Tag: bakar sampah

  • Viral Tetangga Bakar Sampah Ditegur Ngeyel, Coba Bisiki Sanksi Ini Deh!



    Jakarta

    Sebuah akun TikTok membeberkan tetangganya kerap membakar sampah di lingkungan rumah mereka pagi dan malam. Video tersebut viral setelah diunggah di Instagram @sedangrame pada Selasa (16/1/2023).

    Dalam video tersebut memperlihatkan seorang wanita membakar sampah di pinggir rumahnya. Di dekat lokasi tersebut terdapat sebuah gubuk kayu tempat meletakkan bambu.

    Punya tetangga hobinya bakar sampah 24 jam setiap hari,” tulis narasi dalam video tersebut.


    Pemilik video mengaku terganggu dengan asap yang dia hirup sepanjang hari. Dia sudah mencoba untuk menegur wanita tersebut tetapi tidak digubris. Justru tetangganya tersebut yang justruk balik dimarahi.

    Pagi-pagi bukannya hirup udara segar malah dikasih polusi. Itu asep sampe (malem) ga mati sampe sesek banget kalo malem, Kalau ditegur malah tantrum. Apa harus ngorbanin kesehatan kayak gini tiap hari?” tulis perekam video.

    Pada video terpisah pemilik video yang sama menyebutkan sampah yang dibakar bukan hanya sampahnya sendiri. Melainkan sampah dari gerobak sampah yang dititipkan ke rumah wanita tersebut.

    Padahal pembakaran sampah di lingkungan perumahan bisa dikenakan sanksi menurut Advokat Hukum, Andi Saputra. Aturan mengenai sanksi tersebut tertulis dalam UU Nomor 18/2008 pasal 29 ayat 1 huruf g yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

    Dalam UU Nomor 18/2008 mengamanatkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk memasukkan aturan sanksi bagi yang membakar sampah di lingkungan perumahan.

    Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri sanksi ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

    Bagi warga Jakarta yang membakar sampah sembarangan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga, Begini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Masyarakat Indonesia kerap membakar sampah di rumah sebagai cara memusnahkan sampah dengan cepat. Akibatnya bau dari asap menyebar ke lingkungan sekitar dan baunya mengganggu orang lain.

    Di perkotaan sendiri kebiasaan membakar sampah mulai berkurang. Hal ini disebabkan rata-rata hunian di kota berdekatan sehingga tidak ada lahan yang aman untuk membakar sampah. Namun, ada saja orang yang menggunakan kebun kosong atau lahan kosong untuk membakar sampah.

    Kegiatan membakar sampah juga sering menjadi pro kontra, selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.


    Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.

    “Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yg hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti pada Senin (2/4/2024).

    Namun ada ketentuan lain, dia menyebutkan jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, maka kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

    “Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan,” tambahnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari no. 6136).

    Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam Surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.

    “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46).

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sering Bikin ‘Berkabut’, Boleh Nggak Sih Bakar Sampah di Sekitar Pemukiman?



    Jakarta

    Membakar sampah adalah aktivitas yang cukup umum dilakukan oleh masyarakat. Banyak orang yang memilih membakar sampahnya daripada membuangnya dengan alasan membakar sampah lebih praktis dan tidak membuat sampah menumpuk.

    Akan tetapi, sudah banyak kejadian buruk yang diakibatkan oleh pembakaran sampah di sekitar pemukiman warga. Mulai dari bencana seperti kebakaran rumah dan lahan, hingga masalah kesehatan bagi orang yang menghirup asap pembakaran sampah tersebut.

    Lantas, apakah boleh membakar sampah di sekitar pemukiman? Apakah ada aturannya?


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

    Aturan larangan membakar sampah juga sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun disitu dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024).

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bia melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Tetangga Sembarangan Bakar Sampah, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Kegiatan membakar sampah sembarangan masih sering kali dilakukan oleh warga di Indonesia. Padahal, sudah banyak kejadian buruk akibat pembakaran sampah sembarangan. Salah satunya adalah gangguan pernapasan akibat asap pembakaran sampah.

