Tag Archives: aset keuangan digital

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


Jakarta

Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

“Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


“Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

“Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

(acd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Tunggu Hasil Penelusuran Indodax soal Dana Member Lenyap


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil penelusuran manajemen Indodax terkait hilangnya dana member beberapa waktu lalu.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkara hilangnya dana tersebut.

“Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


Apalagi, menurut Hasan, ada dua versi pernyataan dari sisi Indodax maupun member terkait raibnya dana member. Kabarnya dana yang lenyap sebesar Rp 600 juta.

“Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” terang Hasan.

Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

“Belum dapet kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Melesat 354%! Transaksi Aset Kripto RI Tembus Rp 344,09 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Secara akumulatif dari Januari-Agustus 2024 nilainya mencapai Rp 344,09 triliun, tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).

“Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 ini yaitu dari Januari-Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama pada 2023,” kata Hasan.


Khusus Agustus 2024, transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 48 triliun. Nilai itu tercatat tumbuh dari sebelumnya Rp 42,34 triliun pada Juli 2024.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024.

“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia, pada Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali dibandingkan di Juli 2024 yang berjumlah 20,59 juta investor,” jelas Hasan.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 426,69 T, Naik 351,97%!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Menurut data OJK dari Januari-September 2024 nilainya mencapai Rp 426,69 triliun, tumbuh 351,97% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/11/2024).

“Nilai transaksi domestik peningkatan signifikan 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97% secara year on year,” kata Hasan.


Sementara transaksi kripto khusus September 2024 disebut mengalami perlambatan. Angkanya Rp 33,67 triliun atau turun 31,17%.

“Seiring dengan dinamika global kelihatannya transaksi kripto mengalami penurunan,” terangnya.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 21,27 juta investor per September 2024.

“Per September 2024 jumlah total investor mengalami peningkatan dengan tercatat total 21,27 juta investor, dibandingkan bulan Agustus 20,9 juta investor,” pungkasnya.

Lihat Video: Edisi #50: Mengulik Rahasia Polyglot Fasih Berbahasa, sampai Apa Kabar Crypto di 2023?

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Tokenisasi Jadi Tren Baru di Sektor Keuangan


Jakarta

Adopsi teknologi blockchain yang semakin pesat di sektor keuangan mendorong pengembangan tokenisasi aset oleh pelaku industri, tidak hanya fintech tetapi juga institusi keuangan tradisional. Tokenisasi, yang merupakan proses mengkonversi aset fisik atau riil menjadi aset digital melalui jaringan blockchain, menciptakan apa yang kemudian disebut sebagai tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA).

Meskipun masih dalam tahap awal, tokenisasi RWA semakin menarik perhatian institusi keuangan karena menawarkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus mendorong inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan (financial deepening).

Tigran Adhiwirya, co-CEO D3 Labs mengatakan, tokenisasi bukan gimmick semata, melainkan membawa nilai tambah nyata bagi industri keuangan, khususnya dalam aspek likuiditas dan inklusivitas. Tigran melihat sektor tokenisasi di Indonesia dapat menjadi yang terdepan di kawasan Asia Tenggara dan menjadi salah satu motor penting bagi ekonomi nasional


“Dengan minat pasar yang tinggi terhadap solusi dari tokenisasi dan juga dukungan dari regulator terhadap blockchain melalui pelaksanaan regulatory sandbox (ruang uji coba), membuat potensi pengembangan tokenisasi di Indonesia masih sangat besar,” kata Tigran, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Salah satu contoh implementasi tokenisasi di Indonesia adalah kolaborasi BTN bersama D3 Labs dalam mengembangkan produk tokenisasi aset properti pertama di Indonesia. Melalui skema Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbasis teknologi blockchain, BTN sudah mempersiapkan tokenisasi aset properti.

Setiyo Wibowo, Direktur Risk Management BTN menjelaskan implementasi tokenisasi di sektor properti bisa berdampak pada kontribusi industri yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencontohkan bagaimana tokenisasi RWA dapat mendukung pendanaan program strategis pemerintah seperti target membangun tiga juta rumah per tahun, karena memungkinkan likuiditas yang tinggi.

“Sebagai banker, pendanaan bisa kita dapatkan, antara lain dari third party fund, time deposit, dan current account, yang pertumbuhannya rata-rata paling tinggi di kisaran 10-12 persen per tahun. Karena itu, diperlukan pendanaan dari instrumen pasar seperti Mortgage Backed Securities (MBS) atau DIRE. Lewat tokenisasi, perluasan akses ke instrumen seperti MBS bisa dilakukan sehingga mendukung pendalaman pasar (financial deepening),” kata Setiyo dalam salah satu sesi diskusi di Indonesia Blockchain Week 2024.

