Tag Archives: bank

Syarat dan Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR saat Kena PHK



Jakarta

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Bagaimana caranya?

Menjadi korban PHK bisa membuat orang bingung untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, apalagi jika korban PHK memiliki tanggungan seperti cicilan KPR. Namun, korban PHK ternyata bisa lho mengajukan keringanan cicilan KPR ke bank.

Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, korban PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan pembayaran cicilan KPR. Tak lupa, bawa juga bukti valid yang membuktikan kamu sebagai korban PHK.


“Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024).

Senada, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengungkapkan bahwa korban PHK harus segera menghubungi pihak perbankan untuk mendiskusikan situasi dan mengeksplorasi opsi yang tersedia. Biasanya, bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK, misalnya seperti keringanan suku bunga atau perpanjangan tenor.

“Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” ujarnya kepada detikcom.

Terkait syarat yang harus disiapkan, kata Arianto, setiap bank punya ketentuannya masing-masing. Jadi, kamu harus menyesuaikan dengan bank terkait.

“Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” tutupnya.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?


Jakarta

Saat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), detikers tidak hanya menyetorkan cicilan pokok dan bunga bulanan. Nasabah juga membayar asuransi jiwa sebagai salah satu komponen KPR.

Asuransi jiwa dalam KPR adalah langkah antisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan selama pembayaran cicilan. Misalnya, debitur meninggal selama pelunasan KPR yang biasanya memiliki masa tenor panjang.

Seiring penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan terkait klaim asuransi jiwa. Jika KPR lunas lebih cepat, apakah asuransi jiwa bisa segera dicairkan? Simak penjelasannya berikut.


Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?

Asuransi jiwa KPR bisa saja dicairkan lebih cepat, jika cicilan sudah lunas sebelum jatuh tempo dan pemegang polis belum meninggal dunia. Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto, hal tersebut bergantung polis dan asuransi yang diambil nasabah.

“Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya dikutip dari catatan detikProperti.

Asuransi jiwa ini umumnya dibayarkan hanya sekali pada saat akad KPR. Besaran premi asuransi jiwa yang disetorkan berbeda-beda antara debitur satu dan lainnya, meski harga rumahnya sama. Perbedaan premi disebabkan berbagai faktor, misalnya usia debitur saat mengambil KPR.

Bagaimana jika Debitur Meninggal Dunia dan KPR Belum Lunas?

Apabila pemegang polis meninggal dunia dan KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi cicilan yang tersisa. Selain itu, utang KPR juga otomatis akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya debitur tutup usia.

“Biasanya KPR itu sudah kerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi seandainya konsumen meninggal dunia, otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” jelas perencana keuangan Andy Nugroho dikutip dari pemberitaan detikProperti.

Kerja sama tersebut bersifat opsional, sehingga pembeli rumah dengan skema KPR bisa saja tidak memiliki asuransi jiwa. Namun, debitur tersebut tidak bisa mengalami pemutihan utang. Sisa cicilan KPR akan diberikan pada ahli waris, yang harus membayar hingga lunas.

Sebagai contoh, jika nasabah adalah seorang suami yang tutup usia maka cicilan dibebankan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Jika suami dan istrinya meninggal bersamaan maka kewajiban membayar cicilan diturunkan kepada anaknya.

Namun bila anaknya masih di bawah umur, bank akan menunjuk wali yang berhak untuk mereka melalui pengadilan. Apabila tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR, maka pilihan terakhir adalah menjual rumah tersebut.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Mau Beli Rumah Rp 500 Juta, Tenor 20 Tahun? Segini Cicilannya!



Jakarta

Saat ini harga rumah semakin mahal terutama untuk rumah tapak di kota-kota besar. Dengan gaji yang rata-rata UMR, banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah secara cash atau lunas di muka. Akhirnya, salah satu pilihan pembayaran yang paling ideal adalah membayar dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

KPR bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat. Selain itu, KPR juga tidak menanggung biaya DP (Down Payment) atau uang muka.


Simulasi Penghitungan KPR

Untuk lebih jelasnya, mari hasumsikan kamu ingin membeli rumah Rp 500 juta dengan tenor 20 tahun. Dalam tenor ini terdapat 2 suku bunga yakni bunga flat (tetap) sekitar 5,46% selama 3 tahun dan bunga floating misalnya 13,5% untuk sisa tahun pembayaran.

Kemudian, untuk DP rumah, misalnya kita ambil nilai yang paling rendah yakni 10% dari harga rumah yakni Rp 50 juta.

