Tag Archives: aset kripto

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


Jakarta

Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

“Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


“Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

“Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

(acd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Putar Otak Awasi Perdagangan Aset Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, hingga saat ini belum ada yang mutlak dalam handling (pengelolaan) aset kripto maupun aset keuangan digital. Artinya, belum ada pengaturan atau standar baku di dunia internasional terkait dengan aset kripto.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa aset kripto sudah ditetapkan sebagai aset keuangan digital. Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengaturan di P2SK mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, yang sebelumnya telah diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan memang sebelumnya dengan kelas aset komoditas,” ucap Djoko di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2025).


Maka dari itu, Djoko bilang, dalam masa peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, pihaknya perlu mempersiapkan dengan baik masa peralihan ini. Hal ini lantaran, di saat yang bersamaan, para pegiat kripto sudah melakukan transaksi aset kripto.

“Ada bursa juga, ada custody juga, ada penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Pun demikian, ada aktivitas penunjang lain. Kita harus berpindah ke ‘rel’ yang lain, di saat ‘kereta’ ini tetap berjalan dengan kencang,” tambahnya.

Djoko membeberkan pihaknya telah menyetel tiga fase untuk dapat menyiapkan hal ini. Pertama, adalah dengan menyiapkan transisi yang yang mulus.

“Jadi, soft landing ini merupakan target utama kami. Nanti setelah soft landing, fase berikutnya kami akan memperkuatnya. Fase ketiga adalah fase development,” ujarnya menambahkan.

“Undang-undang mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP), keluar. Kemudian, PP-nya pun juga mengamanatkan adanya Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dengan Bapebbti. Kemudian, Berita Serah Terima (BST) juga sudah ada. Transaksinya tetap dapat berjalan terus, investor juga tetap dapat melakukan transaksinya,” tambahnya.

Djoko bilang, fase soft landing ini sudah terjadi dan akan melakukan pengaturan dan pengawasan dalam hal aset kripto. Yang paling krusial, menurutnya, adalah soal proses perizinan dapat terus berjalan.

“Karena perizinan ini sudah ada yang dari Bappebti. Ada yang sudah menjadi pedagang aset fisik, dan ada juga masih ada yang calon pedagang aset fisik. Ini yang akan kami kejar terus. Karena sudah diklasifikasikan sebagai aset keuangan, ini pengaturannya harus sejajar dengan lembaga jasa keuangan di bidang lain” tambahnya.

(eds/eds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

5 Rekomendasi Aplikasi Crypto Terpercaya 2025


Jakarta

Pada tahun 2025, pasar keuangan global memperlihatkan dinamika yang menarik. Walaupun dibayangi oleh ketidakpastian terkait tarif dan kebijakan makroekonomi, performa pasar cryptocurrency tetap menunjukkan pertumbuhan yang solid.

Menurut data TradingView, hingga 3 September 2025, Bitcoin (BTC) telah mencatat kenaikan sebesar 18,6%, sementara Ethereum (ETH) meningkat 28,6% sepanjang tahun berjalan.

Bitcoin bahkan berhasil menembus rekor tertinggi sepanjang masa sebanyak empat kali dalam tahun ini. Selain itu, kapitalisasi pasar crypto secara keseluruhan juga meningkat sebesar 18,2% pada periode yang sama.


Tren serupa juga tercermin dari aliran dana institusi. Sejak peluncuran ETF (Exchange Traded Fund) Bitcoin pada 2024, yang kemudian diikuti oleh ETF Ethereum dan ETF Solana, semakin banyak investor institusional yang masuk ke pasar aset digital. Berdasarkan data Farside Investors, total dana institusi yang masuk ke Bitcoin melalui ETF telah mencapai $54,5 miliar, diikuti oleh Ethereum sebesar $13,4 miliar, dan Solana $190,4 juta (per 3 September 2025).

Situasi ini menciptakan peluang baru bagi para trader dan investor untuk memanfaatkan perkembangan pasar, terutama di sektor cryptocurrency. Bagi investor di Indonesia, perkembangan positif ini membuka berbagai peluang investasi. Namun, untuk dapat merespons peluang dengan optimal, pemilihan aplikasi crypto yang tepat menjadi faktor kunci agar proses investasi berjalan cepat dan efisien.

Pilihan aplikasi crypto di Indonesia pun semakin beragam. Meski demikian, aspek keamanan dan regulasi harus menjadi prioritas utama agar transaksi tetap aman dan nyaman.

