Tag Archives: bank indonesia

Aturan Pajak Kripto Mau Direvisi, Ini Alasannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperbarui aturan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. Mulai 2025 aset kripto tidak lagi dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).


Sayangnya, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pasal 5 beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu, yakni sebesar 1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, Kementerian Perdagangan), atau 2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN beserta perubahannya.

Dengan kata lain, untuk saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.

Selanjutnya, Pasal 21 PMK 68/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukannya, baik jual beli dengan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang lain/jasa.

Adapun besarannya, yakni 0,1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau 0,2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

DANA Hadirkan Fitur Jaminan Anti Pending, Pastikan #AmanDariBadman


Jakarta

Dompet digital DANA menghadirkan fitur jaminan anti pending. Fitur ini diberikan oleh DANA Protection.

DANA Protection adalah fitur unggulan dari aplikasi DANA yang memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna dari berbagai ancaman keamanan digital. Dengan fitur ini, setiap transaksi ilegal akan mendapatkan jaminan uang kembali 100%.

Dengan jaminan ini, transaksi pengguna jadi bebas nyangkut. Jaminan ini hanya berlaku untuk transaksi kirim uang ke sesama pengguna DANA.


Di samping itu, agar #AmanDariBadman, setiap pengguna harus selalu waspada dan bijak dalam menggunakan perangkat serta menjaga kerahasiaan data pribadi. DANA berharap setiap pengguna dapat berperan aktif dalam menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman dan terpercaya melalui kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan layanan.

Buat cara klaimnya, pengguna bisa ikuti langkah-langkah berikut:

1. Tap DANA Protection di Beranda DANA.

2. Baca detail perlindungan apa saja yang diberikan DANA Protection.

3. Tap button DIANA.

4. Informasikan & laporkan kendala yang kamu alami.

5. Kirimkan detail transaksi & dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses klaim.

6. Cek perkembangan proses klaimmu di DIANA.

Pastikan kamu hanya mengakses informasi melalui platform resmi DANA Indonesia guna menjamin keamanan dalam bertransaksi. DANA Indonesia juga sudah diawasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jadi tunggu apa lagi? Yuk download dan gunakan dompet digital DANA sekarang!

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com

Pakai Mobile Banking BCA buat Isi Saldo DANA, Cek Caranya & Minimal Top Up


Jakarta

Di era digital sekarang, penggunaan dompet digital semakin populer. Pasalnya, dompet digital memberikan kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi mulai dari pembayaran belanja online hingga transfer uang.

Selain praktis, transaksi dompet digital juga dikenal lebih aman, terlebih jika aplikasi tersebut telah diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Tak hanya itu, mengisi dompet digital kini makin mudah karena beberapa bank telah memiliki fitur untuk pengisian saldo. Salah satunya adalah aplikasi DANA yang bisa di top up dengan mudah dan cepat menggunakan aplikasi dari Bank BCA.


Jika kamu pengguna Mobile Banking BCA dan ingin mengisi Saldo DANA, kamu bisa melakukannya dengan mudah dan cepat.

Berikut ini cara top up Saldo DANA pakai m-banking BCA serta informasi tentang minimal top up yang perlu kamu ketahui.

Cara Top Up Saldo DANA pakai m-banking BCA

• Buka aplikasi DANA.

• Tap Isi Saldo dan lanjutkan dengan memilih bank yang akan digunakan.

• Masukkan nominal min. Rp20.000.

• Ikuti instruksi pada layar untuk menyelesaikan transaksi melalui aplikasi mobile banking atau ATM.

Cara Transfer dari m-banking BCA atau BCA Mobile ke DANA:

Untuk pengguna BCA, bisa melakukan transfer dari m-banking BCA atau BCA Mobile ke DANA. Berikut caranya:

• Login ke BCA Mobile.

• Pilih m-Transfer dan pilih BCA Virtual Account.

• Masukkan kode DANA yaitu 3901, lalu masukkan nomor telepon yang dituju dan tap Send.

• Masukkan nominal yang mau di top up ke DANA.

• Cek kembali detail transaksi, lalu tap OK.

• Masukkan PIN BCA Mobile.

Nah, itulah cara top up Saldo DANA pakai m-banking BCA. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mengisi Saldo DANA pakai m-banking BCA kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot ke ATM.

Selama mengisi Saldo DANA, pastikan selalu untuk menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikan kode OTP atau informasi pribadi kepada siapapun. Selain itu, cek kembali nominal dan nomor telepon sebelum melanjutkan transaksi.

