Tag: bangunan

  • Menjawab Tanda-tanda Rumah Kamu Berhantu atau Nggak



    Jakarta – Pertimbangan hunian yang nyaman bukan hanya dari fondasi bangunan dan lokasinya saja, tetapi rumah tersebut perlu bebas dari gangguan hal mistis.

    Bagaimana cara mengetahui, rumah berhantu atau tidak?

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB



    Jakarta

    Ketika membeli sebuah bangunan atau tanah biasanya terdapat biaya-biaya yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Namun, ternyata ada juga lho objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.

    Untuk diketahui, bangunan dan/atau tanah yang dikenakan BPHTB biasanya karena ada transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah, dan lainnya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Untuk tarif BPHTB yang harus dibayarkan ditetapkan maksimal 5%. Namun, hal itu ditetapkan sesuai pemerintah daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda).


    Nah, ternyata ada beberapa objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 44 (6), berikut ini daftarnya.

    a. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
    b. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
    c. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
    d. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
    e. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
    f. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
    g. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
    h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Itulah objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kok Bisa Baja Ringan Anti-Karat tapi Berkarat? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Baja ringan adalah bahan bangunan yang banyak digunakan sebagai pengganti kayu. Bahan ini biasanya digunakan sebagai rangka atap dan partisi dinding pada rumah.

    Nah, orang-orang senang menggunakan bahan ini karena memiliki banyak keunggulan sebagai pengganti material lainnya. Salah satu alasan utama menggunakan baja ringan antara lain bobotnya yang ringan, sehingga harganya pun bisa lebih ekonomis.

    Selain itu, baja ringan juga anti rayap, anti korosi, dan mudah dibentuk. Meski banyak kelebihannya, baja ringan bisa merugikan pemilik rumah jika menggunakannya dengan cara yang salah.


    Kontraktor yang juga CEO Lyvprojects, Albert Lim mengungkapkan kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan baja ringan ketika membangun kanopi. Pemasangan baja ringan yang salah ternyata justru menyebabkan korosi yang bisa fatal bila dibiarkan.

    “Waktu dibikin kanopi, orang-orang itu lupa kalau baja ringanya dianggap seperti pengganti besi atau penggantinya semen, sehingga waktu ditanam (ke dalam beton) selalu bagian bawah itu mengalami korosi,” ujar Albert kepada detikcom, Minggu (7/4/2024).

    Apabila baja ringan dibiarkan berkarat, lama-lama bisa menggerogoti dan menghilangkan ketebalan. Alhasil, baja ringan akan mudah tertekuk, bahkan runtuh dalam kasus ekstrem.

    “Kebanyakan penggunaan baja ringan kebanyakan salah pakainya ketanam sama beton aja itu kalau ketanam sama beton sudah tinggal tunggu umur aja sebenarnya. Mungkin akan bertahan beberapa waktu tapi lama-lama korosi, makin habis (bajanya),” katanya.

    Selanjutnya, Albert menjelaskan penyebab korosi akibat cairan semen yang mengenai baja ringan. Terdapat reaksi kimia pada campuran air dan semen yang bisa merusak lapisan Aluminum Zinc (AZ) yang berfungsi untuk melindungi baja ringan dari korosi.

    Adapun, sebenarnya baja ringan sebagai bahan yang sederhana menurut Albert, selama digunakan sesuai fungsinya maka akan tahan lama. Catatan yang perlu diingat adalah tidak mencampur baja ringan dengan cairan semen, maka akan aman dari korosi.

    “Seharusnya ada kolom beton dulu yang naik. Terus (kalau) kolom betonnya sudah jadi, sudah kering baru ditambahin sama baja ringan. Jadi baja ringannya nggak dicampur sama semennya. Kering dulu semennya baru di-baja ringan-in. itu baru benar atau pakai material lain,” pungkas Albert.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Kelebihan Batu Kali untuk Fondasi Rumah dan Jenis-jenisnya


    Jakarta

    Fondasi merupakan salah satu elemen penting dalam membangun sebuah rumah, gedung, ataupun struktur bangunan lainnya. Fondasi harus dibangun sekokoh mungkin agar mampu menyokong seluruh struktur bangunan di atasnya.

    Nah, salah satu material fondasi yang kerap digunakan untuk membangun rumah adalah batu kali. Selain diklaim kokoh, batu kali juga dinilai efisien dan ekonomis untuk dijadikan sebagai fondasi.

    Lantas, apa saja kelebihan batu kali untuk fondasi rumah? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Mengenal Batu Kali Sebagai Fondasi

    Batu kali adalah salah satu jenis fondasi yang strukturnya terbuat dari berbagai batu kali yang disusun sedemikian rupa. Cara ini dilakukan agar fondasi berdiri kokoh dan mampu menahan beban dinding rumah di atasnya.

