Tag Archives: aset kripto ojk

Nilai Transaksi Kripto RI Melesat Tembus Rp 276,45 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi kripto Juli 2025 mencapai Rp 52,46 triliun. Dengan demikian, total transaksi kripto sepanjang 2025 tembus Rp 276,45 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, capaian pada Juli melesat 62,26% dibandingkan Juni sebesar Rp 32,31 triliun.

“Nilai transaksi aset kripto sepanjang periode Juli 2025 tercatat sebesar Rp 52,46 triliun yang juga meningkat signifikan sebesar 62,36% jika dibandingkan posisi Juni 2025 yang mencatat angka sebesar Rp 32,31 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).


Jumlah investor kripto mencapai 16,5 juta, naik 4,11% dibandingkan Juni yang sebesar 15,85 juta. Dari sisi kapitalisasi pasar aset kripto hingga Juli mencapai Rp 36,58 triliun, tumbuh dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 31,24 triliun.

Di samping itu, Hasan juga merespons huru-hara beberapa waktu terakhir. Menurutnya, industri aset kripto, pemeringkatan kredit alternatif, penyelenggara agregasi jasa keuangan, atau terkait inovasi teknologi sektor keuangan berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

“Ini ditandai dengan kami mencatat angka permintaan data skor kredit kepada pemeringkat kredit alternatif, nilai transaksi yang diselesaikan oleh penyelenggara agregasi jasa keuangan maupun angka nilai aktivitas penempatan dan penarikan dana dan aset kripto yang tercatat di pedagang aset keuangan digital, berada dalam kisaran normal,” ujar Hasan.

Hasan berharap kondisi ini juga dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar pada industri Aset Keuangan Digital (AKD) tetap terjaga dengan baik.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Melesat 354%! Transaksi Aset Kripto RI Tembus Rp 344,09 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Secara akumulatif dari Januari-Agustus 2024 nilainya mencapai Rp 344,09 triliun, tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024).

“Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 ini yaitu dari Januari-Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354% jika dibandingkan periode yang sama pada 2023,” kata Hasan.


Khusus Agustus 2024, transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 48 triliun. Nilai itu tercatat tumbuh dari sebelumnya Rp 42,34 triliun pada Juli 2024.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024.

“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia, pada Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali dibandingkan di Juli 2024 yang berjumlah 20,59 juta investor,” jelas Hasan.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 426,69 T, Naik 351,97%!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Menurut data OJK dari Januari-September 2024 nilainya mencapai Rp 426,69 triliun, tumbuh 351,97% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/11/2024).

“Nilai transaksi domestik peningkatan signifikan 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97% secara year on year,” kata Hasan.


Sementara transaksi kripto khusus September 2024 disebut mengalami perlambatan. Angkanya Rp 33,67 triliun atau turun 31,17%.

“Seiring dengan dinamika global kelihatannya transaksi kripto mengalami penurunan,” terangnya.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 21,27 juta investor per September 2024.

“Per September 2024 jumlah total investor mengalami peningkatan dengan tercatat total 21,27 juta investor, dibandingkan bulan Agustus 20,9 juta investor,” pungkasnya.

Lihat Video: Edisi #50: Mengulik Rahasia Polyglot Fasih Berbahasa, sampai Apa Kabar Crypto di 2023?

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Tokenisasi Jadi Tren Baru di Sektor Keuangan


Jakarta

Adopsi teknologi blockchain yang semakin pesat di sektor keuangan mendorong pengembangan tokenisasi aset oleh pelaku industri, tidak hanya fintech tetapi juga institusi keuangan tradisional. Tokenisasi, yang merupakan proses mengkonversi aset fisik atau riil menjadi aset digital melalui jaringan blockchain, menciptakan apa yang kemudian disebut sebagai tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA).

Meskipun masih dalam tahap awal, tokenisasi RWA semakin menarik perhatian institusi keuangan karena menawarkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus mendorong inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan (financial deepening).

Tigran Adhiwirya, co-CEO D3 Labs mengatakan, tokenisasi bukan gimmick semata, melainkan membawa nilai tambah nyata bagi industri keuangan, khususnya dalam aspek likuiditas dan inklusivitas. Tigran melihat sektor tokenisasi di Indonesia dapat menjadi yang terdepan di kawasan Asia Tenggara dan menjadi salah satu motor penting bagi ekonomi nasional


“Dengan minat pasar yang tinggi terhadap solusi dari tokenisasi dan juga dukungan dari regulator terhadap blockchain melalui pelaksanaan regulatory sandbox (ruang uji coba), membuat potensi pengembangan tokenisasi di Indonesia masih sangat besar,” kata Tigran, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Salah satu contoh implementasi tokenisasi di Indonesia adalah kolaborasi BTN bersama D3 Labs dalam mengembangkan produk tokenisasi aset properti pertama di Indonesia. Melalui skema Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbasis teknologi blockchain, BTN sudah mempersiapkan tokenisasi aset properti.

