Tag Archives: aset kripto

Awal Tahun, Harga Bitcoin Kembali Naik Tembus Rp 1,5 M


Jakarta

Mata uang kripto memulai tahun 2025 dengan kenaikan harga. Kenaikan ini terjadi usai harga Bitcoin sempat mengalami penurunan menjelang akhir 2024.

Melansir dari CNBC International, Jumat (3/1/2025) peningkatan harga ini menandai optimisme para investor yang kembali muncul ke pasar. Harga Bitcoin naik 3% menjadi US$ 97.234,80 atau setara Rp 1,5 miliar (16.235) pada hari Kamis. Alhasil, keuntungan tahun barunya menjadi hampir 4% apabila menghitung dari sesi perdagangan pada 1 Januari.

Berdasarkan Indeks CoinDesk 20, harga Bitcoin naik lebih dari 3%. Aset kripto lainnya, seperti Solana, Ethereum yang populer, juga ikut mengalami kenaikan hampir 7%.


Tahun ini diperkirakan akan menjadi tahun gemilang bagi industri kripto. Hal ini sebagai bentuk optimisme pasar terhadap langkah yang bakal diambil Donald Trump ketika resmi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.

Trump berencana membuat cadangan strategis Bitcoin yang dibuat menyerupai cadangan minyak strategis di AS. Hal ini memicu antusiasme investor kripto.

Investor pun berharap Kongres Amerika Serikat (AS) akan meloloskan undang-undang pertama yang berfokus pada kripto, di mana mengatur tentang stablecoin atau struktur pasar.

Sebelumnya, aset kripto sempat merosot menjelang akhir tahun 2024. Meskipun reli pasca pemilu AS yang mengantarkan bitcoin ke rekor baru di atas US$ 100.000 telah mereda, mata uang kripto andalan tersebut masih mengakhiri tahun dengan kenaikan lebih dari 120%.

Sebagian investor kripto jangka panjang memilih ambil sebagian keuntungan. Sementara yang lain menjual di tengah ketidakpastian baru terkait arah kebijakan suku bunga Bank Sentral AS, Federal Reserve pada tahun 2025.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Indodax Naikkan Transaksi Pembelian Aset Kripto Usai PPN 12%


Jakarta

Platform pertukaran mata uang Kripto, Indodax melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah dan biaya trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%.

“Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


Sebagai pelaku industri, Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait termasuk kantor pajak. Penyesuaian tarif PPN ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna.

“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan, namun melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tuturnya.

Oscar menyebut para member tidak perlu khawatir terkait pajak karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX dan sebagainya. “Dengan demikian semua biaya sudah otomatis dibayarkan sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” tambahnya.

Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal

Meski mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

“Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar,” jelasnya.

“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” tambahnya.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

“Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Kini Diawasi OJK!


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).


Budi menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

“Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, ini ketiga lembaga tersebut terus saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Trump Mau Bikin Kripto Berjaya, Janji Bakal Longgarkan Aturan


Jakarta

Donald Trump ingin membuat popularitas aset kripto naik, Presiden Terpilih Amerika Serikat itu dikabarkan akan melonggarkan aturan untuk perusahaan kripto di negaranya.

Sejak kampanye untuk kembali menjadi presiden, Trump memang aktif mempromosikan mata uang kripto. Melansir Reuters, Minggu (19/1/2025), kini dia berencana untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengurangi regulasi yang dihadapi oleh perusahaan aset kripto. Bahkan, Trump disebut ingin mempromosikan adopsi aset digital dalam beberapa hari pertamanya menjabat.

Kabar soal rencana melonggarkan aturan untuk kripto pertama kali berembus pada hari Kamis kemarin. Bloomberg News melaporkan rencana kelonggaran aturan ini muncul setelah Trump berencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang membentuk dewan kripto. Dewan yang akan beranggotakan 20 orang ahli itu akan membantunya memberi nasihat kepada pemerintah tentang kebijakan yang ramah terhadap kripto.


Penasihat Trump juga telah membahas penggunaan perintah eksekutif untuk mengarahkan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mencabut pedoman akuntansi tahun 2022 yang dikenal sebagai SAB 121.

SAB 121 dinilai terlalu mahal bagi beberapa perusahaan, khususnya bank, untuk menyimpan mata uang kripto atas nama pihak ketiga. Trump juga diperkirakan akan memerintahkan diakhirinya Operation Choke Point 2.0, operasi ini menurut para eksekutif kripto merupakan upaya bersama oleh regulator bank untuk mencekik perusahaan kripto keluar dari sistem keuangan tradisional.

