Tag: babi

  • Daftar Hari Baik Pindah Rumah Menurut Kalender China di Awal Tahun 2025


    Jakarta

    Ada orang-orang yang menggunakan kalender Feng Shui China untuk menentukan hari baik saat pindah rumah. Feng Shui merupakan seni dan ilmu pengetahuan Tiongkok kuno yang berfokus pada penataan elemen-elemen di lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmoni dan keseimbangan.

    Menurut ajaran seni Feng Shui Tiongkok kuno, memang terdapat hari-hari tertentu yang lebih menjanjikan dari hari-hari lainnya. Berikut hari-hari baik untuk pindah rumah menurut kalender China di awal Tahun 2025.

    Dalam ajaran Feng Shui, tanggal pindah rumah dianggap baik jika tidak bertentangan atau berbentrokan dengan tanda zodiak China (shio) keluarga pemilik rumah. Mengutip laman Moving Solution dan Lalamove Malaysia, berikut daftar tanggal baik untuk pindah menurut Feng Shui.


    Januari

    15 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 16 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Macan
    • 13 hari sebelum tahun baru China

    18 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 19 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Ular
    • 10 hari sebelum tahun baru China

    24 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 25 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Babi
    • 4 hari sebelum tahun baru China

    25 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 26 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Tikus
    • 3 hari sebelum tahun baru China

    27 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 28 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Macan
    • 1 hari sebelum tahun baru China

    Februari

    2 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 5 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Monyet
    • Hari ke 5 tahun baru China

    3 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 6 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Ayam jantan
    • Hari ke 6 tahun baru China

    7 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 10 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Sapi
    • Hari ke 10 tahun baru China

    9 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 12 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Kelinci
    • Hari ke 12 tahun baru China

    11 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 14 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Ular
    • Hari ke 14 tahun baru China

    15 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 18 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Ayam jantan
    • 3 hari setelah tahun baru China

    18 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 21 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Tikus
    • 6 hari setelah tahun baru China

    Bagi orang yang mempercayainya, Feng Shui menjadi alat yang ampuh untuk menciptakan lingkungan positif dan produktif. Sebelum pindah rumah jangan lupa untuk singkirkan barang-barang yang tak lagi digunakan dan bersihkan rumah baru secara menyeluruh sebelum pindah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Pakai Perabotan Rumah dari Kulit Binatang dalam Ajaran Islam



    Jakarta

    Kulit binatang pada zaman dahulu merupakan salah satu bahan untuk membalut barang dan pakaian bagi manusia. Namun, seiring waktu, penggunaan kulit binatang semakin dibatasi karena teknologi semakin maju dan membunuh binatang untuk diambil kulitnya dianggap tindakan mengeksploitasi hewan.

    Meskipun saat ini sudah dibatasi, bukan berarti penggunaan kulit binatang pada barang-barang berhenti. Peminat barang dari kulit hewan masih banyak karena barang yang memakai bahan ini disebut lebih tahan lama dibandingkan dengan bahan sintetis atau buatan.

    Bagi kamu penikmat barang yang dibuat dari kulit binatang, terutama pada perabotan rumah, ketahui dahulu hukumnya dalam Islam. Sebab, ada anggapan sebenarnya memakai perabotan dari kulit binatang itu sebenarnya tidak diperbolehkan.


    Dalam Al-Quran, surat al-An’am ayat 145 disebutkan Allah SWT menganjurkan manusia untuk memanfaatkan segala hal dari hewan selain dari yang Dia haramkan.

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am [6]: 145)

    Meskipun kita diperbolehkan memanfaatkan segala hal dari hewan, terdapat hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan secara keseluruhan yakni babi dan anjing. Terlepas dari itu, masih ada beberapa binatang yang haram untuk dikonsumsi seperti tikus dan ular.

    Ada pun mengenai hukum penggunaan kulit binatang sebagai perabotan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kamis (6/3/2025) mengatakan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan telah disembelih secara syar’i seperti sapi dan kambing diperbolehkan dalam Islam.

    Ternyata hewan yang sudah menjadi bangkai masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan asalkan telah disamak. Namun, hukumnya mubah atau boleh menurut MUI.

    Proses penyamakan menurut NU Online adalah kegiatan membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing dari sesuatu yang dapat membuatnya busuk, seperti darah atau daging yang masih menempel padanya, dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet atau kelat (hirrif) semisal daun bidara dan semisalnya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tulis MUI.

    Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA dalam Hadits Bukhari.

    “Nabi SAW menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: Hanya haram memakannya.” (HR. Al Bukhari).

    Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabiir, juz 1 halaman 87 juga sempat membahas jika kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci setelah proses penyamakan.

    Perlu diingat ketentuan halal untuk dilakukan di atas, tidak berlaku untuk hewan babi dan anjing. MUI memutuskan kulit dari anjing dan babi baik bangkai dan daging segar haram untuk dimanfaatkan dan digunakan.

