Tag: bandung

  • Ini Adab Bertamu yang Benar Tanpa Ganggu Tuan Rumah


    Jakarta

    Salah satu rumah di Bandung yang dikenal dengan sebutan ‘Rumah Milea’ telah melarang pengunjung berfoto di depan rumahnya. Hal ini disebabkan karena pengunjung yang datang telah mengganggu kenyamanan penghuni dan warga sekitar. Rumah Milea ramai dikunjungi setelah menjadi lokasi syuting film Dilan 1990.

    Pengunjung yang datang kebanyakan hanya berfoto di depan pagar. Ada pula yang sampai menongkrong di sana dan meletakkan kendaraannya sembarangan. Pada awalnya, pemilik ‘Rumah Milea’ tidak masalah dengan antusias penonton film Dilan 1990. Namun, ada beberapa pengunjung tak bertanggung jawab sampai memanjat dan menyenderkan badan di pagar rumahnya. Alhasil beberapa kali dia harus memperbaiki pagarnya.

    “Ya saya awalnya silakan saja kalau ada yang sering berfoto. Tapi lama-lama warga sekitar itu terganggu, jadi semakin ramai yang datang. Terus menghalangi jalan, banyak mobil, lama-lama juga jadi banyak yang jualan di sini padahal kan nggak boleh,” kata Tin, pemilik ‘Rumah Milea’ seperti yang dikutip dari detikJabar pada Kamis (8/8/2024).


    Setelah terpasang spanduk di depan rumahnya, mereka berharap para pengunjung mengindahkan himbauan tersebut. Dengan begitu, lingkungan rumahnya bisa kembali tenang dan tidak ada lagi tetangganya yang terganggu.

    “Ya saya harap jangan ada lagi yang ke sini, jangan foto-foto lagi, karena sudah ada larangan itu pun tetap banyak yang nongkrong di depan begitu. Karena itu mengganggu tetangga sekitar, saya nggak enak. Sudahlah, rumah ini biasa saja kok,” ungkap Tin.

    Menilik dari kejadian ‘Rumah Milea’, perlu diketahui bangunan ini bukan tempat wisata, melainkan sebuah rumah biasa yang ditempati. Banyaknya orang yang datang apalagi menimbulkan kebisingan tentu membuat penghuninya tidak nyaman. Maka, saat berkunjung ke sini harus menerapkan adab bertamu yakni perilaku saat berkunjung ke rumah orang lain.

    Dalam ajaran Islam, adab bertamu adalah salah satu ilmu yang harus dipraktikkan karena dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, di luar itu, adab bertamu ini tetap bisa diikuti oleh semua kalangan.

    Melansir dari buku Pelajaran Adab Islam 1 (2022:73-76) oleh Sehendri dan Syukri, Kamis (8/8/2024), begini cara bertamu di rumah orang lain.

    1. Mengucap Salam dan Mengetuk Pintu

    Adab pertama yang harus dipraktikkan ketika bertamu adalah selalu ucapkan salam atau kalau bisa mengetuk pintu. Dalam kasus ‘Rumah Milea’ mengucapkan salam ini bisa diniatkan untuk meminta izin. Meskipun hanya untuk berfoto di depan rumah.

    Saat mengetuk pintu pun dianjurkan hanya 3 kali. Apabila tidak ada jawaban, maka batalkan niat untuk bertamu karena bisa jadi pemilik rumah sedang tidak ingin diganggu.

    Tata cara mengucapkan salam telah dijelaskan dalam QS An Nur ayat 27 sebagai berikut.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

    Bacaan latin: “Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn.”

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

    Sementara adab mengetuk pintu disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Musa Al-Asy’ary RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:

    عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

    “Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!” (HR Bukhari dan Muslim).

    2. Jangan Berdiri Tepat di Depan Pintu

    Selanjutnya, Ustaz Khalid Basalamah dalam siaran berjudul Adab Bertamu di Rumah Orang di YouTube Siiquote Channel menjelaskan untuk tidak menutupi muka pintu. Hal Ini juga berlaku jika kamu menunggu jawaban pemilik rumah di depan gerbangnya, lebih baik berdiri di sisi kanan pintu. Adab ini tertulis dalam hadits berikut.

    كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

    Artinya: “Adalah Rasulullah SAW apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”

    3. Tidak Mengintip

    Tanpa kita sadari, kamu sering mengintip bagian dalam rumah dari jendela atau pintu masuk. Terutama untuk ‘Rumah Milea’ kamu pasti penasaran apakah ada orang di dalam sana atau tidak. Ternyata, dalam Islam perilaku ini dilarang. Bahkan ada ancaman kepada para pengintip sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

    لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

    “Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    4. Jaga Sikap dan Sopan Santun

    Menurut Ustadz M Tatam Wijaya dalam NU Online, penting diperhatikan selama berkunjung harus menjaga sopan dan santun.

    “Tetap menjaga sikap dan sopan santun di hadapan tuan rumah dan keluarganya, seperti mengucap salam, menyalami orang yang hadir, duduk di tempat yang diinginkan tuan rumah,” paparnya.

    5. Langsung Pulang Jika Urusan Sudah Selesai

    Dalam Islam, ternyata semakin cepat pulang, justru itu semakin baik. Apabila urusan sudah selesai di rumah tersebut. Berlaku pada saat berkunjung di ‘Rumah Milea’, apabila kamu sudah mendapat izin berfoto di depannya, setelah itu kamu harus pulang. Tidak berkumpul di depan rumah dan bercanda sampai mengganggu warga sekitar.

    Bahkan adab ini disebutkan dalam Surat An-Nur Ayat 28.

    فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فِيهَآ أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرْجِعُوا۟ فَٱرْجِعُوا۟ ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    Bacaan latin: “Fa il lam tajidụ fīhā aḥadan fa lā tadkhulụhā ḥattā yu`żana lakum wa ing qīla lakumurji’ụ farji’ụ huwa azkā lakum, wallāhu bimā ta’malụna ‘alīm.”

    Artinya: “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Terlantar Diklaim Orang Lain Lalu Dijual, Hukumnya Bagaimana?



    Jakarta

    Ada beberapa kasus,mafia tanah memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungannya sendiri. Mereka menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya bahkan dibuatkan sertifikat tanah.

    Lalu, pada saat pemilik aslinya datang untuk melihat, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan dan orang lain yang tinggal di sana. Mereka mengaku jika tanah tersebut miliknya karena memegang sertifikat dan sudah belasan tahun tinggal di sana tanpa ada yang mengklaim jika itu tanah milik orang lain.

    Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya untuk kasus seperti ini?


    Menurut Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Oce Madril, tanah terlantar yang ditempati hingga didirikan bangunan di atasnya tanpa izin merupakan perbuatan ilegal. Meskipun sudah belasan tahun bangunan tersebut berdiri dan tidak pernah diusir, pemilik aslinya tetap tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

    “Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” kata Oce saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025).

    Ia menekankan cara memperoleh tanah yang sah di antaranya melalui jual-beli, hibah, waris, didapat dari reforma agraria, hingga permohonan ke negara. Jika kasusnya ia menempati tanah terlantar tanpa izin seperti tadi, kepemilikannya tetap tidak sah.

    Oce mengingatkan kepada pemilik tanah sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman. Minimal tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan asli.
    Lalu, tanah tersebut harus dimanfaatkan. Jangan sampai tanah tersebut menjadi lahan kosong yang hanya ditumbuhi rumput liar.

    “Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelasnya.

    Saran lainnya untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ponsel-Laptop Terendam Banjir? Buruan Selamatkan Pakai Beras!



    Jakarta

    Beberapa titik di Tangerang dan Bandung dilanda banjir beberapa hari ini. Sebagian lokasi banjir bahkan terjadi di perumahan.

    Banjir yang menggenangi rumah tentu sangat menjengkelkan. Apalagi jika air banjir merusak barang elektronik berharga seperti ponsel, laptop, televisi dan lainnya.

