Tag Archives: bappebti

Transaksi Kripto Tembus Rp 158,84 T di Tiga Bulan Awal 2024


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan menyebut pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).


Kasan juga mengatakan dalam menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto, pihaknya melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.

“Sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository. Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi,” jelas dia.

Kasan menyampaikan tujuh hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

Keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp 580,21 miliar. Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Fokus ketujuh, memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di aset kripto.

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait wajib melakukan langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto.

“Dalam forum internasional, Bappebti aktif mendorong dan berkontribusi dalam terwujudnya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF). Selaras dengan arahan Presiden RI pada Presidential Lecturer pada Peringatan K-22 Gerakan Nasional APU PPT, hal ini harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkas Olvy.

(rir/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


Jakarta

Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

“Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


“Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

“Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

(acd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Putar Otak Awasi Perdagangan Aset Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, hingga saat ini belum ada yang mutlak dalam handling (pengelolaan) aset kripto maupun aset keuangan digital. Artinya, belum ada pengaturan atau standar baku di dunia internasional terkait dengan aset kripto.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa aset kripto sudah ditetapkan sebagai aset keuangan digital. Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengaturan di P2SK mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, yang sebelumnya telah diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan memang sebelumnya dengan kelas aset komoditas,” ucap Djoko di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2025).


Maka dari itu, Djoko bilang, dalam masa peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, pihaknya perlu mempersiapkan dengan baik masa peralihan ini. Hal ini lantaran, di saat yang bersamaan, para pegiat kripto sudah melakukan transaksi aset kripto.

“Ada bursa juga, ada custody juga, ada penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Pun demikian, ada aktivitas penunjang lain. Kita harus berpindah ke ‘rel’ yang lain, di saat ‘kereta’ ini tetap berjalan dengan kencang,” tambahnya.

Djoko membeberkan pihaknya telah menyetel tiga fase untuk dapat menyiapkan hal ini. Pertama, adalah dengan menyiapkan transisi yang yang mulus.

“Jadi, soft landing ini merupakan target utama kami. Nanti setelah soft landing, fase berikutnya kami akan memperkuatnya. Fase ketiga adalah fase development,” ujarnya menambahkan.

“Undang-undang mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP), keluar. Kemudian, PP-nya pun juga mengamanatkan adanya Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dengan Bapebbti. Kemudian, Berita Serah Terima (BST) juga sudah ada. Transaksinya tetap dapat berjalan terus, investor juga tetap dapat melakukan transaksinya,” tambahnya.

Djoko bilang, fase soft landing ini sudah terjadi dan akan melakukan pengaturan dan pengawasan dalam hal aset kripto. Yang paling krusial, menurutnya, adalah soal proses perizinan dapat terus berjalan.

“Karena perizinan ini sudah ada yang dari Bappebti. Ada yang sudah menjadi pedagang aset fisik, dan ada juga masih ada yang calon pedagang aset fisik. Ini yang akan kami kejar terus. Karena sudah diklasifikasikan sebagai aset keuangan, ini pengaturannya harus sejajar dengan lembaga jasa keuangan di bidang lain” tambahnya.

(eds/eds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

5 Rekomendasi Aplikasi Crypto Terpercaya 2025


Jakarta

Pada tahun 2025, pasar keuangan global memperlihatkan dinamika yang menarik. Walaupun dibayangi oleh ketidakpastian terkait tarif dan kebijakan makroekonomi, performa pasar cryptocurrency tetap menunjukkan pertumbuhan yang solid.

Menurut data TradingView, hingga 3 September 2025, Bitcoin (BTC) telah mencatat kenaikan sebesar 18,6%, sementara Ethereum (ETH) meningkat 28,6% sepanjang tahun berjalan.

Bitcoin bahkan berhasil menembus rekor tertinggi sepanjang masa sebanyak empat kali dalam tahun ini. Selain itu, kapitalisasi pasar crypto secara keseluruhan juga meningkat sebesar 18,2% pada periode yang sama.


Tren serupa juga tercermin dari aliran dana institusi. Sejak peluncuran ETF (Exchange Traded Fund) Bitcoin pada 2024, yang kemudian diikuti oleh ETF Ethereum dan ETF Solana, semakin banyak investor institusional yang masuk ke pasar aset digital. Berdasarkan data Farside Investors, total dana institusi yang masuk ke Bitcoin melalui ETF telah mencapai $54,5 miliar, diikuti oleh Ethereum sebesar $13,4 miliar, dan Solana $190,4 juta (per 3 September 2025).