    Mengutip e-jurnal milik uny.ac.id, fondasi batu kali umumnya digunakan pada bangunan sederhana yang kondisi tanahnya cukup baik. Kedalaman fondasi batu kali sekitar 60-80 cm dengan lebar tapak kurang lebih sama dengan tingginya.

    Jenis-jenis Batu Kali

    Perlu diketahui, batu kali yang umum digunakan sebagai material fondasi bangunan terdiri dari dua jenis, yakni batu kali bulat dan batu kali belah. Apa perbedaannya? Simak berikut ini.

    1. Batu Kali Bulat

    Batu kali yang satu ini berbentuk bulat namun tak beraturan. Pada umumnya, batu kali bulat dapat ditemukan di sepanjang aliran sungai.

    Akan tetapi, mortar kurang bisa menempel kuat pada batu kali bulat karena tekstur permukaannya yang halus.

    2. Batu Kali Belah

    Batu kali belah memiliki ukuran yang lebih besar daripada jenis bulat, namun dapat dihancurkan menjadi ukuran sekitar 30-40 cm. Pada umumnya, jenis batu kali ini dapat ditemukan di pegunungan atau sungai.

    Salah satu kelebihan dari batu kali belah adalah mempunyai tekstur permukaan yang kasar, sehingga mortar dapat menempel dengan kuat.

    Kelebihan Batu Kali untuk Fondasi

    Lalu, apa saja kelebihan yang dimiliki batu kali untuk fondasi bangunan? Dilansir e-jurnal Scribd berjudul Makalah Pondasi Batu Kali oleh Ainul Herwinda, berikut sejumlah kelebihannya:

    1. Karakteristiknya yang Kuat

    Batu kali memiliki karakteristik yang kuat dan kokoh. Sebab, batu jenis ini berasal dari alam, yang mana setiap harinya mengalami suhu dan cuaca berubah-ubah.

    Oleh sebab itu, penggunaan batu kali untuk fondasi dapat menahan bangunan secara kuat dalam segala kondisi cuaca.

    2. Tahan Lama

    Karena kokoh dan kuat, batu kali juga dikenal memiliki karakteristik tahan lama. Dengan begitu, bangunan yang menggunakan fondasi batu kali dapat bertahan cukup lama dan minim adanya kerusakan.

    3. Mudah Didapat

    Kelebihan lain dari batuk kali adalah mudah didapat. Kamu bisa mencari batu kali di toko-toko material dekat rumah.

    Namun, detikers harus pandai dan teliti sebelum membeli batu kali. Usahakan membeli batu kali yang baru dikirim dan jangan mengambil yang sudah lama berdiam di toko material.

    Kekurangan Batu Kali untuk Fondasi

    Meski begitu, ada sejumlah kekurangan dari batu kali yang harus diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini:

    1. Mudah Timbul Retakan

    Walaupun rata-rata bangunan dengan fondasi batu kali tidak roboh, namun saat terjadi gempa bumi atau tumbuhnya akar pohon invasif biasanya memunculkan retakan di dinding.

    Sebenarnya kondisi tersebut tidak menimbulkan masalah berarti. Hanya saja, untuk memperbaiki kerusakan tersebut butuh biaya yang cukup mahal.

    2. Perlu Teliti dalam Membelinya

    Dijelaskan sebelumnya, detikers harus pandai dan teliti dalam memilih batu kali di toko material. Soalnya, batu kali yang sudah berdiam terlalu lama bisa mengurangi kualitasnya.

    Terlebih jika batu kali sempat terendam air, hal ini bisa mempengaruhi kekuatannya. Jika tetap digunakan sebagai material fondasi, dikhawatirkan berdampak pada kekokohan bangunan.

    Demikian penjelasan tentang batu kali beserta kelebihan dan kekurangannya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Aluminium Foil Bisa Dipakai pada Bangunan Juga Lho, Ini Fungsi-Jenisnya


    Jakarta

    Aluminium foil umumnya digunakan untuk membungkus makanan. Namun, ternyata aluminium foil juga bisa digunakan pada bangunan lho.

    Pada bangunan, aluminium foil dapat berfungsi sebagai insulasi, yaitu untuk mengatur suhu di dalam bangunan agar tetap stabil. Dalam catatan detikcom, aluminium foil juga bisa memantulkan sinar matahari sehingga membantu menjaga suhu dalam bangunan tetap nyaman.

    Menurut seorang profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, aluminium foil bisa digunakan sebagai isolator di rumah karena memiliki kemampuan yang baik untuk membuat ruangan terasa lebih sejuk dan menghadang hawa panas.


    “Kalau ingin meredam panas saya rekomendasikan menggunakan aluminium foil di atap rumah. Untuk harga per meter biasanya Rp 100.000,” kata Panggah kepada detikcom, Rabu (6/9/2023) lalu.

