Tag Archives: batas

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 84,66 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Angka Rp 84,66 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan Juni 2025 yang hanya mencapai Rp 83,52 triliun. Selanjutnya, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.


Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

(shc/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Jangan Coba-coba Tak Bayar Pinjol! Ada Bunga dan Denda


Jakarta

Sebab di balik tren galbay, utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian yang boleh dikenakan pinjol legal, namun risiko nilai bunga terus berkembang masih ada.

Parahnya lagi, dengan melakukan galbay yang bersangkutan dapat dikenakan denda keterlambatan. Dengan bunga harian yang terus bertambah dari waktu ke waktu dan denda keterlambatan, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.


“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari
kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

Simak juga Video ‘Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!’:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Asosiasi Buka-bukaan soal Bunga Pinjol Sempat Sentuh 0,8% per Hari


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan penjelasan tentang bunga pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal dengan pinjol yang sempat menyentuh angka 0,8% per hari.

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan, penetapan bunga pinjol 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending. Predatory lending sendiri merupakan pinjaman yang tidak ada patokan harga dan kesepakatan bersama konsumen.

Alhasil, dulu ada sejumlah kasus konsumen pinjam hanya sekitar Rp 3 juta selama 2-3 bulan, lalu ditagihkan Rp 60 juta. Pada kala itu juga banyak pinjol yang menetapkan bunga sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 1,4% per hari.


“Itu adalah praktek ilegal yang kita mau hindari waktu itu. Maka ditetapkan lah ceiling (batas manfaat ekonomi) atas ini,” kata Kuseryansyah, dalam Konferensi Pers Penjelasan AFPI mengenai Batas Maksimum Manfaat Ekonomi di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Akhirnya, sekitar tahun 2018, saat industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mulai dikenal banyak orang, ditetapkan lah batas maksimum bunga sebesar 0,8% per hari. Hal ini dilakukan demi mencegah penetapan bunga terlalu tinggi untuk konsumen.

Kuseryansyah menjelaskan, angka 0,8% muncul salah satunya berdasarkan pada hasil riset dari sejumlah negara penyelenggara pinjol, salah satunya Inggris. Sebab, industri fintech P2P Lending di Indonesia masih sangat baru dan belum memiliki acuan.

Pada kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong agar industri segera memberikan batas jelas yang membedakan antara pinjol legal atau pindar dengan pinjol ilegal. Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Akhirnya, ditetapkan lah batas bunga maksimum ini.

“Waktu itu juga kita bingung ‘eh ini bunga kalian ketinggian’, lalu kita riset kemana-mana. Ada riset bagaimana practice di Inggris dan di negara-negara yang lain. Kita waktu itu acuannya yang dari Inggris diberlakukan 0,8% karena waktu itu kan masih baru sekali industri ini tidak ada acuan,” jelasnya.

Keputusan penetapan bunga 0,8% per hari juga mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha di industri yang pada kala itu harus mengeluarkan biaya awal yang cukup tinggi untuk operasional, khususnya dalam hal teknologi.

Selain itu, profil risiko dari para konsumen di tanah air juga belum dapat diprediksi, apalagi mengingat industri masih sangat baru. Kondisi suplai dan demand juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan bunga pada kala itu.

“Saat itu biaya platform fintech masih tinggi. Kemudian datanya masih terbatas, sehingga risk profile dari borrower belum terukur,” ujar dia.

Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak data risk profile tersebut dan industri semakin terpetakan. Selaras dengan itu, muncul peluang untuk menurunkan bunga secara bertahap, mengacu pada ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahun 2021 batas bunga maksimum turun menjadi 0,4% per hari. Lalu kini, ditetapkan untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari dan untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(acd/acd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Tembus Rp 84,66 Triliun


Jakarta

Utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Berdasarkan data tersebut, nampak terjadi tren peningkatan pembiayaan pinjol dari waktu ke waktu. Pada Desember 2023, tercatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 59,64 triliun. Lalu pada Desember 2024, angkanya naik ke posisi Rp 77,02 triliun.


Pada Juli 2024, sempat terjadi penurunan di mana outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp 69,39 triliun. Lalu pada Juni 2025, angkanya naik cukup signifikan ke posisi Rp 83,52 triliun.

Hingga akhirnya pada Juli 2025 angkanya kembali naik Rp 84,66 triliun. Selain outstanding pembiayaan pinjol, tercatat variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.