Ulasan berikut membandingkan lima aplikasi crypto terpopuler yang digunakan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan tren adopsi teknologi finansial serta kebutuhan akan platform yang aman, efisien, dan mudah diakses, artikel ini bertujuan membantu pembaca mengevaluasi pilihan aplikasi crypto yang paling sesuai dengan preferensi dan tujuan investasi masing- masing.

1. Pluang

Pluang semakin mengukuhkan dirinya sebagai salah satu aplikasi crypto terdepan di Indonesia. Dengan ekosistem investasi yang luas dan jumlah pengguna lebih dari 12 juta, platform ini hadir sebagai solusi investasi digital yang aman, berizin, dan diawasi langsung oleh Bappebti serta OJK.

Lewat satu aplikasi, pengguna bisa mengakses lebih dari 1.000 produk investasi-mulai dari aset crypto, saham Amerika dan ETF, emas, reksa dana, hingga crypto futures dan opsi saham Amerika-dengan biaya kompetitif.

Fitur & Keunggulan

– Jual beli 360+ aset crypto populer seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), Pepe, dan Altcoin lainnya mulai dari Rp10.000 dengan pair IDR maupun USD/USDT.

– Trading crypto futures 130+ coin dengan leverage hingga 25X. Dengan fitur ini, trader dapat bertransaksi melebihi modal yang dimiliki, sehingga peluang keuntungan bisa meningkat signifikan.

– Pro Features: advanced order, take profit, dan stop loss, ditambah akses gratis ke web trading berbasis TradingView untuk analisis teknikal yang lebih akurat.

– Kirim dan terima aset crypto kapan saja. Transfer token populer antar platform via Binance Smart Chain (BSC) mulai dari Rp6.300, terima aset tanpa biaya.

– Pluang Academy dengan video dan artikel edukasi investasi ringkas dan relevan.

Dari sisi keamanan dan kepatuhan, Pluang beroperasi melalui PT Bumi Santosa Cemerlang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK untuk aset crypto . Seluruh transaksi tercatat di CFX dan KKI, sementara produk Crypto Futures difasilitasi oleh PT PG Berjangka yang berlisensi Bappebti. Pluang bermitra dengan Fireblocks untuk menjamin keamanan transfer dan penyimpanan aset digital.

Catatan Risiko

Meski berada dalam pengawasan regulator, investor tetap perlu mewaspadai volatilitas tinggi aset crypto.

2. eToro

eToro adalah platform investasi global yang menawarkan akses ke saham, ETF, komoditas, dan kripto melalui konsep social trading. Platform ini diawasi oleh regulator internasional seperti FCA, CySEC, dan ASIC, namun belum berada di bawah lisensi OJK.

Fitur & Keunggulan

– 70+ aset kripto tersedia

– CFDs (non-US, leverage)

– Web & mobile app

– CopyTrader, social trading, Smart Portfolios, riset pasar

– Recurring deposits tersedia

– Akun demo

Platform ini cocok bagi investor pemula maupun berpengalaman yang ingin memanfaatkan social trading sekaligus mengakses berbagai instrumen global dalam satu aplikasi.

Catatan Risiko

eToro belum mengantongi izin PAKD dari OJK, yang berarti transaksi kripto di platform ini bisa menimbulkan masalah pajak dan perlindungan konsumen bagi pengguna di Indonesia.

3. Webull

Webull adalah platform trading global yang menyediakan akses ke berbagai produk investasi seperti saham, indeks, komoditas, futures, serta kripto. Platform ini diawasi oleh sejumlah regulator internasional, namun hingga kini belum berada di bawah pengawasan OJK untuk produk kripto.

Fitur & Keunggulan

– Akses pembelian dan penjualan aset crypto melalui layanan Webull Pay di wilayah tertentu.

– Mendukung trading futures pada komoditas, indeks, dan aset crypto.

– Platform web dan desktop penuh fitur, tersedia juga aplikasi mobile.

– Mendukung trading saham, ETF, opsi saham, lengkap dengan charting tools, price alerts, paper trading, dan trading di luar jam pasar.

– Program cash management dengan APY menarik untuk dana nganggur.

Platform ini cocok bagi investor yang mencari aplikasi trading komprehensif dan terpercaya, lengkap dengan sejumlah instrumen investasi dan tools analisa canggih.

Catatan Risiko

Webull belum memiliki izin resmi PAKD dari OJK untuk perdagangan aset kripto, sehingga transaksi di platform ini berpotensi menimbulkan persoalan pajak maupun perlindungan konsumen di Indonesia.