    Di sisi lain, saat musim hujan, aluminium foil juga bisa berfungsi untuk menahan air hujan agar tidak masuk ke bawah atap. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir rumah bocor karena rembesan air hujan tidak akan masuk ke dalam rumah melalui atap maupun dinding.

    Jenis-Jenis Aluminium Foil

    Dilansir dari BLKP, berikut ini beberapa jenis aluminium foil yang kerap digunakan dalam konstruksi.

    Woven Foil

    Aluminium foil jenis ini memiliki bobot yang ringan dengan bahan dasar serat plastik. Woven foil juga memiliki UV Protection untuk meminimalisir sinar UV yang masuk ke dalam rumah.

    Bubble Foil

    Aluminium foil jenis memiliki lapisan berbentuk gelembung-gelembung pada seluruh sisi permukaannya. Bubble foil ini bisa meredam bising dan meredam suhu panas.

    Foam Foil

    Aluminium foil jenis ini memiliki lapisan lembaran foam di kedua sisinya. Foam foil memiliki bobot yang lebih berat dan tebal yang dinilai cocok untuk konstruksi atap pabrik karena dapat meminimalisir panas dan suara dari luar.

    Harga Aluminium Foil

    Harga Aluminium foil berbeda-beda tergantung dari jenis hingga mereknya. Berikut ini informasi yang sudah detikcom himpun dari e-commerce.

    Harga Woven Foil

    Sekitar Rp 270 ribu – Rp 500 ribu per rol. Dimensinya beragam, umumnya sekitar 1,2 m x 50 m.

    Harga Bubble Foil

    Harga bubble foil juga beragam, tergantung bentuknya, ada yang single side ada juga yang double side. Harganya sekitar Rp 260 ribu – Rp 800 ribu per rol. Umumnya dengan dimensi 1,2 m x 25 m.

    Harga Foam Foil

    Harga foam foil juga berbeda-beda tergantung ukuran dan merek yang dibeli. Harganya sekitar Rp 305 ribu – Rp 850 ribu per rol. Ukurannya sekitar 1,2 m x 25 m, ada juga yang 1,2 m x 30 m.

    Sebagai informasi, kamu juga bisa membelinya dengan ukuran per meter sesuai dengan kebutuhan.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Fungsi, Cara Pembuatan, dan Tempat Penggunaannya


    Jakarta

    Arsitektur rumah memiliki beragam detail yang memiliki dua peran yakni estetika dan mengokohkan bangunan. Salah satu detail arsitektur yang memiliki dua peran tersebut adalah tali air.

    Bentuk tali air sendiri seperti garis bercelah kecil yang sengaja dibuat saat membangun rumah. Contoh paling mudah untuk melihat tali air terletak pada garis antara bingkai pintu dan dinding.

    Pengertian Tali Air

    Menurut arsitek Denny Setiawan, tali air adalah celah di antara dua permukaan yang sama ataupun berbeda jenis yang ukurannya 1 cm x 1 cm.


    “Tali air hanya sebesar tetesan air yang mengalir. Jadi kan kecil ya. Memang tujuannya ada yang berfungsi sebagai alurnya air, tetapi kebanyakan tali air justru malah adanya di dalam rumah,” katanya saat dihubungi detikProperti pada Kamis (20/6/2024).

    Menurutnya, tali air ukurannya tidak terlalu besar. Untuk bentuknya sendiri bisa lurus ataupun melengkung menyesuaikan kebutuhan.

    Fungsi Tali Air

    Meskipun ukurannya kecil, tetapi tali air memiliki segudang fungsi yang berperan penting terhadap kekokohan struktur rumah, berikut diantaranya.

    1. Pemisah Antara 2 Permukaan

    Tali air dapat memberi batasan antara dua permukaan yang berbeda bahan ataupun yang sejenis.

    “Biasanya tali air itu sebagai pemisah 2 material. Kenapa dipisah? Karena kalau misalnya dipertemukan langsung dan rapat biasanya ada risiko ketidakrapihan akan terlihat,”

    2. Membuat Tampilan Bangunan Lebih Rapih

    Denny mencontohkan tali air yang terletak diantara tembok dan pintu yang salah satu fungsinya ada membuat tampilannya lebih rapih.

    3. Mengatasi Pemuaian dan Penyusutan 2 Material

    Perbedaan material yang dipasang berdekat memungkinkan terjadi penyusutan dan pemuaian. Maka dari itu, diantara kedua material bangunan disisakan ruang kosong seperti tali air agar dua material saat memuai tidak saling merusak.

    4. Mengurangi Risiko Retak Rambut pada Dinding

    Risiko retak rambut pada dinding semakin kecil jika pada dinding dibuatkan tali air karena mungkin saja terjadi pemuaian.

    5. Meminimalisir Kerusakan pada Dinding

    Denny menambahkan dengan dibuat tali air pada struktur rumah, jika terjadi retakan atau kerusakan, yang perlu diperbaiki hanya sebidang kecil di sekitar tali air.

