Tag: asuransi

  • Ternyata Ada Asuransi Jiwa KPR, Apa Itu?



    Jakarta

    Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi suatu pilihan. Namun, dengan panjangnya tenor atau masa pembayaran cicilan terkadang membuat orang maju-mundur untuk membeli rumah dengan skema tersebut.

    Panjangnya tenor yang diambil bisa membuat was-was debitur, sebab bisa saja terjadi hal tak terduga. Misalnya, jika terjadi suatu hal di luar dugaan, seperti debitur meninggal dunia bisa saja menghalangi peminjaman membayar sisa cicilan rumah. Hal itu bisa saja membuat hal menjadi semakin rumit.

    Ternyata, untuk menjamin pembayaran cicilan KPR tetap berlangsung bisa dilakukan dengan Asuransi Jiwa untuk KPR. Apa sih Asuransi Jiwa KPR?


    Sebagai informasi, asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (28/2/2024), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    “(Untuk premi yang dibayarkan) nggak tentu itu dalam arti ti sama antar-debitur satu dan yang lain walaupun harga rumah sama. Karena nantinya usia debitur itu juga akan menjadi penentu besarnya premi yang dibayarkan,” ujar Pengamat Asuransi Dedy Kristianto saat dihubungi detikProperti, Rabu (28/2/2024).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Bedanya Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa KPR? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Dalam mencicil pembelian rumah, ternyata bisa diasuransikan agar cicilan bisa tetap berlanjut. Jika kamu mencicil rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tentunya bisa diasuransikan dengan Asuransi Jiwa KPR.

    Meski namanya serupa dengan asuransi jiwa, ternyata keduanya berbeda lho.

    Dilansir dari detikFinance, asuransi jiwa berfungsi untuk menanggung kematian seseorang dengan memberi keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Saat pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.


    Sementara itu, asuransi jiwa KPR atau asuransi jiwa kredit merupakan produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Tak hanya itu, masih ada beberapa perbedaan lainnya. Berikut ini perbedaannya.

    – Besaran Uang Pertanggungan (UP)

    Pengamat Asuransi Dedy Kristianto menuturkan, asuransi jiwa KPR dan asuransi jiwa pada prinsipnya adalah sama-sama asuransi jiwa, namun ada beberapa perbedaan. Salah satunya adalah besaran uang pertanggungan.

    Uang pertanggungan pada asuransi jiwa ditentukan oleh kemampuan tertanggung secara finansial, kondisi kesehatan, dan lainnya yang menyangkut pertimbangan underwriting atau seleksi risiko perusahaan asuransi.

    Pada asuransi jiwa, uang pertanggungan biasanya bersifat tetap. Misalnya, uang pertanggungan Rp 100 juta, maka ketika tertanggung nanti meninggal akan mendapat Rp 100 juta.

    “Kalau pada asuransi KPR, uang pertanggungan besarannya ditentukan oleh seberapa besar utang tertanggung untuk pembelian objek rumah yang ditalangi dulu oleh bank,” ungkapnya kepada detikProperti, Rabu (28/2/2024).

    Sementara itu, untuk uang pertanggungan yang didapat dari asuransi jiwa KPR sifatnya menurun atau decreasing term.

    “Artinya setiap tahun akan menurun hingga habis masa KPR-nya nanti. Contoh UP Rp 1 M jika tertanggung meninggal tahun 1, maka UP yang akan keluar tetap Rp 1 M, tapi jika tertanggung meninggal di tahun ke-5 maka UP yang akan didapat misalnya tinggal Rp 850 juta,” paparnya.

    – Ahli Waris Polis

    Pada asuransi jiwa, ahli waris polisnya adalah orang yang memiliki insurable interest, misalnya anak atau istri. Sementara itu, pada asuransi jiwa KPR, pemegang dan ahli waris polis adalah pihak bank.