Operasi itu memerintahkan bank untuk menolak memberikan layanan kepada pengguna kripto. Regulator bank membantah adanya upaya semacam itu, namun selama ini operasi itu diyakini sudah berjalan dengan masif.

Belum jelas apakah Trump akan mengarahkan perubahan regulasi kripto melalui satu atau beberapa perintah eksekutif, tetapi sumber informasi yang ada mengatakan tujuannya adalah untuk segera mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan baru secara luas mendukung adopsi aset digital.

Kebijakan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto ke arus utama. Hal itu sangat kontras dengan kebijakan Presiden Joe Biden yang kurang mendukung aset kripto.

Biden berupaya untuk melindungi warga Amerika dari penipuan dan pencucian uang, menindak tegas perusahaan kripto, menggugat bursa Coinbase, Binance, Kraken, dan puluhan lainnya di pengadilan federal.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Makin Perkasa Jelang Pelantikan Trump Besok


Jakarta

Jelang pelantikan Presiden terpilih, Donald Trump, pada Senin (20/1/2024) mendatang, harga bitcoin (BTC) terpantau terbang. Berdasarkan data perdagangan CoinMarketCap, harga bitcoin berada di level Rp 1,71 miliar atau menguat 1,73% pukul 13.25 WIB.

Adapun kapitalisasi pasar bitcoin hari ini menyentuh Rp 34,05 triliun atau menguat 1,73%. Sementara volume transaksi hari ini melemah 27,76% menjadi Rp 815,16 dengan Fully Diluted Valuation (FDV) di level Rp 36,09P.

Secara umum, volume/batas pasar 2,39% dalam waktu 24 jam terakhir. Adapun suplai beredar jelang pelantikan Trump mencapai 19,81 miliar bitcoin per hari ini.


Pada Jumat (17/1/2025) lalu, BTC juga terpantau terbang seiring dirilisnya data Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat (AS) untuk Desember 2024. Inflasi tahunan tercatat sesuai dengan ekspektasi di angka 2,9%.

Hal ini mendorong nilai BTC melampaui US$ 102.000 atau sekitar Rp 1,6 miliar lebih. Kenaikan ini juga diikuti oleh aset kripto lainnya saat pengumuman CPI, seperti Ethereum (ETH) yang mencapai Rp 54 juta, XRP di Rp 50 ribu, SOL di Rp 3,2 juta, dan XLM di Rp 7 ribu.

Mayoritas aset kripto lainnya turut mengalami tren kenaikan yang memperkuat optimisme pasar. Kapitalisasi pasar Bitcoin saat ini berada di angka US$ 3,7 triliun, dengan total volume perdagangan mencapai US$ 183 miliar.

Sementara pada bulan sebelumnya, CPI tercatat sebesar 2,7%, di mana harga Bitcoin saat itu berada di kisaran US$ 90.000, naik dari sebelumnya US$ 87.000. Meski kenaikan CPI Desember sedikit lebih tinggi dari angka bulan lalu, hal ini dianggap tidak menunjukkan tanda-tanda inflasi yang memburuk.

Kendati begitu, CPI inti meningkat tipis sebesar 0,2%, lebih rendah dibandingkan perkiraan awal sebesar 0,3%. Namun begitu, data tersebut tetap menjadi sinyal positif tekanan inflasi tetap terkendali.

Dengan inflasi yang moderat, terbuka ruang bagi Federal Reserve (The Fed) untuk mempertimbangkan pelonggaran kebijakan suku bunga dalam beberapa bulan mendatang. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa lonjakan ini mencerminkan kuatnya kepercayaan investor terhadap Bitcoin sebagai aset lindung nilai.

“Kita melihat pola yang sama ketika inflasi mulai stabil dan kebijakan moneter cenderung melunak, Bitcoin mendapatkan momentum kenaikan. Dengan target inflasi The Fed berada di angka 2%, hampir tidak ada peluang pemotongan suku bunga di akhir bulan nanti,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, ditulis Minggu (19/1/2025).

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Menggeliat, Pasar Modal Bakal Tersingkir?


Jakarta

Kripto menjadi salah satu aset kian menghangat sebagai salah satu instrumen investasi saat ini. Sebut saja Donald Trump yang merilis koin meme kripto jelang pelantikannya. Kala diluncurkan, koin meme Trump telah menembus 20 teratas kripto berdasarkan kapitalisasi pasar mencapai US$ 14 miliar.

Meski begitu, investasi aset kripto dianggap tidak akan mengganggu instrumen investasi lainnya. Meski secara kapitalisasi pasar kripto cukup besar, pasar modal masih diyakini akan terus bertumbuh.

