    11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter;
    12. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Menag: Maaf Atas Segala Kekurangan



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut kepulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 63 Embarkasi Jakarta (JKG-63) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Menag menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan selama pelayanan jemaah di Tanah Suci

    “Selamat datang di Tanah Air. Selamat bertemu kembali dengan keluarga di rumah, kami atas nama pemerintah memohon maaf jika selama memberikan pelayanan selama di Tanah Suci ada kekurangan di sana-sini. Kami mohon keikhlasannya untuk dimaafkan,” ujar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

    Menag mendoakan jemaah haji Indonesia mendapatkan predikat haji yang mabrur dan mabrurah. Dia meminta jemaah agar mendoakan jemaah haji yang masih berada di Tanah Air, termasuk jemaah yang wafat di Tanah Suci.


    “Pesan saya tolong dijaga kemabruran ini. Karena menjaga kemabruran tidak lebih mudah dibanding mencapai kemabruran itu sendiri,” kata Yaqut.

    “Semoga saudara kita yang wafat, husnul khatimah, diterima seluruh amal ibadahnya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah,” imbuhnya.

    Hadir Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Cecep Khoirul Anwar, seta pejabat Kemenag lainnya.

    Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif mengatakan pelayanan yang diberikan oleh petugas haji dilakukan sampai tuntas.

    “Ini adalah sebuah perjuangan panjang yang tak kenal lelah. Kami mengucapkan beribu terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas yang tak kenal lelah, baik di Tanah Suci maupun di tanah air,” kata Hilman.

    Selain kepada para petugas, apresiasi dari pemerintah dan mitra kerja di Arab Saudi juga disampaikan kepada para jemaah haji Indonesia.

    “Mereka berterima kasih kepada jemaah haji Indonesia. Karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah yang dianggap paling tertib dan disiplin dibanding jemaah lain. Mereka dengan senang hati melayani jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.

    Jemaah kloter JKG-63 yang berjumlah 388 jemaah dan 5 petugas haji mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 06.40 WIB. Jemaah selanjutnya diantar ke Asrama Haji Pondok Gede dan sampai sekitar pukul 07.20 WIB.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • H-2 Operasional Haji Berakhir, 208 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Air



    Madinah

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air saat ini masih terus berlangsung. Hingga Sabtu 20 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau Minggu 21 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 208.100 orang. Mereka tergabung dalam 531 kelompok terbang (kloter).

    “Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 208.100 orang tergabung dalam 531 kelompok terbang (kloter),” ujar anggota Tim Medi center Haji, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Minggu (21/7/2024).

    Dia melanjutkan, pada Minggu 21 Juli 2024 terdapat 14 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 4.317 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air.


    Berikut rinciannya:

    1. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 428 jemaah/1 kloter

    2. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

    3. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 203 jemaah/1 kloter

    4. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 262 jemaah/1 kloter

    5. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 492 jemaah/2 kloter

    6. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

    7. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 711 jemaah/2 kloter

    8. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 95 jemaah/1 kloter

    9. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter

    10. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 213 jemaah/1 kloter

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Operasional Haji di Tanah Suci Tuntas, KJT-30 Akhiri Fase Pemulangan Jemaah



    Madinah

    Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M di Daerah Kerja (Daker) Madinah telah selesai. Hal itu ditandai dengan pemulangan jemaah kelompok terbang (kloter) 30 Embarkasi Kertajati (KJT-30).

    Sebanyak 319 jemaah asal Embarkasi Kertajati, Jawa Barat ini diberangkatkan menggunakan 8 bus menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Azis (AMAA) Madinah, dari Arjwan Al Saada Hotel Madinah, Minggu (21/7/2024). Kepala Daker Madinah Ali Machzumi berserta puluhan petugas haji dan masyariq melepas kepulangan terakhir jemaah haji sekitar pukul 20.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

    “Alhamdulillah hari ini merupakan hari terakhir pemberangkatan jemaah haji untuk pulang ke Tanah Air dan Kloter KJT-30 sebagai penutup kepulangan jemaah haji RI ke Tanah Air,” ujar Kepala Daker Madinah, Ali Machzumi kepada detikHikmah di Madinah, Minggu (21/7/2024).


    Ali mengatakan, ada 14 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan pulang ke Indonesia di hari terakhir pemulangan, termasuk KJT-30 sebagai kloter penutup. Rencananya kloter KJT-30 akan take off dari Bandara AMAA Madinah pukul 01.00 WAS dini hari menggunakan maskapai Saudi Airlines.

    Ali juga mengaku bersyukur, operasional haji daerah kerja (Daker) Madinah berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari para jemaah haji selama berada di Madinah.

    “Kita selalu berdoa pada pelaksanaan haji tahun ini, kita juga sudah melihat pelaksanaan haji berjalan dengan baik dan alhamdulillah mendapat apresiasi dari jemaah selama di Tanah Suci,” katanya.

    Pemulangan jemaah haji kloter terakhir, Minggu (21/7/2024).Puluhan petugas haji dan masyariq melepas kepulangan jemaah haji kloter terakhir, Minggu (21/7/2024). Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom

    Sementara pantauan detikHikmah, jemaah sudah berada di dalam bus dan siap berangkat sekitar pukul 19.00 WAS. Puluhan petugas haji bersama masyariq turut melepas kepulangan jemaah.

    Sekitar pukul 20.00 WAS, satu persatu bus yang membawa 319 jemaah ini mulai beranjak pergi. Klakson bus bersahutan sebagai tanda keberangkatan para jemaah. Sejumlah party popper (tembakan kertas) pun dinyalakan sebagai ungkapan sukacita. Para petugas tak lupa melambaikan tangan sebagai ucapan selamat jalan.