    – Klaim Asuransi

    Biasanya dalam hal risiko terjadi pengajuan klaim pada asuransi jiwa biasa akan dilakukan sendiri oleh ahli waris, misalnya para keluarganya. Namun, pada asuransi KPR biasanya klaim asuransi dilakukan oleh bank karena memiliki kepentingan di sana.

    Di sisi lain, untuk syarat pengajuan klaim asuransi tidak banyak yang berbeda antara asuransi tersebut.

    “Hanya biasanya (pada asuransi jiwa KPR) ditambah posisi utang masih berapa dari tabel amortisasi utang yang dimiliki oleh bank,” tuturnya.

    Itulah perbedaan asuransi jiwa pada umumnya dan asuransi jiwa KPR.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Asuransi Jiwa KPR Bisa Diklaim? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak perlu khawatir tidak mampu menyelesaikan cicilan apabila ada kejadian tidak terduga, misalnya debitur meninggal. Sebab, saat membeli rumah melalui KPR kamu bisa mengasuransikannya melalui Asuransi Jiwa KPR.

    Asuransi Jiwa KPR juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman OJK, asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredir kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Maka dari itu, memiliki asuransi jiwa KPR menjadi penting supaya apabila debitur meninggal dunia tidak merepotkan ahli waris karena utang cicilannya akan diurus oleh pihak bank.


    Asuransi jiwa KPR biasanya baru bisa diklaim ketika debitur meninggal. Namun, apakah asuransi tersebut bisa diklaim jika polis tidak meninggal?

    Menurut Pengamat Asuransi Dedy Kristianto, asuransi jiwa KPR bisa saja diklaim walaupun pemegang polis tidak meninggal dunia. Sebab, manfaat asuransi jiwa KPR bervariasi tergantung pada ketentuan dan polis asuransi yang ditawarkan. Jadi, bisa saja asuransi jiwa KPR dicairkan apabila cicilan KPR selesai lebih cepat ataupun kondisi lainnya.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya kepada detikProperti belum lama ini.

    Adapun, untuk pembayaran asuransi jiwa KPR ini hanya dilakukan pada akad KPR saja. Sedikit berbeda dengan pembayaran asuransi lainnya.

    “Untuk asuransi KPR itu pembayarannya hanya sekali pada saat akad,” tutupnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • KPR Lunas Lebih Cepat, Bisa Klaim Uang Asuransi Nggak Sih?



    Jakarta

    Dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selain cicilan pokok dan bunga, biasanya nasabah juga membayar komponen asuransi yang menjadi bagian dari pembayaran bulanan.

    Asuransi ini biasanya meliputi perlindungan jiwa dan perlindungan terhadap risiko tertentu lainnya, tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh nasabah. Namun, ada hal penting yang perlu diketahui terkait dengan klaim asuransi jika KPR dilunasi lebih awal.

    Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah cicilan asuransi yang telah dibayarkan dapat diklaim jika KPR dilunasi lebih awal? Banyak orang yang berasumsi jika uang tersebut bisa di klaim atau ditarik kembali, tapi sayangnya, jawabannya adalah tidak.


    Perencana Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa ini adalah salah satu kerugian dari melunasi KPR lebih awal.

    Meskipun asuransi tersebut melindungi sampai akhir masa tenor KPR, jika KPR dilunasi lebih awal, cicilan asuransi yang telah dibayarkan tidak bisa diklaim kembali.

    “Nggak bisa ya. Karena asuransinya itu asuransi kredit. Jadi ya itu salah satu kerugiannya kalau dilunasin lebih awal ya itu. Artinya biaya-biaya fix itu tadi nggak bisa kita klaim, oh minta balikin gitu duitnya itu nggak bisa. Karena udah dihitung di awal untuk berapa sih saya perbulannya harus bayar cicilannya, nah itu udah dihitung di awal semuanya. Komponennya udah dimasukin semuanya. Makanya itu tadi ketika dilunasin lebih awal pihak bank minta ada penaltinya, ya karena untuk menutupi kerugian itu,” kata Andy menlejaskan kepada detikProperti via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

    Hal ini disebabkan oleh sifat asuransi kredit, dimana premi asuransi telah dihitung dan dimasukkan ke dalam total cicilan bulanan sejak awal.