    Asap hasil pembakaran sampah biasanya akan mengepul dan menyebar ke ke area-area di sekitarnya. Selain mengakibatkan gangguan pernapasan, asap ini juga mencemari lingkungan. Oleh karena itu, tindakan membakar sampah sembarangan dilarang oleh undang-undang karena hal ini merupakan tindakan yang tidak berwawasan lingkungan. Aturannya tercantum dalam Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2008.

    Lalu, apakah kita boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan kepada pihak berwajib?


    Menurut Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi, karena tindakan membakar sampah sembarangan memang dilarang. Akan tetapi, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada reotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak semerta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada retoratif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” ucap Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024).

    Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sudah dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan juga dendanya. Akan tetapi, Willy mengatakan bahwa hukuman ini harus diperkuat juga dengan peraturan daerahnya. Jadi, yang bisa menentukan sanksi pidana dan kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah adalah peraturan daerahnya (Perda).

    “Jadi di dalam aturan undang-undang ini yang bisa menentukan sanksi pidana dan kurungan atau dendanya atas tindakan pembakaran sampah sembarangan tersebut adalah peraturan daerahnya,” ujar Willy.

    Selanjutnya, Willy juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa masalah sampah ini menjadi tanggung jawab bersama dan tidak menyalahkan satu pihak saja.

    “Mengingatkan saja untuk semua masyarakat Indonesia supaya jangan menyalahkan satu pihak saja. Karena untuk sampah lingkungan ini memang menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bahaya! Ini 5 Risiko Bakar Sampah di Lingkungan Rumah


    Jakarta

    Membakar sampah di dekat rumah masih sering dilakukan baik di desa maupun kota. Langkah ini menjadi solusi praktis untuk mengatasi sampah yang menumpuk.

    Namun, membakar sampak sebenarnya dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan karena menimbulkan bencana.

    Lantas, apa saja risiko membakar sampah di lingkungan rumah? Simak penjelasan berikut ini.


    Risiko Bakar Sampah di Dekat Rumah

    1. Pencemaran Udara

    Salah satu dampak dari membakar sampah adalah pencemaran udara. Selama proses pembakaran, asap dan partikel-partikel kecil dilepaskan ke atmosfer. Asap ini mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk karbon monoksida, senyawa organik volatil, dan logam berat.

    2. Gangguan Kesehatan

    Paparan terhadap asap ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi pada mata dan tenggorokan. Pada jangka panjang, ini dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis. Asap dari pembakaran sampah juga mengandung polutan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti dioksin dan furan. Paparan jangka panjang terhadap zat-zat ini dapat meningkatkan risiko kanker, gangguan hormonal, dan masalah kesehatan lainnya.

    3. Merusak Ekosistem

    Bukan hanya udara yang tercemar, tetapi juga lingkungan sekitar tempat pembakaran sampah. Asap dan partikel berbahaya dapat jatuh ke tanah dan mencemari tanah serta sumber air. Ini dapat merusak ekosistem lokal, mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    4. Perubahan Iklim

    Di samping itu pembakaran sampah dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca, termasuk karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Gas-gas ini berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Dengan kata lain secara tidak langsung kita berperan dalam mengintensifkan perubahan iklim global yang semakin merusak bumi.

    5. Kebakaran

    Praktik membakar sampah juga membawa risiko kebakaran yang tidak terkontrol. Api dapat dengan cepat menyebar, mengancam rumah, dan properti lainnya. Ketika api tidak terkendali, asap dan gas beracun dilepaskan dalam jumlah yang lebih besar, mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

    Alternatif dari Membakar Sampah

    Dalam rangka menjaga kesehatan dan lingkungan yang baik, sangat penting untuk menghentikan praktik membakar sampah di dekat rumah. Sebagai alternatif, kita harus mendorong dan mengikuti praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, seperti daur ulang, pemilahan sampah, dan penggunaan layanan pengelolaan sampah yang tepat.

    Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari pembakaran sampah juga perlu ditingkatkan sehingga kita semua dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah? Warga Jakarta Bisa Lapor ke Sini


    Jakarta

    Membakar sampah kerap jadi pilihan sebagian orang untuk mengatasi sampah yang menumpuk di rumah. Namun praktik pembakaran sampah sering kali bikin kesal warga karena asapnya yang menyebar dapat menyebabkan jemuran pakaian berbau, polusi, hingga gangguan pernapasan.

    Jika menemukan tetangga yang terus-menerus bakar sampah sembarangan, warga Jakarta dapat melaporkannya ke pemerintah daerah dan petugas. Sebab praktik ini telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 dan pelakunya dapat dikenakan sanksi denda atau tindak pidana.

    Cari tahu cara melakukan pengaduan bakar sampah sembarangan di wilayah Jakarta pada uraian berikut.


    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Aplikasi JAKI

    Tetangga yang sering bakar sampah sembarangan dapat diadukan melalui aplikasi JAKI – Jakarta Kini. Mengutip situs Jakarta Smart City, berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh dan instal aplikasi JAKI – Jakarta Kini.
    • Buat akun menggunakan email dan password.
    • Login kembali ke aplikasi, lalu pilih fitur Laporan Warga di beranda.
    • Pilih Buat Laporan Foto atau Video > Buat Laporan.
    • Ambil foto atau video langsung melalui aplikasi. Bisa juga pilih foto dan video dari galeri ponsel.
    • Tulis alamat lengkap lokasi laporan > klik Selanjutnya. Sementara lapor video akan dialihkan untuk mengirimkan rekaman melalui email [email protected].
    • Tulis pengaduan secara detail. Bisa memulai dengan kalimat seperti, “Butuh segera ditindaklanjuti karena…”.
    • Pilih kategori laporan yang sesuai. Untuk pembakaran sampah sembarangan bisa pilih kategori: Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Pencemaran Lingkungan, atau Sampah.
    • Tinjau seluruh laporan dan klik tombol Kirim.
    • Akan diperoleh ID laporan setelah mengirim pengaduan.
    • Cek status pengaduan di fitur Laporan Warga > Pantau Laporan yang Dibuat.

    Pengaduan yang dibuat melalui aplikasi JAKI akan otomatis berstatus privat dan hanya bisa dilihat oleh pengguna serta petugas. Ubah laporan menjadi publik di laman Tinjauan Laporan jika ingin pengguna JAKI lainnya melihat pengaduanmu.

    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Kanal CRM

    Selain melalui JAKI, warga dapat melakukan pengaduan melalui sistem CRM (Cepat Respon Masyarakat). CRM menyediakan berbagai kanal resmi yang sudah terintegrasi. Berikut kanal yang bisa digunakan untuk melaporkan permasalahan di lingkungan Jakarta:

    • Instagram: @dkijakarta
    • Twitter: @DKIJakarta
    • Facebook: Pemprov DKI Jakarta
    • E-mail: [email protected]
    • Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
    • SMS/WhatsApp: 08111272206
    • Gedung Balai Kota
    • Kantor Inspektorat
    • Kantor Wali Kota
    • Kantor Kecamatan
    • Kantor Kelurahan
    • Aspirasi Publik Melalui Media Massa
    • LAPOR! 1708.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga dalam Islam



    Jakarta

    Membakar sampah masih menjadi salah satu pilihan untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Padahal cara tersebut bisa menyebabkan munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas bahkan menurunkan kualitas udara.

    Memang, aktivitas pembakaran sampah cenderung menurun karena keterbatasan lahan. Namun, ada saja yang tetap membakar sampah apabila ada lahan kosong.

    Kegiatan membakar sampah juga sering menuai pro-kontra. Selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.


    Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.

    “Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu.

    Walau demikian, ia menyebutkan ada ketentuan lain yaitu jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

    “Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan,” tambahnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari no. 6136).

    Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.

    “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com