Situasi ini menciptakan peluang baru bagi para trader dan investor untuk memanfaatkan perkembangan pasar, terutama di sektor cryptocurrency. Bagi investor di Indonesia, perkembangan positif ini membuka berbagai peluang investasi. Namun, untuk dapat merespons peluang dengan optimal, pemilihan aplikasi crypto yang tepat menjadi faktor kunci agar proses investasi berjalan cepat dan efisien.

Pilihan aplikasi crypto di Indonesia pun semakin beragam. Meski demikian, aspek keamanan dan regulasi harus menjadi prioritas utama agar transaksi tetap aman dan nyaman.

Ulasan berikut membandingkan lima aplikasi crypto terpopuler yang digunakan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan tren adopsi teknologi finansial serta kebutuhan akan platform yang aman, efisien, dan mudah diakses, artikel ini bertujuan membantu pembaca mengevaluasi pilihan aplikasi crypto yang paling sesuai dengan preferensi dan tujuan investasi masing- masing.

1. Pluang

Pluang semakin mengukuhkan dirinya sebagai salah satu aplikasi crypto terdepan di Indonesia. Dengan ekosistem investasi yang luas dan jumlah pengguna lebih dari 12 juta, platform ini hadir sebagai solusi investasi digital yang aman, berizin, dan diawasi langsung oleh Bappebti serta OJK.

Lewat satu aplikasi, pengguna bisa mengakses lebih dari 1.000 produk investasi-mulai dari aset crypto, saham Amerika dan ETF, emas, reksa dana, hingga crypto futures dan opsi saham Amerika-dengan biaya kompetitif.

Fitur & Keunggulan

– Jual beli 360+ aset crypto populer seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), Pepe, dan Altcoin lainnya mulai dari Rp10.000 dengan pair IDR maupun USD/USDT.

– Trading crypto futures 130+ coin dengan leverage hingga 25X. Dengan fitur ini, trader dapat bertransaksi melebihi modal yang dimiliki, sehingga peluang keuntungan bisa meningkat signifikan.

– Pro Features: advanced order, take profit, dan stop loss, ditambah akses gratis ke web trading berbasis TradingView untuk analisis teknikal yang lebih akurat.

– Kirim dan terima aset crypto kapan saja. Transfer token populer antar platform via Binance Smart Chain (BSC) mulai dari Rp6.300, terima aset tanpa biaya.

– Pluang Academy dengan video dan artikel edukasi investasi ringkas dan relevan.

Dari sisi keamanan dan kepatuhan, Pluang beroperasi melalui PT Bumi Santosa Cemerlang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK untuk aset crypto . Seluruh transaksi tercatat di CFX dan KKI, sementara produk Crypto Futures difasilitasi oleh PT PG Berjangka yang berlisensi Bappebti. Pluang bermitra dengan Fireblocks untuk menjamin keamanan transfer dan penyimpanan aset digital.

Catatan Risiko

Meski berada dalam pengawasan regulator, investor tetap perlu mewaspadai volatilitas tinggi aset crypto.

2. eToro

eToro adalah platform investasi global yang menawarkan akses ke saham, ETF, komoditas, dan kripto melalui konsep social trading. Platform ini diawasi oleh regulator internasional seperti FCA, CySEC, dan ASIC, namun belum berada di bawah lisensi OJK.

Fitur & Keunggulan

– 70+ aset kripto tersedia

– CFDs (non-US, leverage)

– Web & mobile app

– CopyTrader, social trading, Smart Portfolios, riset pasar

– Recurring deposits tersedia

– Akun demo

Platform ini cocok bagi investor pemula maupun berpengalaman yang ingin memanfaatkan social trading sekaligus mengakses berbagai instrumen global dalam satu aplikasi.

Catatan Risiko

eToro belum mengantongi izin PAKD dari OJK, yang berarti transaksi kripto di platform ini bisa menimbulkan masalah pajak dan perlindungan konsumen bagi pengguna di Indonesia.

3. Webull

Webull adalah platform trading global yang menyediakan akses ke berbagai produk investasi seperti saham, indeks, komoditas, futures, serta kripto. Platform ini diawasi oleh sejumlah regulator internasional, namun hingga kini belum berada di bawah pengawasan OJK untuk produk kripto.

Fitur & Keunggulan

– Akses pembelian dan penjualan aset crypto melalui layanan Webull Pay di wilayah tertentu.

– Mendukung trading futures pada komoditas, indeks, dan aset crypto.

– Platform web dan desktop penuh fitur, tersedia juga aplikasi mobile.

– Mendukung trading saham, ETF, opsi saham, lengkap dengan charting tools, price alerts, paper trading, dan trading di luar jam pasar.

