Tag: aturan

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



    Jakarta

    Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

    Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


    Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

    Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

    “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

    Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

    “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

    Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

    “Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

    Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Depok, Ini Perkiraan Biaya Bangun Garasi



    Jakarta

    Garasi diperlukan bagi kamu yang punya kendaraan mobil. Hal ini untuk menjaga agar mobil kamu tidak cepat rusak karena terlalu lama kena sinar matahari maupun hujan.

    Jangan sampai kamu membuat garasi atau parkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Di sana, ada seorang warga yang mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    Tak heran, beberapa wilayah di Indonesia ada yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi atau carport terlebih dahulu. Kira-kira, berapa ya biaya pembuatan garasi atau carport?


    Carport dan garasi merupakan hal yang berbeda. Carport adalah bangunan semi-permanen dan semi-terbuka yang terkadang dibangun terpisah dari bangunan rumah. Pada carport bisa dipasang kanopi atau dibiarkan terbuka. Sementara itu, garasi adalah bangunan tertutup yang digunakan untuk menyimpan kendaraan.

    Untuk membangun garasi ataupun carport memiliki biaya yang berbeda. Menurut arsitek Denny Setiawan, pembuatan garasi pastinya jauh lebih mahal dibandingkan dengan carport. Hal ini dikarenakan struktur yang digunakan untuk membangun garasi itu sama dengan struktur sebuah bangunan rumah. Sedangkan carport sendiri dibangun dengan struktur semi permanen.

    “Biaya bangun tentunya pasti lebih besar garasi, karena kita harus bikin dinding, lalu kemudian ada atapnya. Kalau carport bisa pakai struktur yang sifatnya semi permanen, pakai struktur baja, kemudian atapnya pakai kaca atau polikarbonat,” jawab Denny ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2024) lalu.

    Denny memperkirakan bahwa total biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah garasi itu kurang lebihnya sama dengan biaya untuk membangun rumah.

    Sebagai contoh yang ia jelaskan pada kesempatan tersebut, biaya bangun sebuah rumah di Jakarta adalah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per meter perseginya. Maka dari itu, untuk membangun sebuah garasi berukuran standar 1 mobil atau 18 meter persegi akan membutuhkan biaya sekitar Rp 126 juta.

    “Kalau biayanya bangun garasi, anggarannya kurang bisa saya prediksi. Tapi kalau kita bicara membangun sebuah bangunan, kalau di Jakarta ini kira-kira 6 sampai 7 juta per meter persegi. Jadi garasi itu kalau satu mobil kita kira 18 meter persegi, lalu dikali 7 juta. Kira-kira segitu biayanya untuk mobil,” kata Denny.

    “Tentunya ini dipengaruhi oleh lokasi daerah juga, biaya membangun di Jakarta mungkin bisa berbeda dengan biaya membangun di daerah lainnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, ia memperkirakan bahwa biaya untuk membangun sebuah carport terhitung jauh lebih murah, hingga setengah harga dari membangun sebuah garasi dengan ukuran yang sama. Tentunya harga ini juga akan ditentukan oleh kualitas bahan yang dipakainya.

    “Untuk biaya carport sendiri tergantung dengan material yang dipakai, tapi seharusnya bisa cuman setengah harga dari bangun garasi saja, karena biasanya kan carport itu tanpa dinding atapnya pun biasanya temporer seperti kaca, atau polikarbonat. Itu sudah bisa jadi carport yang baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, warganet ramai menyoroti oknum warga Depok, Jawa Barat yang mengecor aliran air untuk digunakan sebagai garasi. Foto-foto garasi di atas aliran air itu sudah tersebar dan banyak dikritik warganet.

    Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor. Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di ‘garasi’ tersebut.

    Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi ‘garasi’ yang disebut berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



    Jakarta

    Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

    Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

    Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingin Berhentikan Tukang Karena Kerja Tak Sesuai Kontrak? Begini Caranya



    Jakarta

    Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan pengerjaannya lancar dan cepat selesai. Namun, sebaik-baiknya berencana tentu ada saja halangan, seperti menemukan tukang yang bermasalah, bekerja tidak benar, melenceng dari kesepakatan di awal. Jika menemukan model tukang seperti ini, apakah kita boleh memberhentikannya?

    Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, memutuskan kontrak tukang bangunan di tengah proyek berjalan boleh-boleh saja, tetapi sebelumnya perjanjian kerja harus jelas sejak awal.

    “Tukang itu harus diikat kontrak, ‘Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi’. Kecuali kalau ‘Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja’. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).


    Dia menekankan sebelum memberhentikan tukang, terutama perihal kepuasan kerja, pemilik rumah harus sudah memiliki kontrak dengan aturan dan konsep yang jelas. Sebab, saat membangun rumah minimal waktu yang dibutuhkan sekitar 3 bulan. Bagian yang harus mereka kerjakan cukup banyak, termasuk material yang akan digunakan juga beragam.