“Diversifikasi portofolio itu wajar, tapi kita harus tetap optimis. Pasar modal kita punya potensi besar untuk terus berkembang,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (20/1/25).


Menurutnya, pergerakan aset dari tiap instrumen investasi akan terus dipengaruhi oleh tren pasar yang hingga saat ini masih bersifat siklikal sangat dinamis mengikuti perubahan kondisi ekonomi.

“Kalau kita bicara dua tahun lalu, saham jauh lebih baik daripada kripto. Jadi semua ini ada masanya. Investor yang bijak biasanya akan menyebar investasinya di berbagai instrumen,” jelasnya.

Di sisi lain, Irvan juga mengaku akan mencermati kebijakan Trump untuk memastikan arah pasar modal ke depan. Begitu juga dengan dampak yang ditimbulkan dari dilantiknya Trump era kedua.

“Kami memperkirakan mungkin butuh waktu hingga akhir kuartal pertama atau kuartal kedua untuk melihat dampaknya terhadap aliran dana asing. Namun, kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga baru-baru ini sudah memberi dorongan positif ke pasar modal kita,” tutupnya.

Diketahui, istri Donald Trump, Melania, juga merilis meme koin kripto jelang pelantikan suaminya. Adapun Harga koin Melania melonjak hingga lebih dari US$ 5 dan memberinya kapitalisasi pasar lebih dari US$ 5 miliar.

Sementara koin Trump disebut telah merosot tajam. Menurut data on-chain, meme koin Trump anjlok sekitar 40%, anjlok karena para pedagang berebut untuk membeli koin baru.

Pada Jumat (17/1/2025) lalu, Bitcoin (BCT) terpantau terbang seiring dirilisnya data Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat (AS) untuk Desember 2024. Inflasi tahunan tercatat sesuai dengan ekspektasi di angka 2,9%.

Hal ini mendorong nilai BTC melampaui US$ 102.000 atau sekitar Rp 1,6 miliar lebih. Kenaikan ini juga diikuti oleh aset kripto lainnya saat pengumuman CPI, seperti Ethereum (ETH) yang mencapai Rp 54 juta, XRP di Rp 50 ribu, SOL di Rp 3,2 juta, dan XLM di Rp 7 ribu.

Mayoritas aset kripto lainnya turut mengalami tren kenaikan yang memperkuat optimisme pasar. Kapitalisasi pasar Bitcoin saat ini berada di angka US$ 3,7 triliun, dengan total volume perdagangan mencapai US$ 183 miliar.

Sementara pada bulan sebelumnya, CPI tercatat sebesar 2,7%, di mana harga Bitcoin saat itu berada di kisaran US$ 90.000, naik dari sebelumnya US$ 87.000. Meski kenaikan CPI Desember sedikit lebih tinggi dari angka bulan lalu, hal ini dianggap tidak menunjukkan tanda-tanda inflasi yang memburuk.

Kendati begitu, CPI inti meningkat tipis sebesar 0,2%, lebih rendah dibandingkan perkiraan awal sebesar 0,3%. Namun begitu, data tersebut tetap menjadi sinyal positif tekanan inflasi tetap terkendali.

Dengan inflasi yang moderat, terbuka ruang bagi Federal Reserve (The Fed) untuk mempertimbangkan pelonggaran kebijakan suku bunga dalam beberapa bulan mendatang. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa lonjakan ini mencerminkan kuatnya kepercayaan investor terhadap Bitcoin sebagai aset lindung nilai.

“Kita melihat pola yang sama ketika inflasi mulai stabil dan kebijakan moneter cenderung melunak, Bitcoin mendapatkan momentum kenaikan. Dengan target inflasi The Fed berada di angka 2%, hampir tidak ada peluang pemotongan suku bunga di akhir bulan nanti,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, ditulis Minggu (19/1/2025).

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Ajaib Kripto Jadi Ajaib Alpha, Hadirkan Fitur Unggulan buat Investor


Jakarta

Ajaib Group mengumumkan produk baru yaitu perpetual futures kripto. Selain itu, Ajaib Group juga melakukan transformasi branding aplikasi menjadi Ajaib Alpha yang hadir dengan semua fungsionalitas Ajaib Kripto dan futures kripto untuk kesempatan cuan global.

Co-Founder dan CEO Ajaib, Anderson Sumarli menuturkan Ajaib Alpha adalah wujud komitmen Ajaib Group untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi para investor di Indonesia.