4. Bybit

Bybit adalah platform exchange kripto global yang berbasis di Dubai yang diawasi oleh regulator internasional, namun belum berada di bawah lisensi OJK. Platform ini menawarkan akses aset kripto dan menjadi salah satu bursa derivatif yang menawarkan futures berjangka (perpetual contracts) dan leverage tinggi.

Fitur & Keunggulan

– 500+ coins: Akses ke ratusan aset kripto populer dan altcoin

– Termasuk perpetual futures dengan leverage hingga 200×

– Otomatisasi trading dan tiru strategi trader handal

– Order Types & Tools: Termasuk Market, Limit, Conditional orders, Trailing Stop, serta tools manajemen risiko

Platform ini cocok bagi trader yang membutuhkan opsi leverage tinggi dan fleksibilitas trading.

Catatan Risiko

Risiko pasar cukup tinggi, terutama pada produk derivatif. Ditambah, absennya izin PAKD dari OJK membuat transaksi kripto di Bybit berpotensi menimbulkan persoalan pajak serta lemahnya perlindungan konsumen.

5. Coinbase

Coinbase adalah platform exchange dan dompet aset kripto asal Amerika Serikat. Platform ini merupakan salah satu bursa kripto dengan reputasi keamanan tinggi serta diawasi oleh berbagai regulator global terkemuka, namun belum berada di bawah lisensi OJK.

Fitur & Keunggulan

– 300+ aset kripto tersedia luas bagi pengguna

– Coinbase Wallet, staking, recurring buys, integrasi DeFi

– Jenis Order & Tools: Limit, Market, Stop-Limit, OCO (one-cancels-the-other), TWAP (time-weighted average price); Futures (hingga 20× leverage), margin, grid trading, copy trading

– Yield / Staking

Platform ini cocok bagi investor yang menginginkan akses luas ke aset digital dan berbagai opsi investasi (termasuk leverage dan staking).

Catatan Risiko

Coinbase belum berizin PAKD dari OJK, sehingga transaksi kripto di platform ini bisa menimbulkan masalah pajak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Tips Memilih Aplikasi Crypto

– Pastikan aplikasi berizin dan diawasi regulator seperti OJK atau Bappebti.

– Pertimbangkan biaya transaksi, minimum deposit, dan fitur yang sesuai kebutuhan.

– Pilih aplikasi dengan keamanan data dan dana yang jelas.

– Manfaatkan akun demo atau fitur edukasi sebelum mulai investasi riil.

– Sesuaikan pilihan dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda.

Kesimpulan

Di tengah pertumbuhan pesat industri aset digital di Indonesia, setiap aplikasi crypto menawarkan nilai tambah yang berbeda. Namun, investor tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, biaya transaksi, serta kepatuhan regulasi sebelum mengambil keputusan.

Sepanjang 2025, Pluang terlihat menonjol sebagai salah satu platform investasi terdepan berkat ekosistem produk yang lengkap, biaya kompetitif, serta dukungan regulasi yang kuat. Komitmen Pluang terhadap literasi finansial dan penyediaan fitur edukasi juga memperkuat posisinya di pasar, sekaligus merefleksikan arah perkembangan industri investasi digital di Tanah Air.

Bagi investor, penting untuk mengevaluasi kebutuhan dan profil risiko pribadi sebelum berinvestasi. Manfaatkan fitur edukasi maupun akun demo yang tersedia agar lebih siap dalam mengambil keputusan investasi.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Kripto Rontok


Jakarta

Transaksi kripto mengalami tekanan berat jelang akhir tahun. Tekanan ini terjadi imbas kombinasi sejumlah sentimen, baik arus keluar dana ETF Bitcoin (BTC), tekanan jual investor, hingga makro ekonomi global.

Pelemahan ini pun terjadi pada transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto melemah 24,53% secara bulanan dari Rp 49,29 triliun di bulan Oktober 2025 menjadi Rp 37,20 triliun pada November 2025.

Kemudian secara tahunan, transaksi aset kripto juga turun 19,72% atau terkoreksi sebesar Rp 109,76 triliun. Adapun rinciannya, total nilai transaksi aset kripto hingga November 2025 sebesar Rp 446,77 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 556,53 triliun.


CEO Tokocrypto Calvin Kizana menjelaskan penurunan transaksi ini terjadi seiring runtuhnya Bitcoin (BTC) yang mencatat bulan terburuk kedua sepanjang 2025.

Pada November, harga Bitcoin terkoreksi lebih dari 17% akibat kombinasi arus keluar dana ETF Bitcoin, melemahnya permintaan institusional, dan tekanan jual dari investor jangka pendek.

