Tag: asuransi kebakaran

  • Seberapa Penting Asuransi Kebakaran untuk Lindungi Properti Kita?



    Jakarta

    Salah satu hal yang didapat saat kita membeli ruymah adalah asuransi kebakaran. Pemilik rumah harus benar-benar memperhatikan hal ini karena musibah atau bencana bisa terjadi kapan saja.

    Sebenarnya seberapa penting asuransi kebakaran untuk melindungi properti kita?

    Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel mengatakan, asuransi kebakaran untuk properti tak hanya meliputi musibah kebakaran, namun juga musibah lain seperti tersambar petir, kejatuhan pesawat, dan lainnya. Biasanya, paket asuransi ini dinamakan FLEXAS. FLEXAS adalah singkatan dari Fire (Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap).


    Mengingat kebakaran bisa terjadi kapan saja, asuransi ini penting untuk dimiliki.

    “Pada intinya, asuransi ini penting, mempertimbangkan risiko kebakaran itu sumbernya bisa dari mana aja. Bisa dari faktor internal dan eksternal, mau itu sifatnya teknis maupun faktor human error. Terutama untuk pelaku bisnis, tentunya ketika terjadi risiko kebakaran atau gempa bumi akan mengganggu operasional bisnis mereka. Karena seperti produk asuransi kebakaran bukan hanya dapat menjamin risiko terbakarnya sebuah properti, tetapi dapat melindungi juga dari risiko seperti petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap,” ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024)..

    “Sedangkan untuk asuransi gempa bumi (yang bisa menjadi perluasan jaminan dari asuransi kebakaran), dapat menjamin kejadian gempa bumi itu sendiri, serta letusan gunung berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi,” ujarnya.

    Bila musibah itu terjadi, si pemilik rumah juga bisa dengan mudah mengajukan klaim asuransi. Andy mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemilik rumah harus menjelaskan kronologi dari

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Pentingnya Punya Asuransi Kebakaran dan Ketentuannya



    Jakarta

    Asuransi memiliki banyak jenis, bukan hanya asuransi kesehatan. Fungsi dari asuransi ini adalah sebagai bentuk pengelolaan pembiayaan tak terduga atas suatu risiko. Salah satu risiko yang harus dipersiapkan adalah asuransi kebakaran. Tentu, tidak ada yang mau propertinya hangus karena membelinya saja membutuhkan dana yang besar. Maka dari itu, untuk mengatasi pengeluaran yang besar, kamu bisa mengajukan asuransi kebakaran untuk dana pengganti properti yang rusak.

    Pentingnya Memiliki Asuransi Kebakaran

    Menurut pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, memiliki asuransi kebakaran penting untuk menjaga aset propertinya. Sebab, asuransi kebakaran tidak hanya mengelola risiko karena korsleting listrik, melainkan karena sambaran petir (Lightning), ledakan (Explosion), dan kejatuhan pesawat terbang (Aircraft Impact), dan asap (Smoke) atau yang biasa disebut FLEXAS.

    Dia menyebut penyebab FLEXAS ini adalah jaminan dasar, sementara penyebab kebakaran lain masuk dalam jaminan perluasan misalnya rumah rusak karena huru-hara, gempa, dan banjir. Huru-hara di sini maksudnya adalah kerusakan rumah karena adanya kerusuhan seperti kerusuhan Mei 1998.


    “Kalau ingin perluasan atau jaminan yang lebih luas biasanya terhadap huru hara, gempa bumi, banjir, harus menambah premi,” kata Irvan Rahardjo saat dihubungi detikProperti, Selasa (30/7/2024).

    Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel juga mengatakan memiliki asuransi kebakaran ini bukan hanya untuk rumah-rumah hunian, melainkan properti yang digunakan sebagai tempat bisnis juga.

    “Pada intinya, asuransi ini penting, mempertimbangkan risiko kebakaran itu sumbernya bisa dari mana aja. Bisa dari faktor internal dan eksternal, mau itu sifatnya teknis maupun faktor human error. Terutama untuk pelaku bisnis, tentunya ketika terjadi risiko kebakaran atau gempa bumi akan mengganggu operasional bisnis mereka. Karena seperti produk asuransi kebakaran bukan hanya dapat menjamin risiko terbakarnya sebuah properti, tetapi dapat melindungi juga dari risiko seperti petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap,” ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024) lalu.