    “Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan,” tambahnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


    Jakarta

    Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

    Allah SWT berfirman,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

    Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

    Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

    Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

    Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

    Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

    Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

    Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

    Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

    Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

    Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

    “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

    Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

    Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

    Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

    “Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

    Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

    “Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi, Begini Bunyinya


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa haram soal usaha peternakan babi. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari sebuah perusahaan yang berencana membuka peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi ini ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Semarang. Fatwa ditandatangani oleh jajaran pimpinan MUI Jateng, termasuk Ketua Umum KH Ahmad Darodji dan Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’.

    Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam.


    “Fatwa ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Tengah, atas permohonan dari pelaku usaha, yang akan membuka usaha peternakan babi modern di kawasan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Asrorun Niam kepada detikHikmah, Rabu (6/8/2025).

    Mengutip laman MUI, dalam dokumen fatwa dijelaskan, penetapan hukum ini merupakan jawaban atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut, melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 pada 5 Juni 2025, meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara.

    Merespons permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum mendalam.

    “Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi kutipan dalam fatwa tersebut.

    Alasan Fatwa Usaha Peternakan Babi Dikeluarkan

    Fatwa tersebut menegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Tidak hanya dagingnya yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian lain yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

    Usaha peternakan atau budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram. Poin-poin hukum yang ditetapkan dalam fatwa ini mencakup:

    • Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
    • Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

      Sebagai rekomendasi, MUI Jateng meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan umat Islam juga diimbau untuk menolak keberadaan peternakan babi.

    Landasan Hukum Usaha Peternakan Babi Diharamkan

    1. Al-Qur’an

    Fatwa ini disusun berdasarkan sejumlah dalil kuat dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama, dan Kaidah Fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan antara lain Al-Baqarah ayat 173, Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 3, Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah ayat 100, Al-An’am ayat 145, Al-A’raf ayat 157, Ali Imran ayat 104 dan Ali Imran ayat 110.

    Ayat-ayat itu secara jelas mengharamkan daging babi dan menegaskan babi sebagai sesuatu yang kotor (rijs).

    2. Hadits

    Selain itu, Hadits Nabi SAW dari Jabir bin ‘Abdullah dan Abu Hurairah juga menjadi dasar. Hadits-hadits ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan babi serta hasil penjualannya.

    مَ الْمَيْتَة،ِ فَإِنَّهَا يُطْلَى يَهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُود،ُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ : “لا، هُوَ حَرَامٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”

    Artinya: “Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahuʼanhu bahwasanya dia mendengar Rasulullahbersabda, ‘Ketika hari penaklukan saat Beliau di Makkah, Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, dia tetap haraт’. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR Bukhari).

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud).

    عن أبي در قال: قال لي النبي : قُلِ الْحَقِّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا؛ صححه ابن حبان في حديث طويل

    Dari Abi Dzar RA berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah yang benar meskipun itu pahit.” (HR Ahmad)

    3. Ijma’ Ulama

    Para ulama juga telah berijma’ (konsensus) bahwa jual beli babi adalah haram. Seperti yang dikutip dari penjelasan Ibn Baththal dalam syarah Sahih Al-Bukhari, “para ulama berijma’ bahwa jual beli babi adalah haram.”

    4. Kaidah Fikih

    Fatwa ini juga menguatkan kaidah fiqhiyah, seperti kaidah “apa yang haram dimanfaatkan, haram dijualbelikan” dan “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

    Dengan adanya fatwa ini, MUI Jateng memberikan panduan jelas bagi umat Islam serta pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana pendirian peternakan babi di wilayah tersebut.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


    Jakarta

    Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

    Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


    Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

    Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

    Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

    “Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

    Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

    Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

    Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

    Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

    “Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

    Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

    Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

    Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

    Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Benarkah?



    Jakarta

    Heboh kabar mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China dan disebut mengandung minyak babi. Terkait hal ini, pemerintah buka suara.

    Masalah ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan 30-40 pabrik produsen ompreng makanan untuk pasar global di China, salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China.


    IBP melampirkan foto-foto hasil investigasi yang memperlihatkan para pekerja di Cina sedang memproduksi ompreng dengan label “Program Makan Bergizi Gratis”.

    Terdapat juga foto yang berisi informasi bahan dan produsen dalam bahasa Indonesia dan kandungan utama dalam ompreng MBG tersebut tertulis salah satunya adalah lemak babi olahan.

    Laporan investigasi IBP di beberapa pabrik di Chaoshan, China menemukan indikator yang menunjukkan produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, kemungkinan besar menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas.

    Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan selama ini belum ditemukan adanya kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan dilansir detikNews, Selasa(26/8/2025).

    Hasan juga minta tidak terlalu gampang termakan isu yang sensitif. “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” sambung Hasan.