Jadi, tunggu apalagi? Segera download dan gunakan aplikasi DANA sekarang juga.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Digital Kian Praktis, Pluang Tambah Fitur Top Up Lewat QRIS


Jakarta

Platform investasi digital Pluang terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan penggunanya bertransaksi. Kini, pengguna dapat melakukan top up saldo lebih cepat dan praktis melalui metode pembayaran QRIS, standar pembayaran nasional yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Dengan hadirnya fitur ini, pengguna tak perlu lagi memasukkan data transaksi secara manual. Cukup memindai kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran favorit-mulai dari e-wallet hingga mobile banking dan saldo Pluang akan langsung bertambah dalam hitungan detik.

Kemudahan dan Keamanan dalam Satu Fitur


Sebagai standar pembayaran resmi, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) memungkinkan transaksi lintas platform hanya dengan satu kode QR. Artinya, pengguna bisa melakukan top up dari mana saja, tanpa perlu berpindah aplikasi atau mengisi ulang data secara berulang.

Selain efisien, sistem QRIS juga dinilai lebih aman karena setiap transaksi berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, memastikan perlindungan bagi pengguna di setiap proses pembayaran.

Cara Top Up Menggunakan QRIS di Pluang

  1. Buka aplikasi Pluang dan pilih menu ‘Top Up’ melalui halaman utama atau saldo IDR.
  2. Pilih metode pembayaran ‘E-wallet or QRIS’.
  3. Masukkan nominal top up yang diinginkan.
  4. Scan kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran (e-wallet atau mobile banking) pilihanmu. Alternatifnya, unduh kode QR dengan mengetuk ‘Save QRIS Code’ dan unggah ke aplikasi pembayaran.
  5. Setelah transaksi selesai, saldo IDR akan otomatis bertambah setelah proses konfirmasi berhasil.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, Pluang menetapkan batas maksimum transaksi QRIS sebesar Rp 10 juta per transaksi. Adapun biaya layanan QRIS sebesar 0,7% dari nominal top up, yang akan otomatis dipotong dari total saldo yang diterima.

Dengan kemudahan ini, Pluang berharap pengguna semakin nyaman dalam mengelola saldo dan bertransaksi, sekaligus mendukung kebiasaan pembayaran digital yang efisien dan aman.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Harga Bitcoin Anjlok


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) kembali anjlok. Berdasarkan data pasar pada Kamis (19/2), Bitcoin terkoreksi -1,25% ke kisaran US$ 66.450 atau setara Rp 1,12 miliar (asumsi kurs Rp 16.900).

Harga Bitcoin yang anjlok ini menyusul rilis notulensi rapat Federal Open Market Committee (FOMC) terbaru yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan para pejabat bank sentral Amerika Serikat (AS).

Sebagai informasi, notulensi FOMC terbaru menunjukkan bahwa para pembuat kebijakan hampir sepakat untuk mempertahankan suku bunga di level saat ini. Namun, pasar merespons negatif adanya perbedaan pandangan terkait langkah The Fed selanjutnya.


Sejumlah pejabat membuka peluang kenaikan suku bunga jika inflasi tetap persisten. Sementara yang lain bersedia memangkasnya jika tekanan harga mereda.

“Koreksi harga yang terjadi pasca rilis FOMC ini adalah reaksi pasar yang sangat wajar dan bersifat sementara. Investor global saat ini hanya sedang melakukan penyesuaian terhadap timeline pemangkasan suku bunga The Fed,” ujar Vice President INDODAX Antony Kusuma dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Menurut Antony, meskipun Bitcoin saat ini berada di bawah level US$ 67.000, pergerakan ini masih berada dalam rentang konsolidasi yang sehat. Harga BTC di level US$64.000 menjadi titik support yang kuat, dan secara historis.

“Fase konsolidasi seperti ini justru sering menjadi fondasi yang baik sebelum pasar kembali menguat,” tambah Antony.

Antony menyoroti kaitan kondisi global ini dengan kebijakan moneter dalam negeri. Keputusan Bank Indonesia (BI) terkait BI Rate yang saat ini berada di 4,75-5,5% dinilai akan menentukan arah likuiditas investor domestik.

Ia menilai langkah Bank Indonesia ke depan dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah tentu memberikan kepastian bagi perekonomian domestik. Di tengah dinamika suku bunga dan isu geopolitik global yang masih dinamis, Antony mengimbau investor kripto tidak perlu panik.

