Tag: bank indonesia

  • Mau ‘Ngebom KPR’? Perhatikan Keuntungan dan Kerugiannya



    Jakarta

    Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya membeli rumah dengan cara mengangsur yang biasanya ditawarkan oleh bank atau suatu lembaga. Biasanya agar angsuran cepat lunas, beberapa orang memilih membayar melebihi biaya angsuran.

    Dilansir dari catatan detikProperti (7/6/2024), cara pembayaran melebihi biaya angsuran KPR biasa disebut dengan ‘ngebom KPR’. Sejatinya, cara ini boleh-boleh saja dilakukan, tetapi perlu dipertimbangkan juga konsekuensinya.

    Karena ternyata kreditur tidak suka dengan cara ‘ngebom KPR’. Nah untuk mempertimbangkan risiko, berikut penjelasan mengenai kerugian dan keuntungan ‘ngebom KPR’ dilansir dari situs Cermati.


    Keuntungan Pelunasan KPR yang Dibayar Lebih Cepat

    Membayar cicilan KPR dengan cara ‘ngebom KPR’ memang menguntukan jika dilihat dari beberapa poin berikut ini:

    1. Utang Pokok Berkurang Cepat

    Tentu saja seperti pada tujuannya, ngebom cicilan dapat dengan cepat mengurangi hutang pokok atau sisa cicilan yang dibayarkan. Dengan utang pokok yang berkurang, tentu kamu bisa mengelola finansial kedepannya lebih baik.

    Akan tetapi, kamu juga perlu memperhatikan tabunganmu yang terkuras karena membayar sisa cicilan yang lebih besar. Jangan sampai kondisi finansialmu kedepan malah memburuk setelah menyelesaikan cicilan KPR.

    2. Bisa Mencari Aset Investasi Lain

    Setelah cicilan KPR selesai, tentu kamu bisa mencari aset investasi lain yang keuntungannya mungkin lebih menggiurkan. Kamu juga akan lebih fokus ke investasi lain, karena cicilan yang lalu sudah lunas. Sayangnya, mungkin cadangan tabunganmu telah terkuras banyak setelah membayar sisa cicilan.

    Porsi Investasi dan Tabungan Meningkat

    Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang bisa ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Ini berarti kamu bisa mulai mempersiapkan dana pensiun dari sekarang, hingga masa depan finansialmu lebih terjamin.

    Namun, penting untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan, karena potensi pemborosan setelahnya bisa saja terjadi. Dengan beban finansial yang lebih ringan, perilaku konsumtif bisa lebih sering muncul kedepannya.

    Kerugian Melunasi KPR Lebih Cepat

    Sebelum melunasi KPR lebih cepat sebelum waktunya, mungkin kamu perlu mempertimbangkan kerugiannya pada beberapa hal berikut ini.

    1. Sistem Bunga Mengambang Bisa Membuatmu Rugi

    Umumnya sistem cicilan KPR pada bank menerapkan 2 jenis bunga yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap yaitu bunga yang ditetapkan dan disepakati pada saat mengambil cicilan.

    Biasanya, bunga ini berlaku saat 2 sampai 3 tahun awal cicilan. Setelah itu debitur dikenakan bunga mengambang (floating), bunga ini ditetapkan oleh Bank Indonesia lalu ditetapkan bank-bank umum yang menyediakan KPR.

    Maksudnya dirugikan oleh bunga mengambang adalah ketika nasabah memutuskan untuk melunasi sisa cicilan sebelum akhir tenor. Misalnya pada 3 tahun terakhir, bunga yang digunakan sebagai acuan adalah bunga yang berlaku saat itu.

    Sementara bunga yang ditetapkan Bank Indonesia bersifat fluktuatif. Jika di masa mendatang suku bunga Bank Indonesia menurun, melunasi KPR lebih awal justru bisa berakibat pada kerugian finansial.

    2. Risiko Denda atau Biaya Penalti

    Dari catatan etikProperti (7/6/2024), pelunasan dengan cara ‘ngebom KPR’ sebenarnya tidak disukai bank. Tentu saja karena pembayaran dengan cara demikian akan merugikan kreditur secara sepihak.

    Jika pelunasan dilakukan lebih awal, keuntungan yang diperoleh bank akan berkurang. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka menetapkan kebijakan denda atau biaya penalti bagi nasabah yang ‘ngebom’ cicilan.

