Tag Archives: asean

Bos AdaKami Sebut RI Kandidat Kuat Pemain Utama Ekonomi Digital di ASEAN


Jakarta

Indonesia dinilai memiliki posisi yang kuat untuk menjadi salah satu pemain utama dalam sektor ekonomi digital di Asia Tenggara. Apalagi dengan adanya populasi besar, tingkat adopsi teknologi yang tinggi, serta pasar domestik yang dinamis,

Pandangan tersebut disampaikan oleh Chief Executive Officer (CEO) AdaKami sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bernardino Vega, dalam sesi diskusi panel World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, yang membahas arah dan tantangan transformasi digital Indonesia.

Berbagai proyeksi menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi tumbuh signifikan dalam beberapa tahun ke depan, sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor. Namun, menurut Bernardino, peluang pasar tersebut perlu diiringi dengan kepastian eksekusi agar dapat diterjemahkan menjadi investasi yang berkelanjutan.


“Ketika kami mempromosikan Indonesia kepada investor, kami selalu berbicara tentang potensi. Saat ini, sektor ekonomi digital Indonesia menjadi yang terbesar di ASEAN. Inilah peluang investasi yang kami maksud,” ujar Bernardino dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Dalam paparannya, Bernardino menyampaikan beberapa peluang investasi sektor ekonomi digital di Indonesia yang mencakup sub-sektor e-commerce, kecerdasan buatan, dan teknologi finansial.

Dalam menyambut peluang investasi ini, ia menuturkan bahwa Indonesia sudah memiliki berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi digital. Namun, tantangan berikutnya terletak pada aspek eksekusi. Bernardino menyebut eksekusi adalah ‘gorila 800 pon 1 di dalam ruangan’, isu besar yang jarang dibicarakan secara terbuka, padahal justru itulah yang perlu dihadapi.

“Karena itu, pertanyaan utama bagi investor adalah kejelasan regulasi dan, yang lebih penting, bagaimana regulasi tersebut diterapkan. Kerangka kebijakan nasional pada dasarnya sudah tersedia, dan tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan kebijakan-kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif di lapangan,” jelasnya.

AdaKamiFoto: AdaKami

Lebih lanjut, Bernardino menyampaikan bahwa investor pada dasarnya tidak mempermasalahkan potensi risiko selama risiko tersebut bisa dihitung dan dipetakan. Namun, yang menjadi perhatian para investor adalah ketidakpastian. Ketika kerangka regulasi tidak cukup jelas, di situlah investor mulai mengajukan lebih banyak pertanyaan.

Untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital Indonesia, Bernardino menekankan pentingnya penguatan dua jenis infrastruktur. Pertama, infrastruktur keras seperti konektivitas. Seiring meningkatnya aktivitas digital, diperlukan lebih banyak pusat data yang membutuhkan pasokan listrik yang andal, yang idealnya berbasis energi hijau, serta ketersediaan air yang memadai.

Kedua, lanjut Bernardino, infrastruktur lunak, termasuk kesiapan teknologi, literasi digital, dan literasi keuangan digital juga sama pentingnya dalam mendukung ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan.

Dari perspektif industri ekonomi digital di Indonesia, ia juga menyoroti pentingnya dialog berkelanjutan dengan regulator. Ia menjelaskan bahwa forum diskusi rutin antara pelaku industri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah perkembangan teknologi dengan kebutuhan kebijakan ke depan.

“Dialog yang berkelanjutan ini memberikan keyakinan kepada investor bahwa Indonesia secara aktif merespon perkembangan teknologi, mengantisipasi tantangan ke depan, serta terus memperkuat ekosistem investasi digital,” pungkasnya.

(akd/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Suku Bunga Pindar RI Dinilai Masih Ideal Se-ASEAN, Ini Perbandingannya


Jakarta

Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan regulasi terkait suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Hal ini dibahas melalui riset terbarunya ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’. Riset tersebut membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.


Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga pelindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower (peminjam),” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

Upaya Lindungi Konsumen Lewat Penetapan Bunga Pindar

Beberapa waktu lalu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituding melakukan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. Padahal, inisiatif AFPI pada 2018 ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

Sebab, saat itu belum ada patokan sehingga para pelaku yang tergabung dalam asosiasi mengambil inisiatif untuk menetapkan batasan bunga.

“Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari Antara.

Entjik menekankan AFPI tak mengatur harga tetap (fixed pricing) bunga pinjaman mengingat sejumlah pindar memiliki perbedaan bunga. Entjik menerangkan keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak tinggi secara berlebihan.

Senada, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari OJK.

“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” kata Sunu, beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” kata Agusman, dikutip dari RRI.

Menurutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan pengaturan terkait batasan maksimum suku bunga dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8% sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Penetapan batas bunga pinjaman tak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pada 2021, AFPI kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atas imbauan OJK. Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Mengenai tudingan kartel, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjol yang diberlakukan AFPI kepada anggotanya bukan termasuk kartel. Mekanisme ini justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi.

Piter menjelaskan kartel adalah praktik yang kesepakatannya merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi-tingginya.

“Ini kan masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” ujar Piter, dikutip dari laman AFPI.

Menurut Piter, dalam konteks menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen, pemerintah juga seringkali melakukan hal yang sama terhadap harga, misalnya dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) produk yang dikonsumsi masyarakat.

Tonton juga video “Apakah Pemotongan Suku Bunga September Bisa Mendongkrak IHSG?” di sini:

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com