Secara keseluruhan, Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ke depannya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Cara Transfer dan Maksimal Top Up DANA di BRILink, ATM, hingga BRImo

Jakarta

DANA adalah salah satu layanan dompet digital (e-wallet) yang kini banyak digunakan. Ketika saldo habis, kita perlu top up saldo agar agar bisa melakukan berbagai transaksi keuangan.

Cara top up DANA bisa dilakukan melalui online melalui aplikasi, ATM, hingga agen gerai retail. Untuk itu, simak informasi seputar langkah-langkah top up DANA di bawah ini.

  • Kunjungi agen BRILInk terdekat di sekitarmu.
  • Informasikan ke agen kalau kami ingin melakukan isi saldo atau top up DANA.
  • Beritahu nomor HP atau DANA ID yang kamu gunakan.
  • Beritahu nominal top up yang kamu inginkan ke agen. Minimal top up DANA ke BRILink adalah Rp 20.000.
  • Ikuti instruksi dari agen untuk menyelesaikan proses transaksi.

Biaya admin top up dana di BRILink itu bervariasi. Hal ini bergantung dengan ketentuan masing-masing agen.


Dilihat detikFinance dari aplikasi DANA, maksimal top up DANA di BRILink adalah Rp 20.000.000.

BRILink merupakan layanan perluasan BRI sebagai bisnis agen, yang bisa melayani transaksi perbankan secara real time online berkonsep sharing fee.

Mengetahui cara dan batas maksimal top up berguna agar kita bisa mengelola transaksi, serta menghindari kendala saat melakukan pengisian saldo.

Cara Top Up DANA dari ATM BRI

  • Masukkan kartu dan PIN ke mesin ATM.
  • Klik menu “Transaksi Lain”.
  • Klik “Pembayaran”.
  • Pilih “Lainnya”, kemudian pilih BRIVA.
  • Ketik kode BRIVA 88810 dan diikuti dengan nomor HP DANA. Contoh: 88810083846398.
  • Masukkan jumlah top up yang diinginkan. (Minimal top up adalah Rp 20.000).
  • Pilih “Benar” dan klik “Ya” untuk verifikasi.
  • Tunggu sampai muncul notifikasi di HP dari aplikasi DANA, bahwa top up saldo sudah masuk.

Cara Top Up DANA lewat BRI Mobile

  • Buka aplikasi BRI Mobile.
  • Login ke Internet Banking BRI.
  • Pilih menu Pembayaran > BRIVA.
  • Tekan kolom “Kode Bayar”, lalu masukkan 88810 dan nomor HP kamu sebagai nomor BRIVA. Contoh: 88810083846398.
  • Klik “OK”
  • Masukkan jumlah top up (Minimal top up adalah Rp 20.000). Lalu, klik “Kirim”.
  • Konfirmasi transaksi dengan password internet banking BRI kamu.
  • Klik “Kirim”
  • Proses transaksi top up DANA selesai.

Cara Top Up DANA Melalui BRImo

  • Buka aplikasi BRImo
  • Login dengan username/password.
  • Pada halaman home, pilih menu “Lainnya”.
  • Pilih menu “Dompet Digital”, lalu klik bagian “Top Up”.
  • Pilih “Top Up Baru”.
  • Pilih “Dompet Digital”, klik DANA.
  • Masukan nomor handphone yang terhubung dengan akun DANA.
  • Pilih tombol “Lanjutkan”.
  • Masukan nominal top up.
  • Pilih tombol “Top Up”.
  • Pastikan informasi nomor HP DANA dan juga nominal top up sudah sesuai.
  • Pilih tombol “Top Up”, lalu masukan nomor PIN BRImo kamu.
  • Top up DANA via BRImo selesai. Top up DANA di BRImo tidak dikenakan biaya admin.

(khq/fds)



Sumber : finance.detik.com

Perluas Akses Fitur Margin Trading, Ajaib Dorong Potensi Cuan Maksimal


Jakarta

Ajaib Sekuritas, sebuah platform investasi saham terkemuka di Indonesia, mengumumkan kabar baik bagi para investor. Batas minimum aset untuk mengaktifkan fitur Margin Trading yang sebelumnya Rp 200 juta kini diturunkan menjadi hanya Rp 50 juta.

Fitur Margin Trading dapat membantu investor untuk melakukan pembelian saham dengan dana pinjaman (margin) dari Ajaib Sekuritas. Artinya, investor memiliki daya beli (buying power) yang lebih besar daripada modal yang dimiliki, sehingga berpotensi memperoleh keuntungan yang lebih optimal.