    Jika kondisi ini terjadi segera ditangani, sebab kalau tidak akan rusak dan tak lagi bisa dipakai. Namun tenang, ada cara cepat yang bisa menyelamatkan barang elektronik yang terlanjur jadi korban banjir. Bahannya cukup sederhana, yaitu beras!


    Sifat beras dipercaya bisa menyerap air dan kelembapan dengan cepat. Begini cara menyelamatkan barang elektronik yang terkena air dengan beras:

    1. Jangan Dinyalakan

    Hal pertama yang harus kamu lakukan saat barang elektronik terkena air adalah tidak menyalakannya atau putuskan semua sambungan listrik ke barang tersebut. Jangan coba menghidupkannya dulu, karena aliran listrik yang ada pada perangkat yang terkena air akan menimbulkan korsleting dan berujung pada rusaknya komponen pada barang tersebut.

    2. Buka penutup

    Buka penutup perangkat. Hal ini ditujukan agar kamu bisa mengetahui sejauh mana air masuk ke dalam komponen perangkat. Selain itu, dengan dibukanya penutup perangkat, proses pengeringan bisa lebih cepat. Bila perangkat kamu terdapat baterai seperti ponsel, lepaskan juga baterai dari perangkat tersebut.

    3. Rendam perangkat dengan beras

    Ambil beras secukupnya ke dalam wadah dan masukan barang elektronik ke dalam wadah tersebut. Pastikan seluruh bagian perangkat tersebut tertutup beras dan biarkan hingga 24 jam.. Apabila setelah itu masih bermasalah, segera masukan kembali ke dalam beras untuk 24 jam berikutnya. Ingat, jangan dulu menyalakan perangkat hingga benar-benar kering.

    4. Gunakan Silica Gel

    Silica Gel terkenal sebagai zat penyerap lembab yang baik. Kamu dapat mencoba menggunakan benda ini dengan cara yang sama seperti menggunakan beras.

    5. Jangan pakai hair dryer atau jemur ponsel di bawah sinar matahari langsung

    Cara ini mungkin terlihat instan dan menjanjikan dalam proses pengeringan. Namun perlu kamu ketahui, suhu yang tinggi dapat merusak sebagian komponen dari perangkat kamu.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


    Jakarta

    Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

    Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


    1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

    Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

    2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

    Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

    Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

    Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

    Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

    3. Pasang Plang

    Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

    “Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

    4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

    Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Nyata Pejuang Diet Sukses Turun 18 Kg dengan Jalan Kaki 30 Menit Sehari

    Jakarta

    Jalan kaki tergolong sebagai olahraga yang ringan. Namun, jika dilakukan secara rutin dengan target langkah tertentu, aktivitas fisik ini bisa memberikan banyak manfaat kesehatan, salah satunya membakar lemak.

    Seperti yang dilakukan Irvan Aditya (32), seorang pria di Bandung, Jawa Barat. Dalam usahanya menurunkan berat badan, Irvan selalu menyempatkan diri untuk berjalan kaki, setidaknya 30 menit sehari.

    “Rutin nge-usahain jalan di treadmill itu 30 menit sehari. Kalau weekend baru tuh nge-push sampai 1 jam, sisanya workout sama angkat beban. Rata-rata kalau 30 menit, speed 5 itu saya usahain 3.000 langkah meski kadang lebih,” kata Irvan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (21/6/2025).


    “Kalau sampai sekarang sih (Juni), dihitung-hitung total sudah 18 kg (turun dari 89 kg),” sambungnya.

    Namun, Irvan tidak hanya mengandalkan olahraga sebagai upaya menurunkan berat badannya. Dirinya juga menjaga pola makan, seperti mengurangi konsumsi karbohidrat dan gula, serta menambah asupan protein.

    “Mengurangi dari awalnya satu atau dua centong, dikurangi pelan-pelan, dikit demi sedikit sampai dua sendok makan. Perbanyak proteinnya, mulai tahu, tempe, daging ayam, daging sapi itu berkelanjutan terus menerus sampai sekarang,” kata Irvan.

