Tag: aturan hukum

  • Bisakah Gugat Pengembang Jika Komplek Perumahan Banjir hingga Bikin Rugi?



    Jakarta

    Tentu tidak ada yang mau membeli rumah di kawasan yang rawan banjir. Oleh karena itu penting untuk memastikan rumah yang kamu hendak apakah berada di wilayah rawan banjir atau tidak.

    Namun, jika kamu sudah terlanjur beli rumah di komplek perumahan yang sering banjir, apakah bisa menggugat pengembang? Ini penjelasannya.

    Banjir tentu sangat merugikan pemilik rumah karena dampaknya akan langsung terasa. Aktivitas pemilik terhambat, kerugian harta benda, hingga masalah kesehatan.


    Dalam ulasan yang dikutip dari Hukum Online, sebenarnya sudah ada aturan hukum yang mengatur soal tanggung jawab pengembang perumahan.

    Agar tidak terjadi banjir di komplek perumahan, pihak pengembang wajib menyediakan drainase/saluran pembuangan air hujan. Ada pula beberapa standar yang perlu dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun perumahan, berikut diuraikan standar prasarananya.

    Standar prasarana yang perlu dipenuhi oleh pengembang, minimal meliputi:

    1. Jaringan jalan
    2. Saluran pembuangan air hujan atau drainase
    3. Penyediaan air minum
    4. Saluran pembuangan air limbah atau sanitasi
    5. Tempat pembuangan sampah

    Berdasarkan ketentuan tersebut, disimpulkan bahwa drainase atau saluran pembuangan air hujan adalah salah satu prasarana yang perlu disiapkan dan dipastikan oleh pengembang sebelum membangun suatu perumahan.

    Adapun pemasaran lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) cuma bisa dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi. Misal terbangunnya prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti drainase/saluran pembuangan air hujan.

    Wajib hukumnya pelaku pemasaran memberi informasi yang jelas, sebenar-benarnya, dan menjamin kepastian tentang kondisi fisik dan perencanaan yang ada terhadap masyarakat saat melaksanakan pemasaran. Dikarenakan informasi ini adalah hal yang diperjanjikan di PPJB.

    Jika ternyata didapati tidak adanya drainase/saluran pembuangan air hujan yang disediakan oleh pengembang, dan menyebabkan kebanjiran di perumahan tersebut. Maka sebagai pembeli, kamu bisa menggugat pengembang atas perbuatan melawan hukum.

    Sebagai konsumen, kamu bisa menggugat pengembang lewat pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jangan lupa untuk terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti kesalahan pengembang.

    Perlu dicatat, sebelum melakukan penggugatan kamu harus memastikan kalau banjir tersebut adalah murni kesalahan pengembang. Mengingat bahwa banjir juga termasuk peristiwa alam.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati! Balkon Rumah yang Hadap ke Pekarangan Tetangga Bisa Diperkarakan



    Jakarta

    Balkon merupakan area terbuka yang biasa ditemukan di rumah bertingkat atau rumah vertikal. Bentuknya seperti teras di rumah tapak, tempat di mana penghuni rumah bisa leluasa melihat keluar.

    Tidak ada kewajiban sebuah rumah perlu memiliki balkon. Banyak rumah bertingkat memilih untuk tidak membuat balkon. Namun, ada pula yang membuatnya sebagai pelengkap dan menambah tampilan arsitektur fasad rumah.

    Namun, satu hal yang perlud diperhatikan adalah saat membuat balkon penentuan arah hadapnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat arah yang sebaiknya dihindari karena pemilik rumah bisa saja digugat karena melanggar privasi orang lain.


    Advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi oleh detikcom pada Senin (04/09/2023) lalu mengatakan bahwa ada aturan mengenai arah hadap balkon yang harus dihindari yakni balkon yang menghadap langsung ke pekarangan orang lain.

    Pekarangan adalah halaman yang berada di depan, samping, atau belakang rumah yang biasanya dibuat tertutup misalnya ditutupi dengan dinding, pagar, atau tanaman. Dari luar, pekarangan bisa disembunyikan karena penutup yang lebih tinggi daripada tubuh manusia. Namun, pekarangan ini tetap memiliki celah untuk dapat terlihat apabila posisinya dari atas.

    Aturan yang melarang membuat balkon menghadap pada pekarangan tetangga tertera pada Pasal 647 KUHPerdata.

    Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Selain aturan di atas, ada juga aturan lain yang disebut dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Jika tetangga atau salah satu dari kalian memiliki masalah seperti itu dan tidak nyaman dengan posisi balkon rumah tetangga, penyelesaiannya adalah dengan membicarakan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat dahulu. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, baru setelah itu bisa membawa perkara ini ke meja hijau dengan melayangkan gugatan perdata kepada yang bersangkutan.

    Ini sesuai hukum acara yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com