Tag Archives: asosiasi blockchain indonesia

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber buat Aset Kripto


Jakarta

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelengara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset keuangan digital misalnya kripto, NFT, blockchain, dan lain-lain.

Dokumen ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan dokumen ini menjadi pelengkap setelah sebelumnya OJK menerbitkan pedoman serupa untuk teknologi sektor keuangan.


“Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD dilakukan oleh bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa kemarin. Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.

3. Perlindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dan sebagainya), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

6. Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

Simak juga Video: Pakar Sebut Belajar Keamanan Siber dari Hacker Bisa Dilakukan

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Usulan Revisi UU P2SK: Kripto Jadi Alat Pembayaran


Jakarta

Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bersama dengan PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Rabu (24/9/2025). Rapat ini dilakukan untuk mengakomodir usulan dari berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis menyampaikan tiga usulan. Pertama terkait usulan inovasi dengan mendorong aset kripto bisa menjadi alat pembayaran.

Hal ini perlu dilakukan lantaran potensi transaksi aset kripto masyarakat Indonesia sangat besar. Namun kondisi tersebut tak terlalu terserap di pasar kripto Indonesia.


“Kami research dari blockchain monitoring tool di mana ada transaksi global user Indonesia itu US$ 157 miliar. Jadi selisihnya US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun ya, tidak terjadi di exchange di Indonesia,” terang Yudhono.

Dengan kondisi tersebut, Yudhono menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia dan OJK, karena saat ini pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain berada di bawah OJK.

Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, diharapkan penggunaan kripto di Indonesia bisa lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga untuk transaksi sehari-hari.

“Contohnya, baru 2-3 bulan yang lalu ya, ada Genuine Stablecoin Act yang disetujui oleh parlemen di Amerika, yang memberikan framework untuk pengaturan stablecoin dan bisa dipakai juga untuk harian, contohnya seperti pembayaran. Mungkin itu masalah yang pertamanya. Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas,” katanya

Usulan kedua yakni penertiban exchange ilegal. Yudhono menyebut masih banyak exchange yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi, sehingga sebagian besar transaksi pengguna Indonesia terjadi di exchange global.

“Usulan kami, ini penindakan tegas oleh lembaga atau satu-satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal, termasuk memblokirkan akses untuk platform perdagangan, dan juga mungkin memang efek pidana ya untuk aktivitas ilegal yang dilakukan,” katanya.

Usulan ketiga terkait pajak kripto. Yudhono mengatakan saat ini aser pajak kripto dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Namun karena pasar kripto bersifat global, banyak transaksi dilakukan melalui exchange luar negeri atau decentralized exchange sehingga pajak tidak dipungut.

“Jadi kalau misalnya user mau beli Bitcoin, dia bisa memilih untuk beli mungkin di exchange di luar, ataupun di decentralized exchange. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak, mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange,” katanya.

Sementata itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengajukan beberapa point dalam revisi UU P2SK. Diantaranya yakni penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5% yang sudah ditetapkan.

Kemudian pengetatan manajemen risiko underwriting, pengawas medis, dan penetapan premi berbasis aktualia. Lalu kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang.

Selanjutnya, perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.

“Kemudian program asuransi wajib. Program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok dalam mensyarat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk perlindungan dasar masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dan penerapan manfaat dari dan premi atau kontribusi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi Jadi Segini


Jakarta

Bursa aset kripto, PT Central Finansial X (CFX), memandang perlu adanya insentif berupa pemangkasan biaya transaksi di industri aset mata uang digital. Insentif ini dinilai perlu agar bursa kripto domestik bisa lebih kompetitif dari platform offshore ilegal yang dianggap memicu capital outflow.

“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Pemangkasan biaya transaksi ini juga dianggap mampu menarik minat investor kripto domestik terhadap ekosistem bursa dalam negeri. Dengan begitu, konsumen domestik tidak akan bertransaksi di platform global.


CFX berinisiatif untuk mengurangi biaya transaksi bursa yang berlaku secara bertahap. Saat ini biaya transaksi bursa adalah 0,04% per transaksi. Subani mengatakan biaya tersebut akan turun menjadi 0,02% pada 1 Maret 2026, lalu berlanjut menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, mengatakan penurunan biaya transaksi berdampak positif untuk konsumen di Indonesia. Menurutnya, penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia sekaligus meningkatkan partisipasi transaksi PAKD domestik.

“Biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin,” jelasnya.

Lihat juga Video: Ekonom Celios Wanti-wanti Soal Investasi Kripto di Indonesia

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com