    “Nah dengan kamu batasi tali air kamu mengacinya cuma satu bidang kecil doang,”

    6. Menghemat Biaya dan Perawatannya Lebih Mudah

    Kemudian, dengan tali air, biaya pembuatan serta perawatannya lebih murah dan mudah

    7. Hasil Acian Jadi Lebih Kecil

    Membuat dinding dengan tali air, proses acian akan semakin rapih karena bidang yang diaci tidak terlalu besar.

    8. Menambah Estetika Rumah

    Bentuk tali air yang dibebaskan sesuai keinginan penghuni, dapat menjadi hiasan pada dinding, lantai, hingga plafon rumah yang membuat tampilan hunian tidak monoton.

    Cara Pembuatan Tali Air

    Denny mengungkapkan cara pembuatan tali air biasanya 2 macam yakni secara manual dan memakai aluminium U.

    “Ada beberapa, yang manual dengan acian dibuat lebih masuk. Atau ada beberapa yang tidak yakin membuatnya dengan rapih, biasanya memakai aluminium U,” tuturnya.

    Cara menggunakan aluminium U untuk membuat tali air dengan menempelkan ke dalam dinding yang akan dibentuk. Kelebihannya, dalam tahap finishing jadi lebih rapih. Sementara, dengan cara manual ada risiko bentuknya jadi bergelombang karena gerakan tangan pembuatnya sehingga tidak serasi.

    Tempat Penggunaannya Tali Air

    1. Lantai

    Selain dinding, tali air juga digunakan di lantai. Fungsinya sama seperti di tembok untuk mencegah material rusak saat pemuaian dan penyusutan.

    “Beton ekspos, nut lantai. Kenapa sih harus ada tali air di beton ekspos? Kalau bidangnya terlalu besar akan membuat risiko pecah karena muai susut di lantai beton semakin besar makanya butuh tali air,” jelasnya.

    Denny juga menyebutkan dia menerapkan tali air sebagai pengganti plint lantai.

    “Plint itu kayak di rumah kita ada lapisan keramik yang berdiri di bawah dinding. Nah itu biasanya kadang-kadang kami pakai tali air. Supaya memberikan kesan tidak menempel atau melayang,” lanjutnya.

    2. Plafon

    Tali air di dinding sering disebut rapih tepi. Rapih tepi adalah pengganti list di sekeliling plafon. Sebab, pertemuan antara 2 bahan, belum tentu rata, sementara dengan tali air kelihatannya lebih rapih.

    “Pada desain minimalis orang menghindari desain seperti cornice di plafon,” bebernya.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui Kelebihan, Kekurangan, dan Bedanya dengan Bata Merah


    Jakarta

    Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi bahan bangunan semakin berkembang. Salah satu inovasi terbaru dalam dunia konstruksi modern adalah material bata ringan. Sesuai namanya, bata ringan atau bata hebel memiliki bobot berat yang lebih rendah dibandingkan bata merah biasa.

    Meskipun ringan, jenis bata ini memiliki kekuatan struktural dan keunggulan lainnya yang tak kalah bagus dari material bata konvensional. Dalam artikel ini, detikProperti akan mengulas lebih lanjut mengenai bata ringan beserta kelebihan dan kekurangannya.


    Mengenal Bahan Bata Ringan

    Dilansir dari laman Loftybuildinggroup, bata hebel merupakan beton ringan aerasi (Autoclaved Aerated Concrete) yang terbuat dari bahan-bahan berupa pasir, semen, kapur, dan gypsum. Bata ringan umumnya tersedia dalam bentuk balok atau panel, dan dapat dikatakan sebagai salah satu bahan bangunan serbaguna yang kuat. Satu panel standar bata hebel diketahui setara dengan ukuran 75 batu bata merah biasa. Oleh karena itu, bata ringan bisa menjadi pilihan material yang tepat untuk konstruksi dinding luar rumah.

    Kelebihan Bata Ringan

    Bata ringan banyak digunakan untuk rumah modern karena keunggulan dan nilai ekonomisnya. Mengutip dari laman Carlislehomes dan Langdonbuilding, berikut sejumlah kelebihan yang ditawarkan oleh bahan bata ringan:

    1. Kokoh dan Tahan Lama

    Bata ringan rupanya mempunyai kekuatan dan daya tahan yang tak kalah baik dibanding bata konvensional. Pasalnya, pada panel bata ringan terdapat tulangan baja dengan lapisan anti-korosi yang membantu memaksimalkan kekuatan dan daya tahan material bata.

    2. Ramah Lingkungan

    Dalam membangun rumah, dampak terhadap lingkungan sekitar juga penting untuk dipertimbangkan. Untuk itu, bata ringan hadir sebagai terobosan material bangunan yang ramah lingkungan. Dari segi bahan dan pembuatannya, bata ringan diproduksi dengan menggunakan bahan baku dan energi yang lebih sedikit dari bata biasa. Limbah hingga uap dari proses pembuatan bata hebel didaur ulang, sehingga gas rumah kaca yang dihasilkan pun minim.