    Dengan demikian, biaya-biaya tetap tersebut tidak dapat dikembalikan jika KPR dilunasi lebih awal. Sebagai contoh, jika KPR memiliki tenor 15 tahun, premi asuransi dan komponen tetap lainnya sudah dihitung untuk seluruh masa tenor tersebut.

    Dalam hal ini, pihak bank mungkin akan memberlakukan penalti saat KPR dilunasi lebih awal. Penalti tersebut dimaksudkan untuk menutupi kerugian yang timbul akibat pembatalan pembayaran cicilan secara tiba-tiba.

    Oleh karena itu, penting bagi para calon nasabah KPR untuk memahami bahwa cicilan asuransi yang telah dibayarkan tidak bisa diklaim kembali jika KPR dilunasi lebih awal.

    Keputusan untuk melunasi KPR sebaiknya dipertimbangkan dengan matang, termasuk memperhitungkan biaya-biaya tambahan yang mungkin timbul, seperti penalti dari pihak bank.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Seberapa Penting Asuransi Kebakaran untuk Lindungi Properti Kita?



    Jakarta

    Salah satu hal yang didapat saat kita membeli ruymah adalah asuransi kebakaran. Pemilik rumah harus benar-benar memperhatikan hal ini karena musibah atau bencana bisa terjadi kapan saja.

    Sebenarnya seberapa penting asuransi kebakaran untuk melindungi properti kita?

    Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel mengatakan, asuransi kebakaran untuk properti tak hanya meliputi musibah kebakaran, namun juga musibah lain seperti tersambar petir, kejatuhan pesawat, dan lainnya. Biasanya, paket asuransi ini dinamakan FLEXAS. FLEXAS adalah singkatan dari Fire (Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap).


    Mengingat kebakaran bisa terjadi kapan saja, asuransi ini penting untuk dimiliki.

    “Pada intinya, asuransi ini penting, mempertimbangkan risiko kebakaran itu sumbernya bisa dari mana aja. Bisa dari faktor internal dan eksternal, mau itu sifatnya teknis maupun faktor human error. Terutama untuk pelaku bisnis, tentunya ketika terjadi risiko kebakaran atau gempa bumi akan mengganggu operasional bisnis mereka. Karena seperti produk asuransi kebakaran bukan hanya dapat menjamin risiko terbakarnya sebuah properti, tetapi dapat melindungi juga dari risiko seperti petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap,” ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024)..

    “Sedangkan untuk asuransi gempa bumi (yang bisa menjadi perluasan jaminan dari asuransi kebakaran), dapat menjamin kejadian gempa bumi itu sendiri, serta letusan gunung berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi,” ujarnya.

    Bila musibah itu terjadi, si pemilik rumah juga bisa dengan mudah mengajukan klaim asuransi. Andy mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemilik rumah harus menjelaskan kronologi dari

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Pentingnya Punya Asuransi Kebakaran dan Ketentuannya



    Jakarta

    Asuransi memiliki banyak jenis, bukan hanya asuransi kesehatan. Fungsi dari asuransi ini adalah sebagai bentuk pengelolaan pembiayaan tak terduga atas suatu risiko. Salah satu risiko yang harus dipersiapkan adalah asuransi kebakaran. Tentu, tidak ada yang mau propertinya hangus karena membelinya saja membutuhkan dana yang besar. Maka dari itu, untuk mengatasi pengeluaran yang besar, kamu bisa mengajukan asuransi kebakaran untuk dana pengganti properti yang rusak.

    Pentingnya Memiliki Asuransi Kebakaran

    Menurut pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, memiliki asuransi kebakaran penting untuk menjaga aset propertinya. Sebab, asuransi kebakaran tidak hanya mengelola risiko karena korsleting listrik, melainkan karena sambaran petir (Lightning), ledakan (Explosion), dan kejatuhan pesawat terbang (Aircraft Impact), dan asap (Smoke) atau yang biasa disebut FLEXAS.