Maka dilihat dari simulasi kalkulator BTN, jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR adalah Rp 450 juta. Dengan jumlah angsuran yang harus dibayar selama 3 tahun pertama (60 bulan) Rp 3.085.335 (Rp 3 juta) dan 17 tahun berikutnya Rp 5,4 juta.

Dengan besar KPR Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta, kisaran gaji yang harus dimiliki oleh calon debitur sekitar Rp 18 juta ke atas.

Sebagai catatan, nilai cicilan ini bisa berbeda apabila suku bunga, tenor, dan nilai DP yang dikenakan berbeda. Kamu bisa mencoba penghitungan dengan simulasi KPR bank lain agar dapat membandingkan, mana yang paling cocok.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Gimana Caranya Beli Rumah dengan UMP Jakarta Rp 5,3 Juta?



Jakarta

Pemerintah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761 (Rp. 5,3 juta) untuk tahun depan. Dengan gaji segitu, para pekerja bisa mengatur keuangan agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya membeli rumah.

Jika belum punya tabungan yang cukup buat beli rumah secara tunai atau cash, kamu bisa mempertimbangkan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Pembayaran KPR biasanya dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil dalam jangka waktu tertentu (tenor) sesuai kemampuan.

Lantas, bagaimana cara membeli rumah dengan gaji atau UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,3 jutaan?


Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, mengatur keuangan untuk membeli rumah dengan UMP memerlukan strategi pengelolaan yang disiplin. Yuk, simak tipsnya berikut ini.

Tips Beli Rumah dengan Gaji Rp 5,3 Juta

Inilah cara membeli rumah dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5,3 juta.

1. Menabung Uang Muka

Bagi yang ingin membeli rumah melalui KPR perlu menabung untuk mempersiapkan uang muka atau down payment (DP). Kumpulkan uang muka rumah, biasanya berkisar antara 10-20 persen dari harga rumah.

“Atur alokasi anggaran bulanan yang ketat. Sisihkan minimal 20-30 persen dari penghasilan, sekitar Rp 1,1-1,6 juta, untuk tabungan dan persiapan uang muka,” ujar Arianto kepada detikProperti belum lama ini.

Kamu bisa memanfaatkan tabungan berjangka, seperti tabungan dengan lebih tinggi seperti tabungan rencana dari bank yang dirancang untuk uang muka KPR.

2. Terapkan Gaya Hidup Frugal

Sembari menabung, Arianto menyarankan agar menjalankan gaya hidup frugal agar lebih banyak dana bisa ditabung untuk beli rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif agar lebih banyak dana bisa dialokasikan untuk kebutuhan utama

3. Menambah Sumber Penghasilan

Bila memungkinkan, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

Selain itu, kamu dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

4. Cari Program Beli Rumah

Selanjutnya, carilah program yang meringankan beli rumah, misal dari pemerintah, bank, atau pengembang. Cari program promosi KPR seperti bebas biaya administrasi, DP ringan, atau bunga tetap yang lebih lama.

“Pilih program rumah subsidi yang ditawarkan pemerintah menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan,” ucapnya.

Lalu, kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) berupa bantuan pembiayaan DP atau KPR dengan suku bunga rendah.

5. Pilih Rumah Terjangkau

Saat menabung beli rumah, rencanakan target rumah yang ingin dibeli. Jika beraktivitas atau bekerja di Jakarta, kamu bisa pertimbangkan rumah di pinggiran Kota Jakarta yang cenderung lebih murah dibandingkan pusat kota.

6. Menentukan KPR

Tenor KPR yang umum adalah 10 hingga 25 tahun. Dengan gaji Rp 5,3 juta, Arianto menyarankan mengambil tenor yang lebih panjang. Lalu, cicilan KPR idealnya tidak melebihi 30-35% dari gaji bulanan agar keuangan tetap sehat.

” (Tenor) 15-20 tahun dapat membuat cicilan lebih ringan, tetapi akan membayar bunga lebih besar secara total,” imbuhnya.

Kemudian, Arianto menjelaskan pembayaran KPR pada masa bunga flat umumnya ditawarkan bank dengan bunga tetap (fixed rate) selama 1-5 tahun pertama. Setelah itu, bunga akan berubah menjadi bunga mengambang (floating rate).

