Tag: bangunan

  • Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



    Jakarta

    Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

    Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


    Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

    Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Cara Memilih Kuli Bangunan yang Andal


    Jakarta

    Rumah yang bagus tidak terlepas dari keterampilan kuli bangunannya. Ya, jasa kuli bangunan atau tukang sangat penting saat membangun atau merenovasi rumah.

    Oleh karena itu, kamu tidak boleh asal-asalan saat memilih kuli. Sebaiknya memilih kuli yang andal, terampil, dan berpengalaman membangun rumah.

    Apalagi kalau rumah yang mau dibangun memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda. Kamu harus pastikan tukang tahu betul bagaimana cara membangunnya.


    Nah, supaya pembangunan nggak macet gegara salah pilih, berikut cara memilih kuli bangunan yang tepat kontraktor yang juga CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.

    Tips Pilih Kuli Bangunan yang Berkualitas

    Inilah cara memilih tukang yang terampil membangun rumah.

    1. Minta Rekomendasi Orang Terdekat

    Kamu bisa meminta rekomendasi kuli bangunan dari orang terdekat yang baru saja menggunakan jasanya. Kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain karena mereka sudah melihat langsung kinerja kuli tersebut.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Kuli Bangunan

    Jika kamu sudah memiliki kandidat kuli, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika kuli yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tentukan Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Lihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika kuli tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangun Rumah Seluas Tanah yang Dimiliki? Ini Aturannya


    Jakarta

    Meskipun tampak menarik untuk memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki, namun ada banyak peraturan tata ruang yang perlu kita ketahui. Mulai dari peraturan setempat, kondisi tanah, hingga perizinan yang diperlukan.

    Oleh karena itu, penting mengetahui regulasi terkait luas bangunan yang diperbolehkan. Apakah boleh membangun rumah 100 persen dari luas tanah yang dimiliki?

    Aturan Membangun Rumah Di Tanah yang Dimiliki

    Di banyak kasus, pemilik tanah bisa memanfaatkan sebagian besar tanah mereka untuk pembangunan rumah. Asalkan seseorang membeli tanah kosong di luar kawasan perumahan.


    “Akan tetapi kalau kita beli tanah kosong, terus kita bangun, kita full kan bangunan itu sesuai daripada sertifikat, pun tidak jadi masalah.” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, kepada detikcom via telepon seluler, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

    Hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011, di mana pemilik tanah diperbolehkan untuk membangun 100 persen bangunan rumah seluas tanah yang dimiliki, sesuai dengan yang tertera di dalam sertifikat tanah.

    “Karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, ini kan ada semua berkaitan pasal yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman, Jadi, kalau misalkan poin pertanyaannya, apakah bisa membangun tanah yang memang kita beli itu full langsung bangunan? poinnya kalau itu tanahnya kosong, poinnya bisa. Nah, ada pun kalau yang di perumahannya itu yang menjadi pembedanya,” jelasnya.

    Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membangun Rumah

    Dalam catatan detikProperti, Febrian mengatakan jika seseorang membeli tanah saja di perumahan tidak berikut bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

    Utamanya yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Karena kedua fasilitas tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga pembangunan rumah harus mematuhi batas-batas ketentuan yang sudah ditetapkan.

    “Nah, fasilitas umum ya yang memang harus kita pikirkan. Misalkan kalau ada perumahan tapi kita beli tanahnya aja, nggak apa-apa, yang penting jangan naik ke trotoar melewati batas siring untuk pembuangan air, itu yang memang harus kita pikirkan,” ujar Febrian.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


    Jakarta

    Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

    Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

    Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian HGB

    Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

    HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

    Pengertian SHM

    SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

    “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

    Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

    1. Jenis Hak

    HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

    Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

    2. Jangka Waktu

    Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

    3. Status Kepemilikan Tanah

    SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

    Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Cara Mudah Bayar PBB Secara Online, Bisa Lewat M-Banking!


    Jakarta

    Masyarakat wajib membayar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Tidak perlu bingung cara membayar PBB karena kini bisa dilakukan secara online.

    Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Jika telat atau tidak bayar PBB makan dapat dikenakan sanksi.

    Maka dari itu, detikers harus membayar PBB secara tepat waktu. Jangan khawatir karena bayar PBB bisa dilakukan secara online, mulai dari mobile banking (m-banking) hingga berbagai marketplace.


    Ingin tahu cara bayar PBB secara online? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Cara Mudah Bayar PBB Secara Online

    Saat ini, ada tiga cara mudah untuk membayar PBB secara online, yakni lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing, m-banking, dan marketplace. Mengutip arsip pemberitaan detikProperti, Jumat (30/5/2025), berikut langkah-langkahnya:

    Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Sebagai informasi, situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski begitu, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang hampir sama. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah kamu
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain.