    (nla/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebagai Inovasi Haji 2024, KKHI Bentuk 158 Pos Satelit Kesehatan di Makkah



    Makkah

    Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jemaah haji. Salah satu inovasi utama adalah pengaktifan pos satelit di 11 sektor.

    “Sebanyak 158 pos satelit, yang didirikan di 11 sektor, menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan kesehatan ke jemaah haji. Pos-pos ini dikelola oleh Tim Kesehatan Haji (TKH) kloter dan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah,” ujar Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Minggu (21/7/2024).

    Dengan adanya pos satelit, lanjut Widi, jemaah haji semakin mudah mengakses fasilitas kesehatan di sektor. Konsep pos satelit adalah layanan rawat jalan dan rujukan ke KKHI maupun RSAS tanpa memandang kloter jemaah. “Layanan ini ditangani bersama-sama oleh TKH kloter,” katanya


    Selain pos satelit, ia mengatakan, KKHI Makkah mengadakan poliklinik risti (risiko tinggi) spesialis ke sektor. Tujuannya, mendekatkan layanan KKHI Makkah ke sektor dan mengidentifikasi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi untuk mempertahankan status istithaah kesehatan dengan konsep KKHI menyapa sektor.

    Disampaikan Widi, setelah Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan apresiasi kepada Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah yang telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, KKHI Makkah kembali memperoleh apresiasi dari sejumlah Rumah Sakit Arab Saudi yang menjadi rujukan, di antaranya Saudi National Hospital, Makkah.

    “Saudi National Hospital (SNH) merupakan satu dari 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan KKHI Makkah pada musim haji tahun 1445 H/2024 M,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selain menerima rujukan dari KKHI, Saudi National Hospital juga menerima rujukan dari kloter dan sektor.

    “Saudi National Hospital merupakan salah satu rumah sakit yang selalu menerima rujukan jemaah haji Indonesia dengan berbagai kondisi, terutama penyakit jantung,” jelas dia.

    —–

    Foto:

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Limited Bakal Sediakan 10 Ribu Bed untuk Jemaah Haji RI Musim Depan



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak usahanya BPKH Limited akan menambah akomodasi di Arab Saudi bagi jemaah haji dan umrah pada musim mendatang. Pihaknya siap menyediakan minimal 10 ribu bed untuk haji 1446 H.

    “Di Arab Saudi, BPKH Limited bersama Arsy Buana Travelindo dan partner lokal (owner hotel) telah berupaya membuat kesepakatan bersama untuk dapat melayani jemaah haji Indonesia tahun 1446 Hijriah,” kata Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).

    “Kesimpulan kongkrit kesepahaman ini adalah bahwa kami sangat siap menyediakan minimal 10 ribu bed untuk jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah, tentu areanya adalah Markaziah, ada beberapa hotel yang kami tampilkan selama perhelatan International Islamic Expo 2024,” tambahnya.


    Perluasan investasi hotel BPKH Limited ini dipamerkan dalam International Islamic Expo 2024 yang berlangsung pada 26-28 Juli 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

    Pameran perjalanan dan pariwisata Islam terbesar di dunia itu menjadi ajang BPKH Limited untuk hard selling dan memperkenalkan diri kepada para pelaku usaha di ekosistem haji dan umrah. Sebagaimana diketahui, BPKH Limited terfokus pada ekosistem haji dan umrah.

    “Kita ingin sampaikan ke publik, bahwa BPKH memiliki anak usaha yang sudah establish di Arab Saudi bernama syarikat BPKH Limited yang bergerak di beberapa sektor, termasuk di dalamnya pelayanan untuk umrah dan haji. Karena di expo ini ada ekosistem umrah dan haji dunia, khususnya dari Saudi yang datang ke Indonesia untuk mencari market,” terang Sidiq.

    Dalam forum tersebut, terdapat salah satu kesepakatan penting yang akan ditandatangani yaitu kemitraan strategis dengan PT Arsy Buana Travelindo tbk. Ini merupakan emiten service provider umrah haji yang telah tercatat di pasar modal Indonesia dengan kode HAJJ.

    HAJJ, lanjut Sidiq, juga memiliki anak perusahaan seperti BPKH Limited di Arab saudi. Nantinya, pada 26 Juli mereka akan meneken kontrak kerja untuk mengelola satu hotel yang ada di Markaziah, Madinah.

    “Tanggal 26 Juli kami akan melakukan tanda tangan kontrak kerja sama yang sudah konkrit, untuk mengelola satu hotel yang berlokasi di kawasan Markaziah, Madinah Al Munawwarah, untuk musim umrah, insyaallah 1 Safar kita akan mulai, kita akan upayakan terdapat merek dagang atau logo BPKH Limited di hotel yg kita kelola, agar dapat lebih dikenal di pasar,” terangnya menguraikan.

    Adapun, terkait kontribusi di musim haji 2024, BPKH Limited sempat memiliki peran melalui program Quick Win Project. Dalam hal ini, BPKH Limited memasok 76 ton bumbu khas Indonesia demi memperbesar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam layanan konsumsi jemaah haji.

    “Target kita tahun depan kuantitasnya akan jauh bertambah, untuk pemenuhan kebutuhan bumbu akan ditingkatkan kurang lebih sampai dengan 300 ton dan untuk makanan siap saji untuk tahun 1446 H akan ditingkatkan dari 2 kali makan menjadi 9 sampai dengan 12 kali,” kata Sidiq.

    BPKH Limited juga mengoptimalkan lobi dan resto di sekitar hotel yang mereka kelola di Makkah, untuk disewakan kepada pelaku UMKM khususnya diaspora Indonesia di Saudi.

    “Kami siap mendukung UMKM Indonesia yang ingin membuka usaha di Arab Saudi pada musim haji mendatang,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com