Tag: asuransi jiwa kpr

  • Ternyata Ada Asuransi Jiwa KPR, Apa Itu?



    Jakarta

    Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi suatu pilihan. Namun, dengan panjangnya tenor atau masa pembayaran cicilan terkadang membuat orang maju-mundur untuk membeli rumah dengan skema tersebut.

    Panjangnya tenor yang diambil bisa membuat was-was debitur, sebab bisa saja terjadi hal tak terduga. Misalnya, jika terjadi suatu hal di luar dugaan, seperti debitur meninggal dunia bisa saja menghalangi peminjaman membayar sisa cicilan rumah. Hal itu bisa saja membuat hal menjadi semakin rumit.

    Ternyata, untuk menjamin pembayaran cicilan KPR tetap berlangsung bisa dilakukan dengan Asuransi Jiwa untuk KPR. Apa sih Asuransi Jiwa KPR?


    Sebagai informasi, asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (28/2/2024), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    “(Untuk premi yang dibayarkan) nggak tentu itu dalam arti ti sama antar-debitur satu dan yang lain walaupun harga rumah sama. Karena nantinya usia debitur itu juga akan menjadi penentu besarnya premi yang dibayarkan,” ujar Pengamat Asuransi Dedy Kristianto saat dihubungi detikProperti, Rabu (28/2/2024).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Bedanya Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa KPR? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Dalam mencicil pembelian rumah, ternyata bisa diasuransikan agar cicilan bisa tetap berlanjut. Jika kamu mencicil rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tentunya bisa diasuransikan dengan Asuransi Jiwa KPR.

    Meski namanya serupa dengan asuransi jiwa, ternyata keduanya berbeda lho.

    Dilansir dari detikFinance, asuransi jiwa berfungsi untuk menanggung kematian seseorang dengan memberi keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Saat pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.


    Sementara itu, asuransi jiwa KPR atau asuransi jiwa kredit merupakan produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Tak hanya itu, masih ada beberapa perbedaan lainnya. Berikut ini perbedaannya.

    – Besaran Uang Pertanggungan (UP)

    Pengamat Asuransi Dedy Kristianto menuturkan, asuransi jiwa KPR dan asuransi jiwa pada prinsipnya adalah sama-sama asuransi jiwa, namun ada beberapa perbedaan. Salah satunya adalah besaran uang pertanggungan.

    Uang pertanggungan pada asuransi jiwa ditentukan oleh kemampuan tertanggung secara finansial, kondisi kesehatan, dan lainnya yang menyangkut pertimbangan underwriting atau seleksi risiko perusahaan asuransi.

    Pada asuransi jiwa, uang pertanggungan biasanya bersifat tetap. Misalnya, uang pertanggungan Rp 100 juta, maka ketika tertanggung nanti meninggal akan mendapat Rp 100 juta.

    “Kalau pada asuransi KPR, uang pertanggungan besarannya ditentukan oleh seberapa besar utang tertanggung untuk pembelian objek rumah yang ditalangi dulu oleh bank,” ungkapnya kepada detikProperti, Rabu (28/2/2024).

    Sementara itu, untuk uang pertanggungan yang didapat dari asuransi jiwa KPR sifatnya menurun atau decreasing term.

    “Artinya setiap tahun akan menurun hingga habis masa KPR-nya nanti. Contoh UP Rp 1 M jika tertanggung meninggal tahun 1, maka UP yang akan keluar tetap Rp 1 M, tapi jika tertanggung meninggal di tahun ke-5 maka UP yang akan didapat misalnya tinggal Rp 850 juta,” paparnya.

    – Ahli Waris Polis

    Pada asuransi jiwa, ahli waris polisnya adalah orang yang memiliki insurable interest, misalnya anak atau istri. Sementara itu, pada asuransi jiwa KPR, pemegang dan ahli waris polis adalah pihak bank.

    – Klaim Asuransi

    Biasanya dalam hal risiko terjadi pengajuan klaim pada asuransi jiwa biasa akan dilakukan sendiri oleh ahli waris, misalnya para keluarganya. Namun, pada asuransi KPR biasanya klaim asuransi dilakukan oleh bank karena memiliki kepentingan di sana.

    Di sisi lain, untuk syarat pengajuan klaim asuransi tidak banyak yang berbeda antara asuransi tersebut.

    “Hanya biasanya (pada asuransi jiwa KPR) ditambah posisi utang masih berapa dari tabel amortisasi utang yang dimiliki oleh bank,” tuturnya.

    Itulah perbedaan asuransi jiwa pada umumnya dan asuransi jiwa KPR.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Asuransi Jiwa KPR Bisa Diklaim? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak perlu khawatir tidak mampu menyelesaikan cicilan apabila ada kejadian tidak terduga, misalnya debitur meninggal. Sebab, saat membeli rumah melalui KPR kamu bisa mengasuransikannya melalui Asuransi Jiwa KPR.

    Asuransi Jiwa KPR juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman OJK, asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredir kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Maka dari itu, memiliki asuransi jiwa KPR menjadi penting supaya apabila debitur meninggal dunia tidak merepotkan ahli waris karena utang cicilannya akan diurus oleh pihak bank.