    3. Mereduksi Suara

    Bata ringan bisa menjadi pilihan material bangunan yang tepat untuk membangun rumah yang kedap suara. Pasalnya, jenis bata ini mampu mengurangi transmisi suara dari luar, sehingga kamu nggak akan terganggu dengan segala kebisingan suara jalanan atau rumah tetangga. Karena kemampuannya dalam meredam suara, penggunaan bata ringan direkomendasikan untuk rumah bertingkat, rumah di pinggir jalan, atau rumah di daerah suburban yang letaknya saling berdekatan.

    4. Efisiensi Energi

    Keunggulan berikutnya dari penggunaan bahan bata ringan adalah jenis bata ini memiliki efisiensi energi yang baik. Hal ini karena bata hebel dirancang dengan kemampuan isolasi termal yang efektif untuk menjaga suhu rumah tetap sejuk, bahkan dalam kondisi musim panas sekalipun. Secara tidak langsung, penggunaan bata ringan juga membantu mengurangi biaya pemanasan atau pendinginan.

    5. Pemasangannya yang Cepat

    Bobot berat bata hebel yang lebih ringan dibanding bata merah konvensional tentunya membuat proses pemasangan bata hebel lebih cepat dan mudah. Apabila dikerjakan oleh tenaga ahli berpengalaman, pemasangan bata ringan untuk rumah diperkirakan hanya membutuhkan waktu tiga hari saja.

    6. Tahan Api

    Kelebihan lainnya dari bata ringan adalah jenis bata ini bersifat tahan api dan tidak mudah terbakar, sehingga cocok digunakan untuk rumah di area yang rawan terjadi kebakaran hutan. Material bata hebel sendiri juga sudah memenuhi persyaratan untuk enam kategori tingkat serangan kebakaran hutan atau Bushfire Attack Level (BAL) dan teruji oleh CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization).

    Kekurangan Bata Ringan

    Di balik kelebihannya, bata ringan tetap memiliki beberapa kekurangan. Dikutip dari buku Cara Cepat Menghitung Kebutuhan Material oleh Yusep Arif Kamaludin dan buku Panduan Lengkap Membangun Rumah oleh Gatut Susanta, kekurangan bata hebel adalah sebagai berikut:

    • Harganya relatif lebih mahal dibanding batako tras.
    • Memerlukan tenaga ahli yang dapat memasang bata hebel dengan baik.
    • Karena dijual per 1 meter kubik, jenis bata ini hanya tersedia di toko material besar.
    • Rentan retak dan lapuk.
    • Dinding mudah dilubangi karena terdapat lubang pada bagian sisi dalam bata.

    Perbedaan Bata Ringan dan Bata Merah

    Detikers mungkin bertanya-tanya, apa bedanya antara bata ringan dan bata merah biasa? Dilansir dari situs Buildpilot, berikut rincian perbedaan bahan bata ringan dan batako:

    1. Komposisi dan Karakteristik

    • Bata ringan: Memiliki bobot yang lebih ringan dan kemampuan isolasi termal yang baik untuk menjaga suhu dalam ruangan.
    • Bata merah: Tahan terhadap cuaca ekstrem apabila dirawat dan dipasang dengan tepat.

    2. Harga

    • Bata ringan: Karena kualitas isolasi dan kemudahan pemasangannya, harga bata ringan cenderung lebih tinggi.
    • Bata merah: Lebih terjangkau dari segi harga. Namun, memerlukan tambahan biaya untuk perawatannya.

    3. Daya Tahan dan Masa Pakai

    • Bata ringan: Relatif awet dan mempunyai ketahanan yang baik terhadap elemen cuaca seperti rayap, jamur, dan kelembaban.
    • Bata merah: Meskipun tahan api, bata merah cenderung rentan lembab dan retak seiring waktu.

    4. Dampak Terhadap Lingkungan

    • Bata ringan: Proses produksinya melibatkan konsumsi sumber daya dan emisi karbon yang minim, sehingga ramah lingkungan.
    • Bata merah: Proses produksinya lebih boros, karena memerlukan energi dan sumber daya yang besar.

    5. Proses Pemasangan

    • Bata ringan: Sifatnya yang ringan membuat jenis bata ini relatif lebih cepat dan mudah untuk dipasang.
    • Bata merah: Proses pemasangannya membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga ahli yang terampil.

    Pada akhirnya, baik bata hebel ataupun bata merah mempunyai kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Pemilihan material bahan bisa disesuaikan dengan kebutuhan, preferensi dan budget yang dimiliki.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Fungsi dan Persyaratannya


    Jakarta

    Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan keabsahan proses transaksi properti antara pihak penjual dan pembeli di mata hukum. Selain sebagai bukti sah, berkas ini juga dibutuhkan guna memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan aman dari polemic sengketa lahan.

    Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup sejumlah detail krusial, seperti identitas pembeli dan penjual, deskripsi tanah yang dijual, ketentuan pembayaran, Harga jual tanah, tanggal penandatanganan, dan detail lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat perjanjian jual beli tanah, simak pembahasannya di artikel berikut.

    Definisi Surat Perjanjian Jual Beli

    Mengutip buku Cendekia Berbahasa oleh Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib hukumnya menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sebaliknya, pihak pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.


    Barang yang diperjanjikan dalam surat dapat berupa benda bergerak (misal alat perabotan atau kendaraan) ataupun barang tidak bergerak (contohnya rumah atau gedung). Dalam hal ini, tentunya tanah termasuk benda tak bergerak yang dapat diperjanjikan dalam surat perjanjian jual beli.

    Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Terdapat sejumlah syarat administrasi yang perlu diketahui dan dilengkapi sebelum membeli atau menjual sebidang tanah. Dilansir dari buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian Isnur, berikut syarat dokumen untuk pembuatan akta perjanjian jual beli tanah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):

    Syarat bagi Pihak Penjual

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Bukti pembayaran PBB
    • Surat persetujuan suami/istri, bagi yang sudah berkeluarga.
    • Sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual.

    Syarat bagi Pihak Pembeli

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Uang pembayaran secara tunai atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank, seperti cek, atau bilyet giro yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli terkait.

    Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah tak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah, tetapi juga mempunyai beberapa fungsi penting lain. Fungsi lain dari surat perjanjian jual beli tanah adalah:

    • Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi jual beli tanah.
    • Sebagai dokumen penting yang harus ditunjukkan saat membeli maupun menjual tanah.
    • Sebagai bukti perjanjian resmi antara pihak pembeli dan penjual.
    • Menerangkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pembeli dan penjual.
    • Sebagai surat berkekuatan hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dihitung melanggar undang-undang.

    Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Setelah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat surat perjanjian jual beli tanah, berikut terdapat beberapa contohnya dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah:

    1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1)

    Yang bertanda tangan di Bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

    Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

    Pasal 1

    PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (——– nomor sertifikat tanah ——- ), yang terletak di (——- alamat lengkap lokasi tanah ——– ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (——– nomor gambar situasi ——– ), seluas ([—] [— luas tanah dalam huruf —]) meter persegi.

    Pasal 2
    Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp —,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp —— -,00] [—— —- jumlah uang dalam huruf —-]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

    Pasal 3

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4

    Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

    Pasal 5

    Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 6

    Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungut- an uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

    Pasal 8

    a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——- Kantor Kepaniteraan Pengadilan ——–).

    Pasal 9

    Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakat- an yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
    Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (——- tempat ——–) pada hari (———–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf —) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2.Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikat- kan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa

    Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (- nomor sertifikat tanah – ), yang terletak di (- alamat lengkap lokasi tanah – ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( – nomor gambar situasi – ), seluas ([- – -] [ – – – luas tanah dalam huruf – – -]) meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

    Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (Sepuluh) pasal sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA
    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadi- nya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau- pun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanji- an ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 4

    PEMBAYARAN

    1.PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya ([——-] [— waktu dalam huruf —]) (— hari/minggu/bulan —) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
    2.PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melak-g sanakan kewajiban pembayarannya.

    Pasal 5

    PENYERAHAN
    PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal ([—tanggal, bulan, dan tahun—]).

    Pasal 6

    STATUS KEPEMILIKAN

    1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka status kepemi- likan tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
    2.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
    3.PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan dan perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
    4.Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
    2.Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 8

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 9

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 10

    PENUTUP
    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
    Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di (——- tem- pat ——-) pada hari (——–) tanggal ([——-] [— tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf —) tahun ([——-] [— tahun dalam huruf —]).

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)

    SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI (tulisan di tengah)

    Pada hari ini (—————) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf—) tahun ([-] [– tahun dalam huruf—]), bertempat di rumah Bapak (——————-) yang beralamat di (———– alamat lengkap ——–), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
    perjanjian, antara:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

    Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
    Nomor sertifikat tanah: (— nomor sertifikat tanah —)
    Luas keseluruhan bangunan : (—) meter persegi
    Batas sebelah utara: (—)
    Batas sebelah selatan: (—)
    Batas sebelah barat: (—)
    Batas sebelah timur: (—)
    Yang terletak di:( — alamat lengkap lokasi —)

    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
    1.Milik sah pribadinya sendiri;
    2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
    3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin- kan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
    4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
    2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 4

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 5

    CARA PEMBAYARAN

    Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

    Pasal 6

    BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

    Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
    1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf—]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
    2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ———-,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒‒ jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ———-,00] [————– jumlah uang dalam huruf ————–]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).