“Tekanan pasar global semakin besar setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kebijakan tarif terhadap China pada 10 Oktober 2025, yang memicu penilaian ulang risiko di pasar global. Volatilitas berlanjut hingga November dan diperparah oleh penutupan pemerintahan AS yang memecahkan rekor, sehingga memperketat likuiditas di pasar keuangan tradisional,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, arus dana institusional BTC juga melemah yang tercermin dalam data SoSo Value, di mana ETF Bitcoin di Amerika Serikat (AS) mengalami arus keluar dana sebesar US$ 3,48 miliar sepanjang November.

Kondisi ini mempengaruhi sentimen investor domestik, yang cenderung mengambil posisi wait and see menjelang akhir tahun.

Sementara berdasarkan transaksi di Tokocrypto hingga November 2025, total nilai transaksi tercatat mendekati Rp150 triliun. Capaian ini mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna meskipun pasar global tengah berada dalam fase koreksi.

“Kami melihat pasar kripto global memang sedang berada dalam fase koreksi yang berdampak pada psikologi investor, termasuk di Indonesia yang cenderung bersikap wait and see menjelang akhir tahun. Namun, minat terhadap aset kripto tetap kuat,” pungkasnya.

Simak juga Video: Modus Pria Bandung Bobol Situs Kripto London Rp 6,6 M

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Ramai Dugaan Dana Member Lenyap, Indodax Buka Suara


Jakarta

Bursa aset kripto, Indodax, buka suara soal dugaan kehilangan dana yang dialami salah satu membernya. Indodax menegaskan, kehilangan dana tidak terjadi akibat kesalahan sistem perusahaan.

CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna.

Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.


“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.

Manajemen Indodax sendiri telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus. Indodax juga terus mengedukasi pengguna untuk terus menjaga keamanan akun dengan mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA), tidak membagikan data sensitif, menggunakan kata sandi yang kuat, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan perangkat terbebas dari malware.

“Kami memohon maaf atas kekhawatiran yang timbul di ruang publik akibat beredarnya informasi ini. Kami memahami perhatian masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara bertanggung jawab dan transparan,” ujar William.
New

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka Suara soal Dana Member Indodax Lenyap


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus hilangnya dana milik member Indodax. Sebelumnya, Indodax menyatakan hilangnya dana member terjadi akibat faktor eksternal.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengaku telah mempertemukan manajemen Indodax dengan member yang mengklaim kelihangan dana. Saat ini, Indodax juga masih melakukan penelusuran.

“Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan. Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

“Belum dapat kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Lihat juga Video ‘Pengaruh SLIK OJK Terhadap Pembelian Rumah KPR’:

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tunggu Hasil Penelusuran Indodax soal Dana Member Lenyap


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil penelusuran manajemen Indodax terkait hilangnya dana member beberapa waktu lalu.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkara hilangnya dana tersebut.

“Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).


Apalagi, menurut Hasan, ada dua versi pernyataan dari sisi Indodax maupun member terkait raibnya dana member. Kabarnya dana yang lenyap sebesar Rp 600 juta.

“Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” terang Hasan.

Hasan mengatakan, Indodax telah memastikan tidak ada aset nasabah yang dirugikan. Manajemen Indodax juga disebut koperatif terhadap proses penyelesaian kasus yang tengah berlangsung. Namun, ia tak menyebut berapa total dana member yang hilang.

“Belum dapet kita (angkanya). Karena masih penelusuran itu. Nanti kita dengerin dari manajemen Indodax ya. Pengawas sudah panggil dan sudah ada pertemuan untuk fasilitasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyebut insiden ini terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna. Meski begitu Indodax berkomitmen untuk mendampingi member terdampak.

William mengakui isu keamanan akun menjadi hal yang sensitif dan perhatian utama pengguna platform investasi aset kripto. Manajemen Indodax juga telah menghubungi member terdampak satu per satu untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan kronologi masing-masing kasus.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Melesat, RI Raup Pajak Rp 580 Miliar


Jakarta

Transaksi kripto mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sejak 2022 hingga Maret 2024 total pajak dari perdagangan aset kripto membukukan Rp 580,21 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan mengatakan sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

Transaksi kripto sendiri pada Januari-Maret 2024 tercatat mencapai Rp 158,84 triliun. Kasan mengatakan angka itu meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.


“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

Kasan menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

Keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait.

Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Fokus ketujuh, memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Cenderung Volatil, Ini Kiat Investasi Aset Kripto untuk Jangka Panjang


Jakarta

Aset kripto memiliki pergerakan harga yang volatil. Artinya harga aset kripto mudah sekali berubah, bisa naik atau turun secara signifikan dalam rentang waktu yang terbilang singkat.

Karenanya, kripto termasuk instrumen investasi yang high risk, high return. Artinya risiko berinvestasi aset kripto terbilang besar, namun peluang cuannya juga lebih tinggi.

Meski volatilitasnya tinggi, sebagian investor melihat aset kripto cocok untuk investasi jangka panjang. Dengan catatan, investor mesti cermat dalam memilih aset kripto yang memiliki fundamental bagus.


“Seperti halnya Bitcoin (BTC), sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, meski dalam jangka pendek mengalami fluktuasi harga. Namun dalam setahun terakhir menunjukkan tren harga yang terus naik hingga lebih dari 2 kali lipat. Pada 19 Juni 2023 lalu, harga BTC masih di level 26.335 USD, sedangkan pada tanggal 19 Juni 2024, harga BTC sudah berada di level 65.146 USD,” kata Financial Expert Ajaib Kripto, Panji Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Panji menekankan perlu strategi yang tepat agar bisa mengoptimalkan potensi cuan aset kripto untuk jangka panjang. Dia pun membagikan kiat-kiatnya sebagai berikut.

1. Dollar Cost Averaging (DCA)

Dollar cost averaging (DCA) adalah strategi investasi di mana investor secara teratur menginvestasikan jumlah yang sama secara teratur pada periode waktu tertentu, terlepas dari harga aset kripto saat itu.

Dollar cost averaging (DCA) adalah strategi investasi yang efektif untuk mengurangi risiko volatilitas pasar dengan menyebar pembelian aset kripto secara berkala. Dengan DCA, investor tidak perlu khawatir tentang timing pasar, karena mereka menginvestasikan jumlah yang sama secara teratur, terlepas dari fluktuasi harga.

2. Memilih Aset Kripto Potensial

Panji menyarankan investor untuk memilih aset kripto dengan market cap besar. Selain itu juga memiliki fundamental yang kuat, jelas, dan potensial.

3. Buy The Dip

Investor juga bisa melakukan akumulasi saat harganya turun. Tentu saja menambah posisi di harga Aset Kripto sedang murah akan lebih menguntungkan. Sebab harganya akan diprediksi kembali naik ke depannya.

4. Memanfaatkan Fitur Earn

Terakhir, Investor dapat menyimpan aset kripto yang dimiliki di fitur Earn yang ada di aplikasi Ajaib Kripto. Nantinya investor akan mendapatkan hadiah (reward) dari Aset Kripto yang disimpan di Ajaib Earn.

Cuma di Ajaib, Investor dapat menikmati APY atau return hingga 16% per tahun, diklaim sebagai return tertinggi di Indonesia.

Diketahui saat ini tersedia 11 aset kripto di Ajaib Earn. Terbaru adalah INJ dengan APY hingga 16%, DOT dengan APY hingga 14%, ATOM dengan APY hingga 13%, TIA dengan APY hingga 9%, NEAR dengan APY hingga 8%, MATIC dengan APY hingga 4.80%, dan ADA dengan APY hingga 3%.

Agar semakin mudah, di Ajaib Earn sudah tersedia kalkulator Earn untuk menghitung simulasi pertumbuhan Aset Kripto selama disimpan di fitur Earn.

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

Ini Dia Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lisensi penuh kepada PT Pintu Kemana Saja (PINTU) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan tersebut tercantum di surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Menurut data Bappebti, terdapat 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) hingga Juli 2024. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

Perlu diketahui bahwa PT Pintu Kemana Saja merupakan platform jual beli dan investasi aset kripto berbasis di Indonesia. PT Pintu Kemana Saja bergerak melalui aplikasi berjenama PINTU.


Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 yang diubah menjadi Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 melalui pasal 14, terdapat beberapa syarat bagi CPFAK untuk mendapatkan izin menjadi PFAK. Pertama, perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Keempat, memiliki standar operasional prosedur (SOP), antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo, mengatakan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Ia percaya dengan memenuhi persyaratan terhadap hukum di Indonesia, para pedagang bisa menjaga kredibilitas dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi investor dalam negeri.

“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi kripto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor kripto di Indonesia,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak atas disahkannya PINTU yang secara resmi dari CPFAK menjadi PFAK. Ia mengatakan bahwa predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com