Tag Archives: aset kripto

Harga Bitcoin Cetak Rekor Lagi, Ini Pemicunya


Jakarta

Bitcoin mencatat kapitalisasi pasar hingga US$ 3,67 triliun atau sekitar Rp 59,68 kuadriliun (asumsi kurs Rp 16.262). Capaian ini terjadi usai harga aset kripto itu mencetak sejarah untuk pertama kalinya, yakni menjadi US$ 123.000.

Posisi ini menjadikan bitcoin sebagai aset paling bernilai di dunia, menggeser Google dan menempati posisi keenam global. Kenaikan ini dipicu oleh kombinasi arus masuk besar ke ETF Bitcoin, peningkatan minat institusi, hingga ekspektasi pasar terkait regulasi di Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan data Farside Investors, ETF Bitcoin spot di AS mencatat arus masuk hingga US$ 1,17 miliar dalam satu hari. Angka ini menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah untuk ETF kripto.


Sementara BlackRock, memimpin dengan iShares Bitcoin Trust (IBIT) senilai US$ 448 juta, disusul Wise Origin Bitcoin Fund milik Fidelity sebesar US$ 324 juta. Total dana yang terkumpul di ETF Bitcoin spot kini melampaui US$ 50 miliar.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, mengatakan, ETF Bitcoin dapat membeli Bitcoin dalam jumlah sangat besar, sedangkan Bitcoin yang ditambang jumlahnya sedikit. Penambang hanya bisa menghasilkan puluhan juta dolar per hari.

“Tapi ETF bisa beli lebih dari US$ 1 miliar dalam satu hari. Jika permintaan jauh lebih besar daripada pasokan, wajar kalau harga terus naik dan mencetak rekor baru,” ungkap Antony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan pasar kripto menjadi instrumen yang menarik bagi investor ritel. Bahkan sekarang, terang Antony, pemain besar seperti BlackRock dan Fidelity masuk dengan dana triliunan rupiah.

“Dengan adanya ETF, mereka tidak perlu lagi repot menyimpan Bitcoin atau Ether sendiri. Cukup beli ETF seperti beli saham, dan ini membuat kripto jadi bagian dari pasar keuangan utama, bukan lagi dianggap eksperimen,” ungkapnya.

Antony menegaskan, tren ini didukung oleh regulasi yang semakin jelas di sejumlah negara besar.Kejelasan regulasi ini memberi sinyal, aset kripto semakin diakui. Bahkan menurutnya, kejelasan regulasi ini dapat mendorong harga Bitcoin dan Ether bertahan di level tinggi atau naik lebih tinggi.

Namun, ia mengingatkan investor agar tetap bijak mengingat harga tinggi tidak berarti harus membeli. Menurutnya, investor perlu menerapkan strategi investasi yang aman.

“Seperti beli bertahap (Dollar-Cost Averaging), agar risiko terkendali. Karena meskipun prospeknya cerah, kripto tetap mengalami fluktuasi,” tutup Antony.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Mau Direvisi, Ini Alasannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperbarui aturan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. Mulai 2025 aset kripto tidak lagi dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).


Sayangnya, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pasal 5 beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu, yakni sebesar 1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, Kementerian Perdagangan), atau 2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN beserta perubahannya.

Dengan kata lain, untuk saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.

Selanjutnya, Pasal 21 PMK 68/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukannya, baik jual beli dengan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang lain/jasa.

Adapun besarannya, yakni 0,1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau 0,2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN Mulai 1 Agustus!


Jakarta

Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%


Jakarta -

Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Jual Aset Kripto Kena PPh 0,21%




Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock


Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut.

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:


Halaman 2 dari 2

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital. Selain itu, penandatangan adendum menjadi salah satu sinergi antara OJK dan Bappebti.


“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Tirta menambahkan, Bappebti berkomitmen mendorong berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Nggak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini


Jakarta -

Aset kripto menunjukkan geliat pertumbuhannya sebagai salah satu instrumen investasi keuangan digital. Hal tersebut tercermin dalam jumlah transaksi aset kripto, yang tercatat sebanyak Rp 32,31 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta hingga Juni 2025.

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

Diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai awal Agustus mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.


Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga,” terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Lantas, apa yang perlu dicermati para investor baru di sektor aset digital ini?

Pilah Pengelola Aset dan Pelajari Fundamental

Ibrahim mengatakan, para investor baru aset kripto perlu menyaring kembali PMSE yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK untuk mengetahui PMSE legal dan memiliki portofolio sebagai pengelola aset.

“Setelah melihat barulah melakukan edukasi. Edukasi itu yang penting. Jangan sampai kita terbawa emosi,” terangnya.

Ibrahim menerangkan, PMSE yang ilegal dan berada di luar pengawasan OJK seringkali menjebak para nasabahnya. Dalam kondisi ini, nasabah biasanya dipandu untuk membeli dan menjual aset sesuai dengan instruksi manajemen investasi ilegal tersebut. Karenanya, Ibrahim menekankan pentingnya menguasai fundamental dan teknikal investasi kripto.

Sebagai bentuk pembelajaran, terang Ibrahim, para calon investor disarankan untuk melakukan latihan atau demo. Menurutnya, edukasi bagi para calon investor di aset ini paling lambat tiga bulan.

“Kalian harus belajar, mengetahui fundamental dan teknikal, kapan masuk dan kapan keluar. Sehingga kalau seandainya calon trader atau calon investor, sudah mengetahui fundamental dan teknikal bahwa harganya mau kemana, naik atau turun, dari situ lah kalian masuk (beli),” terangnya.

Kripto Aset Berisiko Tinggi




Ilustrasi Kripto dan Forex
Foto: Dok. Shutterstock


Dihubungi terpisah, Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menyarankan para calon investor lebih disiplin dalam memanajemen keuangannya. Di sisi lain, ia menilai produk ini tidak memiliki underlying asset. Karenanya, perlu analisa cermat sebelum melakukan investasi.

“Jangan berinvestasi menggunakan uang panas, yang artinya uang yang kita butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi uang hasil utang. Big no. Gunakan uang dingin yang bila keberadaannya hilang tidak bikin kita gak bisa makan atau gak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari kita,” terang Andy kepada detikcom.

Andy juga mengingatkan, jangan langsung investasikan semuanya dana alokasi untuk membeli aset kripto. Baiknya, terang Andy, investasi ini perlu dilakukan secara bertahap, semisal 50% dari alokasi dana untuk memahami pergerakan aset kripto.

“Bila kemudian kita sudah bisa memahami cara kerjanya barulah kemudian bisa kita tambah lagi investasinya. Belilah kripto yang sesuai dengan budget kita,” imbuhnya.

Andy menambahkan, pertumbuhan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat positif, di mana hingga Maret 2025 13,71 juta orang, atau bertumbuh dari 13,31 juta investor di akhir tahun 2024. Usia investor kripto di Indonesia sendiri 60% berasal dari kisaran usia 18 – 30 tahun.

“Artinya mayoritas adalah dari usia muda. Dan hal ini sebenarnya cocok dengan karakter resiko yang terdapat di produk ini yang beresiko sangat tinggi, sehingga lebih cocok bagi investor usia muda,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?


Halaman 2 dari 2

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Investor Ramai-ramai Jual Bitcoin Imbas Tarif Trump, Nilainya Capai Rp 3,7 T


Jakarta

Pasar aset digital kripto merosot cukup dalam usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik untuk puluhan negara pada Jumat (1/8) kemarin. Menunjukkan bagaimana tarif Trump ini membuat banyak investor menjual aset ‘panas’ mereka ke instrumen yang lebih aman.

Pada perdagangan kemarin, harga bitcoin tercatat turun hingga 3% menjadi US$ 113.231,41 per koin. Sementara aset kripto ternama lain seperti Ether dan Solana ikut turun masing-masing 6% dan 5%.

Melansir CNBC, Sabtu (2/8/2025), akibat penurunan pasar banyak investor menjual aset digital mereka untuk mengurangi kerugian lebih jauh atau untuk mencari aset yang lebih aman di tengah ketidakpastian pasar. Menciptakan gelombang likuidasi aset yang kemudian semakin mendorong harga kripto turun.