“Justru, kondisi makroekonomi seperti ini kembali mengingatkan kita pada fungsi utama Bitcoin sebagai aset lindung nilai (hedge) jangka panjang yang tangguh. Kami melihat ini sebagai momentum yang baik bagi investor untuk merencanakan portofolio mereka secara lebih matang,” jelas Antony.

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Mau ‘Ngebom KPR’? Perhatikan Keuntungan dan Kerugiannya



Jakarta

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya membeli rumah dengan cara mengangsur yang biasanya ditawarkan oleh bank atau suatu lembaga. Biasanya agar angsuran cepat lunas, beberapa orang memilih membayar melebihi biaya angsuran.

Dilansir dari catatan detikProperti (7/6/2024), cara pembayaran melebihi biaya angsuran KPR biasa disebut dengan ‘ngebom KPR’. Sejatinya, cara ini boleh-boleh saja dilakukan, tetapi perlu dipertimbangkan juga konsekuensinya.

Karena ternyata kreditur tidak suka dengan cara ‘ngebom KPR’. Nah untuk mempertimbangkan risiko, berikut penjelasan mengenai kerugian dan keuntungan ‘ngebom KPR’ dilansir dari situs Cermati.


Keuntungan Pelunasan KPR yang Dibayar Lebih Cepat

Membayar cicilan KPR dengan cara ‘ngebom KPR’ memang menguntukan jika dilihat dari beberapa poin berikut ini:

1. Utang Pokok Berkurang Cepat

Tentu saja seperti pada tujuannya, ngebom cicilan dapat dengan cepat mengurangi hutang pokok atau sisa cicilan yang dibayarkan. Dengan utang pokok yang berkurang, tentu kamu bisa mengelola finansial kedepannya lebih baik.

Akan tetapi, kamu juga perlu memperhatikan tabunganmu yang terkuras karena membayar sisa cicilan yang lebih besar. Jangan sampai kondisi finansialmu kedepan malah memburuk setelah menyelesaikan cicilan KPR.

2. Bisa Mencari Aset Investasi Lain

Setelah cicilan KPR selesai, tentu kamu bisa mencari aset investasi lain yang keuntungannya mungkin lebih menggiurkan. Kamu juga akan lebih fokus ke investasi lain, karena cicilan yang lalu sudah lunas. Sayangnya, mungkin cadangan tabunganmu telah terkuras banyak setelah membayar sisa cicilan.

Porsi Investasi dan Tabungan Meningkat

Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang bisa ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Ini berarti kamu bisa mulai mempersiapkan dana pensiun dari sekarang, hingga masa depan finansialmu lebih terjamin.

Namun, penting untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan, karena potensi pemborosan setelahnya bisa saja terjadi. Dengan beban finansial yang lebih ringan, perilaku konsumtif bisa lebih sering muncul kedepannya.

Kerugian Melunasi KPR Lebih Cepat

Sebelum melunasi KPR lebih cepat sebelum waktunya, mungkin kamu perlu mempertimbangkan kerugiannya pada beberapa hal berikut ini.

1. Sistem Bunga Mengambang Bisa Membuatmu Rugi

Umumnya sistem cicilan KPR pada bank menerapkan 2 jenis bunga yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap yaitu bunga yang ditetapkan dan disepakati pada saat mengambil cicilan.

Biasanya, bunga ini berlaku saat 2 sampai 3 tahun awal cicilan. Setelah itu debitur dikenakan bunga mengambang (floating), bunga ini ditetapkan oleh Bank Indonesia lalu ditetapkan bank-bank umum yang menyediakan KPR.

Maksudnya dirugikan oleh bunga mengambang adalah ketika nasabah memutuskan untuk melunasi sisa cicilan sebelum akhir tenor. Misalnya pada 3 tahun terakhir, bunga yang digunakan sebagai acuan adalah bunga yang berlaku saat itu.

Sementara bunga yang ditetapkan Bank Indonesia bersifat fluktuatif. Jika di masa mendatang suku bunga Bank Indonesia menurun, melunasi KPR lebih awal justru bisa berakibat pada kerugian finansial.

2. Risiko Denda atau Biaya Penalti

Dari catatan etikProperti (7/6/2024), pelunasan dengan cara ‘ngebom KPR’ sebenarnya tidak disukai bank. Tentu saja karena pembayaran dengan cara demikian akan merugikan kreditur secara sepihak.

Jika pelunasan dilakukan lebih awal, keuntungan yang diperoleh bank akan berkurang. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka menetapkan kebijakan denda atau biaya penalti bagi nasabah yang ‘ngebom’ cicilan.

