Tag Archives: aset keuangan

Melesat 354%! Transaksi Aset Kripto RI Tembus Rp 344,09 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Secara akumulatif dari Januari-Agustus 2024 nilainya mencapai Rp 344,09 triliun, tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).

“Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 ini yaitu dari Januari-Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama pada 2023,” kata Hasan.


Khusus Agustus 2024, transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 48 triliun. Nilai itu tercatat tumbuh dari sebelumnya Rp 42,34 triliun pada Juli 2024.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024.

“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia, pada Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali dibandingkan di Juli 2024 yang berjumlah 20,59 juta investor,” jelas Hasan.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 426,69 T, Naik 351,97%!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Menurut data OJK dari Januari-September 2024 nilainya mencapai Rp 426,69 triliun, tumbuh 351,97% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/11/2024).

“Nilai transaksi domestik peningkatan signifikan 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97% secara year on year,” kata Hasan.


Sementara transaksi kripto khusus September 2024 disebut mengalami perlambatan. Angkanya Rp 33,67 triliun atau turun 31,17%.

“Seiring dengan dinamika global kelihatannya transaksi kripto mengalami penurunan,” terangnya.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 21,27 juta investor per September 2024.

“Per September 2024 jumlah total investor mengalami peningkatan dengan tercatat total 21,27 juta investor, dibandingkan bulan Agustus 20,9 juta investor,” pungkasnya.

Lihat Video: Edisi #50: Mengulik Rahasia Polyglot Fasih Berbahasa, sampai Apa Kabar Crypto di 2023?

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Investor Aset Kripto Indonesia Meningkat Gegara Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif investor aset kripto di Indonesia. Adapun peningkatan itu disinyalir karena keterpilihan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkap, perkembangan investor aset kripto di Indonesia kembali dalam tren positif per Oktober 2024.

“Perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat kami sampaikan per Oktober 2024 jumlah total investor berada kembali dalam tren peningkatan, tercatat total 21,63 juta investor. Naik jika dibanding September 2024 yang tercatat di angka 21,27 juta investor,” ungkap Hasan dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Jumat (13/12/2024).


Pada periode yang sama, Hasan mengungkap nilai transaksi aset kripto juga meningkat sebesar 43,87% menjadi sebesar Rp48,44 triliun dibandingkan bulan September berada di angka Rp33,37 triliun. Ia menilai, tren tersebut sejalan dengan dinamika perekonomian global dan efek kemenangan Trump.

“Ini tentu juga seiring dengan dinamika di perekonomian global, dan juga faktor kemenangan Presiden Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang membuat investor di aset kripro cenderung dalam kondisi bullish,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga mengungkap nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat signifikan sepanjang tahun 2024. Dalam catatannya, Hasan menyebut peningkatan transaksi 352,85% secara tahunan atau sebesar Rp475,13 triliun.

Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, kata Hasan, OJK telah menerima 123 kali permintaan konsultasi dari para calon peserta Sandbox OJK. Sementara saat ini, terdapat 4 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan modal bisnis aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui OJK menjadi peserta Sandbox OJK.

Selain itu, Hasan juga menyebut OJK sedang memproses tiga permohonan pengajuan untuk menjadi peserta sandbox, yaitu 2 berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto dan satu dari pendukung pasar.

Hingga November 2024, Hasan juga menyebut OJK telah terdapat 10 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu 4 berupa pemeringkat kredit alternatif (PKA), 6 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Saat ini OJK juga sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 31 calon penyelenggara ITSK yang terdiri dari 9 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 22 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” tutupnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Naik 376% Tembus Rp 556,53 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024. Angka itu melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 sampai November 2024 yakni mencapai angka Rp 556,53 triliun atau telah meningkat 376% yoy,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Sementara itu, untuk transaksi bulanan meningkat 68% menjadi Rp 81,41 triliun di November 2024, dibanding Oktober 2024 yang berada di angka Rp 48,44 triliun.

Hasan pun membeberkan penyebab meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia.

“Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Hasan memastikan OJK akan terus melakukan pembenahan terkait peralihan tugas aset kripto yang akan berpindah ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menyebut pihaknya telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK.

Selain itu, kata Hasan, telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Simak juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

[Gambas:Video 20detik]

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Rp 32,78 T di Februari, Lebih Rendah dari Januari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto pada bulan februari 2025 mencapai Rp 32,78 triliun. Angka ini turun dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 44,07 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025.

“Di Februari 2025 kemarin nilai transaksi aset kripto sendiri tercatat sebesar Rp 32,78 triliun. Tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan di bulan Januari 2025 yang mencatat nilai sebesar Rp 44,07 triliun,” kata Hasan, melalui saluran telekonferensi, Jumat (11/4/2025).


Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), pada bulan Februari 2024 lalu hingga bulan Maret 2025, OJK telah menerima 227 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox OJK.

Hasan mengatakan, sampai saat ini tercatat sudah ada lima penyelenggara ITSK yang terdaftar di dalam Sandbox OJK, yaitu terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara dari pendukung pasar yang telah OJK setujui dan menjadi peserta Sandbox.