Bahkan selama perdagangan kemarin, Bitcoin mengalami likuidasi sebesar US$ 228 juta atau Rp 3,76 triliun (kurs Rp 16.513 per dolar AS) di seluruh bursa kripto, dan Ether mengalami likuidasi sebesar US$ 262 juta atau Rp 4,32 triliun.

Lebih jauh, saham-saham perusahaan yang terkait dengan kripto juga ikut mengalami kerugian yang lebih dalam. Misalkan saja bursa kripto, Coinbase yang nilai sahamnya turun 16%.

Ada juga saham perusahaan terkait kripto lain seperti Circle yang turun hingga 8,4%, Galaxy Digital turun 5,4%, dan perusahaan treasury ether Bitmine Immersion
turun 7,4%.

“Kripto baru saja melewati bulan yang menguntungkan, tetapi bisa segera melemah di tengah ketidakpastian makro yang baru,” tulis CNBC dalam laporannya.

Disebutkan pergerakan aset digital kripto dan saham perusahaan terkait terjadi di tengah gelombang sentimen penghindaran risiko setelah Trump mengeluarkan tarif baru berkisar antara 10% dan 41%, yang memicu kekhawatiran tentang peningkatan inflasi dan kemampuan Federal Reserve untuk memangkas suku bunga.

Saat para investor mencari aset yang lebih aman di tengah ketidakpastian ini, pasar kripto cenderung terpukul karena investor menarik diri dari aset yang paling spekulatif dan volatil tersebut.

“Setelah sangat panas di bulan Juli, ini adalah masa tenang strategis yang sehat. Pasar tidak bereaksi terhadap krisis, melainkan merespons ketiadaan krisis,” kata Ben Kurland selaku CEO platform riset kripto DYOR.

“Tanpa adanya katalis makro baru yang akan datang, modal akan beralih dari aset spekulatif ke aset yang lebih aman, ini adalah jeda yang terencana,” sambungnya.

(igo/eds)



Sumber : finance.detik.com

Beli Bitcoin Sejak 2010? Selamat Kamu Sudah Jadi Miliarder Hari Ini!


Jakarta

Bitcoin (BTC) menjadi salah satu instrumen investasi kripto yang digandrungi warga Indonesia. Hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 35,61 triliun dibandingkan Maret Rp 32,45 triliun.

Harga BTC naik signifikan jika ditarik sejak 2010 hingga saat ini. Pada awal kemunculannya, harga satu BTC dipatok sebesar US$ 0,05815 pada 14 Juli 2010. Lantas berapa cuan yang diraup investor kripto untuk kepemilikan satu koin BTC?

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, Senin (4/8), harga BTC menguat 0,03% beberapa waktu terakhir. Salah satu koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini juga menguat 0,73% sepanjang 24 jam terakhir.


Meski begitu, BTC terkoreksi 4,40% sepekan terakhir. BTC hari ini berada di harga US$ 114.396,76 dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 2,27 triliun. Jika ditarik 15 tahun terakhir, maka mata uang kripto ini tumbuh lebih dari 38 juta persen.

Kemudian jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari ini sebesar Rp 16.394, investor memiliki kekayaan sekitar Rp 1,87 miliar untuk kepemilikan satu keping BTC.

Sementara untuk jenis koin lainnya juga terus menggeliat hingga perdagangan hari ini. Ethereum (ETH) misalnya, kembali menguat ke harga US$ 3.535,76 setelah anjlok pada perdagangan sebelumnya, Minggu (3/8). Kemudian untuk XRP berada di harga US$ 2,97 dan BNB di posisi US$ 753,57.

Sementara itu, Indonesia saat ini tengah memperbaiki tata kelola pengawasan kripto. Teranyar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK. Peralihan ini dipercaya dapat memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital.

Simak juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Anjlok, Bitcoin Cs Kompak Melemah


Jakarta

Harga aset keuangan kripto terpantau bergerak di zona merah pada perdagangan Kamis (7/8/2025) seiring anjloknya transaksi di RI. Beberapa mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar cenderung melemah sepekan terakhir.

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap pukul 09.40 WIB, Bitcoin (BTC) terkoreksi sebesar 0,24% beberapa waktu. Kemudian sepanjang 24 jam, BTC menguat 1,02% dan menurun 2,99% sepekan terakhir di harga US$ 114.721 atau sekitar Rp 1,87 miliar (asumsi kurs Rp 16.312).