    Pasal 7

    HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

    1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
    2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
    3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
    4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.

    Pasal 8

    LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

    1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
    2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
    a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan ba- ngunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di
    atasnya.

    Pasal 9

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluar- gaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepani- teraan Pengadilan Negeri ——–).

    Pasal 10

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11

    PENUTUP

    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    4. Contoh Format Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (SPPJB)

    Pada hari ini (——–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf—) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/ penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang
    untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    MENGINGAT

    1. PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khu- sus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di (——– alamat lengkap lokasi ——–) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA. 2.Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    Pasal 1

    TUJUAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

    Ayat 2
    Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek dari jual-beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
    Terletak di:
    Jalan:
    Kelurahan:
    Kecamatan:
    Kotamadya
    Provinsi:
    Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifi- nomor sertifikat tanah ——–), dan diuraikan lebih lanjut
    dalam (———– nomor gambar situasi ——–), seluas ([———-] [- – – luas tanah dalam huruf —]) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

    Ayat 3

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya
    maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.

    Pasal 2

    HARGA

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Ayat 2

    Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf —]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal ([—– –] [-tanggal dalam huruf—]).

    Pasal 3

    CARA PEMBAYARAN

    Ayat 1

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
    a. Pembayaran I (Tanda jadi): ([Rp-‒‒‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒- jumlah uang dalam huruf ———-]), dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
    b.Pembayaran II (Pelunasan): ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]), paling lambat tanggal (——- tanggal, bulan, dan tahun) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a.n. ——- Nomor rekening–di Bank ——- Nomor Rekening ——-.

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

    Ayat 3

    Untuk tiap-tiap pembayaran tunai, PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari bank yang bersangkutan.

    Ayat 4

    Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan pengadilan negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan
    tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.

    Pasal 4

    SERAH TERIMA

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf- –]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.

    Ayat 2

    Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar ([———-])% [— jumlah dalam huruf—]) persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.

    Pasal 5

    PEMBATALAN

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai ([Rp ‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒—- jumlah uang –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ——-]).

    Ayat 2

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun kecuali PIHAK KEDUA cedera janji maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf —]) persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.

    Pasal 6

    PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

    Ayat 1

    Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Ayat 2

    Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.

    Pasal 7

    PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya Akta Jual- Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Pasal 8

    JAMINAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah di mana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.

    Ayat 2

    PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun guna menjamin kelancaran pembayaran suatu utang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

    Ayat 3

    Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin se- suatu utang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.

    Pasal 9

    PERJANJIAN TAMBAHAN

    Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan menjadi lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

    Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    LAMPIRAN

    Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

    Pasal 1255

    Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin ter- laksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.

    Pasal 1265

    Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

    Demikian pengertian beserta fungsi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Perlu diingat, format di atas hanya gambaran umum dan bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Cara Menghitung Luas Bangunan dengan Mudah dan Akurat


    Jakarta

    Dalam membangun sebuah rumah, detikers wajib mengetahui luas bangunan tersebut. Namun, ada beberapa orang yang tak tahu cara menghitung luas bangunan.

    Sebenarnya, menghitung luas bangunan terbilang mudah, asalkan sudah mengetahui rumusnya. Tentu, ada rumus khusus dalam menghitung luas bangunan.

    Tapi seiring perkembangan teknologi, kini detikers juga bisa memanfaatkan software (perangkat lunak) untuk menghitung luas bangunan. Hasil perhitungannya juga cepat dan akurat, sehingga meminimalisir kesalahan perhitungan.


    Lantas, bagaimana cara menghitung luas bangunan? Simak cara-caranya dalam artikel ini.

    Cara Menghitung Luas Bangunan

    Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk menghitung luas bangunan. Dilansir situs Sinarmas Land, berikut cara-caranya:

    1. Menggunakan Rumus Matematika

    Cara paling sederhana adalah dengan menggunakan rumus matematika. Kalau detikers masih ingat, rumus tersebut sudah diajarkan oleh guru ketika masih duduk di bangku sekolah.

    Untuk bangunan berbentuk persegi panjang atau persegi, rumusnya adalah:

    Luas = Panjang x Lebar

    Sementara untuk bangunan yang berbentuk segitiga, kamu bisa menggunakan rumus sebagai berikut:

    Luas = 1/2 x Alas x Tinggi

    Apabila bangunan berbentuk tidak beraturan, misalnya trapesium, maka menggunakan rumus sebagai berikut:

    1/2 x (jumlah rusuk sejajar) x panjang bangunan

    2. Menggunakan AutoCAD

    Cara selanjutnya adalah menggunakan AutoCAD. Sebagai informasi, AutoCAD merupakan perangkat lunak khusus desain yang memiliki berbagai fitur mumpuni, salah satunya mengukur luas bangunan.