    Manfaat Jalan Kaki

    Dikutip dari Men’s Health, Kim Yawitz, RD seorang pelatih kebugaran di St. Louis, Mo mengatakan jalan kaki yang dipadukan dengan pola makan yang baik dapat membantu seseorang membakar lebih banyak kalori.

    “Jalan kaki membakar sekitar 100 kalori per mil (1,6 km), secara rata-rata, dan ini dapat membantu Anda menciptakan defisit kalori bila dipadukan dengan pola makan rendah kalori,” kata Yawitz.

    “Saya sering merekomendasikannya untuk klien saya yang baru mulai berolahraga, karena mudah bagi pemula dan tidak membebani sendi,” lanjutnya.

    Selain membakar lemak, jalan kaki juga menyimpan banyak manfaat lain, di antaranya:

    1. Meningkatkan Kesehatan Jantung

    Dikutip dari Prevention, jalan kaki secara rutin juga dapat meningkatkan kesehatan jantung. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk latihan aerobik yang bermanfaat untuk meningkatkan detak jantung dan oksigen dalam tubuh.

    Jalan kaki selama 15 menit dapat menurunkan tekanan darah, kolesterol tinggi, serta meningkatkan aliran darah dalam tubuh. Ini sangat baik untuk menjaga kesehatan jantung.

    2. Meningkatkan Kesehatan Tulang

    Rutin berjalan kaki selama 30 menit sehari dapat membantu meningkatkan kepadatan dan kesehatan tulang. Selain itu, kombinasi antara rutin jalan kaki dan latihan kekuatan tubuh juga efektif memperkuat kesehatan otot dan tulang.

    3. Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

    Jalan kaki juga dapat meningkatkan imun tubuh. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa orang yang berolahraga secara teratur tidak mudah terserang infeksi virus dan memiliki gejala yang tidak terlalu parah saat sakit dibandingkan dengan mereka yang jarang berolahraga setiap minggu.

    4. Menjaga Kesehatan Mental

    Jalan kaki juga dapat menjaga mental tetap sehat. Ini karena jalan kaki secara alami dapat melepaskan endorfin yang turut meningkatkan suasana hati.

    Suatu penelitian mengungkapkan jika semakin sering berjalan kaki, maka suasana hati akan semakin baik. Hal ini turut mempengaruhi kesehatan mental sehingga tidak mudah cemas dan stres.

    5. Meningkatkan Kualitas Tidur

    Sebuah studi pada tahun 2019 menunjukkan bahwa mereka yang rutin olahraga secara teratur dapat membantu meningkatkan kualitas tidur di malam hari, sehingga tidur lebih nyenyak dan bangun dalam keadaan segar.

    Dalam suatu penelitian yang dipublikasikan oleh Sport Sciences for Health pada tahun 2021, orang dewasa yang berjalan kaki setiap hari memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kualitas tidur dan durasi tidur. Lalu, berjalan kaki juga membantu mengurangi rasa cemas dan stres yang dapat mengganggu waktu tidur.

    (dpy/kna)

    Sumber : health.detik.com

    Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
    image : unsplash.com / Jonas Weckschmied
  • Cerita Pria Bandung Pangkas 18 Kg dalam 5 Bulan dengan Rutin Jalan Kaki


    Jakarta

    Menjadi ‘budak korporat’ atau pekerja kantoran memang bisa membuat diet menjadi sebuah tantangan tersendiri, seperti jadwal padat, akses terbatas ke makanan sehat, dan kurangnya waktu untuk olahraga.

    Namun, jika sudah menemukan strategi yang tepat, program menurunkan berat badan tetap bisa dilakukan, meski dengan jam kerja padat ala budak korporat. Ini yang saat ini sedang dilakukan oleh Irvan Aditya (32), seorang pria di Bandung, Jawa Barat.

    “Faktor utama yang akhirnya saya memutuskan buat diet adalah keresahan saya saat memilih baju dan celana. Rekor berat badan saya paling tinggi itu 89 kg, ketika milih baju itu susah banget,” kata Irvan saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/6/2025)


    “Lalu, saya juga dapat keluhan dari istri kalau saya tidurnya ngorok. Lalu kebiasaan, ketika makan langsung rebahan dan ngerasa duduk nge-ganjel perut, serba nggak enak gitu,” sambungnya.