    “Sedangkan untuk asuransi gempa bumi (yang bisa menjadi perluasan jaminan dari asuransi kebakaran), dapat menjamin kejadian gempa bumi itu sendiri, serta letusan gunung berapi, kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi,” tambahnya.

    Ketentuan Pengajuan Asuransi Kebakaran

    Irvan mengatakan untuk pengajuan asuransi kebakaran bisa langsung mengunjungi perusahaan asuransi terdekat. Kamu juga bisa memeriksa secara online melalui website atau menelpon call center.

    “Tinggal pilih dari daftar perusahaan asuransi dari daftar asosiasi asuransi umum. Nanti kita hubungi mereka lewat website, call center, mengisi proposal form, dan seterusnya. Nanti pihak asuransi akan mengadakan survei, kalau survei sudah disetujui, mereka akan membuat police dan tagihan premi. Terus kita membayar premi,” jelasnya.

    Dia menegaskan asuransi kebakaran ini bisa mengatasi risiko 100% sesuai dengan nilai pertanggungannya atau nilai rumah yang diasuransikan. Nilai dana yang harus dibayar atau preminya menurut Irvan sekitar 0,25% yang dibayarkan per tahun. Sejak asuransi disetujui, dana bisa cair dalam waktu 30 hari.

    “Seratus persen, sesuai dengan nilai pertanggungannya. Nilai pertanggungan itu sesuai dengan nilai kondisi baru. Jadi rumah itu dalam kondisi baru,” imbuhnya.

    Kemudian, asuransi kebakaran ini dapat cair untuk semua properti yang terbakar, tetapi dilihat kembali tingkat risikonya. Sebab, dana yang harus dibayarkan akan berbeda bila rumah tersebut berada di wilayah yang rawan terjadi kebakaran seperti dekat pabrik dan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).

    “Umumnya bisa (semua mendapat asuransi), tinggal mereka akan menilai tingkat risikonya seperti apa. Kalau berdekatan dengan objek-objek yang mudah terbakar, misalnya pabrik, itu preminya akan lebih mahal,” pungkasnya.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan Bisa Klaim Asuransi?



    Jakarta

    KPR adalah kredit kepemilikan rumah atau cara pembayaran rumah dengan cara mencicil. Cara ini tidak diwajibkan, hanya untuk nasabah yang menginginkan pembayaran rumah nominal kecil tetapi dalam jangka waktu yang lama. Biasanya waktu pembayaran KPR ini bisa dari 5 hingga 30 tahun, tergantung besaran gaji nasabah tersebut.

    Pada saat mencicil, mungkin saja saja terjadi kerusakan atau parahnya rumah tersebut hancur atau terbakar. Risiko ini tidak ada yang bisa menebak tetapi bisa disiasati agar uang KPR yang telah dikeluarkan tidak sia-sia. Caranya dengan mengambil asuransi kebakaran.

    Menurut Perencana Keuangan, Andy Nugroho asuransi kebakaran ini biasa ditawarkan di awal dan sifatnya tidak wajib. Sebab, tidak semua bank menyediakan asuransi ini. Namun, ada pula bank yang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR.


    “Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun,” kata Andy kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Asuransi ini akan menutup beberapa persen kerugian dari musibah yang terjadi di rumah. Namun, kamu perlu membedakan antara asuransi kebakaran dengan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak tertanggung karena kejadian tidak terduga.

    Asuransi ini lebih luas jenis bencananya bukan hanya kebakaran. Di dalamnya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

    Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.

    Asuransi kebakaran hanya akan mengganti kerugian pada bangunan dan isinya. Bukan pada lahan.

    “Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira,” ujar Andy.

    Penting untuk mengingat barang apa saja yang ada di dalam rumah saat kejadian beserta harganya. Nanti daftar barang tersebut akan diserahkan kepada pihak asuransi.

    “Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak,” ungkap Andy.

    Apabila rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk pembangunan atau perbaikannya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.

    Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com