    M-banking

    Sejumlah bank telah menyediakan fitur pembayaran PBB dengan cepat dan praktis. Berikut cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank:

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA Mobile

    • Login ke BCA mobile
    • Pilih menu ‘m-Payment’
    • Pilih ‘Pajak’
    • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
    • Masukkan 6 digit PIN transaksi
    • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
    • Masukkan userID dan password
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
    • Pilih wilayah pembayaran PBB
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
    • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil.

    Marketplace

    Saat ini, bayar PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia, seperti Shopee dan Tokopedia. Sebelum bayar, pastikan kamu sudah download aplikasinya dan login di smartphone.

    Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk bayar PBB lewat berbagai marketplace:

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia
    • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
    • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
    • Klik ‘Bayar Sekarang’
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Blibli

    • Buka aplikasi Blibli
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
    • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
    • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
    • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
    • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

    3. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee
    • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
    • Pada kategori ‘Tagihan’ pilih layanan PBB dengan ikon rumah
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik ‘Lihat Tagihan’
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

    Demikian tiga cara mudah bayar PBB secara online. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Amankan Rumah yang Rawan Banjir buat Cegah Kerusakan


    Jakarta

    Penghuni rumah di kawasan rawan banjir tentu akan was-was saat hujan deras melanda. Banjir adalah ancaman serius karena dapat menimbulkan kerusakan barang, bahkan bangunan rumah.

    Namun, pindah rumah bukanlah solusi yang mudah. Untuk itu, penghuni perlu bersiap menghadapi potensi banjir seperti menyediakan sumur resapan hingga bangunan rumah anti banjir.

    Lantas, apa saja yang bisa dilakukan untuk melindungi rumah dari banjir? Simak penjelasannya berikut ini.


    Cara Amankan Rumah yang Rawan Banjir

    Inilah cara mengamankan rumah yang rawan banjir, dikutip dari Archdaily.

    1. Amankan Perangkat Elektronik dan Perpipaan

    Penghuni perlu melindungi komponen elektronik atau servis dengan menempatkannya di atas permukaan air banjir. Perangkat ini seperti pemanas, peralatan pipa, perlengkapan pipa, meteran, sakelar, dan stopkontak.

    Jika sampai terendam air banjir, perangkat tersebut dapat mengalami kerusakan parah dan perlu diganti. Apalagi peralatan listrik dapat menjadi sumber risiko kebakaran jika terjadi korsleting.

    Untuk mengurangi risiko kerusakan akibat banjir, penghuni dapat memasang penutup kedap air, penghalang, lapisan pelindung, atau metode lain yang dapat melindungi bagian-bagian yang rentan.

    2. Gunakan Material Tahan Banjir

    Air banjir bias berupa genangan atau aliran. Aliran air yang kuat dapat menggeser dinding dan fondasi, sehingga rumah sebaiknya terbuat dari material yang tahan banjir setidaknya 72 jam.

    Material tahan banjir harus memiliki daya tahan yang tinggi dan mampu menahan kelembapan berlebih. Contoh bahan bangunannya antara lain beton, bata berlapis kaca, kayu lapis, ubin keramik, lem tahan air, hingga cat epoksi poliester.

    3. Gunakan Pelapis Sealant dan Veneer Tahan Air

    Pelapisan anti banjir yang jenisnya kering berfungsi untuk mencegah air banjir masuk ke dalam rumah. Jenis pelapisan ini mencakup pelapis, sealant, dan veneer kedap air.

    Veneer kedap air dapat terdiri dari lapisan batu bata yang didukung oleh membran kedap air. Membran tersebut menyegel dinding luar agar air tidak dapat menembus bangunan.

    Sementara dinding interior, arsitek sebaiknya memakai insulasi busa sel tertutup yang dapat dicuci di area yang mungkin terendam banjir.

    Pelapis dan sealant dapat diterapkan pada fondasi, dinding, jendela, dan pintu untuk mencegah masuknya air banjir melalui celah-celah. Pasalnya, bukaan biasanya tidak dirancang untuk kedap air atau mampu menahan tekanan dari banjir.

    4. Ratakan Rumput Pada Area Rumah

    Selain itu, penghuni dapat mengurangi kerusakan akibat banjir dengan meratakan halaman rumput. Jika halaman rumput miring ke arah rumah, air hujan akan terakumulasi di sekitar bangunan. Sebaliknya, halaman rumput dimiringkan ke arah luar membuat air mengalir menjauh dari rumah.

    Halaman rumput sebaiknya menggunakan tanah berat yang mengandung campuran tanah liat dan pasir. Dengan begitu, limpasan permukaan dapat mengalir ke tempat yang lebih sesuai, seperti selokan jalan.