    Dari keresahan tersebut, Irvan mulai mengatur bagaimana cara yang tepat untuk menurunkan berat badan, tanpa perlu menyiksa tubuh dan terpenting tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari.

    “Akhirnya memilih jalan kaki dan Intermittent fasting (IF). Saya kan ngantor juga dari jam 9 sampai 6. Metode IF-nya juga bertahap, mulai 12/12, lalu 16/8, kemudian 18/6, sampai terakhir sempet 20/4,” katanya.

    “Rutin nge-usahain jalan di treadmill itu 30 menit sehari. Kalau weekend baru tuh nge-push sampai 1 jam, sisanya workout sama angkat beban. Rata-rata kalau 30 menit, speed 5 itu saya usahain 3.000 langkah meski kadang lebih,” sambungnya.

    NEXT: Tidak Pilih-pilih Makanan

    Saat ditanya tentang makanan apa yang dihindari, Irvan mengaku tidak terlalu pusing dalam memikirkan terkait apa yang ia konsumsi. Namun, yang menjadi catatannya adalah wajib mengurangi atau jika bisa berhenti mengonsumsi makanan atau minuman manis (gula), serta tepung-tepungan.

    “Kondisinya itu nggak sampai yang stok makanan ini itu sih, karena ini jalannya (diet) harus bisa nyaman. Jadi sekadar mengurangi awalnya nasi satu sampai dua centong dikurangi pelan-pelan,” katanya.

    “Proteinnya diperbanyak mulai tahu, tempe, daging sapi. Paling yang bener-bener di-cut itu gula, makanan atau minuman berpemanis. Kalau bisa tepung-tepungan juga kurangin,” lanjutnya.

    Selain metode IF dan jalan kaki, Irvan menambahkan pola tidur juga tak kalah penting untuk membantu proses menurunkan berat badan.

    “Faktor-faktor yang buat saya berpengaruh juga tidur harus enam sampai delapan jam, jangan begadang,” tutupnya.

    (dpy/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Cara Jalan Kaki yang Bikin Pria Bandung Turun 18 Kg, Tak Perlu 10 Ribu Langkah


    Jakarta

    Irvan Aditya (32), laki-laki di Bandung, Jawa Barat membuktikan bahwa olahraga ringan seperti jalan kaki efektif membantu mengurangi berat badan. Tidak harus 10.000 langkah per hari, Irvan melakukannya kurang dari angka itu. Menurut Irvan, yang terpenting adalah konsistensinya.

    “Rutin nge-usahain jalan di treadmill itu 30 menit sehari. Kalau weekend baru tuh nge-push sampai 1 jam, sisanya workout sama angkat beban. Rata-rata kalau 30 menit, speed 5 itu saya usahain 3.000 langkah meski kadang lebih,” kata Irvan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (21/6/2025).

    “Kalau sampai sekarang sih (Juni), dihitung-hitung total sudah 18 kg (turun dari 89 kg),” sambungnya.


    Jalan kaki dipilih oleh Irvan karena dirinya merupakan seorang pekerja kantoran, sehingga dirinya tak memiliki banyak waktu untuk melakukan olahraga lain.

    Selain rutin olahraga, Irvan juga mengatur pola makannya. Dirinya memilih intermittent fasting atau puasa intermiten, yang berfokus pada menentukan kapan waktu makan dan kapan waktu puasa dalam sehari atau seminggu.

    “Saya kan ngantor juga dari jam 9 sampai 6. Metode IF-nya juga bertahap, mulai 12/12, lalu 16/8, kemudian 18/6, sampai terakhir sempet 20/4,” katanya.

    Terkait pilihan makanan, Irvan tidak terlalu mengambil pusing. Dirinya hanya mengurangi porsi makan, menambah asupan protein harian, serta mengurangi karbohidrat.

