Tag: bangka

  • Jangan Anggap Sepele! Ini Penyebab Muncul Retak Rambut di Dinding


    Jakarta

    Retak rambut atau garis-garis kecil di dinding sering muncul di banyak rumah. Ukurannya bisa bermacam-macam, ada yang kecil pendek dan ada juga yang kecil panjang.

    Muncul retak rambut pada dinding tidak bisa dianggap sepele. Seiring waktu, retak rambut di dinding bisa bertambah panjang dan lebar. Jika hal itu terjadi pada hunian kamu, maka sebaiknya segera dicek dan diperbaiki sebelum bertambah parah.

    Apa yang menyebabkan muncul retak rambut di dinding? Simak penjelasannya menurut pakar dalam artikel ini.


    Penyebab Retak Rambut di Dinding Rumah

    Wildan selaku tim konstruksi dari Rebwild Construction menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan retak rambut pada dinding rumah. Berikut penjelasannya:

    1. Permukaan Tanah

    Faktor yang pertama karena terjadinya pergerakan pada permukaan tanah. Kondisi alam ini bisa menyebabkan munculnya retak rambut pada dinding. Apabila pergerakan tanah yang terjadi cukup kuat maka dapat menimbulkan retakan lebih besar.

    “Karena struktur bangunan itu dibuat sedemikian rupa, jadi kalau ada penurunan tanah maka rumah itu turunnya bisa bareng. Berarti di sekeliling rumah strukturnya masih kuat, tapi di area yang retak ini strukturnya agak kurang kuat, makanya dia jadi retak dan turun,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Rabu (3/9/2025).

    Demi mencegah terjadinya kerusakan pada struktur rumah, sebaiknya tidak membangun hunian di lokasi yang rawan terjadi pergerakan tanah. Namun sayang, masyarakat terkadang tidak mengecek kondisi wilayah tersebut dan baru menyadari setelah muncul retak rambut cukup besar di dinding.

    2. Pemilihan Material yang Salah

    Pemilihan material yang tidak tepat saat membangun rumah juga bisa menyebabkan retak rambut pada dinding. Untuk material dinding misalnya, Wildan mengatakan penggunaan bata yang tepat bisa memengaruhi kekuatan struktur dinding.

    “Kita bicara material dinding ya, itu ada yang dari coran, bata merah, bata ringan, dan batako. Biasanya kalau rumah pakai bata ringan sering muncul retak rambut karena sifatnya nggak tahan tekanan,” ujarnya.

    Wildan lebih merekomendasikan penggunaan material bata merah oven untuk dinding, khususnya bata oven yang bagian dalamnya berwarna hitam. Sebab, bata merah dinilai lebih kuat, bisa menahan panas, dan tidak mudah retak karena tekanan. Hanya saja, harga bata merah memang lebih mahal daripada bata ringan.

    3. Plester yang Kurang Baik

    Selain itu, retak rambut bisa disebabkan karena proses plester yang kurang baik. Sedikit informasi, plester merupakan tahapan melapisi susunan batu untuk dinding yang sudah selesai ditumpuk sehingga batu-batu tersebut tidak terlihat lagi.

    Retak rambut dapat muncul karena lapisan plester yang dioleskan terlalu kering sehingga tidak ada kelembapan meski hanya sedikit. Alhasil, acian tidak bisa menempel dengan sempurna dan menyebabkan retak rambut pada dinding.

    Wildan menyebut bahan baku yang digunakan untuk plester seperti pasir dan semen juga dapat memengaruhi kekuatan struktur dinding. Jika menggunakan bahan bangunan yang murah maka bisa muncul retak rambut karena tidak kuat menahan tekanan.

    “Kalau material yang dipakai bukan material yang murah karena biasanya ada yang plesterannya tuh pakai pasir ayak. Nah, sedangkan yang bagus tuh sekarang pasir bangka, cuma dia agak mahal memang,” tutur Wildan.

    Semen yang digunakan untuk plester dinding juga harus berkualitas, bila perlu yang mengusung grade A. Sebab, kekhawatiran akan retak rambut sering dianggap remeh pemilik rumah. Padahal, jika terus mengalami retak hingga lebar bisa menyebabkan rumah rata dengan tanah.

    “Retak rambut ini pasti awalnya kecil dan mungkin banyak yang nggak sadar. Tapi kalau misalkan memang sengaja didiamkan, lama-lama makin besar dan paling parahnya rumah bisa sampai ambruk,” imbuhnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



    Jakarta

    Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

    Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


    “Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

    Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

    Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

    Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

    Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

    Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

    Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

    “Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

    Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

    “Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com