    Dia menyebut penyebab FLEXAS ini adalah jaminan dasar, sementara penyebab kebakaran lain masuk dalam jaminan perluasan misalnya rumah rusak karena huru-hara, gempa, dan banjir. Huru-hara di sini maksudnya adalah kerusakan rumah karena adanya kerusuhan seperti kerusuhan Mei 1998.


    “Kalau ingin perluasan atau jaminan yang lebih luas biasanya terhadap huru hara, gempa bumi, banjir, harus menambah premi,” kata Irvan Rahardjo saat dihubungi detikProperti, Selasa (30/7/2024).

    Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel juga mengatakan memiliki asuransi kebakaran ini bukan hanya untuk rumah-rumah hunian, melainkan properti yang digunakan sebagai tempat bisnis juga.

    “Pada intinya, asuransi ini penting, mempertimbangkan risiko kebakaran itu sumbernya bisa dari mana aja. Bisa dari faktor internal dan eksternal, mau itu sifatnya teknis maupun faktor human error. Terutama untuk pelaku bisnis, tentunya ketika terjadi risiko kebakaran atau gempa bumi akan mengganggu operasional bisnis mereka. Karena seperti produk asuransi kebakaran bukan hanya dapat menjamin risiko terbakarnya sebuah properti, tetapi dapat melindungi juga dari risiko seperti petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap,” ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024) lalu.

    “Sedangkan untuk asuransi gempa bumi (yang bisa menjadi perluasan jaminan dari asuransi kebakaran), dapat menjamin kejadian gempa bumi itu sendiri, serta letusan gunung berapi, kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi,” tambahnya.

    Ketentuan Pengajuan Asuransi Kebakaran

    Irvan mengatakan untuk pengajuan asuransi kebakaran bisa langsung mengunjungi perusahaan asuransi terdekat. Kamu juga bisa memeriksa secara online melalui website atau menelpon call center.

    “Tinggal pilih dari daftar perusahaan asuransi dari daftar asosiasi asuransi umum. Nanti kita hubungi mereka lewat website, call center, mengisi proposal form, dan seterusnya. Nanti pihak asuransi akan mengadakan survei, kalau survei sudah disetujui, mereka akan membuat police dan tagihan premi. Terus kita membayar premi,” jelasnya.

    Dia menegaskan asuransi kebakaran ini bisa mengatasi risiko 100% sesuai dengan nilai pertanggungannya atau nilai rumah yang diasuransikan. Nilai dana yang harus dibayar atau preminya menurut Irvan sekitar 0,25% yang dibayarkan per tahun. Sejak asuransi disetujui, dana bisa cair dalam waktu 30 hari.

    “Seratus persen, sesuai dengan nilai pertanggungannya. Nilai pertanggungan itu sesuai dengan nilai kondisi baru. Jadi rumah itu dalam kondisi baru,” imbuhnya.

    Kemudian, asuransi kebakaran ini dapat cair untuk semua properti yang terbakar, tetapi dilihat kembali tingkat risikonya. Sebab, dana yang harus dibayarkan akan berbeda bila rumah tersebut berada di wilayah yang rawan terjadi kebakaran seperti dekat pabrik dan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).

    “Umumnya bisa (semua mendapat asuransi), tinggal mereka akan menilai tingkat risikonya seperti apa. Kalau berdekatan dengan objek-objek yang mudah terbakar, misalnya pabrik, itu preminya akan lebih mahal,” pungkasnya.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?


    Jakarta

    Saat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), detikers tidak hanya menyetorkan cicilan pokok dan bunga bulanan. Nasabah juga membayar asuransi jiwa sebagai salah satu komponen KPR.

    Asuransi jiwa dalam KPR adalah langkah antisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan selama pembayaran cicilan. Misalnya, debitur meninggal selama pelunasan KPR yang biasanya memiliki masa tenor panjang.