    Badan Gizi Nasional (BGN) juga merespon soal dugaan ompreng atau food tray Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Sedang check dan recheck (diperiksa kembali),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana yang dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sikap BGN yang berhati-hati menjawab rumor mengenai ompreng MBG mengandung lemak babi ini juga sejalan dengan sikap Menag Nasaruddin Umar yang mengatakan jika memang terbukti ada kandungan babi, pemerintah harus memperbaikinya.

    Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan aturan resmi terkait penggunaan wadah makan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam SNI 9369:2025.

    “Standar tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini adalah standar baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dilansir detikNews.

    Menurut Hendro, tujuan utama penetapan standar ini adalah memastikan food tray yang dipakai dalam Program MBG aman, tahan lama, serta bebas dari zat berbahaya. Selain itu, penerapan SNI juga diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk menghasilkan peralatan makan yang lebih berkualitas.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Heboh Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Respons Menag Nasaruddin


    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat bicara terkait isu nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengandung minyak babi. Nasaruddin menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan program ini sepenuhnya halal.

    “Kalau memang ada temuan itu, segera kita akan perbaiki,” kata Nasaruddin saat ditemui di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).


    Menurut Nasaruddin, Kementerian Agama selama ini hanya berperan sebagai pihak penerima makanan yang didistribusikan untuk siswa madrasah dan pesantren. Oleh karena itu, jika ada temuan, ia meminta masyarakat untuk langsung melaporkannya kepada pengelola program, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Masukan-masukan itu silakan sampaikan ke pengelolanya ya. Tapi secara formal, kita mau terima jadi dan beres semuanya,” imbuhnya.

    Pemerintah akan segera bertindak dan melakukan perbaikan jika temuan tersebut benar adanya. Ia menekankan pentingnya aspek halal mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

    Asumsikan semuanya baik,” lanjutnya.

    Meskipun ada isu pada nampan, Nasaruddin memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan dalam program MBG telah terverifikasi kehalalannya. Kemenag, katanya, bersikap proaktif dalam memastikan aspek kehalalan tersebut.

    “Insyaallah kami yang proaktif untuk menekankan aspek kehalalan semua makanan. Jadi insyaallah seluruh makanan yang dipakai di seluruh Indonesia itu terjamin kehalalannya,” tegasnya.

    Nasaruddin menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan para pemasok dan perusahaan pangan untuk memastikan bahan makanan yang diberikan adalah yang terbaik. Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mewanti-wanti seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin nilai gizi setiap makanan yang diberikan.

    “Pimpinan di perusahaan-perusahaan juga sudah diwanti-wanti ya untuk memberikan makanan yang halal dan bergizi terhadap anak-anak kita,” pungkasnya.

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada nampan (ompreng) makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nampan tersebut berbahan tipe 201, yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) tinggi dan tidak aman untuk makanan yang bersifat asam.

    Selain itu, laporan ini juga mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi nampan itu. Baik tipe 201 maupun 304.

    Menanggapi isu ini, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
    Dadan juga menegaskan bahwa BGN selama ini belum pernah melakukan pengadaan nampan untuk program MBG.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG. Hasan juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu sensitif dan menekankan bahwa pihak terkait siap melakukan pengujian.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan, dilansir detikNews, Selasa (26/8/2025).

    “Kita bisa uji kok, tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” tambahnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dugaan Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, MUI Minta BGN Tidak Teledor


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menanggapi isu dugaan nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung minyak babi. MUI mendorong pengelola program, dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN), untuk menjamin aspek kehalalan secara menyeluruh.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk memastikan program yang dinilai sangat strategis dan bermanfaat bagi masyarakat ini berjalan sesuai syariat.

    “Program MBG ini sangat strategis dan bagus, MUI menilai program ini penting dan harus didukung. Karenanya dalam implementasinya harus dijalankan secara proper dan bagus, termasuk jaminan kehalalan,” ujar Niam saat dihubungi detikcom, Rabu (27/8/2025).


    Menurut Niam, jaminan kehalalan ini sangat penting untuk menyempurnakan program MBG. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara BGN dan otoritas terkait agar tidak terjadi keteledoran.

    “Pengelola, dalam hal ini BGN dan otoritas terkait, harus bahu membahu bekerja sama, jangan sampai teledor. Informasi dugaan adanya pemanfaatan minyak babi dalam food tray perlu ditelusuri dan dimitigasi,” tegasnya.

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada nampan (ompreng) makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nampan tersebut berbahan tipe 201, yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) tinggi dan tidak aman untuk makanan yang bersifat asam.

    Selain itu, laporan ini juga mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi nampan itu. Baik tipe 201 maupun 304.

    Menanggapi isu ini, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
    Dadan juga menegaskan bahwa BGN selama ini belum pernah melakukan pengadaan nampan untuk program MBG.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG. Hasan juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu sensitif dan menekankan bahwa pihak terkait siap melakukan pengujian.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan, dilansir detikNews, Selasa (26/8/2025).

    “Kita bisa uji kok, tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” tambahnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com