“Kami ingin memberikan fleksibilitas lebih bagi banyak investor pasar modal untuk memanfaatkan fitur Margin Trading. Dengan menurunkan batas minimum aset, kami berharap dapat membantu mereka memaksimalkan potensi keuntungan di pasar saham,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).


“Langkah ini juga sejalan dengan misi Ajaib untuk menyambut generasi baru investor di layanan keuangan modern,” imbuhnya.

Dengan fitur Margin Trading, para investor dapat membeli saham dengan dana hingga 2,85 kali lipat lebih besar dari modal yang dimiliki. Tak hanya itu, investor memiliki fleksibilitas dalam mengatur batas maksimal pinjaman (limit margin).

Agar dapat menikmati segala keuntungan dari fitur ini, investor perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Syaratnya adalah investor harus memiliki total aset minimal Rp 50 juta, aset dapat berupa saldo RDN, saham margin di portofolio, atau kombinasi keduanya.

Ajaib Sekuritas terus berinovasi untuk memberikan pengalaman investasi yang optimal dan
aksesibel bagi seluruh investor di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur Margin Trading dan persyaratannya, silakan kunjungi situs web resmi Ajaib Sekuritas atau unduh aplikasi Ajaib melalui Play Store dan App Store.

(ncm/ncm)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum dilunasi mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. Jumlah ini tercatat tumbuh sekitar 35,62%

Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan tingkat risiko kredit macet atau tidak terbayar lebih dari 90 hari (TWP90) masih tergolong rendah, yaitu 2,38%.

Artinya pembayaran cicilan pinjol masyarakat tercatat masih berjalan dengan baik.


“Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% atau sebesar Rp 72,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, Mahendra menjelaskan di sektor asuransi total aset per Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun, tumbuh 1,32% year-on-year. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi meningkat di agustus mencapai Rp 218,55 triliun atau tumbuh 5,82%.

“Permodalan industri asuransi komersial pada agustus 2024 ini masih solid dengan risk-based capital industri asuransi jiwa tercatat 457,02% dan asuransi umum reasuransi sebesar 323,74%, terjaga jauh di atas ambang batas 120%,” terangnya.

Kemudian untuk dana pensiun, total aset dana pensiun tumbuh 9,07% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 1.485,43 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp 378,45 triliun tumbuh 4,83%.

“Adapun pada perusahaan penjaminan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 11,25% dengan nominal mencapai Rp 418,13 triliun dan aset tumbuh sebesar 7,26% sebesar Rp 47,90 triliun,” jelas Mahendra.

Mahendra menambahkan, penyaluran dana perusahaan pembiayaan juga tumbuh double digit di level 10,18% pada Agustus 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan tumbuh 10,76%.

Menurutnya hal ini sejalan dengan intermediasi di perbankan yang menentukan tingkat tumbuhan yang baik.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan non-performing financing NTF Net tercatat 0,83% dan NTF Gross 2,66%,” terangnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Kapan Harus Cut Loss? Ikuti Tips Ini agar Risiko Trading Terkelola


Jakarta

Istilah cut loss adalah strategi penting dalam trading untuk membatasi kerugian dengan menjual aset saat harga turun. Mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan cut loss dan disiplin dalam penerapannya dapat membantu trader melindungi modal dan meminimalisir risiko.

Biasanya, cut loss ini dibuat berdasarkan harga suatu aset seperti harga bnb hari ini atau harga Bitcoin yang terkoreksi.

Disiplin dalam cut loss sering dianggap remeh, padahal penting untuk keberhasilan trading dan investasi. Tanpa disiplin, kerugian bisa terus bertambah dengan harapan harga akan naik lagi. Keputusan cut loss sering menjadi dilema besar bagi trader.


Oleh karena itu, penting untuk mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan cut loss dan cara melakukannya dengan efektif. Mari kita diskusikan kapan saat yang tepat untuk cut loss, tips melakukannya, serta bagaimana strategi ini dapat membantu Anda menjadi trader yang lebih bijak.

Tentang Cut Loss dan Mengapa Itu Penting

Cut loss adalah tindakan menjual aset ketika nilai pasar turun ke angka tertentu untuk membatasi kerugian, terutama pada mata uang kripto yang sangat fluktuatif. Meski ada kerugian saat angka stop loss tercapai, cut loss yang disiplin membantu mengelola risiko dan melindungi modal.