    Seiring penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan terkait klaim asuransi jiwa. Jika KPR lunas lebih cepat, apakah asuransi jiwa bisa segera dicairkan? Simak penjelasannya berikut.


    Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?

    Asuransi jiwa KPR bisa saja dicairkan lebih cepat, jika cicilan sudah lunas sebelum jatuh tempo dan pemegang polis belum meninggal dunia. Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto, hal tersebut bergantung polis dan asuransi yang diambil nasabah.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya dikutip dari catatan detikProperti.

    Asuransi jiwa ini umumnya dibayarkan hanya sekali pada saat akad KPR. Besaran premi asuransi jiwa yang disetorkan berbeda-beda antara debitur satu dan lainnya, meski harga rumahnya sama. Perbedaan premi disebabkan berbagai faktor, misalnya usia debitur saat mengambil KPR.

    Bagaimana jika Debitur Meninggal Dunia dan KPR Belum Lunas?

    Apabila pemegang polis meninggal dunia dan KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi cicilan yang tersisa. Selain itu, utang KPR juga otomatis akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya debitur tutup usia.

    “Biasanya KPR itu sudah kerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi seandainya konsumen meninggal dunia, otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” jelas perencana keuangan Andy Nugroho dikutip dari pemberitaan detikProperti.

    Kerja sama tersebut bersifat opsional, sehingga pembeli rumah dengan skema KPR bisa saja tidak memiliki asuransi jiwa. Namun, debitur tersebut tidak bisa mengalami pemutihan utang. Sisa cicilan KPR akan diberikan pada ahli waris, yang harus membayar hingga lunas.

    Sebagai contoh, jika nasabah adalah seorang suami yang tutup usia maka cicilan dibebankan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Jika suami dan istrinya meninggal bersamaan maka kewajiban membayar cicilan diturunkan kepada anaknya.

    Namun bila anaknya masih di bawah umur, bank akan menunjuk wali yang berhak untuk mereka melalui pengadilan. Apabila tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR, maka pilihan terakhir adalah menjual rumah tersebut.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan Bisa Klaim Asuransi?



    Jakarta

    KPR adalah kredit kepemilikan rumah atau cara pembayaran rumah dengan cara mencicil. Cara ini tidak diwajibkan, hanya untuk nasabah yang menginginkan pembayaran rumah nominal kecil tetapi dalam jangka waktu yang lama. Biasanya waktu pembayaran KPR ini bisa dari 5 hingga 30 tahun, tergantung besaran gaji nasabah tersebut.

    Pada saat mencicil, mungkin saja saja terjadi kerusakan atau parahnya rumah tersebut hancur atau terbakar. Risiko ini tidak ada yang bisa menebak tetapi bisa disiasati agar uang KPR yang telah dikeluarkan tidak sia-sia. Caranya dengan mengambil asuransi kebakaran.

    Menurut Perencana Keuangan, Andy Nugroho asuransi kebakaran ini biasa ditawarkan di awal dan sifatnya tidak wajib. Sebab, tidak semua bank menyediakan asuransi ini. Namun, ada pula bank yang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR.


    “Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun,” kata Andy kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Asuransi ini akan menutup beberapa persen kerugian dari musibah yang terjadi di rumah. Namun, kamu perlu membedakan antara asuransi kebakaran dengan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak tertanggung karena kejadian tidak terduga.

    Asuransi ini lebih luas jenis bencananya bukan hanya kebakaran. Di dalamnya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

    Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.

    Asuransi kebakaran hanya akan mengganti kerugian pada bangunan dan isinya. Bukan pada lahan.

    “Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira,” ujar Andy.

    Penting untuk mengingat barang apa saja yang ada di dalam rumah saat kejadian beserta harganya. Nanti daftar barang tersebut akan diserahkan kepada pihak asuransi.

    “Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak,” ungkap Andy.

    Apabila rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk pembangunan atau perbaikannya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.

    Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com