Tidak hanya Properti, asset lain berupa emas juga dapat menjadi salah salah satu aset riil lain yang bisa ditokenisasi. Dengan adanya tokenisasi diperkirakan bakal mempermudah masyarakat dalam memiliki aset emas.

“Permintaan terhadap emas itu tinggi, untuk itu tokenisasi menjadi penting karena dapat membuat prosesnya lebih mudah, efisien, dan juga lebih likuid,” kata Teguh Wahyono, Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian.

Selain memudahkan masyarakat dalam hal membeli dan menyimpan emas, tokenisasi juga memungkinkan perusahaan untuk menjangkau pasar lebih luas. “Karena dipecah lewat tokenisasi, denominasi bisa lebih kecil. Suatu produk yang nilainya milyaran bisa dipecah-pecah menjadi lebih kecil, sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Untuk saat ini (tokenisasi) kami masih siapkan, berkoordinasi dengan OJK,” tambah Teguh.

Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK menjelaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan regulasi untuk memastikan kemajuan blockchain di Indonesia, termasuk tokenisasi. Kedepan menurutnya, teknologi ini akan mewarnai semua ranah kehidupan.

“Kita butuh layanan yang cepat, efisien, dan transparan, dan (ini) terjawab dengan teknologi blockchain. Tokenisasi, khususnya, akan meningkatkan likuiditas dan inklusivitas karena investor bisa membeli dalam jumlah kecil karena aset sudah bisa dipecah. Tantangan kedepan adalah bagaimana meningkatkan literasi keuangan digital. Kolaborasi dan kerja sama jadi kunci,” ungkap Djoko.

Kini, ada sekitar 18,5 juta orang Indonesia atau 6,7% dari populasi yang memiliki aset digital, melampaui investor saham yang berjumlah lebih dari 6 juta investor. Hal ini menjadi fondasi kuat bagi perkembangan tokenisasi di Indonesia.

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Investor Aset Kripto Indonesia Meningkat Gegara Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif investor aset kripto di Indonesia. Adapun peningkatan itu disinyalir karena keterpilihan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkap, perkembangan investor aset kripto di Indonesia kembali dalam tren positif per Oktober 2024.

“Perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat kami sampaikan per Oktober 2024 jumlah total investor berada kembali dalam tren peningkatan, tercatat total 21,63 juta investor. Naik jika dibanding September 2024 yang tercatat di angka 21,27 juta investor,” ungkap Hasan dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Jumat (13/12/2024).


Pada periode yang sama, Hasan mengungkap nilai transaksi aset kripto juga meningkat sebesar 43,87% menjadi sebesar Rp48,44 triliun dibandingkan bulan September berada di angka Rp33,37 triliun. Ia menilai, tren tersebut sejalan dengan dinamika perekonomian global dan efek kemenangan Trump.

“Ini tentu juga seiring dengan dinamika di perekonomian global, dan juga faktor kemenangan Presiden Trump sebagai Presiden Amerika Serikat yang membuat investor di aset kripro cenderung dalam kondisi bullish,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga mengungkap nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat signifikan sepanjang tahun 2024. Dalam catatannya, Hasan menyebut peningkatan transaksi 352,85% secara tahunan atau sebesar Rp475,13 triliun.

Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, kata Hasan, OJK telah menerima 123 kali permintaan konsultasi dari para calon peserta Sandbox OJK. Sementara saat ini, terdapat 4 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan modal bisnis aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui OJK menjadi peserta Sandbox OJK.

Selain itu, Hasan juga menyebut OJK sedang memproses tiga permohonan pengajuan untuk menjadi peserta sandbox, yaitu 2 berasal dari pelaku di aset keuangan digital dan aset kripto dan satu dari pendukung pasar.

Hingga November 2024, Hasan juga menyebut OJK telah terdapat 10 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu 4 berupa pemeringkat kredit alternatif (PKA), 6 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Saat ini OJK juga sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 31 calon penyelenggara ITSK yang terdiri dari 9 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 22 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” tutupnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

“Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 1,09 T dari Pajak Kripto Sejak 2022


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022. Jumlah yang berhasil disumbang untuk negara terus meningkat setiap tahunnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah itu terus bertambah pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar.

“Kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.