    Sebuah kontrak kerja bisa ditetapkan lewat ucapan. Bisa pula menggunakan kertas, untuk yang satu ini kekuatan hukumnya lebih kuat. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki bukti jika sudah terjadi sebuah kontrak.

    “Tidak sesuai progres, tidak sesuai quality. Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau gak ada kontraknya, yaudah Gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum),” ungkapnya.

    Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.

    “Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya,” sebutnya.

    Kemudian, rajin untuk mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta jasa pihak ketiga seperti arsitek atau kontraktor.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Begini Lho Membuat Dapur yang Ideal


    Jakarta

    Menciptakan dapur yang ideal, nyaman dan fungsional memerlukan perhatian pada berbagai elemen, dari ukuran ruangan hingga material yang digunakan.

    Kamu dapat menentukan ukuran dapur sendiri, tentu dengan ukuran yang ideal, ukuran meja berdasarkan tinggi badan, jenis lantai apa yang cocok,serta material terbaik untuk dapur. Bukan hanya sekedar tempat memasak, dapur juga merupakan pusat aktivitas dirumah.

    Menetapkan Prioritas

    Ukuran dapur sangat bergantung pada beberapa faktor seperti, berapa luas ruangan di rumah untuk dapur.


    Diperlukan banyak ruang untuk dapur, karena dapur bukan hanya untuk tempat memasak, atau juga menyimpan peralatan, bisa jadi tempat makan atau bahkan yang hobi memasak menjadikan dapur untuk tempat hiburan dan melampiaskan bakatnya.

    Standar Ukuran Dapur yang Ideal

    Agar bisa mendapatkan dapur yang fungsional, kamu harus mengikuti beberapa standar ukuran yang ideal.

    Bagi kamu yang memiliki rumah dengan ruang terbatas, ukuran dapur kecil yang ideal adalah sekitar 2,5 x 3m, dengan ukuran ini kamu bisa mendapatkan dapur yang cukup untuk menampung lemari es, kompor dan wastafel.

    Jika memiliki ruang yang lebih besar atau berukuran sedang sekitar 3 x 3 m, kamu bisa menambahkan kabinet yang lebih banyak untuk penyimpanan ekstra.

    Aturan Segitiga Kerja (Work Triangle)

    Dalam menentukan ukuran dapur yang ideal, kamu juga perlu memperhatikan aturan segitiga kerja.

    Ini adalah konsep desain yang mengatur 3 area utama dapur yaitu, kompor, wastafel dan lemari es.

    Dalam ulasan Detikcom, Rabu (14/2/2024) diungkap jika pada saat membuat desain dapur impian, benda utama yang harus ada di sana adalah kompor.

    Menyusun Tata Letak Dapur

    Setelah menentukan ukuran dapur, tata letak juga penting untuk diperhatikan. Seperti, dapur linear (satu baris) cocok untuk dapur kecil dengan lebar minimal 1,5 meter.

    Selain itu terdapat pula jenis dapur L-shape, jenis dapur ini sesuai dengan ruangan yang lebih luas agar memungkinkan penggunaan sudut secara optimal.

    Bisa juga kamu memakai jenis U-shape yang di rekomendasikan untuk dapur dengan ruang besar, agar memberikan banyak ruang kerja dan penyimpanan yang efisien.

    Memaksimalkan Ukuran Dapur

    Untuk memaksimalkan ukuran dapur ada beberapa tips agar dapur terasa lebih luas dan efisien, salah satunya adalah kabinet gantung.
    Pertanyaannya, apa itu kabinet gantung?

    Mengutip ruparupa.com, kabinet gantung adalah lemari atau rak penyimpanan yang berfungsi untuk meletakkan perlengkapan dapur yang berukuran kecil seperti, bumbu dapur, piring, mangkuk serta benda kecil lainnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



    Jakarta

    Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

    Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

    Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


    Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

    “Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

    Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

    Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

    “Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Lahan Kosong? Begini Cara Pemanfaatannya Biar Jadi Sumber Cuan


    Jakarta

    Tanah adalah salah satu aset yang menguntungnya. Berbeda dari aset investasi lainnya yang harganya belum tentu stabil, jika membeli tanah sebagai wujud investasi, dari tahun ke tahun harganya akan naik. Terutama jika lokasinya berada di dekat pembangunan infrastruktur.

    Apabila tanah yang kamu beli belum ada bangunan di atasnya, kamu bisa memanfaatkannya agar lebih produktif. Dengan memanfaatkannya, kamu bisa mendapat penghasilan tambahan yang menguntungkan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara memanfaatkan tanah kosong? Simak pada uraian di bawah ini, ya.


