Tag Archives: aset kripto ojk

Transaksi Kripto Rp 32,78 T di Februari, Lebih Rendah dari Januari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto pada bulan februari 2025 mencapai Rp 32,78 triliun. Angka ini turun dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 44,07 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025.

“Di Februari 2025 kemarin nilai transaksi aset kripto sendiri tercatat sebesar Rp 32,78 triliun. Tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan di bulan Januari 2025 yang mencatat nilai sebesar Rp 44,07 triliun,” kata Hasan, melalui saluran telekonferensi, Jumat (11/4/2025).


Sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), pada bulan Februari 2024 lalu hingga bulan Maret 2025, OJK telah menerima 227 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox OJK.

Hasan mengatakan, sampai saat ini tercatat sudah ada lima penyelenggara ITSK yang terdaftar di dalam Sandbox OJK, yaitu terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara dari pendukung pasar yang telah OJK setujui dan menjadi peserta Sandbox.

“Selain itu, saat ini kami sedang memproses 5 permohonan pengajuan lainnya untuk dapat menjadi peserta Sandbox OJK yang terdiri dari empat penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital, dan aset kripto dan satu penyelenggara lainnya dengan model bisnis open banking,” ujarnya.

Di sisi lain, per Maret 2025 telah tercatat 26 penyelenggara ITSK yang terdaftar dan berizin di OJK. Ini terdiri dari 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini kami sedang memproses pengajuan pendaftaran perizinan dari 7 calon penyelenggara ITSK lainnya yang berasal dari calon penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK,” lanjut Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital. Selain itu, penandatangan adendum menjadi salah satu sinergi antara OJK dan Bappebti.


“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Tirta menambahkan, Bappebti berkomitmen mendorong berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Ambruk Gegara Aksi Ambil Untung Investor


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan transaksi kripto yang signifikan secara bulanan (month-to-month/mtm). Transaksi mata uang digital ini tercatat sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni 2025, turun 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei.

Chairman Indodax Oscar Darmawan menjelaskan penurunan transaksi kripto merupakan hal yang normal terjadi dalam dinamika pasar. Ia menyebut, pelemahan jumlah transaksi itu juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik.

“Penurunan nilai transaksi kripto dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei menjadi Rp 32,31 triliun di bulan Juni 2025 memang mencerminkan adanya siklus normal dalam dinamika pasar kripto,” terang Oscar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/8/2025).


Secara global, terang Oscar, dinamika pasar pada bulan Juni sempat mengalami fase konsolidasi usai bullish rally dari pertama kali konfirmasi kenaikan pada bulan April. Dalam kondisi tersebut, banyak investor yang ambil untung atau profit taking.

“Beberapa investor cenderung melakukan profit-taking, sehingga volume transaksi menurun,” terangnya.

Selain itu, pasar kripto secara global juga masih menanti sentimen baru yang cukup kuat untuk mengembalikan posisi transaksi. Beberapa sentimen tersebut mencakup penerbitan lisensi ETF baru atau adopsi kripto yang dilakukan oleh institusi. Menurutnya, hal ini yang mendorong para investor cenderung wait-and-see.

Meski begitu, Oscar meyakini ekosistem kripto di RI akan terus tumbuh. Hal ini didorong peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri.

“Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut adanya tren penurunan transaksi, menjadi sebesar Rp 32,31 triliun di bulan Juni dari posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun.

Sementara secara akumulasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. Di sisi lain, jumlah pengguna kripto sendiri terpantau naik di bulan Juni, menjadi sebesar 15,85 juta dari 15,07 juta di bulan sebelumnya.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK secara virtual, Senin (4/8/2025).

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Industri Kripto Teriak Beban Pajak, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keluhan para pelaku industri dan masyarakat terkait pajak transaksi aset kripto di Indonesia. Pajak transaksi kripto dinilai membebankan industri serta masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi memahami masukan dari berbagai pihak yang merasa komponen pajak saat ini masih memberatkan. Hasan mengatakan pihaknya terus mendorong agar pemangku kebijakan memberikan berbagai insentif untuk mengembangkan dan memperkuat industri aset kripto nasional yang masih dalam tahap awal.

“OJK memahami hal tersebut dan sangat sejalan dengan hal ini. Kami terus mendorong agar para otoritas pengambil kebijakan memastikan setiap kebijakan dapat menghadirkan berbagai insentif,” ujar Hasan dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).


Menurut Hasan, industri aset kripto nasional juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Untuk itu, penerbitan kebijakan dinilai perlu agar dapat memperkuat daya saing, terutama persaingan antarnegara.

Dari sisi OJK, pihaknya menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

“OJK mengenakan tarif penguatan 0% dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50% pada tiga tahun selanjutnya mulai 2026 sampai dengan 2028,” imbuh Hasan.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

“Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Harga Aset Kripto Dunia Babak Belur, Transaksi di RI Ikut Turun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi penurunan jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Hal ini seiring dengan tren pelemahan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,7 juta konsumen per Januari 2026. Jumlah itu sedikit menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 20,19 juta.

“Terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Januari 2026 jumlah konsumen mencapai 20,7 juta konsumen atau tumbuh 2,56% month to date,” kata Hasan dalam konferensi pers bulanan di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).


Kemudian nilai transaksi aset kripto tercatat Rp 29,24 triliun dan nilai transaksi derivatif dari aset keuangan digital Rp 8,01 triliun. Jumlah tersebut juga turun jika dibandingkan transaksi pada Desember 2025 yang sebesar Rp 32,68 triliun.

“Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” jelas Hasan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aset kripto utama dalam tren penurunan sejak beberapa waktu terakhir. Terbaru, penurunan terjadi usai serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran.

Khusus Bitcoin, harganya telah merosot ke bawah level US$ 64.000 seiring intensitas aksi jual karena keraguan investor tentang kripto meningkat. Bitcoin telah turun hampir 30% selama setahun terakhir.

“Penjualan yang stabil ini menurut pandangan kami menandakan bahwa investor kehilangan minat dan pesimisme secara keseluruhan tentang kripto semakin meningkat,” kata analis Deutsche Bank, Marion Laboure dalam catatan kepada kliennya, dikutip dari CNBC.

(aid/fdl)



Sumber : finance.detik.com