Peningkatan penerimaan pajak itu sejalan dengan terus bertambahnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Di 2024 saja terjadi pertumbuhan jumlah investor sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun investor, dengan nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun atau tumbuh 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transaksi setiap tahunnya secara umum dalam tren peningkatan dan di tahun lalu sepanjang 2024 total transaksi aset kripto nasional di Rp 650,61 triliun, karena kripto ini tidak ada hari liburnya kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi yang berizin,” jelas Hasan.

Sejauh ini ada 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilakukan penawaran dan kegiatan transaksi di platform para pedagang aset kripto yang ada.

Simak juga Video ‘KuTips Strategi Atur Keuangan 2025: Buat Prioritas hingga Berhemat!’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Rp 32,78 T di Februari, Lebih Rendah dari Januari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto pada bulan februari 2025 mencapai Rp 32,78 triliun. Angka ini turun dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 44,07 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025.

“Di Februari 2025 kemarin nilai transaksi aset kripto sendiri tercatat sebesar Rp 32,78 triliun. Tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan di bulan Januari 2025 yang mencatat nilai sebesar Rp 44,07 triliun,” kata Hasan, melalui saluran telekonferensi, Jumat (11/4/2025).


Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), pada bulan Februari 2024 lalu hingga bulan Maret 2025, OJK telah menerima 227 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox OJK.

Hasan mengatakan, sampai saat ini tercatat sudah ada lima penyelenggara ITSK yang terdaftar di dalam Sandbox OJK, yaitu terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara dari pendukung pasar yang telah OJK setujui dan menjadi peserta Sandbox.

“Selain itu, saat ini kami sedang memproses 5 permohonan pengajuan lainnya untuk dapat menjadi peserta Sandbox OJK yang terdiri dari empat penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital, dan aset kripto dan satu penyelenggara lainnya dengan model bisnis open banking,” ujarnya.

Di sisi lain, per Maret 2025 telah tercatat 26 penyelenggara ITSK yang terdaftar dan berizin di OJK. Ini terdiri dari 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini kami sedang memproses pengajuan pendaftaran perizinan dari 7 calon penyelenggara ITSK lainnya yang berasal dari calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK,” lanjut Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Anjlok, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara tentang kondisi penurunan nilai transaksi kripto di bulan Februari lalu. Nilai transaksinya mencapai Rp 32,78 triliun atau turun 25,6% dibandingkan Januari 2025 sebesar Rp 44,07 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menilai ini dipengaruhi kondisi global, di antaranya kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Kemarin seperti diketahui, walaupun ya secara umum kalau kita lihat, khususnya aset kripto terbesar yaitu Bitcoin, tidak mengalami penurunan sedrastis seperti katakanlah aset-aset keuangan lain, misalnya yang terjadi kemarin karena ada gejolak perkembangan kebijakan tarif (AS),” ungkap Hasan kepada media, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Kamis (24/4/2025) kemarin.


Menurut Hasan, indeks indikator fear and greed perdagangan kripto bergerak ke arah fear. Kondisi ini menunjukkan, memang investor menahan diri untuk secara aktif melakukan transaksi.

Meski demikian, OJK mencatat perkembangan aktivitas aset kripto masih dalam tren pertumbuhan. Ini salah satunya dari sisi pengguna yang mencapai 23,31 juta konsumen pada akhir Februari, naik dari 22,92 juta konsumen kripto sebulan sebelumnya.

“Nah, berarti kita masih melihat bagaimana minat dan animo para konsumen baru di aset kripto nasional yang tetap meminati untuk mulai bergabung dan menjadi konsumen di kegiatan aset kripto, khususnya untuk melakukan investasi dan transaksi aset-aset kripto dimaksud,” ujarnya.

Di sisi lain, diproyeksikan kondisi penurunan ini hanya bersifat sementara. Ada potensi pembalikan tren transaksi kripto dalam waktu dekat, seiring dengan pergerakan harga aset kripto utama seperti Bitcoin yang punya prospek positif.

OJK juga berharap, kenaikan adopsi kripto terus meningkat sepanjang tahun 2025. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat onboarding atau datangnya segmen kelompok konsumen atau investor baru yang pada tahun ini diproyeksikan masih akan signifikan.

“Kalau kita perhatikan di bulan ini yang tentu nanti akan kami sampaikan, kemungkinan akan ada pembalikan sejalan dengan pembalikan dari tingkat harga acuan Bitcoin misalnya sebagai aset kripto terbesar,” terang dia.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com