Besaran denda yang ditetapkan juga bervariasi tergantung kebijakan bank yang dilakukan. Bahkan beberapa kreditur malah tidak menetapkan denda untuk pembayaran semacam itu. Walaupun besarannya tidak terlalu banyak, tetapi resiko denda atau biaya penalti patut diperhitungkan.

3. Potensi Menggoyahkan Finansial

Melunasi tagihan cicilan di awal tentu akan lebih cepat membebaskanmu dari tanggungan. Tetapi jika kamu tidak bisa melakukan pengaturan finansial dengan baik, hancurnya keuangan atau pailit bisa saja terjadi.

Misalnya jika kamu menggunakan seluruh dana darurat atau mengalokasikan 50% gaji perbulanmu untuk ‘ngebom’ cicilan, tentu justru akan memberatkan finansialmu kedepannya.

Intinya jika kamu mau ‘mengebom KPR’ tentu yang paling penting adalah mempertimbangkan risiko dan kondisi finansial secara matang. Jika kondisi finansial belum sepenuhnya meyakinkan, lebih baik bersabar dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.

Itu dia ulasan mengenai keuntungan dan kerugian ‘ngebom KPR’ yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Semoga bermanfaat.

(khq/khq)



Sumber : www.detik.com

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


Jakarta

Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

1. Suku Bunga Tetap (fixed)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

2. Suku Bunga Mengambang (floating)

Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Perputaran Uang Aktivitas Haji & Umrah Capai Rp 60-70 Triliun Setiap Tahun



Jakarta

Perputaran uang terkait aktivitas haji dan umrah mencapai Rp 60-70 triliun setiap tahunnya. Hal ini dikatakan oleh anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf.

“Perputaran uang terkait aktivitas perhajian, termasuk umrah, mencapai Rp 60-70 triliun setiap tahun. Sebanyak Rp 21 triliun berasal dari kegiatan perhajian yang didukung BPKH, sementara umrah menyumbang Rp 30-40 triliun. Namun, hanya sedikit yang memiliki efek signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” terangnya dalam acara Ruang Dialog BPKH: Harmonisasi Penyelenggaraan Haji Menuju Ekosistem Perhajian Indonesia seperti dikutip pada Selasa (17/12/2024).


Amri menilai bahwa BPKH telah memulai inisiatif untuk menurunkan biaya penyelenggaraan haji dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian pada tahun 2023. Diharapkan, langkah tersebut memberikan dampak nyata pada ekonomi Indonesia.

Amri juga membeberkan bahwa dana kelolaan haji terus meningkat. Per 2023 dana mencapai Rp 166,7 triliun dan diproyeksikan tumbuh menjadi Rp 170,5 triliun pada akhir 2024.

“Dana tersebut telah ditempatkan dan diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah yang aman dan optimal. Yang paling penting, tidak ada satu rupiah pun dana haji digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur,” ungkapnya dalam seminar yang digelar hasil kerjasama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Melalui acara tersebut, Ketua Umum ICMI, Arif Satria, menyoroti potensi ibadah haji dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan UMKM di Indonesia.

“Haji secara ekonomi dapat membantu pengembangan ekonomi syariah. Jika aspek ini sudah berkembang, maka potensi ekonomi yang besar dari penyelenggaraan haji dapat membawa kembali pengaruhnya ke Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, pakar ekonomi syariah sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dam Manajemen (FEM) IPB, Irfan Sauqibeik, menuturkan bahwa kesempatan yang sama juga hadir dalam sisi keberlanjutan dana haji.

“Tentang keberlanjutan dana haji kami menyarankan design BPKH dan ruang investasi yang perlu diperluas demi keberlanjutan dana haji tetap terjaga,” katanya.

Dalam seminar yang digelar di Bogor, Minggu (15/12), ditegaskan terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan pengelolaan haji. Tidak hanya demi kepuasan jemaah, melainkan juga untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Acara dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar; Ketua Umum ICMI Arif Satria; dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf. Diskusi ini membedah penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan dana haji yang transparan, akuntabel, syariah, dan efisien, sekaligus tantangan yang dihadapi.

Halim Alamsyah selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2010 – 2015 yang turut hadir menjelaskan bahwa perlu dilakukan antisipasi dari setiap tantangan di masa depan.

“Perlu dilakukan antisipasi dari setiap tantangan kedepannya demi keberlanjutan dana haji,” pungkas Halim.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com