Tag: balik nama sertifikat tanah

  • Saudara Tolak Tanda Tangan, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Ortu Tetap Sah?


    Jakarta

    Pembagian harta warisan kerap menjadi masalah di Indonesia. Salah satu masalah yang kerap diributkan adalah saat meminta penandatanganan proses balik nama sertifikat tanah.

    Tanah memang bisa menjadi salah satu warisan yang diberikan kepada ahli waris setelah pemilik warisan atau orangtua meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Proses balik nama sertifikat tanah dapat menjadi masalah jika terjadi perbedaan pendapat.


    Misalnya ada 3 saudara yang diberikan warisan berupa tanah oleh orang tuanya yang sudah meninggal. Tanah itu harus diproses balik nama. Namun, dari 3 orang bersaudara itu hanya 2 yang sepakat untuk tanda tangan dan 1 lainnnya menolak memberikan tanda tangan.

    Lalu bagaimana dengan proses balik nama sertifikat tanah tersebut? Apakah tetap dapat dilanjutkan atau harus semua ahli waris ikut serta?

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, jika salah seorang dari mereka tidak ingin menandatangani pengajuan balik sertifikat tanah sehingga hanya 2 saudaranya saja, proses balik nama tersebut tetap sah di mata hukum.

    “Bisa dilakukan balik nama itu, artinya adalah kalau dia sudah mendaftarkan dirinya ahli waris ya,” kata Rizal saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

    Selain itu, orang yang tidak menandatangani sertifikat tanah tersebut tetap mendapatkan bagian warisan jika terbukti sah sebagai ahli waris menurut Pengadilan.

    “Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut terkait sertifikat dan sebagainya. Maka dalam hukum, dia sudah melekat ketentuan haknya, walaupun dia tidak menandatangani mengenai pembagian itu,” jelasnya.

    Maka dari itu, sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut.

    1. Membuat Fatwa Waris

    Para ahli waris membuat fatwa waris, untuk Agama Kristen di Pengadilan Negeri dan Agama Islam di Pengadilan Agama. Fatwa waris atau legal standing ini bertujuan untuk memastikan dia adalah alih waris yang sah.

    Meskipun salah satu dari mereka tidak ingin menandatangani balik nama sertifikat tanah, orang tersebut perlu mengajukan fatwa waris ini bersama saudaranya yang lain.

    2. Pengecekan Pengadilan

    Proses kedua mereka mendaftarkan hak mereka sebagai ahli waris kepada pengadilan di mana di dalamnya akan diminta tanda tangan ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak menandatangani, pengadilan akan menanyakan alasannya.

    Jika dia tidak menyetujui penandatanganan balik nama sertifikat tanah karena merasa pembagian hak yang tidak sesuai, maka kembali lagi pada dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

    Namun ada pula penyebab dia tidak ikut dalam tanda tangan karena dikeluarkan dalam daftar ahli waris. Hal ini biasanya disebabkan karena dia menebar ancaman kepada penerima ahli waris dan orang terdekatnya. Sehingga Pengadilan menetapkan dia tidak pantas mendapatkan bagian.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 menjelaskan proses pendaftaran hak balik nama sertifikat tanah sebagai berikut.

    1. Menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022.
    3. Registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan tetap melengkapi dokumen yang diminta.
    4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau PPAT Sementara. Selain itu ada biaya lain yakni biaya saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Habis Beli Rumah, Segini Biaya Urus Balik Nama Sertifikatnya


    Jakarta

    Belakangan ini, semangat masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah hunian semakin meningkat. Pilihan untuk mendapatkan rumah hunian kini semakin luas, dari mulai rumah subsidi, rumah bekas, hingga apartemen.

    Tapi, jangan lupa untuk melengkapi syarat dokumen legalitasnya juga ya. Salah satunya yaitu mengurus nama kepemilikan sertifikat rumah tersebut.

    Baik itu rumah hasil beli maupun hasil warisan, ada baiknya bila kamu segera untuk mengurus balik nama sertifikat rumah tersebut. Hal ini penting untuk kamu lakukan supaya terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.


    Dalam proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan biaya yang harus kamu penuhi. Bila kamu belum tahu, ayo kita simak penjelasannya di bawah ini.

    Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus BBN?

    Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

    Dalam prosesnya, bila kamu membeli rumah lewat perantara developer, biasanya biaya balik nama ini diurus oleh developer. Sebaliknya, bila kamu membeli rumah secara mandiri, biasanya biaya tersebut akan diurus sendiri.

    Syarat Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut diantaranya yaitu:

    1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    4. Sertifikat asli
    5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya BBN cenderung bervariatif, namun biasanya besaran biaya BBN akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

    Dilansir dari salah satu situs jual beli properti, biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Berikut caranya.

    Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:

    Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

    Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

    Dengan itu, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

    Perlu diperhatikan, selain Biaya Balik Nama sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus kamu bayar selama proses berlangsung. Diantaranya yaitu:

    • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
    • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
    • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

    Biasanya lama proses balik nama sertifikat rumah ini adalah 14 hari hingga 3 bulan.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumus Menghitungnya


    Jakarta

    Saat membeli bangunan atau tanah second dan mendapatkan warisan tanah, biasanya kita akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini penting agar tanah yang kita miliki mempunyai kepastian hukum yang absolut.

    Saat melakukan balik nama sertifikat tanah, ada prosedur yang harus dilewati. Selain itu, kita juga harus menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah.

    Kamu pasti bertanya-tanya, berapa sih biaya balik nama sertifikat tanah itu?


    Berikut Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. Sebab, sama seperti membeli rumah, kerap kali biaya-biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya:

    1. Biaya Penerbitan AJB

    Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

    2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

    3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

    Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama

    Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

    Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

    Simulasi Perhitungan

    Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

    Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

    Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

    1. Biaya AJB
    Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

    2. Biaya BPHTB
    Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

    Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
    Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

    Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

    Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

    Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
    Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama
    Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

    Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

    Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com