    “Mengurangi dari awalnya satu atau dua centong, dikurangi pelan-pelan, dikit demi sedikit sampai dua sendok makan. Perbanyak proteinnya, mulai tahu, tempe, daging ayam, daging sapi itu berkelanjutan terus menerus sampai sekarang,” kata Irvan.

    Irvan juga tidak lagi mengonsumsi makanan atau minuman manis, serta yang mengandung tepung. Selain itu, ia juga menjaga pola tidur, yang menurutnya turut berpengaruh terhadap hasil diet.

    “Paling yang bener-bener di-cut itu gula, minuman yang berpemanis. Kalau bisa tepung-tepungan juga kurangin,” kata Irvan.

    “Faktor yang nggak kalah pentingnya nih, tidur memang harus enam sampai delapan jam, jangan sampai begadang,” tutupnya.

    (dpy/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Harapan UAH Setelah Resmi Jadi Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana UPI



    Jakarta

    Ustaz Dr. (HC) Adi Hidayat, Lc., M.A., Ph.D. resmi menjadi dosen tetap pascasarjana di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat. Serah terima penetapan status itu dilakukan langsung oleh Rektor UPI, Prof. Didi Sukyadi, M.A.

    Ulama yang akrab disapa dengan panggilan UAH itu akan mengajar pada Program Studi (Prodi) Linguistik Pascasarjana (SPs) UPI. Ustaz Adi Hidayat menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih mendalam kepada rektor dan seluruh sivitas akademika UPI atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.


    “Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, dapat bergabung dengan UPI karena hanya universitas ini yang menyematkan pendidikan dalam namanya. Ada banyak kampus yang meminta saya mengajar namun hati saya ingin di UPI,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025) lalu seperti dikutip dari situs resmi Universitas Pendidikan Indonesia.

    “Semoga kehadiran saya dapat memberikan manfaat dan menjadi bagian dari upaya kolektif UPI dalam mencetak generasi bangsa yang bertaqwa melalui pendidikan,” sambung UAH.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa besar harapan kehadirannya dapat menguatkan kontribusi UPI dalam menyiapkan generasi emas Indonesia.

    “Dalam waktu dekat, harapannya bisa menjadi satu jangkar yang kuat untuk menyiapkan generasi Indonesia yang terbaik. Kita berharap UPI mampu mewujudkan cita-cita menjadi kampus terdepan yang memberikan sinar berkemajuan,” terang UAH.

    Pada kesempatan yang sama, Rektor UPI Prof. Didi menyebut kehadiran UAH di kampus sebagai dosen akan memperkuat aspek akademik serta membawa keberkahan.

    “Kehadiran beliau (Ustaz Adi Hidayat) diharapkan mampu memperkuat aspek akademik, penguatan penelitian dalam bidang linguistik di universitas, juga diharapkan dengan bergabungnya Ustaz Adi Hidayat mampu membawa keberkahan kepada universitas serta turut berkontribusi dalam rangka mensukseskan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,″ terangnya dalam sambutan prosesi pengangkatan Ustaz Adi Hidayat.

    Rektor UPI itu mengatakan dirinya yakin bahwa universitas bisa maju jika SDM-nya bagus. Dengan adanya Ustaz Adi Hidayat sebagai dosen, lanjutnya, UPI mendapat SDM dengan kualitas yang luar biasa.

    “Kita yakin bahwa universitas itu akan maju, akan bagus kalau SDM-nya bagus. Salah satu SDM itu adalah dosen, dan kita mendapatkan orang seperti beliau yang kualitasnya luar biasa,” ungkap Prof. Didi.

    “Dengan jaringan yang beliau miliki, berbagai kesempatan bisa muncul dan dimanfaatkan untuk pengembangan dosen dan mahasiswa. Saya pikir ke depan akan ada banyak kegiatan yang diinisiasi oleh beliau,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



    Jakarta

    Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

    Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


    Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

    “Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

    Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

    Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

    Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

    Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

    Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

    MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

    “Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

    “Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



    Jakarta

    Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

    Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


    “Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

    Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

    Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

    Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

    Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

    Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

    Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

    “Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

    Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

    “Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com