    5. Meninggikan Bangunan

    Lebih lanjut, pemilik rumah dapat meninggikan stuktur rumah di atas permukaan banjir untuk mengurangi risiko kerusakan. Biasanya, arsitek membangun struktur di atas kolom atau panggung, fondasi dapat dinaikkan.

    Untuk itu, arsitek harus menganalisis iklim dan sejarah banjir di daerah tersebut untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang langkah-langkah yang perlu diambil.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jarak Aman Tinggal di Rumah Dekat SUTET, Berapa Meter Seharusnya?



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan saat ingin membeli atau menyewa rumah. Jangan salah menentukan lokasi bila tak ingin menyesal kemudian.

    Lokasi yang sebaiknya dihindari adalah lokasi rumah yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan nyawa karena punya risiko yang tak main-main. Salah satunya yang tidak disarankan adalah dekat dengan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

    Tinggal di dekat SUTET bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuni rumah. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Pengaruh Radiasi Elektromagnetik dari SUTET Terhadap Kesehatan karya Prisca Ananda dan J Jamaaluddin, disebutkan potensi gangguan kesehatan akibat pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV antara lain pada sistem biologis, psikologis, sosial budaya, dan hipersensitivitas. Tanda dan gejala hipersensitivitas elektromagnetik antara lain sakit kepala, pusing, gangguan tidur, keletihan menahun, jantung berdebar-debar, rasa mual, kejang otot, kebingungan, hingga depresi (Rea, 1991; Grant, 1995; Bergdahl,1995).


    Namun, bila keadaan memaksa memang harus tinggal di dekat SUTET, ada jarak aman yang harus diperhatikan.

    Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai jarak minimal bangunan dengan SUTET yang harus dipenuhi agar tidak berbahaya. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

    Nah, yang dimaksud dengan ruang bebas dalam aturan tersebut yaitu jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun. Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET. Berikut ini informasinya.

    Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

    – SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 66 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 4 meter
    – SUTT 66 kV jenis menara memiliki ruang bebas minimal 7 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimal 6 meter
    – SUTT 150 kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas minimal 5 meter
    – SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTT 150 kV jenis menara sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 10 meter
    – SUTET 275 kV menara Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 13 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Tunggal memiliki ruang bebas minimal 22 meter
    – SUTET 500 kV jenis Sirkuit Ganda memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 17 meter
    – SUTET 500 kV menara sirkuit 4 horizontal memiliki ruang bebas minimal 30 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memilik ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV compact tower sirkuit 4 vertikal memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas minimal 14 meter
    – SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas minimal 14 meter

    Itulah jarak aman bangunan dari SUTET. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Gejala Awal Fondasi Rumah Retak, Bisa Berbahaya Kalau Diabaikan!


    Jakarta

    Salah satu hal pertama yang dibuat saat membangun rumah adalah fondasi. Struktur ini punya peran penting untuk memastikan bangunan kokoh dan tidak mudah hancur.

    Namun, bentuk fondasi sewaktu-waktu bisa berubah karena pergerakan tanah atau pemasangan yang kurang tepat. Dengan begitu kekuatan bangunan pun bisa berkurang.

    Nah, pemilik rumah perlu memerhatikan kondisi bangunan untuk mengidentifikasi masalah fondasi. Lalu, segera atasi masalah fondasi untuk mencegah masalah semakin besar.


    5 Tanda Fondasi Rumah Bermasalah

    Inilah pertanda kalau fondasi rumah bermasalah, dikutip dari family handyman.

    1. Rumput Liar Dekat Fondasi Rumah

    Pemilik rumah perlu waspada kalau melihat kumpulan rumput liar tumbuh di dekat fondasi. Kemungkinan ada kelembapan di area tersebut sehingga tumbuh rumput liar.

    Kelembapan berpotensi menimbulkan masalah pada fondasi. Apalagi kalau sampai tumbuh rumput, masalahnya bisa lebih besar karena ada retakan di dalamnya.

    2. Retak di Sekitar Rumah

    Kemudian, perhatikan kalau ada retakan di sekitar rumah karena itu bisa jadi tanda masalah fondasi. Retakan pada lantai umumnya disebabkan oleh fondasi rumah, sedangkan retakan pada eksterior tergantung pada arah retakannya.

    Kalau melihat retakan, ada baiknya untuk konsultasi dengan ahlinya. Segera atasi masalah fondasi sebelum kondisi rumah semakin parah.

    3. Masalah Drainase

    Selain itu, masalah drainase juga bisa berdampak pada fondasi rumah secara keseluruhan. Berawal dari saluran pembuangan utama yang tersumbat atau pipa bocor, bisa merembet menimbulkan ketidakseimbangan medan akibat kontraksi atau perluasan tanah. Pemilik dapat meminta tukang ledeng profesional untuk segera memperbaikinya.