    Asuransi jiwa KPR biasanya baru bisa diklaim ketika debitur meninggal. Namun, apakah asuransi tersebut bisa diklaim jika polis tidak meninggal?

    Menurut Pengamat Asuransi Dedy Kristianto, asuransi jiwa KPR bisa saja diklaim walaupun pemegang polis tidak meninggal dunia. Sebab, manfaat asuransi jiwa KPR bervariasi tergantung pada ketentuan dan polis asuransi yang ditawarkan. Jadi, bisa saja asuransi jiwa KPR dicairkan apabila cicilan KPR selesai lebih cepat ataupun kondisi lainnya.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya kepada detikProperti belum lama ini.

    Adapun, untuk pembayaran asuransi jiwa KPR ini hanya dilakukan pada akad KPR saja. Sedikit berbeda dengan pembayaran asuransi lainnya.

    “Untuk asuransi KPR itu pembayarannya hanya sekali pada saat akad,” tutupnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?


    Jakarta

    Saat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), detikers tidak hanya menyetorkan cicilan pokok dan bunga bulanan. Nasabah juga membayar asuransi jiwa sebagai salah satu komponen KPR.

    Asuransi jiwa dalam KPR adalah langkah antisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan selama pembayaran cicilan. Misalnya, debitur meninggal selama pelunasan KPR yang biasanya memiliki masa tenor panjang.

    Seiring penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan terkait klaim asuransi jiwa. Jika KPR lunas lebih cepat, apakah asuransi jiwa bisa segera dicairkan? Simak penjelasannya berikut.


    Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?

    Asuransi jiwa KPR bisa saja dicairkan lebih cepat, jika cicilan sudah lunas sebelum jatuh tempo dan pemegang polis belum meninggal dunia. Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto, hal tersebut bergantung polis dan asuransi yang diambil nasabah.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya dikutip dari catatan detikProperti.

    Asuransi jiwa ini umumnya dibayarkan hanya sekali pada saat akad KPR. Besaran premi asuransi jiwa yang disetorkan berbeda-beda antara debitur satu dan lainnya, meski harga rumahnya sama. Perbedaan premi disebabkan berbagai faktor, misalnya usia debitur saat mengambil KPR.

    Bagaimana jika Debitur Meninggal Dunia dan KPR Belum Lunas?

    Apabila pemegang polis meninggal dunia dan KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi cicilan yang tersisa. Selain itu, utang KPR juga otomatis akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya debitur tutup usia.

    “Biasanya KPR itu sudah kerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi seandainya konsumen meninggal dunia, otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” jelas perencana keuangan Andy Nugroho dikutip dari pemberitaan detikProperti.

    Kerja sama tersebut bersifat opsional, sehingga pembeli rumah dengan skema KPR bisa saja tidak memiliki asuransi jiwa. Namun, debitur tersebut tidak bisa mengalami pemutihan utang. Sisa cicilan KPR akan diberikan pada ahli waris, yang harus membayar hingga lunas.

    Sebagai contoh, jika nasabah adalah seorang suami yang tutup usia maka cicilan dibebankan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Jika suami dan istrinya meninggal bersamaan maka kewajiban membayar cicilan diturunkan kepada anaknya.

    Namun bila anaknya masih di bawah umur, bank akan menunjuk wali yang berhak untuk mereka melalui pengadilan. Apabila tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR, maka pilihan terakhir adalah menjual rumah tersebut.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya-biaya KPR saat Beli Rumah dan Estimasi Besarannya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Saat mengambil KPR, selain cicilan juga ada biaya-biaya lainnya yang harus disiapkan.

    KPR sendiri masih menjadi primadona skema pembiayaan untuk membeli rumah. Namun, sebelum mengambil KPR sebaiknya kamu siapkan uang untuk biaya-biaya lainnya selain cicilan, contohnya seperti biaya appraisal.

    Tak hanya itu, masih ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayar. Ada biaya apa saja yang harus disiapkan untuk membeli rumah lewat KPR? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini informasinya.


    Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Secara KPR

    Uang Muka atau Down Payment (DP)

    Umumnya, pembeli rumah harus membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mencicilnya. Biaya uang muka biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah yang dibeli.

    Meski demikian, ada beberapa kasus yang tidak memerlukan membayar DP saat membeli properti. Contohnya saat ada program pemerintah seperti DP 0%.

    Biaya Administrasi dan Proses KPR

    Biaya administrasi dan proses KPR biasanya berbeda setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing. Nah, untuk menarik nasabah biasanya pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Biaya Appraisal

    Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah yang menjadi objek transaksi. Umumnya, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    Biaya Provisi Bank

    Biaya Provisi KPR dibebankan kepada pengajuan kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Besaran biaya provisi KPR adalah 1% dari plafon kredit yang diterima debitur. Sebagai contoh, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    Biaya BPHTB

    Dilansir Intiland, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah secara KPR.

    Nilai BPHTB setiap daerah berbeda-beda. Namun umumnya, biaya BPHTB yang harus dibayar umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    Asuransi Jiwa KPR

    Asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia. Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    Itulah biaya-biaya yang harus disiapkan saat beli rumah secara KPR. Semoga bermanfaat ya!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com