Itulah beberapa tips membeli rumah dengan UMP Jakarta tahun depan sebesar Rp 5,3 juta. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


Jakarta

Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

1. Suku Bunga Tetap (fixed)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

2. Suku Bunga Mengambang (floating)

Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


Jakarta

Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

1. Membuat Akun

Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

2. Lihat Barang/Objek Lelang

Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

3. Pilih Rumah

Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

4. Setor Uang Jaminan

Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Ajukan Penawaran

Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

6. Lunasi Kewajiban

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Berapa Besar Cicilan Minimal buat Beli Rumah Subsidi? Ini Hitungannya



Jakarta

Sebelum mencicil rumah, kita harus tahu besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Sebagai contoh jika ingin membeli rumah subsidi, jumlah cicilannya akan sama dari awal hingga akhir karena bank hanya mengenakan bunga tetap (flat).

Skema ini tentu mempermudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya di bawah bawah UMH hingga Rp 14 jutaan. Namun, sebelum mengambil cicilan, ketahui dahulu minimal cicilan yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah subsidi agar dapat mengukur kemampuan membayar.

Langkah pertama untuk mengetahui jumlah cicilan minimal rumah subsidi adalah ketahui dahulu harga rumah subsidi terbaru. Berikut daftarnya.


1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Dari harga rata-rata rumah subsidi tersebut, kita bisa memperkirakan minimal cicilan yang harus dikeluarkan setiap bulan.

Sebagai gambaran, asumsikan kita ingin mengambil rumah di Jabodetabek seharga Rp 185 juta. Tenor KPR yang diambil 20 tahun dengan bunga yang dikenakan 5 persen, dan tanpa dikenakan uang muka.

Berdasarkan hasil simulasi kalkulator rumah subsidi Bank BTN, besar cicilan minimal yang akan dikenakan sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

Lalu, untuk harga rumah di Jabodetabek Rp 166 juta, dengan tenor dan suku bunga yang sama, besar cicilan paling kecil yang harus disiapkan sekitar Rp 1,1 juta per bulan.

Besaran minimal ciicilan KPR rumah subsidi ini dapat berbeda, tergantung pada harga rumah, tenor atau jangka waktu cicilan, dan bunga yang dipilih. Perhitungan ini sifatnya hanya sebagai gambaran agar calon nasabah bisa memperkirakan uang yang perlu disiapkan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



Jakarta

Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

Biaya Tambahan

Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



Jakarta

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


“Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

“Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

“Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Catat! Sebelum Ajukan KPR, Minimal Punya Tabungan Segini



Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang bisa dipilih masyarakat ketika hendak membeli rumah. Skema ini banyak dipilih karena sistemnya yang mencicil dan biasanya nilai cicilannya rendah.

Cara mendapatkan KPR yang paling aman adalah dengan mengajukan ke bank. Setelah itu, debitur akan diminta membayar per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam kata lain, debitur mendapat pinjaman dari bank dan harus mengembalikan secara berkala ditambah dengan bunganya.

Meskipun terlihat sederhana dan mudah, tetapi untuk mengajukan KPR, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah calon debitur harus memiliki tabungan.


Menurut Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo besar tabungan yang harus disiapkan setara dengan gaji selama 3-6 bulan. Tabungan ini berfungsi sebagai dana darurat, di mana hanya digunakan untuk hal-hal mendesak. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan juga memiliki tabungan sendiri.

“Idealnya, menyiapkan dana darurat dan tabungan pokok lebih penting sebelum membeli rumah agar kondisi keuangan tetap aman ketika terjadi hal tak terduga. Setelah dana darurat stabil (minimal 3-6 bulan pengeluaran), barulah bisa fokus menabung untuk DP rumah,” kata Arianto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2025).

Membeli rumah tanpa tabungan darurat, kata Arianto, sangat berisiko secara finansial. Sebab, tabungan juga merupakan salah hal yang akan diperiksa oleh bank untuk mengukur kemampuan membayar calon debitur.

“Bank ingin memastikan bahwa calon debitur punya kemampuan mengelola uang dan memiliki cadangan kas, yang bisa menjadi sinyal positif dalam proses analisis kredit,” jelas Arianto.

Apabila tidak memiliki tabungan atau rekening tabungan yang aktif, kemungkinan besar bank tidak dapat menyetujui pengajuan KPR. Hal seperti ini juga yang harus diperhatikan bagi para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

“Bank melihatnya sebagai potensi gagal bayar, sebab tidak ada bukti bahwa debitur punya dana cadangan atau kemampuan menyisihkan uang untuk kebutuhan non-konsumtif. Maka, meski kecil, memiliki tabungan aktif dan rutin menabung adalah poin penting dalam meningkatkan creditworthiness di mata bank,” terangnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com