    4. Lantai Tidak Rata

    Permukaan lantai yang tidak rata pun pertanda adanya masalah fondasi. Salah satu tanda lantai tidak rata adalah tumpahan air pada lantai mengalir ke satu arah. Walaupun kondisi seperti ini sudah biasa, sebaiknya pastikan sumber permasalahannya dengan ahlinya.

    5. Pintu dan Jendela Tersangkut

    Lalu, pintu dan jendela yang sulit dibuka dan ditutup karena tersangkut adalah pertanda fondasi bermasalah. Meski pintu dan jendela itu bisa mudah untuk diperbaiki, jangan sepelekan sumber masalahnya ya.

    Itulah pertanda fondasi rumah bermasalah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah yang Kokoh Bisa Pakai Fondasi Batu Kali, Ini Plus Minusnya


    Jakarta

    Fondasi rumah berperan penting untuk membangun struktur bangunan yang kokoh. Pemilik bisa memilih dari sekian jenis fondasi rumah, termasuk salah satunya adalah batu kali.

    Batu kali disusun untuk membuat struktur fondasi supaya kokoh dan mampu menahan beban dinding rumah. Batu ini menjadi pilihan bahan fondasi karena terkenal kokoh dan ekonomis.

    Dikutip dari e-jurnal milik uny.ac.id, fondasi batu kali umumnya dipakai untuk bangunan sederhana yang berdiri di atas kondisi tanah yang cukup baik. Fondasi batu kali dibuat dengan kedalaman sekitar 60-80 cm, sedangkan lebar tapak kurang lebih sama dengan tingginya.


    Pembangunan Fondasi Batu KaliPembangunan Fondasi Batu Kali Foto: Getty Images/Ranah Pixel Studio

    Jenis-jenis Batu Kali

    Jika ingin menggunakan batu kali untuk fondasi, pemilik bisa memilih antara dua jenis batu. Berikut ini penjelasannya.

    1. Batu Kali Bulat

    Batu kali bulat memiliki bentuk sebagaimana namanya, tetapi tidak beraturan. Jenis batu ini bisa ditemukan di sepanjang aliran sungai. Namun, tekstur permukaannya yang halus membuat mortar kurang bisa menempel kuat pada batu kali tersebut.

    2. Batu Kali Belah

    Batu kali belah berukuran lebih besar daripada batu yang bulan. Biasanya batu ini dapat ditemukan di pegunungan atau sungai.

    Batu itu bisa dihancurkan menjadi ukuran sekitar 30-40 cm. Nah, kelebihannya adalah tekstur permukaannya kasar sehingga mortar bisa menempel dengan kuat.

    Kelebihan Batu Kali untuk Fondasi

    Bagi yang masih mempertimbangkan untuk menggunakan fondasi batu kali, pelajari dulu kelebihannya berikut ini, dilansir e-jurnal Scribd berjudul Makalah Pondasi Batu Kali oleh Ainul Herwinda.

    1. Kuat

    Batu kali untuk fondasi dapat menahan bangunan dengan kuat dalam segala kondisi cuaca. Batu ini berasal dari alam yang sudah mengalami suhu dan cuaca berubah-ubah. Maka dari itu, tak heran kalau batu itu punya karakteristik kuat dan kokoh.

    2. Tahan Lama

    Batu kali yang kuat dan kokoh ini juga tahan lama lho. Karakteristik tersebut membuat bangunan dengan fondasi batu kali mampu bertahan cukup lama serta minim terjadi kerusakan.

    3. Mudah Didapat

    Selain itu, batu kali mudah untuk didapat di toko-toko material dekat rumah. Akan tetapi, pemilik rumah harus jeli membeli batu kali yang baru ya. Jangan mengambil batu kali yang sudah lama berdiam di toko material.

    Kekurangan Batu Kali untuk Fondasi

    Di sisi lain, batu kali untuk fondasi juga ada kekurangannya sebagai berikut.

    1. Mudah Timbul Retakan

    Umumnya bangunan dengan fondasi batu kali tidak mengalami roboh. Namun, retakan pada dinding bisa muncul ketika ada gempa bumi atau tumbuhnya akar pohon invasif.

    Kondisi tersebut tidak terlalu menimbulkan masalah serius. Akan tetapi, perbaikan kerusakan akan memakan biaya yang cukup besar.

    2. Perlu Ketelitian saat Membelinya

    Pemilik rumah harus teliti saat memilih batu kali di toko material. Hindari membeli batu kali yang sudah lama ada di toko karena dapat mengurangi kualitasnya.

    Apalagi kalau batu kali sempat terendam air, hal ini bisa mempengaruhi kekuatannya. Batu tersebut kalau dipakai buat bangun fondasi dikhawatirkan berdampak pada kekokohan bangunan.

    Itulah informasi seputar fondasi yang terbuat dari batu kali. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com