“Ke depannya Ajaib Alpha akan terus berkembang dengan menambahkan berbagai asset class baru yang menarik di masa mendatang, sehingga semua orang dapat mencapai tujuan keuangan mereka. Hal ini sesuai dengan misi Ajaib untuk menyambut generasi baru ke layanan keuangan modern,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).


Hal ini sejalan dengan antusiasme dan kepercayaan investor yang terus meningkat. Terbukti, jumlah investor di Ajaib Kripto meningkat pesat dibandingkan tahun lalu. Adapun beberapa fitur unggulan Ajaib Alpha di antaranya.

1. Trading Futures Kripto

Ajaib Alpha memungkinkan pengguna untuk melakukan trading futures kripto dengan leverage 25 kali lipat dan berbagai pilihan aset kripto populer, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.

Fitur ini memberikan fleksibilitas bagi para trader untuk mendapatkan keuntungan baik saat harga aset kripto naik maupun turun, serta dapat memaksimalkan potensi keuntungan dengan modal yang lebih kecil melalui penggunaan leverage.

2. Kemudahan dalam Membeli, Menjual, dan Menyimpan Aset Kripto

Ajaib Alpha tetap menyediakan kemudahan dan keamanan dalam membeli, menjual, dan menyimpan berbagai jenis aset kripto. Pengguna dapat mengakses pasar kripto dengan mudah dan cepat, serta menyimpan aset kripto mereka dengan aman di dalam platform.

3. Akses Informasi dan Edukasi

Ajaib Alpha menyediakan berbagai informasi dan edukasi seputar aset kripto, mulai dari artikel, video, hingga webinar dengan para ahli. Hal ini membantu pengguna, baik pemula maupun yang berpengalaman, untuk meningkatkan literasi dan mengambil keputusan investasi yang lebih baik.

Ajaib Alpha adalah aplikasi khusus aset global seperti aset kripto dari Ajaib Group, platform investasi digital terbesar di Indonesia, yang juga menaungi aplikasi Ajaib.

Ajaib Alpha memungkinkan pengguna untuk trading aset kripto, termasuk crypto futures, sedangkan aplikasi Ajaib menyediakan akses investasi ke instrumen reksa dana, saham, dan obligasi.

Bagi pengguna Ajaib Kripto yang telah memiliki aplikasi Ajaib Kripto, cukup perbarui aplikasi Ajaib Kripto yang ada untuk menikmati semua fitur Ajaib Alpha. Bagi pengguna baru, Ajaib Alpha dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Lihat juga video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Asal Beli Bitcoin cs! Ini 4 Risiko Investasi Aset Kripto


Jakarta

Aset uang kripto saat ini telah menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup banyak diminati, terutama dari kaum muda semisal Gen Z. Meski begitu jenis investasi yang satu ini tergolong memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, karenanya penting untuk berhati-hati sebelum membeli aset ini.

Agar terhindar dari potensi kerugian besar saat bertransaksi kripto, ada baiknya para investor memahami terlebih dahulu risiko dari kepemilikan aset digital tersebut. Melansir dari unggahan Instagram @ojkndonesia, Jumat (24/1/2025), berikut beberapa risiko berinvestasi di aset kripto.

1. Risiko Fluktuatif

Harga aset kripto dapat mengalami kenaikan ataupun penurunan dengan cepat dan tidak terduga. Kondisi ini membuat calon investor yang ingin memiliki aset digital tersebut harus siap dengan risiko kehilangan uang yang cukup besar.


2. Risiko Kejahatan Siber dan Penipuan

Aset kripto juga rentan terhadap kejahatan siber seperti peretasan dan skema phising. Terlebih mengingat aset ini hanya diperdagangkan secara digital.

Selain itu, banyaknya asumsi bahwa aset kripto merupakan investasi dengan potensi keuntungan tinggi juga menarik banyak skema penipuan, termasuk skema pump-and-dump yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi pengguna.

3. Risiko Pasar

Pasar kripto sangat dipengaruhi oleh sentimen investor, berita global, atau perubahan ekonomi, yang semuanya dapat menyebabkan fluktuasi harga. Sehingga nilai dari aset ini bisa seketika jatuh dan membuat kerugian yang sangat besar tanpa terduga.

4. Risiko Likuiditas

Tidak semua aset kripto memiliki likuiditas yang tinggi. Terdapat beberapa jenis aset kripto yang sulit untuk dijual kembali ketika membutuhkan uang tunai. Hal ini bisa sangat menyulitkan saat membutuhkan dana mendesak.

Demikian sejumlah risiko dari investasi kripto. Semoga detikers bisa berinvestasi dengan bijak dan nggak cuma ikut-ikutan alias FOMO.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com