    Cara Memanfaatkan Tanah Kosong

    Cara untuk memanfaatkan tanah kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Menghasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal-hal Penting yang Harus Ada di Dalam Surat Kontrak Sewa Tanah


    Jakarta

    Bukan hanya bangunan yang bisa dimanfaatkan sebagai objek bisnis, tanah juga bisa jadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Bisnis yang bisa dijalankan bukan hanya dengan cara menjual tanah atau dibangunkan rumah sewa di atasnya, melainkan dengan sistem sewa tanah. Lho emang bisa?

    Tentu bisa. Tanah juga bisa disewakan layaknya menyewakan bangunan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Di mana sewa menyewa tanah diperuntukan untuk kegiatan sementara.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.


    Saat kamu ingin menyewakan tanah, hal penting yang harus kamu miliki adalah tanah itu sendiri beserta sertifikatnya. Lalu, apabila ada yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut, kamu perlu membuat surat kontrak sewa tanah.

    Cara Membuat Surat Kontrak Sewa Tanah

    Surat kontrak sewa tanah adalah salah satu kontrak yang penting dalam perjanjian sewa tanah. Surat ini menjadi pondasi atas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang disesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku sehingga transaksi akan terjamin baik bagi pihak pemilik maupun penyewa.

    Dikutip dari Aesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/9/2024), berikut persyaratan yang harus ada di dalam surat kontrak sewa tanah. Saat proses penandatangannya kamu perlu menghadirkan saksi serta dibubuhkan materai.

    Fungsi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Adapun fungsi dari surat kontrak sewa tanah ini memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

    Asas Proses Transaksi

    Dalam transaksi antara pemilik, penyewa, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang diartikan proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

    Syarat Pembuatan Surat Kontrak Sewa

    – Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

    – Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

    – Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

    – Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

    – Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

    – Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

    Isi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

    Informasi Lengkap

    Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

    Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

    Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

    Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal Apa Itu Segitiga Dapur, Tujuan, hingga Tata Letaknya


    Jakarta

    Banyak orang yang tidak mengetahui apa itu konsep segitiga dapur. Kamu mungkin pernah melihatnya, tetapi kamu tidak menyadari hal itu.

    Segitiga dapur yang juga dikenal dengan segitiga kerja dapur mengutamakan pergerakan antara ke wastafel, kulkas, dan oven. Segitiga dapur bisa digunakan untuk kamu mengetahui tata letak barang agar memudahkan dalam pergerakan.

    Melansir The Spruce, Sabtu (28/09/2024), tujuan dan relevansi segitiga dapur yang bisa kamu gunakan untuk mengetahui tata letak peralatan yang ada di dapur kamu.


    Apa Tujuan Segitiga Dapur?

    Segitiga dapur berfungsi untuk memastikan bahwa ketiga fitur, seperti kulkas, wastafel, dan oven cukup berdekatan sehingga kamu memiliki akses yang mudah.

    Menurut Emily Ruff, pendiri Cohesively Curated Interiors, menjelaskan aturan praktis segitiga dapur di mana setiap sisi segitiga harus panjangnya empat hingga sembilan kaki dan tidak ada sisi yang berpotongan lebih dari 12 inci.

    Segitiga dapur sangat penting dalam hal penataan yang tepat untuk semua tugas dapur kamu.

    Apakah Tata Letak Segitiga Dapur Masih Digunakan?

    Meskipun segitiga dapur dipandang sebagai tatanan ideal, namun hal itu tidak selalu diterapkan pada ruang dapur masa kini.

    “Denah lantai terbuka, dapur yang lebih besar, dan penambahan peralatan, seperti microwave, mesin pencuci piring, kulkas, dan oven ganda, telah mengubah cara para profesional mendesain dapur,” kata Mary Gordon, wakil presiden InSite Builders & Remodeling, dikutip dari The Spruce.

    Di rumah yang lebih sempit, segitiga dapur tidak memungkinkan. Namun, metode segitiga dapur dapat diadaptasi.

    “Segitiga harus selalu dihormati. Segala sesuatunya perlu dilebarkan sedikit, dan segitiga mungkin perlu diubah menjadi bintang atau serangkaian segitiga,” katanya.

    Metode segitiga dapur bisa diterapkan juga tergantung dengan gaya hidup seseorang, sehingga tidak semua cocok dengan metode segitiga dapur ini.

    “Salah satu faktornya adalah apakah satu orang memasak pada satu waktu atau apakah biasanya ada dua orang atau lebih yang memasak bersama. Pertimbangan lain adalah jumlah anggota keluarga dan apakah semua orang berkumpul di dapur saat memasak dan menyiapkan makanan,” ujarnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com