    Besaran denda yang ditetapkan juga bervariasi tergantung kebijakan bank yang dilakukan. Bahkan beberapa kreditur malah tidak menetapkan denda untuk pembayaran semacam itu. Walaupun besarannya tidak terlalu banyak, tetapi resiko denda atau biaya penalti patut diperhitungkan.

    3. Potensi Menggoyahkan Finansial

    Melunasi tagihan cicilan di awal tentu akan lebih cepat membebaskanmu dari tanggungan. Tetapi jika kamu tidak bisa melakukan pengaturan finansial dengan baik, hancurnya keuangan atau pailit bisa saja terjadi.

    Misalnya jika kamu menggunakan seluruh dana darurat atau mengalokasikan 50% gaji perbulanmu untuk ‘ngebom’ cicilan, tentu justru akan memberatkan finansialmu kedepannya.

    Intinya jika kamu mau ‘mengebom KPR’ tentu yang paling penting adalah mempertimbangkan risiko dan kondisi finansial secara matang. Jika kondisi finansial belum sepenuhnya meyakinkan, lebih baik bersabar dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.

    Itu dia ulasan mengenai keuntungan dan kerugian ‘ngebom KPR’ yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Semoga bermanfaat.

    (khq/khq)



    Sumber : www.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


    Jakarta

    Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    1. Suku Bunga Tetap (fixed)

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


    Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

    Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

    Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

    2. Suku Bunga Mengambang (floating)

    Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

    Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

    Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Perputaran Uang Aktivitas Haji & Umrah Capai Rp 60-70 Triliun Setiap Tahun



    Jakarta

    Perputaran uang terkait aktivitas haji dan umrah mencapai Rp 60-70 triliun setiap tahunnya. Hal ini dikatakan oleh anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf.

    “Perputaran uang terkait aktivitas perhajian, termasuk umrah, mencapai Rp 60-70 triliun setiap tahun. Sebanyak Rp 21 triliun berasal dari kegiatan perhajian yang didukung BPKH, sementara umrah menyumbang Rp 30-40 triliun. Namun, hanya sedikit yang memiliki efek signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” terangnya dalam acara Ruang Dialog BPKH: Harmonisasi Penyelenggaraan Haji Menuju Ekosistem Perhajian Indonesia seperti dikutip pada Selasa (17/12/2024).


    Amri menilai bahwa BPKH telah memulai inisiatif untuk menurunkan biaya penyelenggaraan haji dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian pada tahun 2023. Diharapkan, langkah tersebut memberikan dampak nyata pada ekonomi Indonesia.

    Amri juga membeberkan bahwa dana kelolaan haji terus meningkat. Per 2023 dana mencapai Rp 166,7 triliun dan diproyeksikan tumbuh menjadi Rp 170,5 triliun pada akhir 2024.

    “Dana tersebut telah ditempatkan dan diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah yang aman dan optimal. Yang paling penting, tidak ada satu rupiah pun dana haji digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur,” ungkapnya dalam seminar yang digelar hasil kerjasama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

    Melalui acara tersebut, Ketua Umum ICMI, Arif Satria, menyoroti potensi ibadah haji dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan UMKM di Indonesia.

    “Haji secara ekonomi dapat membantu pengembangan ekonomi syariah. Jika aspek ini sudah berkembang, maka potensi ekonomi yang besar dari penyelenggaraan haji dapat membawa kembali pengaruhnya ke Indonesia,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, pakar ekonomi syariah sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dam Manajemen (FEM) IPB, Irfan Sauqibeik, menuturkan bahwa kesempatan yang sama juga hadir dalam sisi keberlanjutan dana haji.

    “Tentang keberlanjutan dana haji kami menyarankan design BPKH dan ruang investasi yang perlu diperluas demi keberlanjutan dana haji tetap terjaga,” katanya.

    Dalam seminar yang digelar di Bogor, Minggu (15/12), ditegaskan terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan pengelolaan haji. Tidak hanya demi kepuasan jemaah, melainkan juga untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

    Acara dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar; Ketua Umum ICMI Arif Satria; dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf. Diskusi ini membedah penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan dana haji yang transparan, akuntabel, syariah, dan efisien, sekaligus tantangan yang dihadapi.

    Halim Alamsyah selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2010 – 2015 yang turut hadir menjelaskan bahwa perlu dilakukan antisipasi dari setiap tantangan di masa depan.

    “Perlu dilakukan antisipasi dari setiap tantangan kedepannya demi keberlanjutan dana haji,” pungkas Halim.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com