Kemudian untuk Ethereum (ETH) tercatat melemah 0,85% untuk beberapa waktu. Sementara selama 24 jam perdagangan, ETH menguat 2,47% namun secara akumulatif sepekan terakhir melemah 4,68%. ETH berada di level harga US$ 3.667 atau sekitar Rp 59,82 juta.


Kemudian untuk mata uang BNB tercatat terkoreksi 0,43% beberapa waktu. Kemudian menguat 2,78% sepanjang perdagangan 24 jam, dan menguat sepekan terakhir sebesar 3,21%. BNB berada di harga US$ 769,80 atau sekitar Rp 12,55 juta.

Sementara untuk Solana (SOL) berada di harga US$ 167,51 atau sekitar Rp 2,73 juta. SOL mengalami koreksi 0,69% untuk beberapa waktu. Kemudian menguat 2,78% sepanjang 24 jam terakhir, dan anjlok 6,82% selama perdagangan sepekan.

Sedangkan untuk mata uang XRP tercatat terkoreksi 0,61%. Kemudian menguat 1,89% selama 24 jam dan anjlok 4,53% sepekan terakhir. Dengan koreksi tersebut, harga XRP saat ini berada di posisi US$ 2.98.

Di sisi lain, harga stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) cenderung variatif pada perdagangan hari ini. USDC melemah 0,02% sepekan terakhir, pasangan USDT menguat 0,04% sepekan terakhir. Masing-masing stablecoin asal Amerika Serikat (AS) itu berada di harga US$ 0,99 dan US$ 1.

Untuk diketahui, stablecoin atau koin stabil merupakan mata uang kripto yang menggunakan underlying lain, seperti mata uang fiat atau emas. Mata uang ini bergerak lebih stabil dibanding jenis kripto lainnya.

Transaksi Kripto Melemah

Diketahui, transaksi kripto di Indonesia sendiri mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun di bulan Juni, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun

Sementara secara akumulasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. Di sisi lain, jumlah pengguna kripto sendiri terpantau naik di bulan Juni, menjadi sebesar 15,85 juta dari 15,07 juta di bulan sebelumnya.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, dalam konferensi persnya, Senin (4/8/2025).

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Ini Guyur Dana Segar ke Bursa Kripto RI hingga Rp 3,2 T


Jakarta

MEXC Ventures mengumumkan investasinya untuk ekosistem kripto di Indonesia melalui salah satu bursa domestik, Triv. MEXC Ventures menggelontorkan dana investasi dengan valuasi sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,25 triliun (asumsi kurs Rp 16.283).

MEXC Ventures adalah bagian dari bursa kripto global di bawah MEXC. Investasi ini sejalan dengan strategi global perusahaan untuk mengembangkan proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto. Di sisi lain, MEXC juga melihat pesatnya pertumbuhan pasar aset digital di Asia Tenggara.

CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, menjelaskan investasi ini memungkinkan perusahaan memperluas daftar aset kripto serta meningkatkan likuiditas. Triv sendiri menyediakan akses bursa ke lebih dari 1.000 aset kripto. Infrastruktur yang dimiliki perusahaan juga mendukung perdagangan aset utama seperti BTC dan ETH, pasangan USDT, hingga memecoin.


“Kemitraan ini akan memungkinkan kami memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama,” terang Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).

Sementara itu, Direktur Investasi MEXC Ventures, Leo Zhao, mengatakan Indonesia menjadi salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan Asia. Melalui kemitraan ini, MEXC Triv dapat mempercepat adopsi aset digital di seluruh negeri.

“Komitmen kami dalam berinvestasi strategis tidak hanya berfokus pada ide menarik dan talenta pengembang, tetapi juga pada inisiatif yang memiliki potensi jangka panjang yang jelas,” terangnya.

Leo Zhao menambahkan, MEXC tengah melakukan diversifikasi geografis untuk target jangka panjang, salah satunya dengan masuk ke pasar kripto Indonesia. Adapun MEXC saat ini menjadi salah satu platform perdagangan kripto terbesar dengan lebih dari 1.700 aset kripto yang tersedia bagi pengguna lokal.

“Indonesia adalah salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan ini,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com