Setiyo Wibowo, Direktur Risk Management BTN menjelaskan implementasi tokenisasi di sektor properti bisa berdampak pada kontribusi industri yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencontohkan bagaimana tokenisasi RWA dapat mendukung pendanaan program strategis pemerintah seperti target membangun tiga juta rumah per tahun, karena memungkinkan likuiditas yang tinggi.

“Sebagai banker, pendanaan bisa kita dapatkan, antara lain dari third party fund, time deposit, dan current account, yang pertumbuhannya rata-rata paling tinggi di kisaran 10-12 persen per tahun. Karena itu, diperlukan pendanaan dari instrumen pasar seperti Mortgage Backed Securities (MBS) atau DIRE. Lewat tokenisasi, perluasan akses ke instrumen seperti MBS bisa dilakukan sehingga mendukung pendalaman pasar (financial deepening),” kata Setiyo dalam salah satu sesi diskusi di Indonesia Blockchain Week 2024.

Tidak hanya Properti, asset lain berupa emas juga dapat menjadi salah salah satu aset riil lain yang bisa ditokenisasi. Dengan adanya tokenisasi diperkirakan bakal mempermudah masyarakat dalam memiliki aset emas.

“Permintaan terhadap emas itu tinggi, untuk itu tokenisasi menjadi penting karena dapat membuat prosesnya lebih mudah, efisien, dan juga lebih likuid,” kata Teguh Wahyono, Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian.

Selain memudahkan masyarakat dalam hal membeli dan menyimpan emas, tokenisasi juga memungkinkan perusahaan untuk menjangkau pasar lebih luas. “Karena dipecah lewat tokenisasi, denominasi bisa lebih kecil. Suatu produk yang nilainya milyaran bisa dipecah-pecah menjadi lebih kecil, sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Untuk saat ini (tokenisasi) kami masih siapkan, berkoordinasi dengan OJK,” tambah Teguh.

Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK menjelaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan regulasi untuk memastikan kemajuan blockchain di Indonesia, termasuk tokenisasi. Kedepan menurutnya, teknologi ini akan mewarnai semua ranah kehidupan.

“Kita butuh layanan yang cepat, efisien, dan transparan, dan (ini) terjawab dengan teknologi blockchain. Tokenisasi, khususnya, akan meningkatkan likuiditas dan inklusivitas karena investor bisa membeli dalam jumlah kecil karena aset sudah bisa dipecah. Tantangan kedepan adalah bagaimana meningkatkan literasi keuangan digital. Kolaborasi dan kerja sama jadi kunci,” ungkap Djoko.

Kini, ada sekitar 18,5 juta orang Indonesia atau 6,7% dari populasi yang memiliki aset digital, melampaui investor saham yang berjumlah lebih dari 6 juta investor. Hal ini menjadi fondasi kuat bagi perkembangan tokenisasi di Indonesia.

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Naik 376% Tembus Rp 556,53 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024. Angka itu melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 sampai November 2024 yakni mencapai angka Rp 556,53 triliun atau telah meningkat 376% yoy,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Sementara itu, untuk transaksi bulanan meningkat 68% menjadi Rp 81,41 triliun di November 2024, dibanding Oktober 2024 yang berada di angka Rp 48,44 triliun.

Hasan pun membeberkan penyebab meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia.

“Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Hasan memastikan OJK akan terus melakukan pembenahan terkait peralihan tugas aset kripto yang akan berpindah ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menyebut pihaknya telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK.

Selain itu, kata Hasan, telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Simak juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

[Gambas:Video 20detik]

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

“Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Beberkan Strategi Awasi Perdagangan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah strategi dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto. Hal ini menyusul alih pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengawasan terhadap kripto menghadirkan sejumlah tantangan besar. Pertama, karakteristik dan sifat dari kegiatan kripto yang masih terus mengalami perkembangan dan perubahan secara dinamis dan cepat.

“Aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, ada yang berbasis produk, utilitas tertentu, bahkan ada yang berbasis aset lainnya. Dan juga ada yang tidak memiliki basis atau underlying-nya,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


Kedua, menjaga ketahanan dan keamanan siber, serta perlindungan dari ancaman kejahatan digital. Ketiga, tantangan pengembangan infrastruktur digital, hingga menjalin koordinasi dengan para pihak terkait.

Hasan menjelaskan, kripto diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Untuk pengawasan kripto yang memiliki basis tertentu, misalnya berbasis proyek, dapat mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27/2024 di mana aset yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria seperti menggunakan teknologi buku besar, terdistribusi, memiliki utilitas, ataupun didukung oleh aset tertentu.

“OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan,” ujarnya.