Dengan demikian, Anda masih dapat menggunakan modal yang tersisa untuk meraih peluang keuntungan di masa mendatang.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Cut Loss?

Tidak ada formula pasti untuk menentukan kapan melakukan cut loss, namun ada beberapa prinsip yang dapat dijadikan panduan. Simak penjelasannya ini:

1. Ketika Harga Menembus Batas Stop Loss

Banyak trader menggunakan strategi stop loss, yaitu order otomatis untuk menjual aset saat harga mencapai tingkat tertentu, menghilangkan emosi dari keputusan trading. Misalnya, membeli aset seharga $100 dan menetapkan stop loss di $90 berarti aset akan otomatis dijual jika harga turun ke $90. Strategi ini efektif mengelola risiko tanpa perlu memantau pasar terus-menerus, melindungi dari penurunan harga yang signifikan.

2. Ketika Aset Tidak Sesuai dengan Analisis Awal

Trader melakukan analisis teknikal atau fundamental sebelum membeli aset, dan selama aset tersebut dimiliki. Jika aset tidak lagi sesuai dengan analisis awal, itu bisa menjadi sinyal untuk cut loss. Misalnya, jika indikator teknikal menunjukkan pola bearish atau ada berita fundamental yang merugikan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk menjual atau cut loss aset.

3. Ketika Pasar Mengalami Perubahan yang Signifikan

Pasar yang volatil tentunya memberikan risiko yang tinggi. Perubahan kondisi pasar, seperti kenaikan suku bunga, krisis ekonomi, atau sentimen negatif terhadap aset tertentu bisa menjadi alasan untuk segera melakukan cut loss. Sebab, bertahan terlalu lama di pasar justru dapat memperbesar kerugian.

4. Ketika Target Kerugian yang Ditentukan Tercapai

Setiap trader perlu menetapkan batas toleransi risiko, seperti 5% atau 10%, sebelum masuk pasar. Batas ini harus dipatuhi secara disiplin, segera lakukan cut loss jika kerugian mencapai angka tersebut.

Tips Melakukan Cut Loss dengan Efektif

Mengetahui waktu yang tepat untuk cut loss adalah bagian dari strategi. Berikut beberapa tips untuk melakukannya dengan efektif:

1. Tetapkan Stop Loss dari Awal

Segera tetapkan stop loss saat membuka posisi untuk membantu menjaga disiplin dan menghindari keputusan impulsif berbasis emosi.

2. Gunakan Analisis Data

Ada berbagai metode untuk menentukan titik cut loss. Gunakan analisis teknikal dan fundamental, perhatikan level support dan resistance, volume perdagangan, serta indikator lain untuk membuat keputusan lebih objektif.

3. Hindari Overthinking

Salah satu kesalahan umum trader adalah ragu untuk cut loss dengan harapan harga akan pulih. Namun, pasar tidak selalu sesuai harapan. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti rencana trading yang telah dibuat guna menghindari kerugian lebih besar.

Cut loss adalah bagian penting dari manajemen risiko dalam trading. Penjelasan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman Anda tentang cut loss dan kapan waktu yang tepat untuk melakukannya.

Perlu diingat bahwa trading selalu melibatkan risiko, jadi berpikirlah secara realistis dan objektif. Cut loss menjadi langkah bijak untuk melindungi portofolio Anda dan membuka jalan menuju keberhasilan trading dengan strategi yang tepat.

Siap untuk meminimalisir risiko dalam investasi kripto? Nikmati kemudahan trading aset kripto di Tokocrypto, exchange terpercaya dengan berbagai fitur untuk mendukung strategi investasi Anda. Daftar dan buat akun sekarang!

(prf/ega)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 2025, Bunga Pinjol Turun Jadi Segini

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan SE tersebut mengatur antara lain penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).


Untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, pihaknya mengatur besaran suku bunga pinjol yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Berikut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari.

Tenor Kurang Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

Syarat Pemberi Dana Maupun Peminjam:

1. Di atas usia 18 tahun dan sudah menikah
2. Penghasilan minimum Rp 3 juta.
3. Pemberi Dana Profesional, terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
4. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang
perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun,
dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Sebagai informasi, sebelumnya, OJK menetapkan besaran bunga pinjol atau pindar konsumtif sebesar 0,3% per hari pada 2024 dari yang semula 0,4%. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com