“Selain itu, saat ini kami sedang memproses 5 permohonan pengajuan lainnya untuk dapat menjadi peserta Sandbox OJK yang terdiri dari empat penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital, dan aset kripto dan satu penyelenggara lainnya dengan model bisnis open banking,” ujarnya.

Di sisi lain, per Maret 2025 telah tercatat 26 penyelenggara ITSK yang terdaftar dan berizin di OJK. Ini terdiri dari 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini kami sedang memproses pengajuan pendaftaran perizinan dari 7 calon penyelenggara ITSK lainnya yang berasal dari calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK,” lanjut Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto di RI Tembus Rp 32,45 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun. Sementara itu, jumlah investor kripto pada periode yang sama mencapai 13,71 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia tercatat baik.

“Per Maret 2025 jumlah konsumen aset kripto tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Adapun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp 32,45 triliun relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun,” jelas Hasan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/5/2025).


Menurut Hasan, hal ini dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dalam negeri serta kondisi pasar kripto terjaga dengan baik. Sementara itu, Hasan menyebutkan terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar hingga April 2025. Dari total tersebut, 10 merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 18 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini OJK sedang juga memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon penyelenggara ITSK lainnya dengan jenis model bisnis PAJK,” jelas Hasan.

Hingga Maret 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia teknologi informasi serta sumber data untuk memperkuat ekosistem digital.

PAJK tercatat telah berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang telah disetujui oleh mitra mereka. Jumlah pengguna PAJK tercatat mencapai 105.357 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan nasional, serta dapat terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 35 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia hingga April 2025 mencapai Rp 35,61 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan posisi Maret 2025 Rp 32,45 triliun

“Nilai transaksi aset kripto di periode April 2025 tercatat sebesar Rp 35,61 triliun, meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya di Maret 2025 yang tercatat di angka Rp 32,45 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2025).

Peningkatan transaksi ini juga diimbangi dengan kenaikan jumlah pengguna aset digital tersebut. Jumlah konsumen yang menggunakan aset kripto pada April 2025, tercatat mencapai 14,16 juta orang.


“Jumlah konsumen kembali dalam tren peningkatan, yaitu mencapai angka 14,16 juta konsumen dibandingkan bulan Maret 2025 yang tercatat di angka 13,71 juta konsumen,” jelas Hasan.

Dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengambangan di industri Aset Keuangan Digital (AKD), OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dan juga penilaian kembali pihak utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

“Serta RPOJK untuk penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK, dan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan juga pendanaan senjata pemusnah massal pada sektor ITSK,” terang Hasan.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital. Selain itu, penandatangan adendum menjadi salah satu sinergi antara OJK dan Bappebti.


“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Tirta menambahkan, Bappebti berkomitmen mendorong berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Investor Kripto di RI Tembus 15,85 Juta


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 32,31 triliun. Padahal bulan sebelumnya sebesar Rp 49,57 triliun.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Adapun untuk nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


Adapun total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. “Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Saat ini pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Investor Kripto Naik Jadi 18,08 Juta, tapi Nilai Transaksi Malah Anjlok


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor kripto pada Agustus 2025 mengalami naik menjadi 18,08 juta konsumen. Namun nilai transaksi justru mengalami penurunan 14,5%

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, jumlah konsumen kripto naik 9,57% dibandingkan dengan bulan Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,5 juta.

“Per Agustus 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 18,08 juta konsumen atau meningkat sebesar 9,57% jika dibandingkan posisi bulan Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,5 juta konsumen,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).


Sedangkan dari sisi nilai transaksi aset kripto sendiri justru mengalami penurunan. Data terakhir per September 2025, angkanya mencapai 38,64 triliun atau turun 14,53% dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai Rp 45,21 triliun.

“Sehingga total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah mencapai angka Rp 360,3 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sejak penerbitan POJK nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada Februari 2024 lalu, hingga bulan September 2025 OJK telah menerima 253 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox OJK.

Kemudian saat ini telah terdapat 8 peserta sandbox yang terdiri dari 6 penyelenggara, dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta ada 1 peserta dengan model bisnis sebagai pendukung pasar. Lalu juga terdapat 1 peserta dengan model bisnis tokenisasi emas yang telah mendapatkan status lulus dicoba dari sandbox OJK tersebut.

“Data per Agustus tahun 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.187 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor,” ujar Hasan.

Penyelenggara ITSK dengan jenis Penyedia Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) berhasil menyelesaikan transaksi yang telah disetujui oleh mitranya senilai Rp 2,15 triliun selama Agustus 2025. Lalu telah mencapai total nilai 17,23 triliun rupiah YtD.

“Dengan jumlah pengguna PAJK ini tercatat terus mengalami peningkatan tercatat sebanyak 14,65 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, jumlah permintaan data score credit atau total inquiry atau hit data yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis Pemerintah Kredit Alternatif (PKA) selama Agustus 2025 tercatat mencapai 18,64 juta permintaan data. Ini berarti telah mencapai total inquiry data scoring sebanyak 123,82 YtD.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran dari layanan penyelenggara ITSK baik PAJK maupun PKA ini telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan kita, serta di sisi lain terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Hasan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com