Tag Archives: aset keuangan

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).


Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:

1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital.

2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, di antaranya:

Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

“Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Harga Aset Kripto Dunia Babak Belur, Transaksi di RI Ikut Turun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi penurunan jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini seiring dengan tren pelemahan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,7 juta konsumen per Januari 2026. Jumlah itu sedikit menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 20,19 juta.

“Terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Januari 2026 jumlah konsumen mencapai 20,7 juta konsumen atau tumbuh 2,56% month to date,” kata Hasan dalam konferensi pers bulanan di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).


Kemudian nilai transaksi aset kripto tercatat Rp 29,24 triliun dan nilai transaksi derivatif dari aset keuangan digital Rp 8,01 triliun. Jumlah tersebut juga turun jika dibandingkan transaksi pada Desember 2025 yang sebesar Rp 32,68 triliun.

“Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” jelas Hasan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aset kripto utama dalam tren penurunan sejak beberapa waktu terakhir. Terbaru, penurunan terjadi usai serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran.

Khusus Bitcoin, harganya telah merosot ke bawah level US$ 64.000 seiring intensitas aksi jual karena keraguan investor tentang kripto meningkat. Bitcoin telah turun hampir 30% selama setahun terakhir.

“Penjualan yang stabil ini menurut pandangan kami menandakan bahwa investor kehilangan minat dan pesimisme secara keseluruhan tentang kripto semakin meningkat,” kata analis Deutsche Bank, Marion Laboure dalam catatan kepada kliennya, dikutip dari CNBC.

(aid/fdl)



Sumber : finance.detik.com