Sedangkan untuk kripto yang tidak memiliki basis atau underlying tertentu, OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27/2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar, dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan konsumen.

“Dari sisi pengawasan market conduct, kami juga akan meningkatkan pelindungan konsumen terkait dengan aset kripto ini melalui langkah-langkah. Pertama, kita melakukan klasifikasi jenis kripto, karena setiap aset kripto, tadi juga sudah dijelaskan, memiliki kegunaan, tujuan, dan risiko masing-masing yang berbeda-beda. Profilnya juga berbeda-beda,” ujar Kiki.

Kemudian, penguatan ketentuan dan pemahaman metodologi pengawasan kripto market melalui kerja sama dengan regulator lain, serta pengayaan use case kasus kripto maupun mitigasinya, apalagi mengingat aset bersifat cross-border (lintas negara). Lalu, dilakukan pengawasan yang melekat pada penyelenggara market untuk dipastikan penerapan ketentuan yang berlaku.

Berikutnya, Kiki mengatakan, akan didorong pelaksanaan pertukaran informasi transaksi yang mencurigakan secara real time kepada pengawas market conduct. Tak ketinggalan, juga akan diterapkan inovasi teknologi dalam mendukung pengawasan.

“Ini PR seluruh regulator untuk bagaimana kita mengawasi aset kripto. Tentu saja kami selaku pengawas market conduct juga akan terus bekerja sama dengan otoritas negara lain, yang juga memiliki arus transaksi kripto besar, untuk mendapatkan dukungan saat melakukan tracking maupun penindakan,” katanya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

14 Calon Pedagang Kripto Beralih Urus Izin ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025. Hal ini membuat proses perizinan juga ikut dialihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan ada 14 calon pedagang yang sebelumnya sudah memulai proses perizinan di Bappebti, namun kini dialihkan ke OJK. Meski begitu, proses perizinan dipastikan tidak diulang dari awal.

“Sesuai dengan apa yang kami muat di dalam POJK maupun nota kesepahaman yang kami sepakati bersama Bappebti, kami tidak akan mengulang dari awal proses perizinannya. Kami lanjutkan sesuai dengan status terakhir apa yang sudah tuntas dilakukan di Bappebti, untuk kemudian menyelesaikan dievaluasi akhir dan penerbitan keputusan perizinannya di OJK,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Terhadap 14 calon pedagang, Hasan menyebut, tetap bisa memfasilitasi kegiatan transaksi dari investornya secara penuh. Hanya saja masih perlu menyelesaikan proses perizinan.

“Sesuai dengan pengaturan di POJK maupun kesepahaman kami dengan Bappebti, terhadap 14 calon pedagang ini pun sebetulnya tidak kehilangan haknya untuk tetap melakukan kegiatan fasilitasi transaksi dari investornya secara penuh. Jadi hanya proses perizinan penuhnya saja yang sedang harus diselesaikan dan dilanjutkan oleh kami di OJK,” jelas Hasan.

Hasan menyebut semua itu dilakukan secara otomatis melalui pendaftaran perizinan di aplikasi SPRINT OJK. Ia memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari kepada calon pedagang.

“Di 17 Desember (2024) sebelum peralihan, lalu persis sebelum peralihan di 9 Januari (2025) dan kami lanjutkan di 14 Januari dan terakhir juga di 10 Februari kemarin kami lakukan kembali untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan pengajuan pendaftaran perizinannya melalui SPRINT ini,” tuturnya.

Sejauh ini terdapat 1 penyelenggara bursa aset keuangan digital dan aset kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta 16 pedagang yang sudah berizin penuh.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 1,09 T dari Pajak Kripto Sejak 2022


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022. Jumlah yang berhasil disumbang untuk negara terus meningkat setiap tahunnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah itu terus bertambah pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar.

“Kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.

Peningkatan penerimaan pajak itu sejalan dengan terus bertambahnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Di 2024 saja terjadi pertumbuhan jumlah investor sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun investor, dengan nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun atau tumbuh 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transaksi setiap tahunnya secara umum dalam tren peningkatan dan di tahun lalu sepanjang 2024 total transaksi aset kripto nasional di Rp 650,61 triliun, karena kripto ini tidak ada hari liburnya kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi yang berizin,” jelas Hasan.

Sejauh ini ada 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilakukan penawaran dan kegiatan transaksi di platform para pedagang aset kripto yang ada.

Simak juga Video ‘KuTips Strategi Atur Keuangan 2025: Buat Prioritas hingga Berhemat!’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka Suara soal Transparansi dan Keamanan Kripto


Jakarta

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital.

Asosiasi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.

Selain itu OJK mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.


Sejak 10 Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45% dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.

“Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tutur Djoko.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelas Uli.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Penegakan hukum dan pencegahan kejahatan digital di halaman berikutnya. Langsung klik

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan.

“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.

“Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. Ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

“Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya.

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com