– Program cash management dengan APY menarik untuk dana nganggur.

Platform ini cocok bagi investor yang mencari aplikasi trading komprehensif dan terpercaya, lengkap dengan sejumlah instrumen investasi dan tools analisa canggih.

Catatan Risiko

Webull belum memiliki izin resmi PAKD dari OJK untuk perdagangan aset kripto, sehingga transaksi di platform ini berpotensi menimbulkan persoalan pajak maupun perlindungan konsumen di Indonesia.

4. Bybit

Bybit adalah platform exchange kripto global yang berbasis di Dubai yang diawasi oleh regulator internasional, namun belum berada di bawah lisensi OJK. Platform ini menawarkan akses aset kripto dan menjadi salah satu bursa derivatif yang menawarkan futures berjangka (perpetual contracts) dan leverage tinggi.

Fitur & Keunggulan

– 500+ coins: Akses ke ratusan aset kripto populer dan altcoin

– Termasuk perpetual futures dengan leverage hingga 200×

– Otomatisasi trading dan tiru strategi trader handal

– Order Types & Tools: Termasuk Market, Limit, Conditional orders, Trailing Stop, serta tools manajemen risiko

Platform ini cocok bagi trader yang membutuhkan opsi leverage tinggi dan fleksibilitas trading.

Catatan Risiko

Risiko pasar cukup tinggi, terutama pada produk derivatif. Ditambah, absennya izin PAKD dari OJK membuat transaksi kripto di Bybit berpotensi menimbulkan persoalan pajak serta lemahnya perlindungan konsumen.

5. Coinbase

Coinbase adalah platform exchange dan dompet aset kripto asal Amerika Serikat. Platform ini merupakan salah satu bursa kripto dengan reputasi keamanan tinggi serta diawasi oleh berbagai regulator global terkemuka, namun belum berada di bawah lisensi OJK.

Fitur & Keunggulan

– 300+ aset kripto tersedia luas bagi pengguna

– Coinbase Wallet, staking, recurring buys, integrasi DeFi

– Jenis Order & Tools: Limit, Market, Stop-Limit, OCO (one-cancels-the-other), TWAP (time-weighted average price); Futures (hingga 20× leverage), margin, grid trading, copy trading

– Yield / Staking

Platform ini cocok bagi investor yang menginginkan akses luas ke aset digital dan berbagai opsi investasi (termasuk leverage dan staking).

Catatan Risiko

Coinbase belum berizin PAKD dari OJK, sehingga transaksi kripto di platform ini bisa menimbulkan masalah pajak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Tips Memilih Aplikasi Crypto

– Pastikan aplikasi berizin dan diawasi regulator seperti OJK atau Bappebti.

– Pertimbangkan biaya transaksi, minimum deposit, dan fitur yang sesuai kebutuhan.

– Pilih aplikasi dengan keamanan data dan dana yang jelas.

– Manfaatkan akun demo atau fitur edukasi sebelum mulai investasi riil.

– Sesuaikan pilihan dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda.

Kesimpulan

Di tengah pertumbuhan pesat industri aset digital di Indonesia, setiap aplikasi crypto menawarkan nilai tambah yang berbeda. Namun, investor tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, biaya transaksi, serta kepatuhan regulasi sebelum mengambil keputusan.

Sepanjang 2025, Pluang terlihat menonjol sebagai salah satu platform investasi terdepan berkat ekosistem produk yang lengkap, biaya kompetitif, serta dukungan regulasi yang kuat. Komitmen Pluang terhadap literasi finansial dan penyediaan fitur edukasi juga memperkuat posisinya di pasar, sekaligus merefleksikan arah perkembangan industri investasi digital di Tanah Air.

Bagi investor, penting untuk mengevaluasi kebutuhan dan profil risiko pribadi sebelum berinvestasi. Manfaatkan fitur edukasi maupun akun demo yang tersedia agar lebih siap dalam mengambil keputusan investasi.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Melesat, RI Raup Pajak Rp 580 Miliar


Jakarta

Transaksi kripto mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sejak 2022 hingga Maret 2024 total pajak dari perdagangan aset kripto membukukan Rp 580,21 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan mengatakan sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

Transaksi kripto sendiri pada Januari-Maret 2024 tercatat mencapai Rp 158,84 triliun. Kasan mengatakan angka itu meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.


“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

Kasan menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

Keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait.

Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Fokus ketujuh, memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Catat Transaksi Kripto Naik Hampir Rp 70 T dalam Sebulan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto pada Maret 2024 naik menjadi Rp 103,58 triliun. Angka itu naik sekitar Rp 69,8 triliun dari transaksi pada Februari sebesar Rp 33,69 triliun.

“Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 103,58 triliun atau mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan Februari tercatat Rp 33,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

Selain transaksi yang meningkat, per Maret 2024, total investor aset kripto juga naik menjadi 19,75 juta. Hasan menyebut terjadi peningkatan sebanyak 570 ribu investor jika dibandingkan bulan sebelumnya.


“Secara total dalam setahun 2024, nilai transaksi kripto sampai Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun,” jelasnya.

Dengan bertambahnya jumlah investor aset kripto tersebut juga, Indonesia menjadi negara ke 7 terbesar dengan jumlah investor terbesar di dunia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengungkapkan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan menyebut pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Aset Kripto Per April 2024 Capai Rp 211 Triliun


Jakarta

Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor aset kripto mencapai 20 juta orang per April 2024. Sementara itu, total transaksinya dalam empat bulan pertama tahun ini mencapai Rp 211,1 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp 149 triliun.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan masih ada sejumlah tantangan investasi kripto di Indonesia. Pertama, terkait ruang lingkup investasi kripto dari hulu ke hilirnya sangat luas.

“Sehingga hal ini menjadi tantangan yang cukup besar untuk kami bisa meregulasi secara baik, namun juga tetap memberikan ruang eksplorasi dan inovasi bagi industri maupun pendukung ekosistemnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan investasi bagi para investor,” ujar Tirta dalam keterangannya, Rabu (29/5).


Tirta menambahkan, tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain. “Karena kami yakin dari sisi hulu ini akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia jika dikembangkan lebih jauh lagi,” kata dia.

Sementara itu, General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo (Dimas), menjabarkan tantangan yang dihadapi oleh industri kripto di Indonesia dari sisi pedagang. Tantangan pertama adalah aturan dari hulu hingga hilir. “Karena kita tahu investasi kripto bergerak sangat cepat dan dinamis dengan berbagai use cases yang muncul setiap harinya.

Investasi perdagangan spot hanyalah salah satu produk, sementara banyak hal lain seperti Decentralized Finance (DeFi), NFT, Web3, dan produk kripto lainnya yang menjadi tantangan seluruh pihak,” kata dia.

Tantangan selanjutnya yakni edukasi di tengah meningkatnya jumlah investor dalam waktu cepat. Menurut Dimas, Pintu memiliki komitmen untuk melakukan edukasi kepada masyarakat melalui webinar, roadshow, hingga adanya Pintu Academy.

“Namun kami justru melihat ada sarana lain untuk edukasi yaitu langsung mencoba berinvestasi kripto. Hal tersebut tidak hanya dapat mendorong penetrasi investor kripto Indonesia, namun menjadi bagian dari perjalanan self-learning investor itu sendiri bahwa terdapat berbagai risiko di dalam investasi kripto,” pungkasnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Aset Kripto RI Tembus Rp 344 T, Melesat 353%


Jakarta

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia yang naik cukup signifikan.

Pada Januari-Juli 2024, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 344,09 triliun atau naik 353,94% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Jumlah pelanggan aset kripto juga terus meningkat, hingga data Juli 2024 mencapai 20,59 juta pelanggan.

Sedangkan, nilai pajak aset kripto pada Januari-Juni 2024 tercatat mencapai Rp 331,56 miliar, sehingga total pajak pada Januari 2022-Juni 2024 tercatat Rp 798,84 miliar.


Untuk memperkuat sektor aset kripto nasional, Bappebti menggelar Coinfest Asia 2024 yang telah diadakan di Tabanan, Bali, 22 sampai 23 Agustus 2024. Acara tersebut menjadi ruang bertukar informasi, berkolaborasi, serta menggali inovasi pelaku usaha sektor aset kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan mengatakan pelaku usaha kripto harus cerdas dalam memanfaatkan berbagai media dan momentum internasional terkait aset kripto. Terlebih, aset kripto merupakan bagian teknologi blockchain yang potensial dan berkembang sangat pesat di pasar global.

“Para pelaku usaha aset kripto dapat memanfaatkan berbagai kegiatan, termasuk Coinfest Asia, untuk bertukar informasi, berkolaborasi, serta menggali inovasi baru blockchain dan teknologi Web3 untuk penguatan sektor aset kripto nasional. Tahun ini adalah kali ketiga Bappebti hadir aktif sebagai salah satu bagian dari Coinfest Asia,” terang Kasan, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Sementara Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menjelaskan, pengembangan aset kripto di Indonesia harus diarahkan pada adanya kebutuhan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi blockchain, termasuk Web3, dan kebutuhan pasar yang selaras dengan perlindungan masyarakat.

Pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas, sehingga pengaturannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Untuk itu, Bappebti hadir sebagai regulator yang mengatur tata kelola perdagangan aset kripto, salah satunya melalui pembentukan ekosistem yang lengkap, terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan depository. Hadirnya bursa kripto adalah langkah konkret pemerintah untuk mengatur perdagangan aset kripto Indonesia menjadi lebih baik,” tegas Olvy.

Menurut Olvy, ada tiga target utama pengaturan aset kripto yang dilakukan pemerintah. Di antaranya mendorong industri aset kripto untuk berkontribusi maksimal bagi perekonomian Indonesia, menjadikan tata kelola perdagangan aset kripto menjadi lebih tertib dan dipercaya oleh masyarakat melalui optimalisasi aset kripto, serta mengatur produk yang diperdagangkan di pasar aset kripto.

Kemudian, Direktur Utama CFX, Subani menyampaikan, ekosistem aset kripto adalah perpanjangan tangan. pemerintah yang tugasnya mengawal agar para pelaku industri patuh pada regulasi yang ada.

Target utamanya yaitu melindungi masyarakat dan pelanggan serta mendorong agar industri dapat terus bergerak maju dan lebih baik.

“Untuk mendukung hal tersebut, ekosistem aset kripto siap mendukung pemerintah agar kerangka regulasi terus disempurnakan tanpa menghambat pertumbuhan industri,” jelasnya.

Coinfest Asia 2024 dikemas dalam berbagai diskusi panel dengan tema besar ‘Where Innovation Meets. Adoption’ sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 8.000 peserta dari berbagai negara ini, turut diselenggarakan pula beberapa side event guna penguatan kolaborasi dan literasi.

Di sela kegiatan, Bappebti bersama bursa kripto bertemu dengan para pelaku usaha untuk mendiskusikan berbagai langkah strategis pengembangan perdagangan aset kripto Indonesia.

Simak Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Jurus Pelaku Industri Perkuat Ekosistem Kripto Tanah Air


Jakarta

Bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia, CFX menyatakan terus memperkuat ekosistem dan mendorong adopsi aset kripto di tanah air. Salah satunya dengan melakukan integrasi platform perdagangan aset kripto dengan Self-Regulatory Organization (SRO) kripto Seperti CFX.

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan kehadiran CFX di Indonesia memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang aset kripto dan investor.

“Kami merangkul semua pelaku industri untuk bersama-sama mendampingi perkembangan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).


Menurutnya ekosistem kripto di Indonesia saat ini berada dalam tahap perkembangan yang pesat, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Penguatan ekosistem ini sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga-lembaga pendukung seperti SRO Pasar Kripto. Integrasi SRO Pasar Kripto, dalam hal ini Bursa Kripto, Kliring, dan Kustodian, menjadi contoh konkret bagaimana sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi para investor.

Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa peran SRO dalam hal ini ekosistem Aset Kripto sangat vital dalam memastikan bahwa setiap transaksi dan operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya lembaga SRO dalam Ekosistem Aset Kripto, kita dapat lebih mudah mengawasi dan memastikan bahwa pelaku perdagangan aset kripto menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu juga harus mengutamakan perlindungan maksimal bagi investor,” jelas Kasan.

Selain itu, integrasi platform perdagangan aset kripto dengan lembaga SRO seperti CFX juga memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku industri. CFO PINTU, Andrew Adjiputro, mengungkapkan bahwa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi penuh membawa banyak manfaat, baik bagi exchange maupun investor.

“Dengan lisensi penuh, kami memberikan kepercayaan lebih bagi investor karena kami beroperasi di bawah pengawasan ketat dari otoritas terkait dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku,” ujar Andrew. “Lisensi penuh memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di platform kami aman dan transparan,” ucapnya.

Robby, CCO REKU dan Ketua ABI-ASPAKRINDO, juga menambahkan pentingnya keamanan dalam memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. “Keamanan adalah prioritas utama dalam ekosistem kripto yang sedang berkembang ini. Dengan adanya integrasi antara platform perdagangan dan SRO seperti CFX, kita dapat memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung dengan aman dan sesuai dengan standar yang ketat. Hal ini tidak hanya melindungi investor tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia,” ujar Robby.

Menurutnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan utama menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat, berkelanjutan, dan terpercaya. Dengan demikian, baik platform perdagangan maupun investor dapat merasakan manfaat maksimal dari pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com