    Karena menggunakan teknologi, maka hasil perhitungannya jauh lebih akurat. Simak cara menghitungnya di bawah ini:

    • Unduh AutoCAD di PC/laptop
    • Jika sudah, buka AutoCAD. Sebelumnya, pastikan telah memiliki denah bangunan yang akan dihitung. Pastikan denah bangunan harus rapi agar hasil perhitungannya akurat
    • Kemudian buat garis putus-putus pada denah bangunan
    • Tandai seluruh garis putus-putus tersebut
    • Klik opsi ‘PL’ atau Polyne dan tekan enter
    • Lalu klik opsi ‘LI’ atau List dan tekan enter
    • Secara otomatis luas bangunan akan muncul di layar.

    3. Menggunakan Roda Pengukur

    Cara berikutnya adalah dengan menggunakan roda pengukur. Alat ini memiliki bentuk seperti skuter dan bisa dipakai untuk mengukur panjang sebuah objek.

    Untuk mengukur luas bangunan, detikers cukup mengelilingi bangunan yang akan dihitung sambil mencatat panjang dari putaran roda pengukur. Pastikan kamu mengawali dan mengakhiri perhitungan dari titik yang sama, sehingga hasilnya akurat.

    Tips Menghitung Luas Bangunan agar Akurat

    Menghitung luas suatu bangunan harus teliti dan hati-hati. Sebab, salah sedikit saja dapat mempengaruhi konstruksi bangunan.

    Agar tidak salah, berikut tips menghitung luas bangunan agar hasilnya akurat:

    • Gunakan alat ukur yang tepat untuk menghitung luas bangunan.
    • Ukur luas bangunan sebanyak dua kali agar memastikan keakuratan hasilnya.
    • Apabila ragu dengan hasil perhitungan secara manual, gunakan software AutoCAD untuk memastikan kembali luas bangunan.

    Itu dia cara menghitung luas bangunan dengan mudah dan hasilnya akurat. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (fds/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Rumah Bisa Tersambar Petir? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya



    Jakarta

    Hujan yang turun begitu deras terkadang bisa disertai sambaran petir. Selain memiliki suara yang menggelegar, petir bisa mengganggu penghuni rumah kalau sampai tersambar.

    Petir sangat berbahaya, baik bagi manusia maupun bangunan. Sambaran petir memicu terjadinya kerusakan pada struktur bangunan atau peralatan elektronik, bahkan bisa menimbulkan kebakaran.

    Lantas, kenapa petir menyambar rumah? Bagaimana cara mencegahnya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.


    Penyebab Rumah Tersambar Petir

    Melansir situs resmi Institut Teknologi Bandung, petir merupakan fenomena alam yang terjadi karena ada lompatan elektron-elektron dari awan yang bermuatan negatif ke bumi yang bermuatan positif.

    Indonesia termasuk negara dengan jumlah petir yang banyak karena terletak di daerah khatulistiwa. Petir biasanya terjadi pada musim hujan dan sering kali menyambar struktur bangunan yang tinggi, termasuk rumah bertingkat.

    Tips Mencegah Sambaran Petir buat Rumah Bertingkat

    Melansir situs Properti Indonesia, berikut tips mencegah sambaran petir, terutama untuk rumah bertingkat.

    1. Pasang Penangkal Petir

    Pastinya penangkal petir menjadi salah satu solusi untuk mencegah rumah bertingkat terkena sambaran petir. Penangkal petir tidak hanya bisa dipasang di gedung-gedung tinggi, tetapi juga di rumah-rumah bertingkat.

    Penangkal petir berfungsi sebagai media penghantar listrik untuk disalurkan ke tanah. Untuk rumah bertingkat, jenis penangkal petir yang umumnya digunakan adalah penangkal petir konvensional.

    Pada rumah bertingkat, penangkal petir dipasang di ujung tertinggi bagian rumah. Selain itu, kamu juga bisa memasang penangkal petir internal pada panel listrik atau barang-barang elektronik.

    2. Periksa Instalasi Listrik secara Rutin

    Kemudian, sebaiknya kamu memeriksa instalasi listrik secara rutin untuk mencegah rumah terkena sambaran petir. Segera ganti kabel listrik yang mulai terbuka.

    Hal ini merupakan upaya pencegahan terjadinya sambaran dan korsleting listrik di rumah akibat sambaran petir. Kamu juga harus memastikan alat-alat elektronik dalam keadaan mati saat hujan turun disertai petir.

    3. Pangkas Pohon Besar

    Jika ada pohon besar dekar rumah, sebaiknya memangkasnya sebelum hujan turun. Pohon yang besar berpotensi terkena sambaran petir, apalagi kalau jarak pohon tersebut dekat dengan rumahmu. Selain karena dahan-dahan pohon bisa tumbang menimpa rumah, pohon besar yang tersambar listrik bisa memicu kebakaran.

    Itulah penyebab rumah tersambar petir dan cara mencegahnya. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com